<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Opini Archives -</title>
	<atom:link href="https://berdampak.net/category/opini/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://berdampak.net/category/opini/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Wed, 16 Sep 2026 11:27:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.1</generator>

<image>
	<url>https://berdampak.net/wp-content/uploads/2025/01/cropped-Untitled-2-copy-1-32x32.jpg</url>
	<title>Opini Archives -</title>
	<link>https://berdampak.net/category/opini/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KAHMI: Dari Silaturahmi Menuju Pengabdian (Milad KAHMI ke 60 tahun)</title>
		<link>https://berdampak.net/kahmi-dari-silaturahmi-menuju-pengabdian-milad-kahmi-ke-60-tahun/</link>
					<comments>https://berdampak.net/kahmi-dari-silaturahmi-menuju-pengabdian-milad-kahmi-ke-60-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yoyok]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2026 11:26:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berdampak.net/?p=10052</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Ainur Rofiq Koordinator Presidium Majelis Daerah KAHMI Kota Probolinggo 2026 HMI lahir pada tahun 5 februari tahun 1947 sebagai wujud perlawanan dari kondisi pada zaman itu dengan melahirkan dua pedoman utama yaitu Keindonesiaan dan Keislaman dimana suatu formula pemikiran yang menjadikan pemikiran, diskusi dan gerakan diakumulasikan menjadi semangat dakwah. Sehingga dapat disadari bahwa kepentingan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://berdampak.net/kahmi-dari-silaturahmi-menuju-pengabdian-milad-kahmi-ke-60-tahun/">KAHMI: Dari Silaturahmi Menuju Pengabdian (Milad KAHMI ke 60 tahun)</a> appeared first on <a href="https://berdampak.net"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fkahmi-dari-silaturahmi-menuju-pengabdian-milad-kahmi-ke-60-tahun%2F&amp;linkname=KAHMI%3A%20Dari%20Silaturahmi%20Menuju%20Pengabdian%20%28Milad%20KAHMI%20ke%2060%20tahun%29" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fkahmi-dari-silaturahmi-menuju-pengabdian-milad-kahmi-ke-60-tahun%2F&amp;linkname=KAHMI%3A%20Dari%20Silaturahmi%20Menuju%20Pengabdian%20%28Milad%20KAHMI%20ke%2060%20tahun%29" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fkahmi-dari-silaturahmi-menuju-pengabdian-milad-kahmi-ke-60-tahun%2F&amp;linkname=KAHMI%3A%20Dari%20Silaturahmi%20Menuju%20Pengabdian%20%28Milad%20KAHMI%20ke%2060%20tahun%29" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fkahmi-dari-silaturahmi-menuju-pengabdian-milad-kahmi-ke-60-tahun%2F&#038;title=KAHMI%3A%20Dari%20Silaturahmi%20Menuju%20Pengabdian%20%28Milad%20KAHMI%20ke%2060%20tahun%29" data-a2a-url="https://berdampak.net/kahmi-dari-silaturahmi-menuju-pengabdian-milad-kahmi-ke-60-tahun/" data-a2a-title="KAHMI: Dari Silaturahmi Menuju Pengabdian (Milad KAHMI ke 60 tahun)"></a></p>
<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh: Ainur Rofiq</p>



<p class="wp-block-paragraph">Koordinator Presidium Majelis Daerah KAHMI Kota Probolinggo 2026</p>



<p class="wp-block-paragraph">HMI lahir pada tahun 5 februari tahun 1947 sebagai wujud perlawanan dari kondisi pada zaman itu dengan melahirkan dua pedoman utama yaitu Keindonesiaan dan Keislaman dimana suatu formula pemikiran yang menjadikan pemikiran, diskusi dan gerakan diakumulasikan menjadi semangat dakwah. Sehingga dapat disadari bahwa kepentingan dasar manusia dalam melakukan perubahan adalah dengan kesadaran berpendidikan dan belajar yang berkelanjutan serta sistematis. Semangat membangun kesadaran tentunya bila didapatkan hal yang tidak memungkinkan atau terlena terhadap suatu keadaan sehingga memerlukan penyadaran Kembali agar senantiasa Kembali kepada kesadaran manusia untuk Kembali fitrah manusia yang berpedoman pada kebermanfaatan kepada manusia lainnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perkembangannya menurut dasar ad/art HMI terdapat ketemtuan bila lulus dalam mencapai akademik dapat berkecimpung dalam kegiatan atau komunitas Korps Alumni HMI (KAHMI) yang fungsinya menjalin silaturrahmi yang dulunya mantan aktivis HMI dan sebagai wujud kehadiran alumni di dalam kepentingan Masyarakat. KAHMI dilahirkan pada 17 September tahun 1966 dan saat ini sudah berusia 60 tahun. Maka dalam kepengurusan ini dibuat secara sistematis mulai dari KAHMI Nasional, KAHMI Majelis Wilayah dan di Kabupaten Kota yang disebut dengan Majelis Daerah. Keanggotaan di setiap majelis daerah diputuskan dengan validasi keanggotaa dari komiarian sebelumnya waktu masih di HMI.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">KAHMI sebagai Lembaga yang menaingi seluruh alumni HMI di berbagai banyak profesi dan lapisan sosial kemasyarakatan tentunya akan berdampak pada jalinan Siltaurrahmi yang berimbas pada perubahan Keputusan di setiap eleman kepentingan Masyarakat. Namunh al seperti itu tidak perlu dihilangkan hanya perlu di <em>screening</em> prosesnya sehingga tdak semua dapat direkomendasikan dalam kepentingan semua lapisan tersebut namun perlu adanya monitoring secara berkala agar bila ada kepentingan yang meleset dapat segera dilakukan mitogasi resiko dala manajmen resiko. Menghilangkan sama sekali peran dari jejaring KAHMI dalam banyak elemen masyarakat adalah hal yang tidak mungkin namun yang layak dilakukan adalah monitoring dalam setiap kegoatam agar lebih bermanfaat bagi warga KAHMI.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Munculnya banyak harapan terhadap keberadaan KAHMI mengakibatkan inovasi pergerakan menyesuaikan kepentingannya misalkan dalam sektor perekonomian dalam hal ini perkeonomian yang diharapkan menjadi pengungkit perekonomian masyarakat sekitar melahirkan konsentrasi baru misalkan&nbsp; dengan Ikatan Pengusaha KAHMI, atau kegiatan sejenisnya misalnya dengan menggerakan sektor ekonomi wong cilik atau UMKM dengan melahirkan wujud kegiatan serupa serta kegitanan yang bersifat sosiopreneurship dan ekopreneurship sehingga tampak jelas dalam mewadahi, mendistribusokan bahkan melakukan pendampingan usaha.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sampai saat ini KAHMI terus tumbuh berdasarkan metode kepemimpinan yang bergantian setiap tahunnya yang dapat membagi semua kepentingan Masyarakat dalam nelakukan improvisasi kegiatan yang tentunya akan berdampak pada penguasaan hal tersebut. Perlu adannya penguatan dan konsolidasi internal agar keberdaan KAHMI dan personil KAHMI dapat mekakukan improvisasi kegiatan sebagai wujud perjuangan yang dilakukan atau sedang berjalan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tidak lahir dari ruang yang kosong. Ia lahir pada 5 Februari 1947, ketika Indonesia masih berada dalam suasana revolusi dan menghadapi persoalan besar tentang masa depan bangsa. Di tengah situasi tersebut, Lafran Pane dan para pendiri HMI melihat bahwa perjuangan mempertahankan kemerdekaan tidak cukup hanya dengan kekuatan fisik. Bangsa membutuhkan manusia terdidik, memiliki kesadaran keislaman, sekaligus mempunyai tanggung jawab kebangsaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari kegelisahan itulah HMI tumbuh. Keislaman dan keindonesiaan menjadi dua orientasi yang tidak dipertentangkan, tetapi dipertemukan dalam satu kesadaran perjuangan. Islam memberikan dasar nilai dan moral, sedangkan Indonesia menjadi ruang nyata tempat nilai tersebut diwujudkan. HMI kemudian berkembang sebagai ruang pendidikan, perkaderan, intelektualisme, dan pengabdian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di dalam tradisi HMI, pendidikan tidak semestinya berhenti pada kemampuan menghafal pengetahuan. Pendidikan harus melahirkan kesadaran. Kesadaran mendorong seseorang membaca kenyataan, memahami persoalan, dan mengambil tanggung jawab terhadap perubahan. Karena itu, menjadi kader HMI sejatinya bukan hanya menjadi bagian dari sebuah organisasi mahasiswa. Ia adalah proses panjang membentuk manusia yang mampu berpikir, mencipta, mengabdi, dan bertanggung jawab.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tujuan tersebut menemukan rumusan penting dalam konsep <em>insan cita</em>: insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridai Allah SWT.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah perjalanan HMI menjadi menarik. Seorang kader pada akhirnya akan meninggalkan kampus. Ia memasuki dunia profesi dan kehidupan sosial yang jauh lebih kompleks. Ada yang menjadi birokrat, akademisi, pengusaha, politisi, praktisi hukum, guru, pekerja sosial, profesional, maupun aktivis masyarakat. Namun, berakhirnya masa kemahasiswaan tidak seharusnya berarti berakhirnya perjuangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Perjuangan hanya berganti ruang.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari komisariat menuju masyarakat. Dari ruang diskusi menuju ruang profesi. Dari aktivitas kaderisasi menuju tanggung jawab sosial. Dalam konteks itulah Korps Alumni HMI atau KAHMI menemukan relevansinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KAHMI lahir pada 17 September 1966 di Surakarta sebagai wadah kekeluargaan dan komunikasi para alumni HMI. Kelahirannya menunjukkan kesadaran bahwa hubungan antarkader tidak seharusnya berhenti ketika seseorang menyelesaikan masa studinya. Alumni yang telah tersebar dalam berbagai bidang kehidupan tetap membutuhkan ruang untuk menjaga hubungan, bertukar gagasan, dan meneruskan semangat pengabdian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada 17 September 2026, KAHMI akan genap berusia 60 tahun. Usia tersebut bukan sekadar angka. Enam dekade merupakan perjalanan yang cukup panjang untuk melakukan refleksi: apa yang telah dilakukan, apa yang telah dicapai, dan terutama, apa yang masih harus dikerjakan?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan terakhir justru yang paling penting. Sebab, semakin panjang usia organisasi, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menjawab perubahan zaman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KAHMI hari ini tidak lagi berada dalam situasi Indonesia 1966. Tantangan masyarakat telah berubah. Kemiskinan tidak hanya berbicara mengenai pendapatan, tetapi juga akses terhadap pendidikan, kesehatan, teknologi, pekerjaan, dan sumber daya. Persoalan agraria semakin kompleks. Alih fungsi lahan, ketimpangan penguasaan tanah, krisis lingkungan, perubahan iklim, transformasi digital, disrupsi pekerjaan, dan lemahnya daya saing ekonomi masyarakat menjadi persoalan baru yang membutuhkan pemikiran lintas disiplin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Alumni HMI sebenarnya memiliki modal besar untuk menjawab tantangan tersebut. KAHMI memiliki jaringan profesi yang luas. Di dalamnya terdapat orang-orang dengan pengalaman, keahlian, akses kelembagaan, kemampuan akademik, jaringan ekonomi, serta pengalaman sosial yang beragam. Jika seluruh potensi tersebut dapat dikonsolidasikan, KAHMI bukan hanya menjadi organisasi alumni, tetapi dapat berkembang menjadi kekuatan sosial yang memberikan solusi bagi masyarakat. Namun, di sinilah ujian sebenarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jejaring yang besar dapat menjadi kekuatan, tetapi juga dapat berubah menjadi persoalan apabila tidak dikelola dengan etika. Hubungan antarsesama alumni adalah kekayaan sosial. Akan tetapi, hubungan tersebut tidak boleh bergeser menjadi pertukaran kepentingan yang mengabaikan kepentingan publik. Karena itu, KAHMI tidak perlu menghilangkan jejaringnya. Yang diperlukan justru adalah memperkuat tata kelola jejaring tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Silaturahmi harus tetap dijaga, tetapi perlu dilengkapi dengan transparansi. Kerja sama perlu dibangun, tetapi harus memiliki batas etik. Program harus dikembangkan, tetapi perlu dimonitor. Kepentingan alumni dapat difasilitasi, tetapi kepentingan masyarakat harus menjadi orientasi utama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, persoalannya bukan apakah alumni boleh saling membantu. Tentu boleh. Bahkan solidaritas merupakan salah satu kekuatan organisasi alumni. Persoalannya adalah bagaimana memastikan bahwa solidaritas tersebut tidak berubah menjadi eksklusivitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>KAHMI harus mampu membedakan antara jejaring kekeluargaan dan jaringan kepentingan.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Jejaring kekeluargaan digunakan untuk memperkuat pengabdian. Jaringan kepentingan berpotensi menjadikan organisasi sebagai instrumen memperoleh keuntungan kelompok. Batas antara keduanya terkadang tipis. Karena itu diperlukan mekanisme <em>screening</em>, monitoring, evaluasi, dan mitigasi risiko dalam setiap kerja sama atau program yang membawa nama organisasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Semakin besar jejaring KAHMI, semakin besar pula tanggung jawab etik yang menyertainya. Dalam konteks inilah pengabdian alumni perlu diperluas. Pengabdian tidak harus selalu hadir dalam bentuk seminar, diskusi, atau kegiatan seremonial. Masyarakat membutuhkan sesuatu yang lebih konkret.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di bidang ekonomi, misalnya, KAHMI dapat mendorong penguatan UMKM melalui pendampingan usaha, akses pasar, literasi keuangan, digitalisasi, dan pengembangan jaringan. Kehadiran Ikatan Pengusaha KAHMI dapat diarahkan bukan sekadar menjadi forum bisnis alumni, tetapi menjadi ekosistem yang menghubungkan pengusaha dengan masyarakat kecil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Petani membutuhkan pasar. Pelaku UMKM membutuhkan pendampingan. Pemuda membutuhkan kesempatan kerja. Kelompok perempuan membutuhkan akses ekonomi. Komunitas desa membutuhkan teknologi. Di sinilah alumni dengan latar belakang berbeda dapat mengambil peran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gagasan <em>sociopreneurship</em> dan <em>ecopreneurship</em> juga dapat dikembangkan. Bisnis tidak harus diposisikan berlawanan dengan kepentingan sosial dan lingkungan. Justru dunia usaha dapat menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Alumni yang bergerak di bidang lingkungan dapat membantu masyarakat membangun ekonomi sirkular. Alumni pertanian dapat membantu petani meningkatkan produktivitas dan nilai tambah. Alumni hukum dapat memberikan literasi hukum. Alumni akademisi dapat membuka ruang pendidikan. Alumni birokrasi dapat memperkuat inovasi pelayanan publik. Alumni pengusaha dapat membuka akses pasar dan pembiayaan. Dengan kata lain, setiap profesi memiliki medan pengabdiannya sendiri. Inilah makna penting dari konsep <em>insan cita</em>. Ia tidak boleh berhenti sebagai istilah dalam buku perkaderan. Ia harus hadir dalam tindakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Ilmu harus bekerja.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kekuasaan harus memiliki batas moral. Profesi harus memiliki tanggung jawab sosial. Dan jejaring harus menghasilkan kemanfaatan. Karena itu, konsolidasi KAHMI seharusnya tidak hanya berbicara tentang struktur organisasi. Konsolidasi yang lebih penting adalah konsolidasi gagasan dan agenda pengabdian. Majelis Nasional, Majelis Wilayah, dan Majelis Daerah perlu memiliki kemampuan membaca persoalan daerah masing-masing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak semua daerah membutuhkan program yang sama. Daerah agraris membutuhkan pendekatan berbeda dengan daerah industri. Kota memiliki persoalan berbeda dengan desa. Wilayah pesisir menghadapi tantangan yang berbeda dengan kawasan pegunungan. Karena itu, KAHMI perlu bergerak dari model kegiatan yang seragam menuju model pengabdian berbasis kebutuhan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Di sinilah alumni dapat menjadi</strong> <strong><em>problem solver</em></strong><strong>.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">KAHMI tidak harus menjadi lembaga yang mengerjakan semuanya. Ia cukup menjadi ruang yang mempertemukan kompetensi, kebutuhan, dan sumber daya. Ketika seorang ahli bertemu dengan persoalan masyarakat dan menghasilkan solusi, di situlah jejaring alumni menemukan maknanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maka, ukuran keberhasilan KAHMI tidak semata-mata dapat dihitung dari jumlah kegiatan, jumlah pengurus, atau banyaknya alumni yang menduduki jabatan strategis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ukuran yang lebih penting adalah: berapa banyak persoalan masyarakat yang dapat dibantu diselesaikan?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berapa banyak UMKM yang menjadi lebih kuat?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berapa banyak anak muda yang memperoleh kesempatan?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berapa banyak masyarakat yang mendapatkan pendampingan?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berapa banyak inovasi yang lahir?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan berapa banyak kebijakan publik yang menjadi lebih adil karena ada alumni HMI yang ikut memperjuangkannya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa KAHMI kembali kepada akar sejarah HMI: kesadaran. Kesadaran bahwa manusia tidak hidup sendirian. Kesadaran bahwa ilmu memiliki tanggung jawab. Kesadaran bahwa keberhasilan pribadi tidak cukup jika masyarakat di sekitarnya masih menghadapi persoalan. Dan kesadaran bahwa pengabdian bukan pekerjaan tambahan, melainkan konsekuensi dari pengetahuan dan posisi sosial yang dimiliki.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Enam puluh tahun KAHMI seharusnya menjadi momentum untuk melakukan refleksi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">HMI lahir karena membaca zamannya. KAHMI lahir karena menyadari bahwa perjuangan alumni tidak boleh berhenti setelah masa mahasiswa. Maka, KAHMI hari ini juga harus membaca zamannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika dahulu tantangannya adalah mempertahankan eksistensi bangsa dan membangun kesadaran umat, hari ini tantangannya adalah bagaimana menghadirkan keadilan di tengah ketimpangan, menjaga lingkungan di tengah eksploitasi, membangun ekonomi rakyat di tengah persaingan global, dan mempertahankan nilai kemanusiaan di tengah perubahan teknologi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan zaman boleh berlangsung cepat. Teknologi boleh berubah. Struktur ekonomi boleh bergeser. Politik boleh berganti. Tetapi satu hal tidak boleh hilang: orientasi pengabdian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KAHMI bukan sekadar tempat berkumpulnya orang-orang yang pernah menjadi mahasiswa HMI. KAHMI adalah ruang untuk membuktikan apakah nilai-nilai yang dahulu dipelajari masih hidup dalam tindakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab pada akhirnya, alumni HMI tidak dinilai dari berapa lama ia pernah berada di komisariat, berapa banyak jabatan yang pernah dipegang, atau seberapa luas jejaring yang dimiliki. Ia akan lebih bermakna ketika ilmu, profesi, kekuasaan, dan jejaring yang dimilikinya mampu dikembalikan kepada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sanalah silaturahmi menemukan makna yang lebih tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Silaturahmi bukan sekadar menjaga hubungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Silaturahmi adalah jalan menuju kolaborasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kolaborasi adalah jalan menuju pengabdian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan pengabdian adalah cara paling nyata untuk memastikan bahwa semangat HMI tetap hidup di dalam diri para alumninya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KAHMI boleh memasuki usia enam puluh tahun. Tetapi usia tidak boleh membuatnya berhenti pada nostalgia. Justru usia panjang harus melahirkan keberanian untuk melakukan introspeksi dan melakukan pembaruan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab perjuangan tidak diwariskan melalui cerita.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perjuangan diwariskan melalui tindakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan barangkali, pertanyaan paling sederhana bagi KAHMI pada usia enam puluh tahun bukanlah, “Seberapa besar organisasi ini?”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melainkan:</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>“Seberapa besar manfaatnya bagi manusia?”</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Di situlah nilai keislaman dan keindonesiaan menemukan titik temunya: ketika ilmu menjadi amal, kekuatan menjadi tanggung jawab, dan alumni kembali kepada masyarakat sebagai manusia yang membawa kemanfaatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wallahu A&#8217;lam Bishawab</p>
<p>The post <a href="https://berdampak.net/kahmi-dari-silaturahmi-menuju-pengabdian-milad-kahmi-ke-60-tahun/">KAHMI: Dari Silaturahmi Menuju Pengabdian (Milad KAHMI ke 60 tahun)</a> appeared first on <a href="https://berdampak.net"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://berdampak.net/kahmi-dari-silaturahmi-menuju-pengabdian-milad-kahmi-ke-60-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Saran Ringan UU Politik &#8220;2029&#8221;</title>
		<link>https://berdampak.net/saran-ringan-uu-politik-2029/</link>
					<comments>https://berdampak.net/saran-ringan-uu-politik-2029/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Taufiqur Rohim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Sep 2026 07:37:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berdampak.net/?p=10042</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh Anas Urbaningrum Sudah ada yang ancang-ancang nyapres?Jika para pimpinan partai mau nyapres, itu hal biasa. Justru ganjil, jika tidak menyiapkan diri untuk itu. Bahkan, bukan pimpinan partai pun tidak terhalang juga. Yang penting adalah memenuhi syarat dan ada yang mencalonkan. Tetapi, perangkatnya dulu yang musti segera disiapkan. Perbaikan aturan mainnya, yakni Undang-undangnya. Misalnya, terkait [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://berdampak.net/saran-ringan-uu-politik-2029/">Saran Ringan UU Politik &#8220;2029&#8221;</a> appeared first on <a href="https://berdampak.net"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fsaran-ringan-uu-politik-2029%2F&amp;linkname=Saran%20Ringan%20UU%20Politik%20%E2%80%9C2029%E2%80%9D" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fsaran-ringan-uu-politik-2029%2F&amp;linkname=Saran%20Ringan%20UU%20Politik%20%E2%80%9C2029%E2%80%9D" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fsaran-ringan-uu-politik-2029%2F&amp;linkname=Saran%20Ringan%20UU%20Politik%20%E2%80%9C2029%E2%80%9D" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fsaran-ringan-uu-politik-2029%2F&#038;title=Saran%20Ringan%20UU%20Politik%20%E2%80%9C2029%E2%80%9D" data-a2a-url="https://berdampak.net/saran-ringan-uu-politik-2029/" data-a2a-title="Saran Ringan UU Politik “2029”"></a></p>
<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh <em>Anas Urbaningrum</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Sudah ada yang ancang-ancang nyapres?<br>Jika para pimpinan partai mau nyapres, itu hal biasa. Justru ganjil, jika tidak menyiapkan diri untuk itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan, bukan pimpinan partai pun tidak terhalang juga. Yang penting adalah memenuhi syarat dan ada yang mencalonkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tetapi, perangkatnya dulu yang musti segera disiapkan. Perbaikan aturan mainnya, yakni Undang-undangnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Misalnya, terkait waktunya. Saya (tetap) berpendapat bahwa pilpres dan pileg sebaiknya dipisahkan waktu penyelenggaraannya. Seperti pemilu tahun 2004.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tentang pemisahan ini, banyak argumentasi bisa diterangkan. Yang paling sederhana adalah syarat partai pengusung. Bahwa partai atau gabungan partai pengusung adalah yang menjadi peserta pemilu 2029 berikut hasilnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan menggunakan hasil pileg 2029 itulah yang menjadi &#8220;tiket&#8221; masuk lapangan pertandingan. Tegasnya, tiket politik gres yang baru saja dicetak pada pileg. Bukan tiket usang yang dicetak 5 tahun sebelumnya. Sama halnya jika pembentuk UU mengadopsi putusan MK bahwa seluruh parpol peserta pemilu berhak mengajukan capres-cawapres, yang dimaksudkan adalah parpol peserta pemilu 2029.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Itu sekadar satu contoh saja. Banyak isu lain terkait dengan pileg yang musti dituntaskan, seperti sistem pemilunya, alokasi kursi untuk setiap dapil, angka parlementary treshold, dan sebagainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Intinya, perlu segera memperbaiki, menyempurnakan dan mengesahkan paket UU yang akan digunakan penyelenggaraan pemilu 2029 dengan melibatkan partisipasi publik secara serius.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perundingan politik antar partai untuk membahas substansi-substansi penting UU itu hal yang lazim. Pasti terjadi. Tetapi, membuka ruang dan mengajak publik terlibat, jelas akan membuat UU tersebut lebih baik dan diterima secara luas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemilu yg dipercaya publik, jelas penting. Termasuk bagaimana aturan mainnya dirumuskan dan ditetapkan.<br>Hak legislasi ada pada eksekutif dan legislatif. Tetapi, melibatkan publik adalah cara paling baik dan bisa diterima dalam legislasi yg demokratis dan berkualitas.***</p>
<p>The post <a href="https://berdampak.net/saran-ringan-uu-politik-2029/">Saran Ringan UU Politik &#8220;2029&#8221;</a> appeared first on <a href="https://berdampak.net"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://berdampak.net/saran-ringan-uu-politik-2029/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasca Muktamar ke-35 NU: Menyatukan Jam’iyyah, Menata Koordinasi, Menguatkan Khidmah</title>
		<link>https://berdampak.net/pasca-muktamar-ke-35-nu-menyatukan-jamiyyah-menata-koordinasi-menguatkan-khidmah/</link>
					<comments>https://berdampak.net/pasca-muktamar-ke-35-nu-menyatukan-jamiyyah-menata-koordinasi-menguatkan-khidmah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Taufiqur Rohim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2026 04:31:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berdampak.net/?p=10002</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rekonsiliasi, Konsolidasi, dan Akomodasi Tanpa Faksionalisasi Berbasis Qanun Asasi dan Khittah Nahdlatul Ulama Oleh: &#160;Dr. H. Ahmad Hudri, ST., M.AP.* Perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) telah usai. Telah terpilih pucuk&#160; pemimpin baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yaitu Rais &#8216;Am KH. Miftachul Ahyar dan Ketua Umum KH. Abdul Hakim Mahfudz. Keduanya terpilih melalui mekanisme [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://berdampak.net/pasca-muktamar-ke-35-nu-menyatukan-jamiyyah-menata-koordinasi-menguatkan-khidmah/">Pasca Muktamar ke-35 NU: Menyatukan Jam’iyyah, Menata Koordinasi, Menguatkan Khidmah</a> appeared first on <a href="https://berdampak.net"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fpasca-muktamar-ke-35-nu-menyatukan-jamiyyah-menata-koordinasi-menguatkan-khidmah%2F&amp;linkname=Pasca%20Muktamar%20ke-35%20NU%3A%20Menyatukan%20Jam%E2%80%99iyyah%2C%20Menata%20Koordinasi%2C%20Menguatkan%20Khidmah" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fpasca-muktamar-ke-35-nu-menyatukan-jamiyyah-menata-koordinasi-menguatkan-khidmah%2F&amp;linkname=Pasca%20Muktamar%20ke-35%20NU%3A%20Menyatukan%20Jam%E2%80%99iyyah%2C%20Menata%20Koordinasi%2C%20Menguatkan%20Khidmah" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fpasca-muktamar-ke-35-nu-menyatukan-jamiyyah-menata-koordinasi-menguatkan-khidmah%2F&amp;linkname=Pasca%20Muktamar%20ke-35%20NU%3A%20Menyatukan%20Jam%E2%80%99iyyah%2C%20Menata%20Koordinasi%2C%20Menguatkan%20Khidmah" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fpasca-muktamar-ke-35-nu-menyatukan-jamiyyah-menata-koordinasi-menguatkan-khidmah%2F&#038;title=Pasca%20Muktamar%20ke-35%20NU%3A%20Menyatukan%20Jam%E2%80%99iyyah%2C%20Menata%20Koordinasi%2C%20Menguatkan%20Khidmah" data-a2a-url="https://berdampak.net/pasca-muktamar-ke-35-nu-menyatukan-jamiyyah-menata-koordinasi-menguatkan-khidmah/" data-a2a-title="Pasca Muktamar ke-35 NU: Menyatukan Jam’iyyah, Menata Koordinasi, Menguatkan Khidmah"></a></p>
<p class="wp-block-paragraph">Rekonsiliasi, Konsolidasi, dan Akomodasi Tanpa Faksionalisasi Berbasis Qanun Asasi dan Khittah Nahdlatul Ulama</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Oleh:</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>&nbsp;Dr. H. Ahmad Hudri, ST., M.AP.*</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) telah usai. Telah terpilih pucuk&nbsp; pemimpin baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yaitu Rais &#8216;Am KH. Miftachul Ahyar dan Ketua Umum KH. Abdul Hakim Mahfudz. Keduanya terpilih melalui mekanisme AHWA.&nbsp; Setelah itu, saatnya berfokus pada langkah berikutnya yaitu menyusun kepengurusan PBNU untuk masa khidmat 2026-2031 dan melaksanakan amanah Jam&#8217;iyyah lainnya yang ditetapkan dalam muktamar sebagai bagian tidak terpisahkan dari hasil-hasil muktamar. Namun selain itu ada hal yang juga tidak bisa dikesempingkan begitu saja adalah bahwa setiap Muktamar selalu meninggalkan dua pekerjaan sekaligus: memilih figur kepengurusan dan menata kembali persaudaraan. Yang pertama memiliki batas waktu karena diselesaikan melalui keputusan organisasi. Yang kedua justru membutuhkan waktu, kebesaran hati, dan kedewasaan semua pihak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pasca-Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, pertanyaan terpenting bukan lagi siapa yang menang dan siapa yang kalah. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: bagaimana seluruh energi kontestasi dikembalikan menjadi energi khidmah? Sebab Muktamar bukanlah tujuan akhir perjalanan Jam’iyyah. Muktamar hanyalah salah satu instrumen organisasi untuk memastikan arah kepemimpinan, program, dan perjuangan NU tetap berada dalam koridor amanah Jam’iyyah. Kontestasi boleh selesai. Perbedaan boleh tetap ada. Tetapi Jam’iyyah harus tetap satu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah Muktamar, tidak semestinya ada lagi kubu pemenang dan kubu yang kalah. Yang ada adalah satu Jam’iyyah, satu amanah, dan satu agenda besar: khidmah kepada umat dan bangsa.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Rekonsiliasi: Mengubah Residual Conflict Menjadi Collective Energy</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam setiap kontestasi, selalu ada residu. Ada perbedaan pilihan, kekecewaan, prasangka, bahkan mungkin ketegangan yang belum sepenuhnya selesai. Dalam perspektif organisasi, hal tersebut bukan sesuatu yang harus disembunyikan. Yang penting adalah bagaimana residu tersebut dikelola agar tidak berkembang menjadi konflik laten. Di sinilah rekonsiliasi menjadi penting.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rekonsiliasi tidak boleh berhenti pada jargon islah atau sekadar pertemuan seremonial. Rekonsiliasi harus menyentuh akar persoalan: membangun kembali kepercayaan, memperbaiki komunikasi, membuka ruang dialog, dan memastikan tidak ada pihak yang merasa menjadi “orang luar” di rumahnya sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>NU adalah rumah besar.</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, mereka yang berbeda pilihan dalam Muktamar tidak boleh dipandang sebagai kelompok yang harus disingkirkan. Sebaliknya, mereka yang berada dalam posisi strategis juga tidak boleh terjebak dalam euforia kemenangan. Kemenangan dalam Muktamar bukanlah kemenangan atas kelompok lain. Kemenangan sesungguhnya adalah ketika perbedaan dapat berubah menjadi energi kebersamaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rekonsiliasi karena itu harus bersifat substantif. Bukan sekadar membagi posisi, tetapi menyatukan orientasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Akomodatif Bukan Transaksional</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu kebutuhan kepemimpinan pasca-Muktamar adalah sikap akomodatif. Tetapi akomodatif tidak identik dengan transaksional. Akomodatif berarti membuka ruang bagi semua potensi terbaik Jam’iyyah untuk berkontribusi. Transaksional adalah ketika ruang tersebut dibangun berdasarkan pertukaran kepentingan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">NU membutuhkan kepemimpinan yang inklusif, tetapi tetap memiliki standar. Pertimbangan utama dalam penempatan kader haruslah kompetensi, integritas, kapasitas, pengalaman, dan komitmen terhadap Jam’iyyah. Pertanyaan organisasi harus bergeser dari: “Siapa orangnya?” menjadi: “Apa kapasitasnya dan apa kontribusinya?”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan pertanyaan ini sederhana, tetapi memiliki konsekuensi besar terhadap budaya organisasi. Jika NU ingin menjadi Jam’iyyah yang semakin profesional, maka meritokrasi harus mendapat tempat. Ulama, akademisi, profesional, kader muda, perempuan, pesantren, badan otonom, dan berbagai elemen NU harus memperoleh ruang sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi. Dengan demikian, akomodasi bukan pembagian kue kekuasaan. Akomodasi adalah pembagian ruang khidmah.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Konsolidasi Jam’iyyah, Bukan Konsolidasi Faksi</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pekerjaan berikutnya adalah konsolidasi. Namun, konsolidasi harus dibedakan secara tegas dari konsolidasi faksi. Konsolidasi Jam’iyyah berarti menyatukan visi, sistem, struktur, program, sumber daya, dan komunikasi. Sementara konsolidasi faksi berarti menguatkan kelompok berdasarkan loyalitas personal dan kepentingan tertentu. Jika yang kedua tumbuh, maka organisasi akan mengalami fragmentasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Faksionalisasi sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sederhana: lingkaran pertemanan yang berubah menjadi lingkaran kekuasaan, loyalitas personal yang mengalahkan loyalitas institusional, komunikasi tertutup yang melahirkan prasangka, atau distribusi peran yang dianggap hanya menguntungkan kelompok tertentu. Karena itu, NU perlu membangun budaya baru. Dari loyalitas personal menuju loyalitas institusional. Dari perebutan posisi menuju pembagian tanggung jawab. Dari kompetisi internal menuju kolaborasi. Dari politik kelompok menuju politik khidmah. NU membutuhkan konsolidasi sistem, bukan konsolidasi faksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Qanun Asasi: Kompas Moral Jam’iyyah</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam menghadapi dinamika pasca-Muktamar, NU sebenarnya memiliki modal historis dan normatif yang sangat kuat: Qanun Asasi. Qanun Asasi tidak seharusnya hanya hadir dalam buku-buku sejarah NU atau dibaca dalam forum-forum tertentu. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya harus menjadi bagian dari perilaku organisasi. Ukhuwah harus menjadi budaya. Musyawarah harus menjadi mekanisme. Ta’awun harus menjadi etos. Tawassuth dan tawazun harus menjadi karakter. Tasamuh harus menjadi sikap. Maslahat harus menjadi orientasi. Khidmah harus menjadi tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, Qanun Asasi dapat berfungsi sebagai kompas etik dalam mengelola perbedaan dan kekuasaan organisasi. Ketika perbedaan muncul, jangan segera dicurigai sebagai ancaman. Ketika kritik datang, jangan langsung dianggap sebagai pembangkangan. Ketika informasi beredar, jangan segera dipercaya sebelum dilakukan tabayyun. Di sinilah tradisi ke-NU-an menemukan relevansinya dengan tata kelola organisasi modern.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Khittah: Jalan Kembali kepada Jati Diri</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain Qanun Asasi, Khittah Nahdlatul Ulama harus menjadi orientasi penting pasca-Muktamar. NU adalah Jam’iyyah Diniyyah Ijtima’iyyah. Artinya, spektrum khidmahnya jauh lebih luas daripada sekadar dinamika struktural. Ketika organisasi terlalu sibuk dengan urusan internal, masyarakat justru sedang menghadapi persoalan yang semakin kompleks.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendidikan membutuhkan perhatian. Pesantren membutuhkan penguatan. Ekonomi umat membutuhkan pemberdayaan. Anak muda membutuhkan orientasi. Ruang digital membutuhkan narasi keagamaan yang sehat. Masyarakat membutuhkan keteladanan dalam toleransi dan kebangsaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maka, konsolidasi NU harus menghasilkan kemampuan hadir di tengah persoalan masyarakat. NU harus mampu bekerja sama dengan pemerintah tanpa kehilangan independensi. NU harus mampu berkomunikasi dengan kekuasaan tanpa kehilangan daya kritis. NU harus mampu hadir dalam ruang kebangsaan tanpa kehilangan jati diri Jam’iyyah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Khittah bukan jalan untuk menjauh dari bangsa, tetapi jalan untuk memastikan kehadiran NU dalam kehidupan bangsa tetap memiliki orientasi kemaslahatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Menata Koordinasi Internal</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Konsolidasi tidak akan berjalan tanpa koordinasi. Jam’iyyah sebesar NU membutuhkan arsitektur koordinasi yang jelas antara PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU, hingga ranting. Demikian pula hubungan antara struktur dengan lembaga, badan otonom, pesantren, ulama, kader, dan jamaah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jangan sampai organisasi memiliki banyak struktur tetapi tidak memiliki satu sistem koordinasi. Jangan sampai banyak program berjalan, tetapi tidak saling terhubung. Jangan sampai informasi bergerak lebih cepat di media sosial daripada melalui mekanisme organisasi. Karena itu, diperlukan: forum koordinasi yang rutin, pembagian kewenangan yang jelas, SOP komunikasi, sistem informasi Jam’iyyah, database organisasi, mekanisme konsultasi, evaluasi program, dan sistem penyelesaian konflik internal. Prinsipnya: Satu arah kebijakan, satu sistem koordinasi, banyak ruang kontribusi. Koordinasi bukan berarti menyeragamkan. Koordinasi justru memungkinkan keragaman bergerak dalam satu arah.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Menata Koordinasi Eksternal</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal yang sama berlaku dalam hubungan eksternal. NU berinteraksi dengan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi keagamaan, organisasi masyarakat sipil, media, dan berbagai pemangku kepentingan. Hubungan tersebut harus dibangun secara institusional. Selama ini hubungan personal memang memiliki arti penting. Namun, organisasi besar tidak boleh sepenuhnya bergantung pada relasi personal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu perlu transformasi: dari personal networking menuju institutional networking. Kemitraan dengan pemerintah harus berbasis program dan kemaslahatan. Kemitraan dengan perguruan tinggi diarahkan kepada penguatan ilmu pengetahuan dan SDM. Kemitraan dengan dunia usaha dapat diarahkan pada pemberdayaan ekonomi umat. Kemitraan dengan media diarahkan pada pendidikan publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, jaringan eksternal bukan sekadar banyaknya relasi, tetapi seberapa besar relasi tersebut menghasilkan manfaat bagi Jam’iyyah dan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Komunikasi Publik: Dari Reaktif Menjadi Proaktif</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Era media sosial menghadirkan tantangan tersendiri bagi NU. Satu pernyataan dapat menjadi viral. Satu potongan video dapat membentuk persepsi. Satu konflik internal dapat berkembang menjadi opini publik. Karena itu, NU membutuhkan manajemen komunikasi publik yang lebih terintegrasi. Komunikasi organisasi tidak boleh selalu bersifat reaktif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika isu muncul, baru bergerak. Ketika kontroversi terjadi, baru memberikan klarifikasi. Ketika narasi negatif berkembang, baru merespons. Pola seperti itu harus diubah menjadi komunikasi proaktif. NU harus membangun narasi sebelum ruang publik dipenuhi narasi orang lain tentang NU. Diperlukan kanal resmi yang kuat, otoritas komunikasi yang jelas, mekanisme klarifikasi cepat, protokol komunikasi krisis, literasi digital kader, serta budaya tabayyun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, manajemen komunikasi publik bukan berarti membungkam kritik. Kritik adalah bagian dari kesehatan organisasi. Yang perlu dihindari adalah fitnah, disinformasi, provokasi, dan penyebaran konflik internal secara tidak bertanggung jawab.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu: Komunikasi publik NU harus menjadi jembatan kepercayaan, bukan pengeras suara konflik internal. Dari Narasi Konflik Menuju Narasi Khidmah. Pasca-Muktamar, NU membutuhkan narasi baru. Bukan lagi narasi tentang siapa menang dan siapa kalah. Bukan pula narasi tentang siapa dekat dengan siapa. Tetapi narasi tentang apa yang dikerjakan NU untuk umat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Publik harus lebih banyak mendengar tentang pendidikan, pesantren, kaderisasi, ekonomi umat, kesehatan, lingkungan, moderasi beragama, perdamaian, kebangsaan, dan pelayanan sosial. Inilah narasi khidmah. Narasi yang membuat masyarakat menilai NU bukan dari riuh rendah konflik internal, tetapi dari manfaat yang dirasakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab pada akhirnya, publik tidak terlalu membutuhkan pertunjukan kekuasaan organisasi. Publik membutuhkan keteladanan dan manfaat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Menjadikan Pasca-Muktamar sebagai Era Baru</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasca-Muktamar ke-35 seharusnya menjadi momentum untuk membangun era baru Jam’iyyah. Era ketika perbedaan tidak menjadi alasan untuk terpecah. Era ketika kritik tidak dianggap sebagai ancaman. Era ketika jabatan bukan simbol kekuasaan, tetapi amanah pelayanan. Era ketika komunikasi bukan alat membangun faksi, tetapi sarana membangun kepercayaan. Era ketika teknologi bukan sekadar alat publikasi, tetapi instrumen pelayanan Jam’iyyah. Dan era ketika Khittah serta Qanun Asasi tidak hanya dibicarakan, tetapi diterjemahkan menjadi tata kelola organisasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maka agenda lima tahun ke depan harus diarahkan pada rekonsiliasi, konsolidasi, kaderisasi, profesionalisasi, digitalisasi, penguatan pesantren, pemberdayaan ekonomi umat, penguatan komunikasi publik, dan kontribusi kebangsaan. Semua itu membutuhkan satu prasyarat: persatuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Satu Jam’iyyah, Satu Khidmah</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Muktamar bukanlah panggung untuk mempertahankan kemenangan. Ia adalah mekanisme untuk memastikan organisasi memiliki kepemimpinan dan arah. Setelah keputusan ditetapkan, tugas semua pihak adalah menjaga rumah besar tersebut. Yang berbeda pilihan tetap harus dihormati. Yang berbeda pandangan tetap harus didengar. Yang mengkritik tetap harus diberi ruang. Tetapi semuanya harus bertemu dalam satu kepentingan: keutuhan Jam’iyyah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab NU terlalu besar untuk dikelola dengan logika faksi. NU terlalu penting untuk umat jika energinya habis dalam konflik internal. Dan NU terlalu berharga sebagai warisan para ulama jika Jam’iyyah hanya sibuk mempertengkarkan posisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maka, pasca-Muktamar ke-35, saatnya mengubah paradigma: rekonsiliasi untuk memulihkan ukhuwah, konsolidasi untuk menyatukan langkah, akomodasi untuk membuka ruang kontribusi, koordinasi untuk memperkuat sistem, komunikasi untuk membangun kepercayaan, Qanun Asasi untuk menjadi kompas, Khittah untuk menjaga jati diri, dan khidmah untuk membuktikan keberadaan NU.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, Muktamar telah memilih kepemimpinan. Tetapi seluruh warga NU memiliki tanggung jawab yang sama untuk memilih persatuan. Sebab yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya bukanlah cerita tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam sebuah Muktamar. Yang harus diwariskan adalah Jam’iyyah yang semakin dewasa, semakin profesional, semakin solid, dan semakin bermanfaat bagi umat, bangsa, dan peradaban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Muktamar telah selesai. Kontestasi telah usai. Kini saatnya NU kembali menjadi satu: satu Jam’iyyah, satu khidmah, dan satu cita-cita besar untuk kemaslahatan umat dan bangsa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">* Nahdliyin domisili di Probolinggo</p>



<p class="wp-block-paragraph">* Akademisi dan Pemerhati Sosial Politik</p>
<p>The post <a href="https://berdampak.net/pasca-muktamar-ke-35-nu-menyatukan-jamiyyah-menata-koordinasi-menguatkan-khidmah/">Pasca Muktamar ke-35 NU: Menyatukan Jam’iyyah, Menata Koordinasi, Menguatkan Khidmah</a> appeared first on <a href="https://berdampak.net"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://berdampak.net/pasca-muktamar-ke-35-nu-menyatukan-jamiyyah-menata-koordinasi-menguatkan-khidmah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Surat cinta untuk Cak Imin, dari Anas Urbaningrum</title>
		<link>https://berdampak.net/surat-cinta-untuk-cak-imin-dari-anas-urbaningrum/</link>
					<comments>https://berdampak.net/surat-cinta-untuk-cak-imin-dari-anas-urbaningrum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Taufiqur Rohim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Aug 2026 12:27:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Cak Imin]]></category>
		<category><![CDATA[HMI]]></category>
		<category><![CDATA[PBNU]]></category>
		<category><![CDATA[PMII]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berdampak.net/?p=9963</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ada baiknya Santai aja, sahabatku.HMI itu bisa kok dipanjangkan menjadi &#8220;Haji Muhaimin Iskandar&#8221; Sejatinya, Tidak ada alasan HMI bermusuhan dengan PMII. Tidak ada dasar juga bagi PMII untuk memusuhi HMI. Berkompetisi itu baik, pembelajaran dan mendewasakan. Dalam semangat persaudaraan. Mau teori sosial, kajian demokrasi, civil society, apalagi prinsip ukhuwah (Islamiyah, Wathaniyah, Insaniyah) : tidaklah tersedia [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://berdampak.net/surat-cinta-untuk-cak-imin-dari-anas-urbaningrum/">Surat cinta untuk Cak Imin, dari Anas Urbaningrum</a> appeared first on <a href="https://berdampak.net"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fsurat-cinta-untuk-cak-imin-dari-anas-urbaningrum%2F&amp;linkname=Surat%20cinta%20untuk%20Cak%20Imin%2C%20dari%20Anas%20Urbaningrum" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fsurat-cinta-untuk-cak-imin-dari-anas-urbaningrum%2F&amp;linkname=Surat%20cinta%20untuk%20Cak%20Imin%2C%20dari%20Anas%20Urbaningrum" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fsurat-cinta-untuk-cak-imin-dari-anas-urbaningrum%2F&amp;linkname=Surat%20cinta%20untuk%20Cak%20Imin%2C%20dari%20Anas%20Urbaningrum" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fsurat-cinta-untuk-cak-imin-dari-anas-urbaningrum%2F&#038;title=Surat%20cinta%20untuk%20Cak%20Imin%2C%20dari%20Anas%20Urbaningrum" data-a2a-url="https://berdampak.net/surat-cinta-untuk-cak-imin-dari-anas-urbaningrum/" data-a2a-title="Surat cinta untuk Cak Imin, dari Anas Urbaningrum"></a></p>
<p class="wp-block-paragraph">Ada baiknya Santai aja, sahabatku.<br>HMI itu bisa kok dipanjangkan menjadi &#8220;Haji Muhaimin Iskandar&#8221;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejatinya, Tidak ada alasan HMI bermusuhan dengan PMII. Tidak ada dasar juga bagi PMII untuk memusuhi HMI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berkompetisi itu baik, pembelajaran dan mendewasakan. Dalam semangat persaudaraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mau teori sosial, kajian demokrasi, civil society, apalagi prinsip ukhuwah (Islamiyah, Wathaniyah, Insaniyah) : tidaklah tersedia argumen, kecuali untuk berlomba-lomba menghadirkan kemaslahatan. Bersama spirit paseduluran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika terkait dengan NU, misalnya Ketua Umum yg dipilih oleh AHWA (dan Rais ‘Aam) adalah alumni PMII atau alumni HMI atau alumni GMNI atau alumni IPNU atau alumni Ansor atau alumni Fatayat, seharusnya tidak ada persoalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saya merasa pernah dipersaudarakan dengan @cakimiNOW secara “khusus” oleh Kyai Abdul Jalil Mustaqim, Pondok PETA Tulungagung.<br>Saat itu sama-sama sebagai Ketua Umum, Cak Imin menjelang akhir periodenya, saya mengawali periode kepengurusan. Setidaknya, itu perasaan saya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saya ingat, salah satu nasihat pendek dari Kyai Jalil : “PMII dan HMI yang rukun ya”. Tentu disampaikan dalam bahasa Jawa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salam peseduluran&#8230;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disadur dari media Sosial Anas Urbaningrum @anasurbaningrum</p>
<p>The post <a href="https://berdampak.net/surat-cinta-untuk-cak-imin-dari-anas-urbaningrum/">Surat cinta untuk Cak Imin, dari Anas Urbaningrum</a> appeared first on <a href="https://berdampak.net"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://berdampak.net/surat-cinta-untuk-cak-imin-dari-anas-urbaningrum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KH Wahab Chasbullah dan Jalan Kebangkitan Ekonomi Nahdliyin</title>
		<link>https://berdampak.net/kh-wahab-chasbullah-dan-jalan-kebangkitan-ekonomi-nahdliyin/</link>
					<comments>https://berdampak.net/kh-wahab-chasbullah-dan-jalan-kebangkitan-ekonomi-nahdliyin/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yoyok]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Aug 2026 04:50:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berdampak.net/?p=9956</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Fajar Satrio Nahdlatul Ulama tidak hanya lahir dari kegelisahan keagamaan. Sejak awal, NU juga memiliki perhatian besar terhadap persoalan sosial dan ekonomi umat. Salah satu tokoh yang memiliki visi kuat dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat adalah KH Abdul Wahab Chasbullah. Jauh sebelum istilah ekonomi umat menjadi populer, KH Wahab Chasbullah telah melihat satu persoalan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://berdampak.net/kh-wahab-chasbullah-dan-jalan-kebangkitan-ekonomi-nahdliyin/">KH Wahab Chasbullah dan Jalan Kebangkitan Ekonomi Nahdliyin</a> appeared first on <a href="https://berdampak.net"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fkh-wahab-chasbullah-dan-jalan-kebangkitan-ekonomi-nahdliyin%2F&amp;linkname=KH%20Wahab%20Chasbullah%20dan%20Jalan%20Kebangkitan%20Ekonomi%20Nahdliyin" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fkh-wahab-chasbullah-dan-jalan-kebangkitan-ekonomi-nahdliyin%2F&amp;linkname=KH%20Wahab%20Chasbullah%20dan%20Jalan%20Kebangkitan%20Ekonomi%20Nahdliyin" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fkh-wahab-chasbullah-dan-jalan-kebangkitan-ekonomi-nahdliyin%2F&amp;linkname=KH%20Wahab%20Chasbullah%20dan%20Jalan%20Kebangkitan%20Ekonomi%20Nahdliyin" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fkh-wahab-chasbullah-dan-jalan-kebangkitan-ekonomi-nahdliyin%2F&#038;title=KH%20Wahab%20Chasbullah%20dan%20Jalan%20Kebangkitan%20Ekonomi%20Nahdliyin" data-a2a-url="https://berdampak.net/kh-wahab-chasbullah-dan-jalan-kebangkitan-ekonomi-nahdliyin/" data-a2a-title="KH Wahab Chasbullah dan Jalan Kebangkitan Ekonomi Nahdliyin"></a></p>
<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh: Fajar Satrio</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nahdlatul Ulama tidak hanya lahir dari kegelisahan keagamaan. Sejak awal, NU juga memiliki perhatian besar terhadap persoalan sosial dan ekonomi umat. Salah satu tokoh yang memiliki visi kuat dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat adalah KH Abdul Wahab Chasbullah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jauh sebelum istilah ekonomi umat menjadi populer, KH Wahab Chasbullah telah melihat satu persoalan mendasar: umat tidak akan benar-benar mandiri apabila tidak memiliki kekuatan ekonomi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gagasan itu salah satunya diwujudkan melalui Nahdlatut Tujjar, sebuah gerakan yang mendorong kaum santri dan Nahdliyin untuk membangun kekuatan ekonomi melalui perdagangan dan kemandirian usaha.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nahdlatut Tujjar: Dari Santri untuk Kemandirian Ekonomi</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nahdlatut Tujjar bukan sekadar perkumpulan para pedagang. Di balik gerakan tersebut terdapat sebuah gagasan besar: membangun kekuatan ekonomi umat dari bawah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KH Wahab memahami bahwa masyarakat pesantren memiliki modal sosial yang sangat besar. Ada jaringan kiai, santri, pesantren, alumni, jamaah dan masyarakat yang tersebar di berbagai daerah. Jika jaringan tersebut mampu dikonsolidasikan dalam aktivitas ekonomi yang produktif, maka akan menjadi kekuatan ekonomi yang luar biasa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Inilah yang membuat pemikiran KH Wahab Chasbullah tetap relevan hingga hari ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalannya bukan apakah Nahdliyin memiliki jumlah yang besar. Persoalannya adalah apakah jumlah yang besar itu telah menjadi kekuatan ekonomi yang terorganisasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jangan Hanya Menjadi Pasar</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nahdliyin memiliki potensi sebagai pasar yang sangat besar. Namun, menjadi konsumen saja tidak cukup.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebangkitan ekonomi Nahdliyin harus diarahkan agar masyarakat tidak hanya menjadi pasar bagi produk orang lain, tetapi juga menjadi produsen, distributor, pemilik usaha, pemilik modal dan pengambil keputusan dalam rantai ekonomi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Semangat inilah yang seharusnya dikembalikan kepada spirit Nahdlatut Tujjar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Petani Nahdliyin harus diperkuat agar tidak berhenti sebagai penghasil bahan mentah. Pelaku UMKM harus dibantu naik kelas. Santri perlu dibekali keterampilan kewirausahaan. Koperasi dan lembaga ekonomi harus diperkuat. Digitalisasi harus dimanfaatkan untuk memperluas pasar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, dakwah ekonomi tidak berhenti pada ceramah tentang pentingnya berwirausaha, tetapi hadir dalam bentuk pendampingan, akses permodalan, akses pasar, teknologi dan jaringan bisnis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menghidupkan Kembali Spirit KH Wahab</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hari ini, tantangannya tentu berbeda dengan zaman KH Wahab Chasbullah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ekonomi telah memasuki era digital. Persaingan tidak lagi hanya antarkota atau antarprovinsi, tetapi sudah lintas negara. Modal, teknologi, data dan jaringan menjadi faktor penting dalam memenangkan persaingan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun prinsip dasarnya tetap sama: umat harus memiliki kemandirian ekonomi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, spirit Nahdlatut Tujjar perlu diterjemahkan dalam konteks kekinian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bukan sekadar membuat sebanyak-banyaknya pengusaha Nahdliyin, tetapi membangun ekosistem ekonomi Nahdliyin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada produsen, ada distributor, ada pembiayaan, ada pemasaran, ada teknologi, ada pendidikan bisnis, ada koperasi, dan ada jaringan pasar yang saling menguatkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika satu pelaku usaha tumbuh sendiri, dampaknya mungkin kecil. Tetapi jika ribuan pelaku usaha terhubung dalam satu ekosistem, maka yang tumbuh bukan hanya individu, melainkan kekuatan ekonomi umat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari Jamaah Menjadi Jaringan Ekonomi</p>



<p class="wp-block-paragraph">Inilah pekerjaan besar generasi Nahdliyin hari ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jamaah yang besar harus diubah menjadi jaringan yang produktif. Jaringan pesantren harus terkoneksi dengan dunia usaha. Alumni pesantren dapat menjadi penghubung pasar. Para pengusaha Nahdliyin dapat menjadi mentor sekaligus membuka akses bagi pelaku usaha kecil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan cara itu, semangat gotong royong yang menjadi karakter masyarakat pesantren dapat diterjemahkan menjadi kekuatan ekonomi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KH Wahab Chasbullah telah meletakkan fondasi pemikiran bahwa agama, perjuangan sosial dan kemandirian ekonomi tidak dapat dipisahkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maka, mengingat Nahdlatut Tujjar bukan sekadar mengenang sejarah. Yang lebih penting adalah mengambil keberanian dan visinya untuk menjawab persoalan ekonomi umat hari ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab kebangkitan Nahdliyin tidak cukup hanya diukur dari besarnya jumlah jamaah, banyaknya lembaga pendidikan, atau kuatnya pengaruh sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebangkitan juga harus terlihat dari seberapa banyak Nahdliyin yang mampu berdiri secara ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, menguasai rantai produksi dan menjadi pelaku utama dalam perekonomian nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Itulah barangkali bentuk penghormatan paling nyata kepada KH Wahab Chasbullah: bukan hanya mengingat namanya, tetapi meneruskan perjuangannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nahdlatut Tujjar harus kembali menjadi spirit. Dari pesantren membangun usaha, dari usaha membangun kemandirian, dan dari kemandirian membangun kebangkitan ekonomi Nahdliyin.</p>
<p>The post <a href="https://berdampak.net/kh-wahab-chasbullah-dan-jalan-kebangkitan-ekonomi-nahdliyin/">KH Wahab Chasbullah dan Jalan Kebangkitan Ekonomi Nahdliyin</a> appeared first on <a href="https://berdampak.net"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://berdampak.net/kh-wahab-chasbullah-dan-jalan-kebangkitan-ekonomi-nahdliyin/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demokrasi Harus Dijaga Terus Bergerak Maju</title>
		<link>https://berdampak.net/demokrasi-harus-dijaga-terus-bergerak-maju/</link>
					<comments>https://berdampak.net/demokrasi-harus-dijaga-terus-bergerak-maju/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaktur]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Aug 2026 07:52:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berdampak.net/?p=9924</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Berdampak.net &#8211;Respon Anas Urbaningrum atas Pernyataan Budi Arie mantan Menteri Komdigi di depan Jokowi soal Perubahan Sebelum 2029- Pertengkaran terkait omongan Budi Arie ini bukanlah hal yang penting. Karena hanya akan menjadi “perdebatan klise” dan “baku pertuduhan”. Justru yang tinggi urgensinya adalah bagaimana melakukan “modifikasi cuaca politik” dengan serius. Apa langkahnya?Sungguh bersaran :Sungguh-sungguh memperbaiki, [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://berdampak.net/demokrasi-harus-dijaga-terus-bergerak-maju/">Demokrasi Harus Dijaga Terus Bergerak Maju</a> appeared first on <a href="https://berdampak.net"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fdemokrasi-harus-dijaga-terus-bergerak-maju%2F&amp;linkname=Demokrasi%20Harus%20Dijaga%20Terus%20Bergerak%20Maju" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fdemokrasi-harus-dijaga-terus-bergerak-maju%2F&amp;linkname=Demokrasi%20Harus%20Dijaga%20Terus%20Bergerak%20Maju" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fdemokrasi-harus-dijaga-terus-bergerak-maju%2F&amp;linkname=Demokrasi%20Harus%20Dijaga%20Terus%20Bergerak%20Maju" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fdemokrasi-harus-dijaga-terus-bergerak-maju%2F&#038;title=Demokrasi%20Harus%20Dijaga%20Terus%20Bergerak%20Maju" data-a2a-url="https://berdampak.net/demokrasi-harus-dijaga-terus-bergerak-maju/" data-a2a-title="Demokrasi Harus Dijaga Terus Bergerak Maju"></a></p>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta, Berdampak.net &#8211;</strong>Respon Anas Urbaningrum atas Pernyataan Budi Arie mantan Menteri Komdigi di depan Jokowi soal Perubahan Sebelum 2029-</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertengkaran terkait omongan Budi Arie ini bukanlah hal yang penting. Karena hanya akan menjadi “perdebatan klise” dan “baku pertuduhan”.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Justru yang tinggi urgensinya adalah bagaimana melakukan “modifikasi cuaca politik” dengan serius.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apa langkahnya?<br>Sungguh bersaran :<br>Sungguh-sungguh memperbaiki, meningkatkan prestasi Pemerintah. Perbaikan kinerja adalah kunci. Kebijakan yang baik diimplementasikan dengan baik dan benar. Dongkrak hasilnya sampai titik paling optimal. Terhadap kebijakan yang dikritik dilakukan evaluasi dan koreksi. Berani koreksi adalah baik dan benar. Termasuk jika konteksnya adalah koreksi pada level implementasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">-Perbaikan komunikasi Pemerintah. Kebijakan yg baik harus dikomunikasikan dengan indah. Kebijakan yang dikritik musti ditanggapi dan dijelaskan secara elegan. Residu-residu komunikasi juga penting ditekan sampai sekecil-kecilnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">-Presiden penting untuk menajamkan daya periksa terhadap laporan dan informasi dari seluruh jajaran pemerintahannya. Hal demikian berguna untuk menekan laporan ABS. Laporan yang serba manis musti diperiksa dan ditelaah dgn parameter yg faktual-obyektif. Para pembantu Presiden di bidang periksa dan telaah musti bekerja lebih keras dan berani menyampaikan secara obyektif, berbasis data otentik. Presiden perlu informasi yang obyektif untuk ambil langkah dan kebijakan yang tepat, bukan yg kosmetik. Presiden perlu laporan yang obyektif-optimis, bukan polesan pemanis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika langkah-langkah itu dilakukan, cuaca politik akan termodifikasi baik, menjadi lebih teduh dan stabil, karena berbasis utama pada perbaikan tingkat kepuasan publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Demokrasi yang sehat bukan saja perlu stabil dan damai, tetapi juga produktif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Demokrasi kita harus dijaga untuk terus bergerak maju, sehat dan produktif. Bukan yang maju-mundur, penuh retakan dan sering disertai patahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Berkah demokrasi kita, jangan jadi retakan dan patahan. Energi bangsa ini lebih baik difokuskan dan dicurahkan membangun Demokrasi Produktif&#8221;</p>
<p>The post <a href="https://berdampak.net/demokrasi-harus-dijaga-terus-bergerak-maju/">Demokrasi Harus Dijaga Terus Bergerak Maju</a> appeared first on <a href="https://berdampak.net"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://berdampak.net/demokrasi-harus-dijaga-terus-bergerak-maju/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Napak Tilas Bulan Rabiul Awal</title>
		<link>https://berdampak.net/napak-tilaa-bulan-rabiul-awal/</link>
					<comments>https://berdampak.net/napak-tilaa-bulan-rabiul-awal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Taufiqur Rohim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2026 10:33:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berdampak.net/?p=9909</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh Moh Ali Muhsin Rofiey Notonogoro, Ama. Spd.I. Wakil Sekretaris MD KAHMI Kabupaten Pamekasan dan Pengurus ICMI Kabupaten Pamekasan. Napak tilas Rabiul Awal sebagai medium pemikiran holistik adalah sebuah upaya merenungkan kembali nilai-nilai kelahiran, hijrah, dan risalah Nabi Muhammad SAW secara menyeluruh mencakup aspek spiritual, sosial, ekonomi, hingga kemanusiaan.Makna Holistik Rabiul Awal dimensi Spiritual: Memahami [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://berdampak.net/napak-tilaa-bulan-rabiul-awal/">Napak Tilas Bulan Rabiul Awal</a> appeared first on <a href="https://berdampak.net"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fnapak-tilaa-bulan-rabiul-awal%2F&amp;linkname=Napak%20Tilas%20Bulan%20Rabiul%20Awal" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fnapak-tilaa-bulan-rabiul-awal%2F&amp;linkname=Napak%20Tilas%20Bulan%20Rabiul%20Awal" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fnapak-tilaa-bulan-rabiul-awal%2F&amp;linkname=Napak%20Tilas%20Bulan%20Rabiul%20Awal" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fnapak-tilaa-bulan-rabiul-awal%2F&#038;title=Napak%20Tilas%20Bulan%20Rabiul%20Awal" data-a2a-url="https://berdampak.net/napak-tilaa-bulan-rabiul-awal/" data-a2a-title="Napak Tilas Bulan Rabiul Awal"></a></p>
<p class="wp-block-paragraph">Oleh Moh Ali Muhsin Rofiey Notonogoro, Ama. Spd.I. Wakil Sekretaris <em>MD KAHMI</em> Kabupaten Pamekasan dan Pengurus <em>ICMI</em> Kabupaten Pamekasan. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Napak tilas Rabiul Awal sebagai medium pemikiran holistik adalah sebuah upaya merenungkan kembali nilai-nilai kelahiran, hijrah, dan risalah Nabi Muhammad SAW secara menyeluruh mencakup aspek spiritual, sosial, ekonomi, hingga kemanusiaan.Makna Holistik Rabiul Awal dimensi Spiritual: Memahami kelahiran Nabi Muhammad SAW di bulan Rabiul Awal sebagai titik terang pembawa rahmat bagi semesta alam, yang direfleksikan melalui kecintaan dan perbanyakan shalawat.Dimensi Sosial-Politik: Menjadikan momentum hijrah Nabi dari Makkah ke Madinah sebagai strategi peradaban yang merajut persaudaraan (ukhuwah) dan membangun tatanan masyarakat yang berkeadilan.Dimensi Kemanusiaan: Mendorong etika kepedulian, berbagi kasih, dan sedekah sebagai manifestasi nyata dari akhlak kenabian di tengah dinamika zaman. <em>Maulid Nabi adalah sebuah spektrum luas yang merefleksikan cinta, budaya, dan spiritualitas umat Islam dalam merayakan hari lahir Nabi Muhammad SAW</em>( <em>Raden Bindoro Moh Ali Muhsin Rofiey Notonogoro, Ama.Spd.I</em> ) Dalam karya Husnul Maqashid fi Amalil Mawlid, Imam al-Suyuthi mencatat bahwa perayaan maulid secara formal pertama kali diselenggarakan oleh Raja al-Mudzaffar (549–630 H), seorang penguasa Irbil di wilayah Irak. Raja ini membuka istananya dan mengadakan perayaan besar-besaran pada bulan Rabiul Awal, mengundang para ulama dan masyarakat umum. Meski tidak dikenal di masa sahabat atau tabi’in dalam bentuk perayaan besar, para ulama membolehkan peringatan Maulid sebagai bid’ah hasanah, karena substansinya adalah menumbuhkan rasa cinta kepada Rasulullah SAW. Salah satu argumentasi yang sering dijadikan dasar adalah hadis riwayat al-Bukhari, di mana disebutkan bahwa Abu Lahab ,seorang penentang keras Nabi, diringankan azabnya setiap hari Senin karena pernah memerdekakan budaknya, Tsuwaibah, sebagai wujud kegembiraannya atas kelahiran Nabi Muhammad SAW. Jika Abu Lahab yang kafir dan menentang Islam saja mendapatkan keringanan siksa karena pernah bergembira atas kelahiran Nabi, maka bagaimana dengan umat Islam yang merayakan maulid dengan penuh cinta dan penghormatan ? Karena itu, bulan Rabiul Awal menjadi waktu yang tepat untuk memperbanyak shalawat dan meneladani kisah hidup Rasulullah SAW . Dengan mengenang perjuangan beliau, umat Islam diharapkan dapat meningkatkan kecintaan dan kedekatannya dengan Sang Nabi. Dalam karya Husnul Maqashid fi Amalil Mawlid, Imam al-Suyuthi mencatat bahwa perayaan maulid secara formal pertama kali diselenggarakan oleh Raja al-Mudzaffar (549–630 H), seorang penguasa Irbil di wilayah Irak. Raja ini membuka istananya dan mengadakan perayaan besar-besaran pada bulan Rabiul Awal, mengundang para ulama dan masyarakat umum. Meski tidak dikenal di masa sahabat atau tabi’in dalam bentuk perayaan besar, para ulama membolehkan peringatan Maulid sebagai bid’ah hasanah, karena substansinya adalah menumbuhkan rasa cinta kepada Rasulullah SAW. Salah satu argumentasi yang sering dijadikan dasar adalah hadis riwayat al-Bukhari, di mana disebutkan bahwa Abu Lahab ,seorang penentang keras Nabi, diringankan azabnya setiap hari Senin karena pernah memerdekakan budaknya, Tsuwaibah, sebagai wujud kegembiraannya atas kelahiran Nabi Muhammad SAW. Jika Abu Lahab yang kafir dan menentang Islam saja mendapatkan keringanan siksa karena pernah bergembira atas kelahiran Nabi, maka bagaimana dengan umat Islam yang merayakan maulid dengan penuh cinta dan penghormatan? Karena itu, bulan Rabiul Awal menjadi waktu yang tepat untuk memperbanyak shalawat dan meneladani kisah hidup Rasulullah SAW . Dengan mengenang perjuangan beliau, umat Islam diharapkan dapat meningkatkan kecintaan dan kedekatannya dengan Sang Nabi. Pendapat empat mazhab terkait Maulid nabi Muhammad Saw Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali menegaskan bahwa peringatan maulid Nabi Muhammad saw diperbolehkan, bahkan disunnahkan. Syekh Ahmad Ibnu Abidin berkata: اِعْلَمْ أَنَّ مِنَ الْبِدَعِ الْمَحْمُوْدَةِ عَمَلَ الْمَوْلِدِ الشَّرِيْفِ مِنَ الشَّهْرِ الَّذِي وُلِدَ فِيْهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ Ketahuilah bahwa di antara bid’ah-bid’ah yang terpuji adalah melaksanakan maulid nabi yang mulia pada bulan dilahirkannya Nabi Muhammad saw (Ahmad Ibnu Abidin, Natsrud Durar Ala Maulidi Ibni Hajar, juz 3, h. 391). Sama dengan pendapat Syekh Ahmad Ibnu Abidin, Syekh Ibnul Haj dari mazhab Maliki juga menyatakan kebolehan merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad saw: فَكَانَ يَجِبُ أَنْ نَزْدَادَ يَوْمَ الْاِثْنَيْنِ الثَّانِي عَشَرَ فِي رَبِيْعِ الْأَوَّلِ مِنَ الْعِبَادَاتِ وَالْخَيْرِ؛ شُكْراً لِلْمَوْلَى عَلَى مَا أَوْلَانَا مِنْ هَذِهِ النِّعَمِ الْعَظِيْمَةِ، وَأَعْظَمُهَا مِيْلَادُ الْمُصْطَفَى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ Maka wajib bagi kita pada hari Senin tanggal dua belas Rabiul Awal menambah ibadah dan kebaikan, sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas apa yang dianugerahkan kepada kita berupa nikmat-nikmat besar ini, terutama nikmat kelahiran Nabi Muhammad saw (Ibnul Haj Al-Maliki, Al-Madkhal, juz 1, h. 361). Imam Jalaluddin Assuyuthi dari mazhab Syafi’i juga menyatakan bahwa memperingati maulid nabi adalah bid’ah hasanah (baik): هُوَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِيْ يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا؛ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ، وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالْاِسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ Ia (peringatan maulid Nabi) merupakan bid’ah hasanah yang pelakunya memperoleh pahala, sebab hal itu sebagai bentuk mengagungkan kemulian Nabi Muhammad shallallahu a’laihi wa’alihi wasahbihi wasallam, dan mengungkapkan rasa bahagia akan kelahiran Nabi mulia (Jalaluddin Assuyuthi, Al-Hawi Lilfatawa, juz 1, h. 292). Sedangkan menurut Syekh Zaini Dahlan, ia menambahi bahwa memuliakan Nabi di malam kelahirannya adalah dengan membaca maulid (sejarah kehidupan Nabi): وَمِنْ تَعْظِيْمِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ الْفَرَحُ بِلَيْلَةِ وِلَادَتِهِ، وَقِرَاءَةُ الْمَوْلِدِ Di antara cara memuliakan Nabi shallallahu a’laihi wa’alihi wasahbihi wasallam adalah berbahagia di malam kelahirannya, dan membaca maulid (Zaini Dahlan, Addurarus Saniyyah, h. 190). Senada dengan para ulama di atas, seorang ulama bermazhab Hanbali, Syekh Ibnul Jauzi Al-Hanbali menerangkan: مِنْ خَوَاصِهِ أَنَّهُ أَمَانٌ فِي ذَلِكَ الْعَامِ وَبُشْرَى عَاجِلَةً بِنَيْلِ الْبُغْيَةِ وَالْمَرَامِ Di antara keistimewaan peringatan maulid adalah bahwa hal itu (diharapkan) memberikan rasa aman pada tahun itu, dan kabar bahagia akan tercapainya harapan dan tujuan (Muhammad bin Abdul Baqi Al-Zarqani, Syarhul Allamah Azzarqani Bisyarhil Mawahib Al-Laduniyyah, 262; Usman bin Syatha Al-Bakri, I’anatut Thalibin, juz 3, h. 414). Terakhir, menurut Ibnu Taimiyyah, seorang ulama yang menjadi rujukan utama bagi sebagian umat Islam yang selama ini mengharamkan peringatan maulid Nabi. Beliau menulis: فَتَعْظِيْمُ الْمَوْلِدِ وَاتِّخَاذُهُ مَوْسِماً قَدْ يَفْعَلُهُ بَعْضُ النَّاسِ، وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ عَظِيْمٌ لِحُسْنِ قَصْدِهِ وَتَعْظِيْمِهِ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ Maka memuliakan maulid, dan menjadikannya sebagai kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan oleh sebagian orang. Dan baginya, pahala yang besar atas hal itu, karena baiknya niat, dan penghormatannya kepada Rasulullah shallallahu a’laihi wa’alihi wasahbihi wasallam (Ibnu Taymiyyah, Iqtidhaus Shiratil Mustaqim fi Mukhalafati Ashhabil Jahim, juz 1, h. 297). Demikianlah pendapat dari para ulama tentang kebolehan merayakan maulid nabi, karena hal tersebut merupakan kesunnahan. Merayakan maulid Nabi juga menjadikan kita mencintai Nabi dan meneladani perjalanan hidupnya baik dari segi perbuatan,prilaku, tindakan, ucapan dan ketegasan beliau. Semoga bermanfaat. <em>Billahit Taufiq Wal Hidayah. Wallahu a&#8217;lam</em></p>
<p>The post <a href="https://berdampak.net/napak-tilaa-bulan-rabiul-awal/">Napak Tilas Bulan Rabiul Awal</a> appeared first on <a href="https://berdampak.net"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://berdampak.net/napak-tilaa-bulan-rabiul-awal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ayat Suci, Khamr, dan Batas Kebebasan</title>
		<link>https://berdampak.net/ayat-suci-khamr-dan-batas-kebebasan/</link>
					<comments>https://berdampak.net/ayat-suci-khamr-dan-batas-kebebasan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Taufiqur Rohim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2026 10:31:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berdampak.net/?p=9906</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh Ainur RofiqSekrataris Komisi Hubungan Ulama dan Umaro Dewan Pimpinan DaerahMUI Kota Probolinggo 2025-2030 Beberapa hari terakhir publik dikejutkan oleh sebuah sayembara yang mengaitkan hafalan Surat Ad-Duha dengan hadiah berupa minuman beralkohol. Peristiwa tersebut segera menimbulkan reaksi luas karena mempertemukan dua simbol yang secara substantif berada dalam ruang nilai yang berbeda: Al-Qur’an sebagai kitab suci [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://berdampak.net/ayat-suci-khamr-dan-batas-kebebasan/">Ayat Suci, Khamr, dan Batas Kebebasan</a> appeared first on <a href="https://berdampak.net"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fayat-suci-khamr-dan-batas-kebebasan%2F&amp;linkname=Ayat%20Suci%2C%20Khamr%2C%20dan%20Batas%20Kebebasan" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fayat-suci-khamr-dan-batas-kebebasan%2F&amp;linkname=Ayat%20Suci%2C%20Khamr%2C%20dan%20Batas%20Kebebasan" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fayat-suci-khamr-dan-batas-kebebasan%2F&amp;linkname=Ayat%20Suci%2C%20Khamr%2C%20dan%20Batas%20Kebebasan" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fayat-suci-khamr-dan-batas-kebebasan%2F&#038;title=Ayat%20Suci%2C%20Khamr%2C%20dan%20Batas%20Kebebasan" data-a2a-url="https://berdampak.net/ayat-suci-khamr-dan-batas-kebebasan/" data-a2a-title="Ayat Suci, Khamr, dan Batas Kebebasan"></a></p>
<p class="wp-block-paragraph"><br>Oleh Ainur Rofiq<br>Sekrataris Komisi Hubungan Ulama dan Umaro Dewan Pimpinan Daerah<br>MUI Kota Probolinggo 2025-2030</p>



<p class="wp-block-paragraph">Beberapa hari terakhir publik dikejutkan oleh sebuah sayembara yang mengaitkan hafalan Surat Ad-Duha dengan hadiah berupa minuman beralkohol. Peristiwa tersebut segera menimbulkan reaksi luas karena mempertemukan dua simbol yang secara substantif berada dalam ruang nilai yang berbeda: Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam dan minuman beralkohol yang dalam ajaran Islam termasuk khamr dan dilarang untuk dikonsumsi. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan berkembang menjadi perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi, penghormatan terhadap agama, tanggung jawab pengelola usaha, serta penerapan hukum pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa ini penting ditempatkan dalam kerangka negara hukum. Indonesia menjamin kebebasan beragama dan kebebasan menyampaikan pendapat. Pasal 28E UUD 1945 memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama, meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, serta mengeluarkan pendapat. Namun, Pasal 28J menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan harus menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, kebebasan bukanlah ruang tanpa batas. Kebebasan berekspresi harus berjalan bersama tanggung jawab untuk menghormati keyakinan dan hak orang lain. Apa yang oleh seseorang dianggap sebagai kreativitas atau strategi promosi dapat dipandang berbeda ketika memasuki ruang kesucian agama. Dalam masyarakat yang plural, persoalannya bukan hanya apa yang hendak disampaikan, tetapi juga bagaimana pesan tersebut ditempatkan dan dampaknya terhadap kehidupan bersama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi umat Islam, mempertemukan hafalan Al-Qur’an dengan hadiah minuman beralkohol tentu bukan perkara sederhana. Al-Qur’an memiliki kedudukan sakral, sedangkan khamr secara tegas diperintahkan untuk dijauhi sebagaimana QS. Al-Ma’idah ayat 90. Karena itu, tindakan tersebut sangat wajar menimbulkan keberatan dan keresahan keagamaan. Namun, keberatan masyarakat tetap harus dibedakan dari kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Kemarahan publik bukan alat pembuktian; hukumlah yang menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hak Asasi dan Penghormatan terhadap Agama<br>Dalam perspektif hak asasi manusia, seseorang yang diduga melakukan penghinaan atau penodaan agama tetap mempunyai hak sebagai manusia. Ia berhak atas praduga tak bersalah, pendampingan hukum, pemeriksaan objektif, dan proses peradilan yang adil. Akan tetapi, perlindungan terhadap hak terduga pelaku tidak berarti negara boleh mengabaikan hak masyarakat yang merasa direndahkan atau terganggu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah prinsip keseimbangan menjadi penting. Negara tidak boleh menggunakan mayoritas sebagai alasan untuk menekan kelompok lain. Sebaliknya, kebebasan berekspresi juga tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana atau menimbulkan permusuhan dan diskriminasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kajian mengenai hukum penodaan agama di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan tersebut berada pada titik temu antara kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, ketertiban umum, dan perlindungan hak asasi manusia (Hasani &amp; Halili, 2022). Kajian lain juga menekankan pentingnya pendekatan hak asasi manusia dalam pembaruan hukum penodaan agama agar perlindungan terhadap agama tetap berjalan tanpa menghilangkan kebebasan yang dijamin negara (Indrayanti &amp; Saraswati, 2022). Karena itu, dugaan penistaan agama tidak boleh diputuskan melalui tekanan publik. Hukum harus bekerja berdasarkan perbuatan, unsur, alat bukti, dan proses yang sah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasal 300 dan 301 KUHP: Hukum Harus Berbicara<br>KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan. Pasal 300 mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan orang lain atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan. Ancaman pidananya paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasal 301 mengatur penyiaran, pertunjukan, tulisan, gambar, rekaman, termasuk penyebarluasan melalui teknologi informasi, yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dengan maksud agar diketahui umum. Ancaman pidananya paling lama lima tahun atau denda kategori V. Sementara Pasal 302, 303, dan 304 mengatur bentuk lain yang berkaitan dengan kehidupan beragama dan kepercayaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, kasus tersebut harus diuji secara hati-hati. Apakah terdapat unsur permusuhan, kebencian, penghasutan, atau perbuatan lain yang memenuhi rumusan KUHP? Pertanyaan inilah yang harus dijawab melalui proses hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pandangan Yusril Ihza Mahendra mengenai kasus tersebut relevan untuk ditempatkan dalam kerangka ini. Ia menyatakan bahwa perkara promosi minuman keras yang dikaitkan dengan hafalan Al-Qur’an dapat diproses secara hukum, tetapi aparat perlu mencermati Pasal 300 dan 301 KUHP baru. Ia juga mengingatkan bahwa peristiwa tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penodaan atau penghasutan terhadap agama.<br>Pandangan tersebut menunjukkan bahwa penghormatan terhadap agama dan penghormatan terhadap hukum harus berjalan bersamaan. Hukum tidak boleh menjadi alat penghukuman berdasarkan tekanan massa, tetapi juga tidak boleh membiarkan kebebasan berubah menjadi tindakan yang melampaui batas hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Khamr dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha<br>Dari perspektif Islam, khamr memiliki kedudukan normatif yang jelas. QS. Al-Ma’idah ayat 90 memerintahkan orang beriman untuk menjauhinya. Karena itu, menjadikan minuman beralkohol sebagai hadiah setelah seseorang menghafalkan ayat Al-Qur’an memiliki persoalan etis dan keagamaan yang kuat. Namun, dalam hukum positif, minuman beralkohol diatur melalui mekanisme pengendalian dan pengawasan, antara lain melalui Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta berbagai ketentuan sektoral dan daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah tanggung jawab pelaku usaha menjadi penting. Kebebasan berusaha bukan kebebasan untuk mengabaikan norma. Kreativitas promosi tetap mempunyai batas ketika berhadapan dengan hukum dan sensitivitas kehidupan beragama. Pelaku usaha yang memproduksi, mendistribusikan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol juga tidak cukup hanya menunjukkan bahwa usahanya terdaftar dalam OSS. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan mengatur persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, standar usaha, OSS, pengawasan, evaluasi, dan sanksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, anggapan bahwa “sudah memiliki OSS berarti usaha otomatis boleh dijalankan” adalah keliru. Legalitas usaha bergantung pada kegiatan yang dilakukan, KBLI, tingkat risiko, persyaratan dasar, standar usaha, perizinan sektoral, dan lokasi. Produsen tidak sama dengan distributor. Distributor tidak sama dengan pengecer. Pengecer juga tidak otomatis sama dengan restoran atau tempat hiburan yang menyajikan minuman. Begitu pula reseller atau stockist harus dilihat berdasarkan kegiatan usaha yang sebenarnya serta KBLI yang sesuai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KBLI, KKPR, dan Pengendalian Ruang<br>Kegiatan usaha selalu berhubungan dengan ruang. KBLI menentukan klasifikasi kegiatan ekonomi, sedangkan kesesuaian lokasi dengan tata ruang menjadi bagian penting dalam persyaratan dasar. KKPR menjadi instrumen untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang. Pelaksanaannya diatur antara lain melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021. Sementara Forum Penataan Ruang diatur melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2021.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, perlu dihindari generalisasi bahwa semua usaha berisiko tinggi otomatis harus berada di Kawasan Peruntukan Industri. Penentuan lokasi harus melihat KBLI, karakteristik kegiatan, tingkat risiko, ketentuan sektoral, rencana tata ruang, dan zonasi yang berlaku. Demikian pula terhadap penjualan minuman beralkohol. Produsen dan penjual tidak dapat diperlakukan secara identik. Pemeriksaan harus dimulai dari kegiatan usaha yang sebenarnya, kemudian dilanjutkan dengan penilaian risiko, persyaratan dasar, ketentuan sektoral, kesesuaian lokasi, dan peraturan daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Legalitas usaha tidak hanya persoalan izin, tetapi juga persoalan ruang. Perda Harus Ditegakkan Dalam kerangka otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai kewenangan membentuk Peraturan Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan tersebut dapat dijabarkan melalui Peraturan Kepala Daerah sesuai kewenangan dan materi muatannya. Penegakan Perda dan Perkada merupakan tugas penting Satpol PP. PP Nomor 16 Tahun 2018 menegaskan tugas Satpol PP dalam menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat. Pasal 6 mengatur fungsi Satpol PP, sedangkan Pasal 7 mengatur kewenangannya, termasuk tindakan penertiban nonyustisial terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada.<br>Karena itu, apabila suatu daerah memiliki Perda atau Perkada mengenai pengendalian, peredaran, penjualan, lokasi, atau pengawasan minuman beralkohol, aturan tersebut harus benar-benar ditegakkan. Peraturan yang tidak diawasi pada akhirnya hanya menjadi tulisan di atas kertas. Diperlukan koordinasi antara DPMPTSP, perangkat daerah teknis, Satpol PP, kepolisian, ATR/BPN, dan lembaga terkait. Perizinan bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen pengendalian agar kegiatan ekonomi sesuai dengan tata ruang, ketertiban umum, dan kepentingan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">MUI dan Kemitraan Ulama-Umaro<br>Dalam masyarakat religius, pemerintah daerah juga perlu membangun komunikasi dengan organisasi keagamaan, termasuk MUI. MUI bukan aparat penegak hukum dan bukan pengadilan. Namun, MUI mempunyai posisi strategis dalam memberikan pandangan keagamaan, masukan sosial, edukasi, dan rekomendasi kepada pemerintah dan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah seyogianya menjadikan MUI sebagai mitra strategis, bukan hanya ketika konflik telah terjadi. Masukan ulama dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan, sosialisasi, pengawasan, dan pencegahan konflik sosial-keagamaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hubungan ulama dan umaro bukan hubungan subordinatif. Ulama memberikan arah moral; umaro menjalankan kewenangan negara. Keduanya memiliki ruang berbeda tetapi dapat bertemu dalam tujuan yang sama: menjaga kemaslahatan dan ketenteraman masyarakat. Ungkapan al-&#8216;ulama waratsatul anbiya&#8217;—ulama adalah pewaris para nabi—dapat dipahami sebagai pesan moral tentang tanggung jawab ulama menjaga ilmu dan kehidupan umat. Namun, dalam negara hukum, pesan tersebut tetap harus berjalan bersama hukum positif.<br>Supremasi Hukum yang Berkeadaban<br>Peristiwa ini pada akhirnya memberikan pelajaran yang lebih besar daripada sekadar persoalan sebuah sayembara. Ia menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan bersama tanggung jawab sosial; kebebasan berusaha harus berjalan bersama etika; dan penghormatan terhadap agama harus berjalan bersama supremasi hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masyarakat berhak menyampaikan keberatan, tetapi melalui mekanisme hukum. Pelaku usaha berhak menjalankan kegiatan ekonomi, tetapi harus memahami batas hukum dan etika. Aparat wajib memproses dugaan pelanggaran, tetapi tetap menjunjung praduga tak bersalah. Pemerintah daerah wajib menegakkan Perda, sekaligus memastikan aturan memiliki dasar kewenangan yang jelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Al-Qur’an bukan komoditas promosi, agama bukan bahan permainan pemasaran, kebebasan bukan kebebasan tanpa batas, dan hukum bukan alat untuk melampiaskan kemarahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah negara hukum diuji: mampu melindungi hak individu tanpa mengorbankan hak masyarakat; mampu menghormati kebebasan tanpa membiarkan kebebasan kehilangan etika; dan mampu menegakkan hukum tanpa kehilangan keadilan. Kebebasan membutuhkan tanggung jawab, usaha membutuhkan etika, agama membutuhkan penghormatan, dan hukum membutuhkan keadilan. Keempatnya harus bertemu dalam satu tujuan: menghadirkan kehidupan publik yang tertib, bermartabat, dan berkeadaban.</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://berdampak.net/ayat-suci-khamr-dan-batas-kebebasan/">Ayat Suci, Khamr, dan Batas Kebebasan</a> appeared first on <a href="https://berdampak.net"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://berdampak.net/ayat-suci-khamr-dan-batas-kebebasan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>UMKM dan Analisis SWOT KDMP: Menghindari Homogenitas Bisnis Skala Besar di Tengah Kesamaan Sumber Bahan Baku Desa</title>
		<link>https://berdampak.net/umkm-dan-analisis-swot-kdmp-menghindari-homogenitas-bisnis-skala-besar-di-tengah-kesamaan-sumber-bahan-baku-desa/</link>
					<comments>https://berdampak.net/umkm-dan-analisis-swot-kdmp-menghindari-homogenitas-bisnis-skala-besar-di-tengah-kesamaan-sumber-bahan-baku-desa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Taufiqur Rohim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Aug 2026 02:01:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berdampak.net/?p=9864</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Dr. Abid Muhtarom, Akademisi dan Pengamat UMKM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) hadir dengan gagasan besar: membangun pusat ekonomi desa yang mampu memperpendek rantai distribusi, memperkuat ketahanan pangan, membuka akses pembiayaan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah bahkan telah mengoperasionalkan 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jawa Timur dan Jawa Tengah pada Mei 2026. Pada [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://berdampak.net/umkm-dan-analisis-swot-kdmp-menghindari-homogenitas-bisnis-skala-besar-di-tengah-kesamaan-sumber-bahan-baku-desa/">UMKM dan Analisis SWOT KDMP: Menghindari Homogenitas Bisnis Skala Besar di Tengah Kesamaan Sumber Bahan Baku Desa</a> appeared first on <a href="https://berdampak.net"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fumkm-dan-analisis-swot-kdmp-menghindari-homogenitas-bisnis-skala-besar-di-tengah-kesamaan-sumber-bahan-baku-desa%2F&amp;linkname=UMKM%20dan%20Analisis%20SWOT%20KDMP%3A%20Menghindari%20Homogenitas%20Bisnis%20Skala%20Besar%20di%20Tengah%20Kesamaan%20Sumber%20Bahan%20Baku%20Desa" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fumkm-dan-analisis-swot-kdmp-menghindari-homogenitas-bisnis-skala-besar-di-tengah-kesamaan-sumber-bahan-baku-desa%2F&amp;linkname=UMKM%20dan%20Analisis%20SWOT%20KDMP%3A%20Menghindari%20Homogenitas%20Bisnis%20Skala%20Besar%20di%20Tengah%20Kesamaan%20Sumber%20Bahan%20Baku%20Desa" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fumkm-dan-analisis-swot-kdmp-menghindari-homogenitas-bisnis-skala-besar-di-tengah-kesamaan-sumber-bahan-baku-desa%2F&amp;linkname=UMKM%20dan%20Analisis%20SWOT%20KDMP%3A%20Menghindari%20Homogenitas%20Bisnis%20Skala%20Besar%20di%20Tengah%20Kesamaan%20Sumber%20Bahan%20Baku%20Desa" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2Fumkm-dan-analisis-swot-kdmp-menghindari-homogenitas-bisnis-skala-besar-di-tengah-kesamaan-sumber-bahan-baku-desa%2F&#038;title=UMKM%20dan%20Analisis%20SWOT%20KDMP%3A%20Menghindari%20Homogenitas%20Bisnis%20Skala%20Besar%20di%20Tengah%20Kesamaan%20Sumber%20Bahan%20Baku%20Desa" data-a2a-url="https://berdampak.net/umkm-dan-analisis-swot-kdmp-menghindari-homogenitas-bisnis-skala-besar-di-tengah-kesamaan-sumber-bahan-baku-desa/" data-a2a-title="UMKM dan Analisis SWOT KDMP: Menghindari Homogenitas Bisnis Skala Besar di Tengah Kesamaan Sumber Bahan Baku Desa"></a></p>
<p class="wp-block-paragraph"><br>Oleh: Dr. Abid Muhtarom, Akademisi dan Pengamat UMKM</p>



<p class="wp-block-paragraph">Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) hadir dengan gagasan besar: membangun pusat ekonomi desa yang mampu memperpendek rantai distribusi, memperkuat ketahanan pangan, membuka akses pembiayaan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah bahkan telah mengoperasionalkan 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jawa Timur dan Jawa Tengah pada Mei 2026. Pada akhir Juni 2026, jumlah KDMP yang tercatat secara kelembagaan secara nasional telah mencapai 83.383 unit, meskipun angka tersebut tidak seluruhnya berarti sudah beroperasi penuh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, di balik skala program yang sangat besar tersebut, terdapat satu persoalan ekonomi yang perlu mendapatkan perhatian serius: homogenitas bisnis KDMP dan potensi terdesaknya UMKM yang sebelumnya telah menjalankan usaha serupa di tingkat desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat fundamental. Jika ribuan bahkan puluhan ribu koperasi desa menjalankan jenis usaha yang hampir sama, mengambil sumber bahan baku dari sektor yang sama, menjual produk yang sama, dan melayani pasar konsumen yang relatif sama, apakah yang terjadi adalah pemerataan ekonomi atau justru kompetisi internal yang semakin padat?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Inilah pentingnya melihat KDMP tidak hanya dari perspektif kelembagaan dan pembangunan fisik, tetapi juga melalui perspektif ekonomi mikro, struktur pasar, rantai pasok, dan keberadaan UMKM lokal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sumber bahan baku desa pada dasarnya memiliki karakter yang relatif serupa. Desa pertanian akan bertumpu pada beras, jagung, sayuran, buah, ternak dan hasil pertanian lainnya. Desa perkebunan memiliki komoditas seperti kopi, kakao, kelapa, tebu atau hasil perkebunan lainnya. Sementara desa pesisir bertumpu pada ikan, udang, rumput laut, garam dan berbagai hasil kelautan. Persoalannya, kesamaan basis ekonomi tersebut tidak otomatis berarti setiap desa harus memiliki model bisnis yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika seluruh KDMP didorong menjadi toko sembako, distributor pangan, penyalur pupuk subsidi, pangkalan LPG, pengumpul hasil pertanian, gudang dan berbagai kegiatan perdagangan lainnya tanpa memperhatikan struktur pasar yang sudah ada, maka risiko terjadinya homogenitas bisnis menjadi besar. Pemerintah memang menempatkan KDMP sebagai pusat pelayanan ekonomi desa, termasuk toko sembako, logistik, gudang dan cold storage.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah UMKM harus ditempatkan sebagai mitra, bukan sekadar objek kebijakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Banyak UMKM desa telah bertahun-tahun membangun jaringan pemasok, pelanggan, pengetahuan pasar, merek, serta hubungan sosial dengan masyarakat. Mereka mungkin memproduksi keripik, makanan olahan, ikan asin, produk pertanian olahan, kopi, gula, kerajinan, katering, perdagangan sembako atau berbagai produk lainnya. Ketika KDMP hadir dengan dukungan modal, fasilitas, akses distribusi dan kebijakan pemerintah, UMKM yang sudah lebih dahulu berada di pasar dapat menghadapi kompetisi yang tidak sepenuhnya seimbang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalahnya bukan pada keberadaan koperasi. Masalahnya adalah desain hubungan antara koperasi dan UMKM.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif analisis SWOT, kekuatan KDMP sangat jelas. KDMP memiliki legitimasi kelembagaan, dukungan kebijakan negara, potensi akses pembiayaan, jaringan desa yang luas, serta peluang mengonsolidasikan produksi dan distribusi masyarakat. Pemerintah juga telah menyediakan kerangka pembiayaan melalui perbankan dan dukungan pemerintah desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, kelemahannya juga perlu dihitung secara objektif. Tidak semua desa mempunyai struktur ekonomi yang sama. Tidak semua koperasi memiliki sumber daya manusia dengan kemampuan manajemen modern. Tidak semua pengurus memiliki pengalaman mengelola persediaan, arus kas, pemasaran, digitalisasi, risiko kredit dan rantai pasok. Bahkan data per Juni 2026 menunjukkan bahwa dari 83.383 KDMP yang tercatat, baru 50.383 yang telah melaksanakan rapat anggota tahunan. Artinya, masih terdapat pekerjaan besar untuk memastikan kelembagaan tersebut benar-benar hidup dan mampu menjalankan bisnis secara sehat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sisi peluang, KDMP sebenarnya memiliki kesempatan luar biasa untuk menjadi agregator UMKM desa. Koperasi tidak harus menjadi pesaing pedagang kecil. Koperasi justru dapat menjadi rumah besar bagi UMKM untuk mendapatkan bahan baku, pembiayaan, pengemasan, sertifikasi, penyimpanan, cold storage, transportasi dan akses pasar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tetapi ancamannya juga besar apabila model bisnisnya seragam. Ketika setiap desa menjual komoditas yang sama dengan pasar yang sama, maka kompetisi harga dapat terjadi. Jika produksi meningkat sementara permintaan tidak bertambah secara proporsional, harga komoditas lokal dapat tertekan. Pada akhirnya petani, nelayan, pekebun dan UMKM pengolah dapat kembali berada pada posisi lemah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, SWOT KDMP harus memasukkan satu variabel yang sering terlupakan: peta bisnis yang sudah hidup sebelum KDMP hadir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jangan sampai program yang bertujuan memperkuat ekonomi rakyat justru menciptakan crowding out terhadap ekonomi rakyat yang sudah berjalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan menjadi semakin penting ketika produk subsidi pemerintah diarahkan melalui koperasi. Secara prinsip, penyaluran subsidi melalui lembaga yang dekat dengan masyarakat dapat memperbaiki distribusi dan pengawasan. Pemerintah sendiri telah menempatkan KDMP sebagai bagian dari pusat pelayanan ekonomi desa dan saluran pelayanan kebutuhan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, apabila sebelumnya UMKM atau pelaku usaha lokal sudah menjadi bagian dari rantai distribusi produk tersebut, maka perpindahan kanal distribusi harus dilakukan dengan hati-hati. Jangan sampai perubahan saluran subsidi secara administratif justru mematikan pelaku usaha lokal yang selama ini telah menyediakan lapangan pekerjaan dan pelayanan ekonomi di desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Solusinya bukan mempertentangkan KDMP dengan UMKM. Justru keduanya harus dibuat dalam satu ekosistem.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KDMP dapat berfungsi sebagai agregator, sedangkan UMKM menjadi produsen, pengolah, distributor atau mitra usaha. Misalnya, koperasi membeli hasil panen petani kemudian menyerahkannya kepada UMKM pengolah untuk dibuat menjadi produk bernilai tambah. Koperasi menyediakan gudang dan cold storage, sementara UMKM mengembangkan merek dan pemasaran. Koperasi dapat membantu pembelian bahan baku, sedangkan UMKM mengembangkan inovasi produk.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan model tersebut, KDMP tidak mengambil seluruh fungsi pasar. KDMP memperbesar kapasitas pasar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konsep ini jauh lebih sehat daripada membuat ribuan koperasi menjalankan bisnis yang identik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Desa penghasil ikan tidak harus dipaksa menjadi sekadar toko sembako. Ia dapat mengembangkan bisnis rantai dingin, pengolahan ikan, distribusi hasil laut dan ekspor. Desa perkebunan dapat mengembangkan roasting, packaging dan branding kopi. Desa pertanian dapat mengembangkan penggilingan, pengolahan pangan, pupuk organik, benih, cold chain dan distribusi. Desa wisata dapat mengembangkan ekonomi kreatif, kuliner dan jasa wisata. Dengan demikian, kesamaan bahan baku tidak menghasilkan keseragaman bisnis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Inilah yang seharusnya menjadi prinsip “satu desa, satu keunggulan ekonomi”, bukan “satu desa, satu model bisnis”.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah perlu melakukan pemetaan terlebih dahulu sebelum menentukan jenis usaha KDMP. Pemetaan itu minimal mencakup komoditas utama desa, jumlah UMKM yang sudah berjalan, jenis usaha yang telah tersedia, kapasitas produksi, kebutuhan pasar, jalur distribusi, daya beli masyarakat dan potensi pasar antardaerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tanpa pemetaan tersebut, skala besar justru dapat menjadi kelemahan. Puluhan ribu koperasi dengan model bisnis yang seragam dapat menciptakan pasar yang jenuh. Sebaliknya, puluhan ribu koperasi dengan spesialisasi berbeda dapat membentuk jaringan ekonomi desa yang saling melengkapi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KDMP juga perlu menjadikan UMKM sebagai indikator keberhasilan. Keberhasilan koperasi desa tidak cukup diukur dari jumlah gedung yang berdiri, toko yang dibuka, kendaraan yang tersedia atau jumlah koperasi yang berbadan hukum. Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak petani memperoleh harga yang lebih baik, berapa banyak nelayan mendapatkan akses pasar, berapa banyak produk UMKM naik kelas, berapa banyak lapangan kerja tercipta, dan berapa besar nilai tambah yang tetap tinggal di desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Koperasi yang kuat bukan koperasi yang mengambil seluruh pasar. Koperasi yang kuat adalah koperasi yang membuat pelaku ekonomi desa menjadi lebih kuat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, KDMP adalah peluang besar. Tetapi peluang besar selalu membutuhkan desain kebijakan yang tepat. Analisis SWOT harus digunakan bukan sekadar sebagai alat formal perencanaan, melainkan sebagai instrumen untuk menguji apakah KDMP benar-benar memperkuat struktur ekonomi lokal atau justru menciptakan homogenitas bisnis baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">UMKM jangan sampai menjadi korban dari kebijakan yang sebenarnya dirancang untuk membangun ekonomi kerakyatan. Justru UMKM harus menjadi salah satu fondasi KDMP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika koperasi menjadi agregator, UMKM menjadi inovator, petani menjadi pemasok, nelayan menjadi produsen, pemerintah menjadi regulator dan fasilitator, sedangkan masyarakat menjadi pasar sekaligus pemilik koperasi, maka KDMP dapat menjadi mesin ekonomi desa yang benar-benar hidup.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tetapi jika semua desa menjalankan toko, menjual barang yang sama, membeli produk dari pemasok yang sama, mengambil pasar yang sama dan bersaing dengan UMKM yang sudah ada, maka skala besar tidak otomatis menghasilkan efisiensi. Ia justru dapat menghasilkan homogenitas bisnis dalam skala besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, masa depan KDMP seharusnya bukan tentang berapa banyak koperasi yang dibangun, tetapi tentang seberapa berbeda, produktif, inklusif dan bernilai tambah bisnis yang tumbuh di dalamnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di situlah keberhasilan ekonomi kerakyatan benar-benar diuji: bukan ketika koperasi menggantikan UMKM, tetapi ketika koperasi membuat UMKM, petani, nelayan, pekebun dan seluruh pelaku ekonomi desa mampu tumbuh bersama.</p>
<p>The post <a href="https://berdampak.net/umkm-dan-analisis-swot-kdmp-menghindari-homogenitas-bisnis-skala-besar-di-tengah-kesamaan-sumber-bahan-baku-desa/">UMKM dan Analisis SWOT KDMP: Menghindari Homogenitas Bisnis Skala Besar di Tengah Kesamaan Sumber Bahan Baku Desa</a> appeared first on <a href="https://berdampak.net"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://berdampak.net/umkm-dan-analisis-swot-kdmp-menghindari-homogenitas-bisnis-skala-besar-di-tengah-kesamaan-sumber-bahan-baku-desa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>81 Tahun Indonesia Merdeka: Menagih Janji Kesejahteraan dan Keadilan bagi Kaum Buruh</title>
		<link>https://berdampak.net/81-tahun-indonesia-merdeka-menagih-janji-kesejahteraan-dan-keadilan-bagi-kaum-buruh/</link>
					<comments>https://berdampak.net/81-tahun-indonesia-merdeka-menagih-janji-kesejahteraan-dan-keadilan-bagi-kaum-buruh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Taufiqur Rohim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Aug 2026 06:59:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://berdampak.net/?p=9861</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh : M. Zainuddin Fikri Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah menginjak usia 81 tahun pada 2026 merupakan sebuah pencapaian panjang bangsa dalam melepaskan diri dari belenggu penjajahan. Proklamasi 17 Agustus 1945 bukan sekadar momentum pergantian kekuasaan, melainkan sebuah pernyataan agung bahwa bangsa ini berdaulat untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.Namun, di tengah gemerlap [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://berdampak.net/81-tahun-indonesia-merdeka-menagih-janji-kesejahteraan-dan-keadilan-bagi-kaum-buruh/">81 Tahun Indonesia Merdeka: Menagih Janji Kesejahteraan dan Keadilan bagi Kaum Buruh</a> appeared first on <a href="https://berdampak.net"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2F81-tahun-indonesia-merdeka-menagih-janji-kesejahteraan-dan-keadilan-bagi-kaum-buruh%2F&amp;linkname=81%20Tahun%20Indonesia%20Merdeka%3A%20Menagih%20Janji%20Kesejahteraan%20dan%20Keadilan%20bagi%20Kaum%20Buruh" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2F81-tahun-indonesia-merdeka-menagih-janji-kesejahteraan-dan-keadilan-bagi-kaum-buruh%2F&amp;linkname=81%20Tahun%20Indonesia%20Merdeka%3A%20Menagih%20Janji%20Kesejahteraan%20dan%20Keadilan%20bagi%20Kaum%20Buruh" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2F81-tahun-indonesia-merdeka-menagih-janji-kesejahteraan-dan-keadilan-bagi-kaum-buruh%2F&amp;linkname=81%20Tahun%20Indonesia%20Merdeka%3A%20Menagih%20Janji%20Kesejahteraan%20dan%20Keadilan%20bagi%20Kaum%20Buruh" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fberdampak.net%2F81-tahun-indonesia-merdeka-menagih-janji-kesejahteraan-dan-keadilan-bagi-kaum-buruh%2F&#038;title=81%20Tahun%20Indonesia%20Merdeka%3A%20Menagih%20Janji%20Kesejahteraan%20dan%20Keadilan%20bagi%20Kaum%20Buruh" data-a2a-url="https://berdampak.net/81-tahun-indonesia-merdeka-menagih-janji-kesejahteraan-dan-keadilan-bagi-kaum-buruh/" data-a2a-title="81 Tahun Indonesia Merdeka: Menagih Janji Kesejahteraan dan Keadilan bagi Kaum Buruh"></a></p>
<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh : M. Zainuddin Fikri</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah menginjak usia 81 tahun pada 2026 merupakan sebuah pencapaian panjang bangsa dalam melepaskan diri dari belenggu penjajahan. Proklamasi 17 Agustus 1945 bukan sekadar momentum pergantian kekuasaan, melainkan sebuah pernyataan agung bahwa bangsa ini berdaulat untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.<br>Namun, di tengah gemerlap perayaan kemerdekaan dan berbagai klaim kemajuan ekonomi, ada satu pertanyaan fundamental yang terus menggugat nurani bangsa: Apakah kesejahteraan dan keadilan tersebut telah benar-benar dinikmati oleh kaum buruh?<br>Fondasi Republik dan Peran Strategis Buruh Sejak era pergerakan nasional hingga detik-detik proklamasi, kaum buruh dan pekerja selalu berada di garis depan perjuangan. Mereka adalah tulang punggung yang menggerakkan roda produksi, membangun infrastruktur, serta memastikan denyut nadi ekonomi tetap hidup.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para pendiri bangsa merancang kemerdekaan bukan hanya untuk mengusir penjajah asing, tetapi untuk menghapus penindasan antarsesama manusia (exploitative de human exploitation). Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa &#8220;Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.&#8221; Amanat konstitusi ini adalah janji suci negara kepada setiap pekerja di bumi pertiwi.<br>Realitas Hari Ini: Jurang Antara Janji dan Kenyataan Memasuki delapan dekade lebih usia kemerdekaan, potret kehidupan kaum buruh di Indonesia masih diwarnai oleh berbagai persoalan struktural yang kompleks. Janji kesejahteraan seringkali terasa jauh panggang dari api.</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Kepastian Kerja dan Ancaman Outsourcing: Sistem kerja kontrak dan alih daya (outsourcing) yang masif kerap menempatkan buruh dalam posisi rentan. Ketidakpastian masa depan kerja membuat buruh sulit merencanakan kehidupan yang stabil bagi keluarga mereka.</li>



<li>Tantangan Upah Layak: Di tengah laju inflasi dan kenaikan biaya hidup—mulai dari kebutuhan pokok, biaya kesehatan, hingga pendidikan—kenaikan upah minimum seringkali terasa sangat marjinal dan belum sepenuhnya mencerminkan standar hidup layak (KHL) yang sebenarnya.</li>



<li>Perlindungan Sosial dan Keselamatan Kerja: Kasus pelanggaran hak-hak normatif, minimnya jaminan keselamatan di tempat kerja, serta lemahnya pengawasan ketenagakerjaan masih menjadi catatan hitam yang berulang setiap tahun.</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">Buruh adalah pilar utama perekonomian nasional. Ketika pilar tersebut rapuh akibat ketidakadilan, maka bangunan ekonomi bangsa secara keseluruhan juga akan berdiri di atas fondasi yang goyah.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Menagih Janji Keadilan Sosial</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Peringatan 81 Tahun Indonesia Merdeka harus dimaknai melampaui seremoni pengibaran bendera. Momentum ini harus menjadi ruang refleksi bersama bagi negara, pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat untuk menagih kembali janji-janji kesejahteraan yang tertuang dalam konstitusi.<br>Keadilan bagi kaum buruh bukanlah bentuk belas kasihan (charity), melainkan hak konstitusional yang wajib dipenuhi. Beberapa langkah mendesak yang harus menjadi fokus bersama meliputi:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Penguatan Regulasi Ketenagakerjaan: Kebijakan makroekonomi dan ketenagakerjaan harus berpihak pada pelindungan pekerja, mengutamakan kepastian kerja, serta memberikan ruang dialog sosial yang setara antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.</li>



<li>Transformasi Kesejahteraan: Memastikan upah yang diterima buruh mampu mencakup kebutuhan hidup berkualitas, termasuk akses terhadap perumahan yang layak, pendidikan anak, dan jaminan kesehatan paripurna.</li>



<li>Pengawasan yang Tegas: Negara melalui institusi pengawas ketenagakerjaan harus hadir secara nyata untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hak buruh di lapangan.</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Penutup</em><br>Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka adalah usia yang matang bagi sebuah negara bangsa. Kemerdekaan sejati tidak akan pernah sempurna selama masih ada pekerja yang hidup dalam kecemasan ekonomi, ketidakpastian masa depan, dan ketidakadilan struktural.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan bergandengan tangan untuk memastikan bahwa kemerdekaan ini benar-benar dirasakan oleh semua, tanpa terkecuali. Merdeka bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan fisik, tetapi juga merdeka dari rasa takut, kemiskinan, dan ketidakadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi kaum buruh, kemerdekaan adalah kepastian atas hak-hak mereka yang terpenuhi secara adil dan bermartabat.</p>
<p>The post <a href="https://berdampak.net/81-tahun-indonesia-merdeka-menagih-janji-kesejahteraan-dan-keadilan-bagi-kaum-buruh/">81 Tahun Indonesia Merdeka: Menagih Janji Kesejahteraan dan Keadilan bagi Kaum Buruh</a> appeared first on <a href="https://berdampak.net"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://berdampak.net/81-tahun-indonesia-merdeka-menagih-janji-kesejahteraan-dan-keadilan-bagi-kaum-buruh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
