Probolinggo, Berdampak.net – 26 September 2025 – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo kembali menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi dan Dialog tentang Pendirian Rumah Ibadah” bagi Lurah dan Ketua RW di wilayah Kecamatan Wonoasih, Kedopok, dan Kademangan. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 26 September 2025 pukul 13.00 WIB di Aula Gereja Katolik Maria Bunda Karmel, Jl. Suroyo No. 5 Kota Probolinggo.
Acara ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya FKUB menggelar kegiatan serupa untuk wilayah Kecamatan Kanigaran dan Mayangan. Pada kesempatan kali ini, hadir sekitar 100 peserta yang terdiri dari Lurah dan Ketua RW di tiga kecamatan tersebut.
Acara dibuka secara resmi oleh Walikota Probolinggo yang diwakili oleh Kepala Bagian Kesra, Kepala Bakesbangpol, dan Kasi Bimas Kemenag Kota Probolinggo.
Dalam sambutannya, Ketua FKUB Kota Probolinggo, Dr. Ahmad Hudri, ST., MAP., menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terkait mekanisme pendirian rumah ibadah.
“Beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya adalah hak setiap warga negara. Begitu pula berhak mendapatkan ketersediaan rumah ibadah yang memadai sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” jelas Hudri.
Lebih lanjut Hudri menyampaikan, FKUB secara konsisten berikhtiar memberikan edukasi kepada masyarakat dengan pendekatan moderasi beragama, agar tercipta kerukunan dan harmoni antarumat beragama khususnya di Kota Probolinggo.
Sosialisasi dan dialog ini menghadirkan narasumber dari berbagai bidang, di antaranya:
Harmoko (PERADI Probolinggo) yang memaparkan tentang hak hukum dan HAM warga negara dalam beragama serta ketersediaan rumah ibadah.
Izzul Islam (FKUB) yang menyampaikan materi mengenai mekanisme pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
Kegiatan berlangsung interaktif, dengan antusiasme tinggi dari para peserta terutama saat sesi dialog. Para peserta banyak mengajukan pertanyaan serta berbagi pengalaman terkait dinamika dan kebutuhan rumah ibadah di wilayah masing-masing.
Melalui kegiatan ini, FKUB Kota Probolinggo berharap semakin banyak elemen masyarakat yang memahami regulasi, sehingga pendirian rumah ibadah di Kota Probolinggo dapat berjalan sesuai aturan, sekaligus memperkuat semangat kerukunan antarumat beragama.
Comment