SMKN 3 Probolinggo Perkuat Layanan melalui In House Training “Service Excellence for Level Up Performance”

Probolinggo, Berdampak.net — Dalam rangka memperkuat budaya kerja dan kualitas layanan di lingkungan sekolah, SMK Negeri 3 Kota Probolinggo menggelar kegiatan In House Training (IHT) bertema “Service Excellence for Level Up Performance”. Acara ini menjadi momentum penguatan kinerja melalui peningkatan kemampuan pelayanan, kerja sama, serta sikap profesional seluruh elemen sekolah.

Kegiatan IHT dibuka dengan rangkaian pembinaan kebangsaan, meliputi penyanyian Indonesia Raya dan Mars SMKN 3 Probolinggo. Selain itu, rangkaian perayaan tersebut turut menyertakan tema besar “Membangun Budaya Kerja Profesional, Kolaboratif, dan Berorientasi pada Pelayanan Prima” guna mewujudkan sekolah yang unggul, bermartabat, dan berwawasan global.

Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMKN 3 Probolinggo, Bapak Adi Abdullah, S.Pd., M.Pd. menegaskan bahwa pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mempertegas arah budaya kerja sekolah. Ia juga mengungkapkan pentingnya orientasi pelayanan prima sebagai dasar dalam melayani kebutuhan peserta didik maupun seluruh pemangku kepentingan.

Acara berlangsung di Hall Adenium dan diikuti oleh para peserta dari lingkungan SMKN 3 Probolinggo. Setelah rangkaian pembukaan dan pengarahan, kegiatan dilanjutkan pada sesi pelatihan dengan pendekatan yang lebih aplikatif dan interaktif.

Pada sesi utama, peserta diberikan materi menggunakan metode Conceptual Loading Experiential Learning yang menggabungkan problem solver dan permainan misi. Melalui model pembelajaran tersebut, peserta tidak hanya menerima teori, tetapi juga dilatih untuk menyelesaikan permasalahan layanan secara bersama-sama, meningkatkan komunikasi, serta memperkuat kolaborasi dalam menghadapi tantangan kerja.

Pelatihan juga diisi dengan penyampaian program dan arahan penguatan kompetensi, termasuk menekankan pembentukan budaya kerja inovatif serta berorientasi pada perbaikan berkelanjutan. Diharapkan, seluruh peserta mampu menerapkan hasil pelatihan ke dalam rutinitas kerja sehingga kualitas pelayanan di sekolah semakin meningkat. (rh)

UMKM dan Analisis SWOT KDMP: Menghindari Homogenitas Bisnis Skala Besar di Tengah Kesamaan Sumber Bahan Baku Desa


Oleh: Dr. Abid Muhtarom, Akademisi dan Pengamat UMKM

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) hadir dengan gagasan besar: membangun pusat ekonomi desa yang mampu memperpendek rantai distribusi, memperkuat ketahanan pangan, membuka akses pembiayaan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah bahkan telah mengoperasionalkan 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jawa Timur dan Jawa Tengah pada Mei 2026. Pada akhir Juni 2026, jumlah KDMP yang tercatat secara kelembagaan secara nasional telah mencapai 83.383 unit, meskipun angka tersebut tidak seluruhnya berarti sudah beroperasi penuh.

Namun, di balik skala program yang sangat besar tersebut, terdapat satu persoalan ekonomi yang perlu mendapatkan perhatian serius: homogenitas bisnis KDMP dan potensi terdesaknya UMKM yang sebelumnya telah menjalankan usaha serupa di tingkat desa.

Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat fundamental. Jika ribuan bahkan puluhan ribu koperasi desa menjalankan jenis usaha yang hampir sama, mengambil sumber bahan baku dari sektor yang sama, menjual produk yang sama, dan melayani pasar konsumen yang relatif sama, apakah yang terjadi adalah pemerataan ekonomi atau justru kompetisi internal yang semakin padat?

Inilah pentingnya melihat KDMP tidak hanya dari perspektif kelembagaan dan pembangunan fisik, tetapi juga melalui perspektif ekonomi mikro, struktur pasar, rantai pasok, dan keberadaan UMKM lokal.

Sumber bahan baku desa pada dasarnya memiliki karakter yang relatif serupa. Desa pertanian akan bertumpu pada beras, jagung, sayuran, buah, ternak dan hasil pertanian lainnya. Desa perkebunan memiliki komoditas seperti kopi, kakao, kelapa, tebu atau hasil perkebunan lainnya. Sementara desa pesisir bertumpu pada ikan, udang, rumput laut, garam dan berbagai hasil kelautan. Persoalannya, kesamaan basis ekonomi tersebut tidak otomatis berarti setiap desa harus memiliki model bisnis yang sama.

Jika seluruh KDMP didorong menjadi toko sembako, distributor pangan, penyalur pupuk subsidi, pangkalan LPG, pengumpul hasil pertanian, gudang dan berbagai kegiatan perdagangan lainnya tanpa memperhatikan struktur pasar yang sudah ada, maka risiko terjadinya homogenitas bisnis menjadi besar. Pemerintah memang menempatkan KDMP sebagai pusat pelayanan ekonomi desa, termasuk toko sembako, logistik, gudang dan cold storage.

Di sinilah UMKM harus ditempatkan sebagai mitra, bukan sekadar objek kebijakan.

Banyak UMKM desa telah bertahun-tahun membangun jaringan pemasok, pelanggan, pengetahuan pasar, merek, serta hubungan sosial dengan masyarakat. Mereka mungkin memproduksi keripik, makanan olahan, ikan asin, produk pertanian olahan, kopi, gula, kerajinan, katering, perdagangan sembako atau berbagai produk lainnya. Ketika KDMP hadir dengan dukungan modal, fasilitas, akses distribusi dan kebijakan pemerintah, UMKM yang sudah lebih dahulu berada di pasar dapat menghadapi kompetisi yang tidak sepenuhnya seimbang.

Masalahnya bukan pada keberadaan koperasi. Masalahnya adalah desain hubungan antara koperasi dan UMKM.

Dalam perspektif analisis SWOT, kekuatan KDMP sangat jelas. KDMP memiliki legitimasi kelembagaan, dukungan kebijakan negara, potensi akses pembiayaan, jaringan desa yang luas, serta peluang mengonsolidasikan produksi dan distribusi masyarakat. Pemerintah juga telah menyediakan kerangka pembiayaan melalui perbankan dan dukungan pemerintah desa.

Namun, kelemahannya juga perlu dihitung secara objektif. Tidak semua desa mempunyai struktur ekonomi yang sama. Tidak semua koperasi memiliki sumber daya manusia dengan kemampuan manajemen modern. Tidak semua pengurus memiliki pengalaman mengelola persediaan, arus kas, pemasaran, digitalisasi, risiko kredit dan rantai pasok. Bahkan data per Juni 2026 menunjukkan bahwa dari 83.383 KDMP yang tercatat, baru 50.383 yang telah melaksanakan rapat anggota tahunan. Artinya, masih terdapat pekerjaan besar untuk memastikan kelembagaan tersebut benar-benar hidup dan mampu menjalankan bisnis secara sehat.

Dari sisi peluang, KDMP sebenarnya memiliki kesempatan luar biasa untuk menjadi agregator UMKM desa. Koperasi tidak harus menjadi pesaing pedagang kecil. Koperasi justru dapat menjadi rumah besar bagi UMKM untuk mendapatkan bahan baku, pembiayaan, pengemasan, sertifikasi, penyimpanan, cold storage, transportasi dan akses pasar.

Tetapi ancamannya juga besar apabila model bisnisnya seragam. Ketika setiap desa menjual komoditas yang sama dengan pasar yang sama, maka kompetisi harga dapat terjadi. Jika produksi meningkat sementara permintaan tidak bertambah secara proporsional, harga komoditas lokal dapat tertekan. Pada akhirnya petani, nelayan, pekebun dan UMKM pengolah dapat kembali berada pada posisi lemah.

Karena itu, SWOT KDMP harus memasukkan satu variabel yang sering terlupakan: peta bisnis yang sudah hidup sebelum KDMP hadir.

Jangan sampai program yang bertujuan memperkuat ekonomi rakyat justru menciptakan crowding out terhadap ekonomi rakyat yang sudah berjalan.

Persoalan menjadi semakin penting ketika produk subsidi pemerintah diarahkan melalui koperasi. Secara prinsip, penyaluran subsidi melalui lembaga yang dekat dengan masyarakat dapat memperbaiki distribusi dan pengawasan. Pemerintah sendiri telah menempatkan KDMP sebagai bagian dari pusat pelayanan ekonomi desa dan saluran pelayanan kebutuhan masyarakat.

Namun, apabila sebelumnya UMKM atau pelaku usaha lokal sudah menjadi bagian dari rantai distribusi produk tersebut, maka perpindahan kanal distribusi harus dilakukan dengan hati-hati. Jangan sampai perubahan saluran subsidi secara administratif justru mematikan pelaku usaha lokal yang selama ini telah menyediakan lapangan pekerjaan dan pelayanan ekonomi di desa.

Solusinya bukan mempertentangkan KDMP dengan UMKM. Justru keduanya harus dibuat dalam satu ekosistem.

KDMP dapat berfungsi sebagai agregator, sedangkan UMKM menjadi produsen, pengolah, distributor atau mitra usaha. Misalnya, koperasi membeli hasil panen petani kemudian menyerahkannya kepada UMKM pengolah untuk dibuat menjadi produk bernilai tambah. Koperasi menyediakan gudang dan cold storage, sementara UMKM mengembangkan merek dan pemasaran. Koperasi dapat membantu pembelian bahan baku, sedangkan UMKM mengembangkan inovasi produk.

Dengan model tersebut, KDMP tidak mengambil seluruh fungsi pasar. KDMP memperbesar kapasitas pasar.

Konsep ini jauh lebih sehat daripada membuat ribuan koperasi menjalankan bisnis yang identik.

Desa penghasil ikan tidak harus dipaksa menjadi sekadar toko sembako. Ia dapat mengembangkan bisnis rantai dingin, pengolahan ikan, distribusi hasil laut dan ekspor. Desa perkebunan dapat mengembangkan roasting, packaging dan branding kopi. Desa pertanian dapat mengembangkan penggilingan, pengolahan pangan, pupuk organik, benih, cold chain dan distribusi. Desa wisata dapat mengembangkan ekonomi kreatif, kuliner dan jasa wisata. Dengan demikian, kesamaan bahan baku tidak menghasilkan keseragaman bisnis.

Inilah yang seharusnya menjadi prinsip “satu desa, satu keunggulan ekonomi”, bukan “satu desa, satu model bisnis”.

Pemerintah perlu melakukan pemetaan terlebih dahulu sebelum menentukan jenis usaha KDMP. Pemetaan itu minimal mencakup komoditas utama desa, jumlah UMKM yang sudah berjalan, jenis usaha yang telah tersedia, kapasitas produksi, kebutuhan pasar, jalur distribusi, daya beli masyarakat dan potensi pasar antardaerah.

Tanpa pemetaan tersebut, skala besar justru dapat menjadi kelemahan. Puluhan ribu koperasi dengan model bisnis yang seragam dapat menciptakan pasar yang jenuh. Sebaliknya, puluhan ribu koperasi dengan spesialisasi berbeda dapat membentuk jaringan ekonomi desa yang saling melengkapi.

KDMP juga perlu menjadikan UMKM sebagai indikator keberhasilan. Keberhasilan koperasi desa tidak cukup diukur dari jumlah gedung yang berdiri, toko yang dibuka, kendaraan yang tersedia atau jumlah koperasi yang berbadan hukum. Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak petani memperoleh harga yang lebih baik, berapa banyak nelayan mendapatkan akses pasar, berapa banyak produk UMKM naik kelas, berapa banyak lapangan kerja tercipta, dan berapa besar nilai tambah yang tetap tinggal di desa.

Koperasi yang kuat bukan koperasi yang mengambil seluruh pasar. Koperasi yang kuat adalah koperasi yang membuat pelaku ekonomi desa menjadi lebih kuat.

Pada akhirnya, KDMP adalah peluang besar. Tetapi peluang besar selalu membutuhkan desain kebijakan yang tepat. Analisis SWOT harus digunakan bukan sekadar sebagai alat formal perencanaan, melainkan sebagai instrumen untuk menguji apakah KDMP benar-benar memperkuat struktur ekonomi lokal atau justru menciptakan homogenitas bisnis baru.

UMKM jangan sampai menjadi korban dari kebijakan yang sebenarnya dirancang untuk membangun ekonomi kerakyatan. Justru UMKM harus menjadi salah satu fondasi KDMP.

Jika koperasi menjadi agregator, UMKM menjadi inovator, petani menjadi pemasok, nelayan menjadi produsen, pemerintah menjadi regulator dan fasilitator, sedangkan masyarakat menjadi pasar sekaligus pemilik koperasi, maka KDMP dapat menjadi mesin ekonomi desa yang benar-benar hidup.

Tetapi jika semua desa menjalankan toko, menjual barang yang sama, membeli produk dari pemasok yang sama, mengambil pasar yang sama dan bersaing dengan UMKM yang sudah ada, maka skala besar tidak otomatis menghasilkan efisiensi. Ia justru dapat menghasilkan homogenitas bisnis dalam skala besar.

Karena itu, masa depan KDMP seharusnya bukan tentang berapa banyak koperasi yang dibangun, tetapi tentang seberapa berbeda, produktif, inklusif dan bernilai tambah bisnis yang tumbuh di dalamnya.

Di situlah keberhasilan ekonomi kerakyatan benar-benar diuji: bukan ketika koperasi menggantikan UMKM, tetapi ketika koperasi membuat UMKM, petani, nelayan, pekebun dan seluruh pelaku ekonomi desa mampu tumbuh bersama.

81 Tahun Indonesia Merdeka: Menagih Janji Kesejahteraan dan Keadilan bagi Kaum Buruh

Oleh : M. Zainuddin Fikri

Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah menginjak usia 81 tahun pada 2026 merupakan sebuah pencapaian panjang bangsa dalam melepaskan diri dari belenggu penjajahan. Proklamasi 17 Agustus 1945 bukan sekadar momentum pergantian kekuasaan, melainkan sebuah pernyataan agung bahwa bangsa ini berdaulat untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Namun, di tengah gemerlap perayaan kemerdekaan dan berbagai klaim kemajuan ekonomi, ada satu pertanyaan fundamental yang terus menggugat nurani bangsa: Apakah kesejahteraan dan keadilan tersebut telah benar-benar dinikmati oleh kaum buruh?
Fondasi Republik dan Peran Strategis Buruh Sejak era pergerakan nasional hingga detik-detik proklamasi, kaum buruh dan pekerja selalu berada di garis depan perjuangan. Mereka adalah tulang punggung yang menggerakkan roda produksi, membangun infrastruktur, serta memastikan denyut nadi ekonomi tetap hidup.

Para pendiri bangsa merancang kemerdekaan bukan hanya untuk mengusir penjajah asing, tetapi untuk menghapus penindasan antarsesama manusia (exploitative de human exploitation). Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Amanat konstitusi ini adalah janji suci negara kepada setiap pekerja di bumi pertiwi.
Realitas Hari Ini: Jurang Antara Janji dan Kenyataan Memasuki delapan dekade lebih usia kemerdekaan, potret kehidupan kaum buruh di Indonesia masih diwarnai oleh berbagai persoalan struktural yang kompleks. Janji kesejahteraan seringkali terasa jauh panggang dari api.

  1. Kepastian Kerja dan Ancaman Outsourcing: Sistem kerja kontrak dan alih daya (outsourcing) yang masif kerap menempatkan buruh dalam posisi rentan. Ketidakpastian masa depan kerja membuat buruh sulit merencanakan kehidupan yang stabil bagi keluarga mereka.
  2. Tantangan Upah Layak: Di tengah laju inflasi dan kenaikan biaya hidup—mulai dari kebutuhan pokok, biaya kesehatan, hingga pendidikan—kenaikan upah minimum seringkali terasa sangat marjinal dan belum sepenuhnya mencerminkan standar hidup layak (KHL) yang sebenarnya.
  3. Perlindungan Sosial dan Keselamatan Kerja: Kasus pelanggaran hak-hak normatif, minimnya jaminan keselamatan di tempat kerja, serta lemahnya pengawasan ketenagakerjaan masih menjadi catatan hitam yang berulang setiap tahun.

Buruh adalah pilar utama perekonomian nasional. Ketika pilar tersebut rapuh akibat ketidakadilan, maka bangunan ekonomi bangsa secara keseluruhan juga akan berdiri di atas fondasi yang goyah.

Menagih Janji Keadilan Sosial

Peringatan 81 Tahun Indonesia Merdeka harus dimaknai melampaui seremoni pengibaran bendera. Momentum ini harus menjadi ruang refleksi bersama bagi negara, pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat untuk menagih kembali janji-janji kesejahteraan yang tertuang dalam konstitusi.
Keadilan bagi kaum buruh bukanlah bentuk belas kasihan (charity), melainkan hak konstitusional yang wajib dipenuhi. Beberapa langkah mendesak yang harus menjadi fokus bersama meliputi:

  1. Penguatan Regulasi Ketenagakerjaan: Kebijakan makroekonomi dan ketenagakerjaan harus berpihak pada pelindungan pekerja, mengutamakan kepastian kerja, serta memberikan ruang dialog sosial yang setara antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.
  2. Transformasi Kesejahteraan: Memastikan upah yang diterima buruh mampu mencakup kebutuhan hidup berkualitas, termasuk akses terhadap perumahan yang layak, pendidikan anak, dan jaminan kesehatan paripurna.
  3. Pengawasan yang Tegas: Negara melalui institusi pengawas ketenagakerjaan harus hadir secara nyata untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hak buruh di lapangan.

Penutup
Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka adalah usia yang matang bagi sebuah negara bangsa. Kemerdekaan sejati tidak akan pernah sempurna selama masih ada pekerja yang hidup dalam kecemasan ekonomi, ketidakpastian masa depan, dan ketidakadilan struktural.

Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan bergandengan tangan untuk memastikan bahwa kemerdekaan ini benar-benar dirasakan oleh semua, tanpa terkecuali. Merdeka bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan fisik, tetapi juga merdeka dari rasa takut, kemiskinan, dan ketidakadilan.

Bagi kaum buruh, kemerdekaan adalah kepastian atas hak-hak mereka yang terpenuhi secara adil dan bermartabat.

Pujian adalah Ujian

Oleh Moh Ali Muhsin Rofiey Notonogoro, Ama. Spd.I. Wakil Sekretaris MD KAHMI Kabupaten Pamekasan dan Pengurus ICMI Kabupaten Pamekasan.

Ada empat macam pujian. Pertama , puji qadim ala qadim. Yaitu memujinya Allah terhadap Dzatnya. Contohnya, “Inni ana gafurur rahiim” yang artinya “aku adalah tuhan yang maha pengampun dan maha penyayang.” Kedua , puji qadim ala huduts. Yaitu memujinya Allah terhadap makhluknya. Contohnya, Allah memuji Nabi Muhammad, orang muslim, dan orang yang beriman. Ketiga , puji huduts ala qadim. Yaitu memujinya makhluk terhadap Allah SWT. Contohnya, kalimat yang mengagungkan Allah SWT, seperti Masyaalah, Subhanallah. ”Misalnya, yang sering kita lakukan ketika berdoa “Allahumar zukna innaka khairur razikin”. Ya Allah berilah kami rizki, sesungguhnya engkau adalah pemberi rizki yang baik. Itu pujian kita kepada Allah. Keempat , puji huduts ala huduts, yaitu memujinya makhluk terhadap makhluk. Contohnya, ketika kita memuji teman kita karena kecantikan atau kepintarannya. Itulah empat macam pujian yang harus kita ketahui. Namun, dari empat macam pujian tersebut pada hakikatnya adalah semua milik Allah SWT. Hakikat pujian adalah ujian, karena fitnah (ujian) itu bisa berupa ujian kebaikan maupun keburukan.
Allah berfirman,

ﻭَﻧَﺒْﻠُﻮﻛُﻢ ﺑِﺎﻟﺸَّﺮِّ ﻭَﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻓِﺘْﻨَﺔً ﻭَﺇِﻟَﻴْﻨَﺎ ﺗُﺮْﺟَﻌُﻮﻥَ

“Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya), dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan” (QS. Al-Anbiya’: 35).

Pujian adalah ujian berupa kebaikan, karena ketika kita dipuji, bisa jadi kita akan merasa sombong dan merasa takjub pada diri sendiri, bahkan kita lupa bahwa semua nikmat ini adalah dari Allah, kemudian kita merasa hebat dan sombong serta lupa bersyukur. Kagum terhadap diri sendiri merupakan suatu sifat yang bisa membinasakan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ﺛَﻠَﺎﺙٌ ﻣُﻬْﻠِﻜَﺎﺕٌ : ﺷُﺢٌّ ﻣُﻄَﺎﻉٌ ﻭَﻫَﻮًﻯ ﻣُﺘَّﺒَﻊٌ ﻭَﺇِﻋْﺠَﺎﺏُ ﺍﻟْﻤَﺮْﺀِ ﺑِﻨَﻔْﺴِﻪِ

“Tiga hal yang membawa pada jurang kebinasaan: (1) tamak lagi kikir, (2) mengikuti hawa nafsu (yang selalu mengajak pada kejelekan) dan (3) ujub (takjub pada diri sendiri).

Kita lebih butuh doa daripada pujian, karena biasanya pujian dapat menipu diri kita.

Sufyan bin Uyainah berkata,

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ : ﻻ ﻳَﻐُﺮُّ ﺍﻟﻤَﺪﺡُ ﻣَﻦ ﻋَﺮَﻑَ ﻧﻔﺴَﻪُ

“Para ulama mengatakan, bahwa pujian orang tidak akan menipu orang yang tahu diri (tahu bahwa ia tidak sebaik itu dan banyak aib serta dosa). Pujian terkadang bisa menjadi bentuk manipulasi karena memicu pelepasan dopamin di otak yang membuat seseorang merasa nyaman, terbuka, dan lebih mudah diarahkan.Mengapa Pujian Bisa Menjadi Manipulasi ? Pemicu Dopamin. Kata-kata manis membuat otak merasa senang dan menurunkan kewaspadaan.Kebutuhan Validasi, Orang cenderung menuruti keinginan pemberi pujian agar rasa dihargai atau diterima tetap terpenuhi.Alat Kontrol Halus, Digunakan dalam penjualan, politik, hingga hubungan personal agar target merasa ingin melakukan sesuatu atas kemauan sendiri ( Raden bindoro Moh Ali Muhsin Rofiey Notonogoro, Ama. Spd.I ) Memuji adalah pernyataan rasa kagum dan penghargaan kepada sesuatu yang dianggap baik, indah dan sebagainya. Memang wajar jika kita memuji kepada seseorang atas prestasinya atau kebaikan-kebaikanya. Apalagi jika orang tersebut punya hubungan dekat dengan kita, misalnya sahabat, kerabat, orang tua, anak dan sebagainya. Pujian jika dilihat dari objeknya ada dua macam. Pertama untuk diri sendiri kedua untuk orang lain. Pertama, pujian untuk diri sendiri. Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Adzkar membagi dua macam hukum memuji diri sendiri: 1 . Madzmum (tercela) jika dilakukan untuk membanggakan diri sendiri, menunjukkan keluhuran diri sendiri, serta membedakan dari orang lain dan semacamnya. Allah berfirman dalam Surat An-Najm ayat 31: فَلا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ (النجم 31) Dalam tafsir Al-Wajiz potongan ayat tersebut ditafsiri dengan: فلا تمدحوا انفسكم ولا تبرئوها من الذنوب “Maka janganlah kalian memuji diri kalian dan jangan merasa bersih dari dosa.” Begitu pula dalam Surat An-Nisa’ 49: الم تر الى الذين يزكون أنفسهم بل الله يزكى من يشاء ولا يظلمون فتيلا (النساء 49) Apakah kamu tidak memperhatikan orang yang menganggap dirinya bersih? Sebenarnya Allah membersihkan siapa yang dikehendakinya dan mereka tidak dianiaya sedikitpun. (QS. An-nisa’ 49). Ayat tersebut menggambarkan orang-orang yang memuji terhadap diri dan amal perbuatanya serta merasa diriya suci dan jauh dari kejelekan, sebagaimana orang-orang Yahudi dan Nasrani, bahkan mereka sangat kelewat dalam memuji dirinya sendiri dengan ucapan mereka نحن ابناء الله واحباؤه (kita adalah anak-anak Allah dan para kekasihnya). Maha suci Allah dari apa yang mereka ucapkan. 2 . Mahbub (terpuji) jika demi kemaslahatan. seperti amar makruf nahi munkar, mendamaikan antara dua orang yang bertikai, memberikan nasihat, mendidik, dan sebagainya. Dalam hal ini boleh memuji diri sendiri dengan menuturkan kebaikan diri sendiri disertai dengan adanya tujuan kemaslahatan tersebut. Sehingga dengan menutur kebaikan diri sendiri, ucapan atau nasihatnya akan lebih mudah diterima serta lebih meyakinkan orang lain, sebagaimana ucapan nabi Yusuf As terhadap penguasa saat itu yang terekam dalam Al-Qur’an surat yusuf 55: قال اجعلنى خزائن الارض انى حفيظ عليم “Yusuf berkata: jadikanlah aku bendaharawan Negara (mesir), sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan.” Nabi Yusuf menyebut kebaikan dirinya di hadapan penguasa agar penguasa tersebut mau mengangkatnya sebagai bendaharawan negara, sehingga Nabi Yusuf bisa menegakkan hukum-hukum Allah serta menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada yang mampu melakukan semua itu melainkan hanya beliau. Begitu pula kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau membagikan ghanimah (harta rampasan perang), di antara orang munafik ada yang menganggap Rasulullah tidak adil dalam membaginya sehingga Rasulullah berkata: والله إني لأمين في السماء أمين في الأرض “Demi Allah sesungguhnya aku adalah sejujur-jujurnya orang di langit dan di bumi.” Di antara sahabat Nabi yang pernah memuji dirinya sendiri dalam rangka ta’lim (pendidikan) adalah Abu hamid al-Sa’idi. Saat menyampaikan bagaimana shalat Rasulullah kepada para sahabat lain, ia berkata: أنا أعلمكم بصلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم “Saya adalah orang yang paling tahu mengenai shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” 2 . pujian untuk orang lain. Imam Al-Ghazali di dalam Ihya’ Ulumiddin menjelaskan bahwa di antara malapetaka yang disebabkan lisan adalah sebuah pujian. Oleh karena itu memuji kepada orang lain tidak sepenuhnya dianjurkan, bahkan terkadang pujian tersebut dilarang karena bisa menimbulkan dampak negatif yang sangat membahayakan, baik bagi orang yang memuji maupun orang yang menerima pujian. Malapetaka tersebut menurutnya ada enam, yang empat bisa membahayakan orang yang memuji dan yang dua membahayakan orang yang menerima pujian. Bagi orang yang memuji, bahaya atau petaka itu antara lain sebagai berikut: Pertama , terkadang dia berlebihan (lebay) dalam memuji orang lain, sehingga ia terjerumus dalam kedustaan. Kholid bin Ma’dan berkata: من مدح إماما أو أحدا بما ليس فيه على رؤوس الأشهاد بعثه الله يوم القيامة يتعثر بلسانه Barangsiapa memuji seorang pemimpin atau seseorang di muka orang banyak dengan sesuatu yang tidak ada padanya, niscaya dibhari kiamat Allah akan membangkitkanya dengan tergelincir disebabkan lisannya. Kedua dia memuji dengan berpura-pura menampakkan rasa cinta atau simpati yang tinggi, padahal sesungguhnya di dalam hatinya tidak. Dalam hal ini dia berbuat hipokrit (munafiq) serta mencari muka (riya). Ketiga dia menyatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan realita. Sehingga pernyataanya adalah sebuah kebohongan atau bualan belaka. عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرَةَ عَنْ أَبِيهِ أن رجلا ذكر عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فاثنى عليه رجل خيرا فَقَالَ النبي صلى الله عليه وسلم « وَيْلَكَ قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ ، ». يقوله مِرَارًا – « ان كان احدكم مادحا لا مَحَالَةَ فَلْيَقُلْ أَحْسِبُ كذا وكذا ، ان كان يرى انه كذالك وحسيبه الله ولا يزكى على الله احدا » رواه البخاري Dari Abdirrahman bin Abi Bakroh dari ayahnya berkata sesungguhnya seorang lelaki disebut di dekat Rasulullah SAW. lalu lelaki yang lain memujinya maka Rasulullah berkata (berulang-ulang),“Celaka, kamu telah menebas leher temanmu.” “Jika salah satu di antara kalian harus (terpaksa) memuji maka hendaklah ia berkata, “Saya kira si fulan demikian kondisinya, jika dia menganggapnya demikian, dan yang mengetahui kondisi sebenarnya adalah Allah dan janganlah menyucikan seseorang di hadapan Allah.. HR. Bukhori. Begitu pula Sayyidina Umar suatu saat pernah mendengar seorang lelaki melontarkan pujian pada orang lain, lalu beliau berkata pada orang tersebut: “Apakah kamu pernah bepergian dengannya?” Lelaki tersebut menjawabnya, “Tidak.” “Apakah kamu pernah berinteraksi denganya dalam masalah jual beli dan mu’amalah lainya?” “Tidak.” “Apakah kamu bertetangga denganya di waktu pagi dan sore?” Tanya Umar lagi. “Tidak.” Sayyidina Umar berkata, “Demi Allah yang tiada tuhan selain-Nya kamu tidak mengenal orang tersebut.” Keempat , kadang-kadang dengan pujiannya, dia menyenangkan orang yang dipuji, padahal orang yang dipuji tersebut adalah orang dzalim atau fasik. sedangkan memuji orang dzalim atau orang fasik tidak diperbolehkan. Sebagaimana sabda Rasulullah: إن الله تعالى يغضب اذا مدح الفاسق (رواه ابن ابى الدنيا والبيهقي) Sesungguhnya Allah SWT murka apabila ada orang fasik dipuji. (HR. Ibnu Abiddunya dan Al Baihaqi.) Adapun yang dua bahaya atau petaka yang bisa menimpa orang yang dipuji akibat pujian adalah: Pertama: menculnya sifat takabbur (sombong) dan u’jub (bangga diri) pada orang yang di puji, sehingga memandang orang lain berada di bawahnya. Keduanya adalah sifat yang bisa membinasakan. Al-Hasan radliyallahu ‘anh berkata, Suatu saat Sayyidina Umar radliyallahu ‘anh duduk bersama orang-orang, dan beliau memegang sebuah cemeti, lalu tiba-tiba datanglah Jarud bin Al-Mundzir dan salah seorang dari mereka mengatakan, “Orang ini adalah kepala suku Rabi’ah.” Perkataan tersebut didengar oleh Sayyidina Umar ra dan orang-orang disekitarnya termasuk Al Jarud bin Al-mundzir, ketika Al-Jarud mendekati Sayyidina Umar ra beliau memukulnya dengan cemeti. Al-Jarud pun berkata, “Apa yang terjadi antara saya dan engkau wahai Amirul Mukminin? Sayyidina Umar pun menjawab, “Apa yang terjadi antara saya dan kamu? Bukankah kamu mendengar ucapan tadi?” Al-Jarud menjawab, “Iya saya mendengarnya. Lalu Sayyidina Umar berkata, saya khawatir perkataan tadi bercampur dengan hatimu, lalu aku ingin menundukkan kepalamu. Kedua, dengan dipuji kebaikanya, maka dia akan merasa senang, puas dan bangga akan kebaikan tersebut, sedangkan orang yang membanggakan dirinya (atas kebaikanya) maka dia akan lengah atau teledor dalam beribadah kepada Allah, karena hanya orang yang memandang dirinya masih kurang amal kebaikanyalah yang selalu waspada dan bergegas dalam beribadah kepada Allah. Namun jika pujian tersebut tidak membahayakan baik bagi pelaku maupun penerima pujian, maka pujian semacam itu tidaklah dilarang, bahkan terkadang dianjurkan. Karena itulah Rasulullah Saw pernah memuji sahabatnya antara lain sahabat Abu Bakar dengan ucapanya, “Jikalau iman Abu Bakar dan iman manusia seluruh alam ditimbang niscaya akan lebih berat iman Abu bakar.” Begitu pula pujian yang lain kepada para sahabat lainya. Adapun bagi orang yang dipuji, Imam Al-Ghazali juga mengingatkan agar selalu waspada terhadap pujian dengan menjaga dirinya dari sifat sombong, membanggakan diri, serta menjaga dirinya agar tidak teledor terhadap amal-amal ibadahnya. Dan semua itu tidak dapat tercapai melainkan dengan cara memandang dirinya dengan pandangan hina dan lemah serta merenungkan akibat yang akan timbul seperti lembutnya riya dan bahaya yang lain, sesungguhnya dialah yang mengetahui pada dirinya tentang apa-apa yang tidak diketahui oleh orang yang memujinya. Dan hendaknya orang yang dipuji juga menampakkan ketidaksukaanya saat ia dipuji (kepada orang yang memujinya) jika pujian tersebut tidak sesuai dengan apa yang ada pada dirinya, Rasulullah bersabda: احثوا التراب فى وجوه المداحين “Taburkanlah debu pada wajah orang yang berlebihan dalam memuji.” (HR. Abu Dawud) Serta hendaknya merasa malu terhadap pujian tersebut. sebagaimana dikatakan pula oleh Imam Atha’illah: المؤمن إذا مدح استحيا من الله أن يثنى عليه بوصف لا يشهده من نفسه Orang mukmin sejati adalah apabila mendapatkan pujian dia merasa malu terhadap Allah atas pujian yang diterimanya, jika sifat tersebut tidak dimilikinya sama sekali. Begitu pula jika dia mendapat pujian yang telah terlontar dari mulut orang yang memuji hendaknya pula dia mengucapkan ucapan sebagaimana diucapkan Sayyidina Ali ketika menerima pujian: اللهم اغفر لى ما لا يعلمون ولا تؤاخذنى بما يقولون واجعلنى خيرا مما يظنون “Ya Allah ampunilah diriku karena sesuatu yang tidak mereka ketahui, dan janganlah Engkau menyiksa diriku karena apa yang mereka katakana dan jadikanlah diriku lebih baik dari apa yang mereka sangka.” Dari uraian di atas bisa kita pahami bahwa suatu pujian bagaikan pedang bermata dua, yang bisa membahayakan, baik bagi pelaku maupun penerima pujian. Oleh karena itu kita harus bijak dan selektif ketika akan melontarkan pujian dan tidak terlalu murah mengobralnya, karena bisa saja kita sebagai orang yang melontarkan pujian bisa terhindar dari bahaya tersebut di atas, namun belum tentu bagi orang yang kita puji, sehingga maksud hati kita akan mengutarakan penghormatan atau penghargaan pada orang lain tapi justru kenyataanya kita malah menebas lehernya. Billahit Taufiq Wal Hidayah Wallahu a’lam.

APINDO Kabupaten Probolinggo Gelar Sarasehan Merdeka dan Gathering, Bedah Raperda Ketenagakerjaan Bersama Lintas Sektor

Probolinggo, Berdampak.net – Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan Sarasehan dan Gathering yang berlangsung hangat dan interaktif di Cafe Alino, Kraksaan, Rabu (12/8/2026). Agenda ini diselenggarakan sebagai wadah konsolidasi sekaligus ruang diskusi strategis dalam menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan Kabupaten Probolinggo.

Acara sarasehan ini menghadirkan jajaran narasumber kompeten yang membedah Raperda dari berbagai sudut pandang regulasi maupun praktis. Hadir sebagai pemateri yakni Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Probolinggo, H. Khairul Anam, perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Probolinggo, serta pengurus dari DPP APINDO Provinsi Jawa Timur.

Ketua DPK APINDO Kabupaten Probolinggo, Rochman Hidayat, menyampaikan bahwa forum ini penting untuk memberikan pemahaman secara komprehensif bagi para pelaku usaha di wilayah Probolinggo terkait regulasi ketenagakerjaan yang sedang dirumuskan.

“Melalui kegiatan ini harapannya bisa menjadi inputan internal bagi perusahaan-perusahaan, tentang Raperda Ketenagakerjaan,” ujar Rochman Hidayat di sela-sela acara.

Lebih lanjut, Rochman menegaskan komitmen APINDO untuk terus membangun komunikasi yang konstruktif dan inklusif dengan berbagai pihak terkait, demi terciptanya iklim investasi dan hubungan industrial yang harmonis.

“Harapannya diskusi ini tidak berhenti sampai hari ini. Ke depan mungkin kita bisa terus berkolaborasi dengan menggandeng serikat pekerja untuk diskusi lanjutannya,” tambahnya.

Dalam paparan materinya, Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Probolinggo, H. Khairul Anam, menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia (SDM) lokal dalam merespons keberadaan industri di daerah, serta krusialnya uji publik terhadap naskah akademik regulasi tersebut.

“PR kita bersama saat ini, bagaimana menyiapkan SDM masyarakat lokal untuk dapat bekerja pada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Probolinggo,” ungkap politisi yang karib disapa cak Anam tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa penyusunan Raperda Ketenagakerjaan harus transparan dan memperhitungkan alokasi anggaran daerah untuk mendukung berbagai fasilitas ketenagakerjaan.

“Naskah akademik Raperda Ketenagakerjaan saat ini harus dilakukan uji publik, yang melibatkan seluruh elemen yang berkepentingan, serta memastikan mandat baru seperti P4MI, LTSA, BLK Inklusif, dan bantuan hukum, yang ditopang oleh alokasi APBD dan DBHCHT yang memadai, harapannya dapat mewujudkan Kabupaten Probolinggo yang ramah investasi tanpa mengorbankan hak dasar, martabat dan kesejahteraan buruh lokal,” tegasnya.

Melalui diskusi dinamis ini, para pengusaha yang hadir mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasi, masukan, serta dinamika di lapangan agar isi dari Raperda Ketenagakerjaan nantinya mampu mengakomodasi kepentingan dunia usaha sekaligus melindungi hak-hak tenaga kerja di Kabupaten Probolinggo. (fiq)

MUI Kota Probolinggo Kecam Keras Acara Musik Challenge Membaca Al-Qur’an Berhadiah Miras, Minta Diproses Sesuai Hukum

PROBOLINGGO, Berdampak.net — Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Probolinggo mengecam keras munculnya challenge atau tantangan membaca Al-Qur’an yang disertai hadiah minuman keras (miras).
Video tantangan (challenge) menghafal surah Al-Qur’an dengan iming-iming hadiah sebotol minuman keras (miras) ramai dikecam. Pihak event organizer (EO) festival musik, The Sounds Project merupakan penyelenggara event tersebut.

MUI Kota Probolinggo menilai tindakan tersebut tidak hanya berpotensi menyinggung kesucian dan kehormatan Al-Qur’an serta sensitivitas kehidupan beragama, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan merusak semangat membangun kehidupan sosial yang harmonis.

Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, Prof. Dr. KH. M. Sulthon, MA, menegaskan bahwa Al-Qur’an merupakan kitab suci yang memiliki kedudukan sangat mulia bagi umat Islam. Karena itu, menjadikan aktivitas membaca Al-Qur’an sebagai bagian dari tantangan dengan imbalan berupa minuman keras merupakan tindakan yang patut disesalkan dan tidak semestinya dilakukan.

“MUI Kota Probolinggo mengecam keras tindakan yang menjadikan pembacaan Al-Qur’an sebagai konten challenge dengan hadiah minuman keras. Al-Qur’an harus ditempatkan secara terhormat, bukan dijadikan objek candaan, sensasi, atau konten yang berpotensi merendahkan nilai kesucian agama,” tegasnya.

MUI Kota Probolinggo meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif terhadap pihak-pihak yang terlibat, khususnya untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MUI menegaskan bahwa permintaan proses hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk mengedepankan tindakan main hakim sendiri, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan ketertiban sosial.

“Jika berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat unsur pidana atau pelanggaran hukum, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat tidak boleh mengambil tindakan sendiri. Serahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum,” lanjut MUI.

Selain aspek hukum, MUI Kota Probolinggo juga mengingatkan agar hiburan dan para pengguna media sosial agar lebih bertanggung jawab dalam membuat dan menyebarluaskan konten, terutama konten yang menyangkut agama, simbol keagamaan, serta hal-hal yang memiliki sensitivitas sosial.

Di tengah perkembangan media digital yang sangat cepat, MUI mendorong masyarakat untuk membangun budaya digital yang sehat dengan mengedepankan etika, penghormatan terhadap keyakinan orang lain, dan tanggung jawab sosial.

MUI juga meminta penyelenggara hiburan dan platform media sosial dan pihak terkait untuk melakukan langkah yang diperlukan apabila konten tersebut terbukti melanggar ketentuan komunitas maupun peraturan yang berlaku.

MUI Kota Probolinggo menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis. Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan dengan memperhatikan hukum, etika, kepatutan, serta penghormatan terhadap hak dan keyakinan masyarakat lainnya.

Kreativitas dalam hiburan dan membuat konten digital, menurut MUI, seharusnya diarahkan untuk memberikan manfaat, edukasi, inspirasi, dan memperkuat persaudaraan, bukan menciptakan provokasi atau keresahan.

MUI Kota Probolinggo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, tidak menyebarluaskan kembali konten yang bermasalah secara berlebihan, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana.

“Kami mengajak masyarakat menjaga ketenangan dan kerukunan. Kritik dan keberatan hendaknya disampaikan melalui jalur yang bermartabat dan konstitusional. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, laporkan kepada aparat yang berwenang,” tegas MUI Kota Probolinggo.

EMPAT SIKAP MUI KOTA PROBOLINGGO

Atas persoalan tersebut, MUI Kota Probolinggo menyampaikan sikap:

  1. Mengecam keras acara musik dengan pembuatan challenge membaca Al-Qur’an yang disertai hadiah minuman keras karena dinilai tidak menghormati kesucian dan kemuliaan Al-Qur’an serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
  2. Meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan terhadap pihak-pihak yang terkait serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum.
  3. Mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tidak melakukan persekusi, ancaman, ataupun kekerasan terhadap pihak yang diduga terlibat.
  4. Mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, dan dunia hiburan serta pengguna media sosial, meningkatkan literasi digital dan etika bermedia, dengan menghormati nilai-nilai agama, budaya, hukum, dan kehidupan masyarakat yang majemuk.

MUI Kota Probolinggo berharap persoalan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bersama bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, etika, penghormatan terhadap agama, dan kepatuhan terhadap hukum.

“Berharap hiburan bernilai positif. Begitu pula dengan ruang digital sebagai ruang yang sehat, edukatif dan bermartabat. Jangan jadikan agama sebagai bahan sensasi demi mendapatkan perhatian atau keuntungan,” pungkas Kyai Sulton .