Keagamaan
Home » Berita » MUI Kota Probolinggo Tolak Legalisasi Jenis Hiburan Bernuansa Maksiat dalam Perda Pajak Daerah

MUI Kota Probolinggo Tolak Legalisasi Jenis Hiburan Bernuansa Maksiat dalam Perda Pajak Daerah

Probolinggo, 9 Oktober 2025 —
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait disahkannya Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah yang mencantumkan sejumlah jenis hiburan seperti panti pijat, diskotek, karaoke, bar, dan pub sebagai subjek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Dalam konferensi pers di Sekretariat MUI Kota Probolinggo, Dewan Pimpinan MUI Kota Probolinggo menegaskan bahwa keberadaan jenis hiburan tersebut berpotensi menimbulkan kemaksiatan, merusak moralitas masyarakat, serta bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma sosial, khususnya di kalangan masyarakat Kota Probolinggo yang religius.

“MUI Kota Probolinggo menghormati kewenangan Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun serta menetapkan kebijakan pajak dan retribusi daerah. Namun kami menolak segala bentuk pengesahan dan legalisasi kegiatan yang secara substansial bertentangan dengan ajaran agama, etika, dan moral publik,” demikian pernyataan yang dibacakan oleh Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, Prof. Dr. KH. Muhammad Sulthon, MA dan didampingi jajaran pengurus.

MUI menyoroti bahwa dalam Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015, disebutkan secara tegas bahwa usaha tempat hiburan yang dilarang adalah diskotek, klab malam, dan panti pijat.
Namun, dengan diberlakukannya Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, muncul kekhawatiran bahwa pengenaan pajak terhadap jenis hiburan bernuansa maksiat dapat menimbulkan kesan legalisasi aktivitas amoral yang sejatinya dilarang oleh norma agama dan sosial.

MUI Kota Probolinggo menyerukan agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Probolinggo meninjau kembali ketentuan dalam perda tersebut, khususnya yang berkaitan dengan pengenaan pajak terhadap hiburan berpotensi maksiat.
“Peninjauan kembali diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi publik seolah-olah pemerintah melegalkan praktik yang bertentangan dengan moralitas dan nilai-nilai agama,” ujar Kyai Sulthon dalam pernyataannya.

Selain itu, MUI mengajak seluruh umat Islam dan masyarakat Kota Probolinggo untuk menjaga kesucian moral, memperkuat ketahanan keluarga, serta mendukung kebijakan daerah yang berpihak pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya luhur bangsa.

Dalam kesempatan yang sama, MUI Kota Probolinggo menegaskan akan tetap menjadi mitra konstruktif Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil, berakhlak mulia, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
MUI juga mendorong agar setiap perencanaan kebijakan publik, terutama yang menyangkut moral dan sosial masyarakat, melibatkan unsur masyarakat termasuk MUI dalam proses pengambilan keputusan.

Pernyataan sikap ini, menurut MUI, merupakan bentuk tanggung jawab moral dan keagamaan dalam menjaga kemaslahatan masyarakat dan menegakkan nilai-nilai moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan keberkahan bagi kita semua dalam menjalankan amanah ini,” tutup Kyai Sulthon dalam pernyataan resminya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *