Mengawal Misi Dagang: Menembus “Middleman Trap” dan Mendorong Kedaulatan Nilai Ekonomi Pemuda

Oleh: Irfan Effendi (Wasekum BADKO Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Timur)

Surabaya, 2026 — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Timur memandang pelaksanaan Misi Dagang dan Investasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai langkah progresif dalam memperluas konektivitas ekonomi, mempertemukan kepentingan antarwilayah, serta memperkuat posisi daerah dalam lanskap perdagangan nasional dan global.

Capaian transaksi bernilai triliunan rupiah tidak dapat dipungkiri sebagai indikator adanya pergerakan ekonomi yang semakin intensif. Ia menunjukkan bahwa Jawa Timur tidak berada dalam posisi pasif, melainkan aktif dalam menjalin jejaring ekonomi yang lebih luas.

Namun, justru karena program ini strategis, maka ia harus dibaca secara lebih mendalam.
Apakah kita sedang membangun kekuatan ekonomi, atau hanya mempercepat sirkulasi dalam sistem yang nilai tambahnya dikendalikan pihak lain?

Pertanyaan ini penting diajukan, karena dalam banyak pengalaman pembangunan, daerah yang aktif berdagang belum tentu menjadi daerah yang berdaulat secara ekonomi.

Dari Euforia Transaksi ke Risiko “Middleman Trap”

Dalam praktik ekonomi modern, terdapat fenomena yang kerap luput disadari: middleman trap—jebakan sebagai perantara.

Sebuah daerah tampak berkembang karena aktivitas perdagangannya tinggi, tetapi pada saat yang sama tidak memiliki kendali atas:

  • produksi bahan baku,
  • teknologi pengolahan,
  • maupun distribusi bernilai tinggi.

Akibatnya, daerah hanya berperan sebagai penghubung dalam rantai nilai global, sementara keuntungan terbesar tetap terkonsentrasi pada pihak yang menguasai produksi dan inovasi.

Dalam konteks ini, Misi Dagang berpotensi menjadi pisau bermata dua.
Di satu sisi, ia membuka peluang ekonomi.
Namun di sisi lain, tanpa strategi struktural, ia dapat memperkuat posisi daerah sebagai “perantara aktif”, bukan “produsen berdaulat”.

Sebagaimana diingatkan oleh Ibn Khaldun, kekuatan ekonomi tidak terletak pada banyaknya transaksi, tetapi pada kemampuan menciptakan dan mempertahankan nilai dari aktivitas tersebut.

Pemuda dan Keterjebakan Peran Pinggiran

Di tengah arus besar ekonomi ini, posisi pemuda menjadi pertanyaan yang tidak kalah penting.

Selama ini, narasi pelibatan pemuda sering kali berhenti pada ajakan untuk “turun ke sektor riil”. Namun ajakan tersebut jarang disertai dengan desain struktural yang memastikan posisi pemuda dalam rantai nilai ekonomi.

Realitasnya, sebagian besar pemuda:

  • tidak memiliki akses terhadap modal produktif,
  • belum terhubung dengan ekosistem industri,
  • serta berada di luar lingkaran distribusi bernilai tinggi.

Akibatnya, pemuda berisiko hanya masuk ke sektor ekonomi sebagai pelaku kecil—tanpa daya tawar dan tanpa kontrol atas nilai yang dihasilkan.

Dalam kondisi seperti ini, keterlibatan pemuda tidak menghasilkan transformasi, melainkan hanya memperluas partisipasi dalam struktur yang tetap timpang.

Oleh karena itu, transformasi yang dibutuhkan bukan sekadar “mengikutsertakan pemuda”, tetapi memindahkan posisi mereka ke pusat penciptaan nilai.

Misi Dagang sebagai Titik Balik Kedaulatan Nilai

Badko HMI Jawa Timur melihat bahwa Misi Dagang dapat menjadi momentum strategis untuk keluar dari jebakan tersebut—jika diarahkan dengan visi yang lebih jauh.

Program ini harus melampaui logika perdagangan dan mulai masuk ke wilayah:

  • industrialisasi berbasis komoditas lokal,
  • penguatan hilirisasi produk daerah,
  • serta pembangunan kapasitas produksi generasi muda.

Tanpa langkah ini, transaksi akan terus meningkat, tetapi kedaulatan ekonomi akan tetap tertunda.

Sebaliknya, jika diarahkan dengan tepat, Misi Dagang dapat menjadi pintu masuk bagi lahirnya generasi baru pelaku ekonomi—yang tidak hanya berdagang, tetapi juga menciptakan nilai dan menguasai prosesnya.

Catatan Kritis dan Agenda Strategis

Sebagai bentuk dukungan yang konstruktif, Badko HMI Jawa Timur menyampaikan beberapa catatan:

Pertama, indikator keberhasilan Misi Dagang harus diperluas, tidak hanya berbasis nilai transaksi, tetapi juga pada peningkatan kapasitas produksi lokal dan distribusi manfaat ekonomi.

Kedua, perlu ada desain kebijakan yang memastikan pemuda masuk ke sektor strategis, terutama dalam pengolahan dan industri berbasis komoditas unggulan daerah.

Ketiga, pemerintah perlu membangun skema afirmatif yang konkret, mencakup akses pembiayaan produktif, transfer teknologi, serta integrasi pelaku usaha muda ke dalam rantai pasok hasil Misi Dagang.

Keempat, penting untuk membangun ekosistem kaderisasi ekonomi yang berkelanjutan melalui inkubasi bisnis berbasis kolaborasi antara negara, pasar, dan organisasi kepemudaan.

Kelima, perlu adanya pengawasan terhadap potensi konsentrasi ekonomi, agar ekspansi perdagangan tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan ekonomi yang luas.

Menentukan Posisi, Menentukan Masa Depan

Misi Dagang adalah peluang. Namun peluang tidak pernah netral—ia bisa melahirkan kemandirian, atau justru memperdalam ketergantungan.

Di titik ini, yang dipertaruhkan bukan hanya angka transaksi, tetapi posisi ekonomi Jawa Timur di masa depan.

Apakah akan menjadi:

  • produsen yang menguasai nilai,
    atau
  • perantara yang bergantung pada sistem yang lebih besar?

Bagi Badko HMI Jawa Timur, jawaban atas pertanyaan ini sangat ditentukan oleh sejauh mana generasi muda dilibatkan—bukan sekadar sebagai peserta, tetapi sebagai pengendali proses ekonomi itu sendiri.

Kami mendukung penuh Misi Dagang ini sebagai langkah strategis.
Namun lebih dari itu, kami berkomitmen untuk terus mengawal agar ia tidak berhenti sebagai euforia ekonomi, melainkan benar-benar menjadi jalan menuju kedaulatan nilai ekonomi yang berpihak pada pemuda dan keadilan sosial.

Karena pada akhirnya, ekonomi yang kuat bukan hanya tentang bergerak cepat, tetapi tentang siapa yang mengendalikan arah geraknya.

Bulog dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu

Oleh Khudori

Perum Bulog segera merealisasikan penyediaan 100 infrastruktur pascapanen (IPP). Secara politik dan teknis, persetujuan dan dukungan dari pemerintah sudah di tangan. Secara politik, pembangunan IPP dilegitimasi melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Anggaran Rp5 triliun sudah tersedia. Bahkan, rencana 100 titik tempat IPP berdiri pun sudah disetujui oleh pemerintah.

Seperti dijelaskan oleh Direktur Utama Perum BULOG Ahmad Rizal Ramdhani, jenis infrastruktur yang dibangun bervariasi. Mulai dari gudang berkapasitas 1.000-3.500 ton hingga fasilitas tambahan seperti pengering (dryer), rice milling unit, dan fasilitas pengemasan di daerah dengan produksi tinggi. IPP, mengacu Perpres 14/2026, mencakup sarana dan prasarana pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pelayanan.

Fasilitas pengadaan difokuskan pada kegiatan awal seperti pengeringan padi dan jagung, penggilingan padi, serta pengolahan beras dan turunannya. Adapun sarana pengelolaan diarahkan untuk penyimpanan berbagai komoditas pangan, mulai dari biji-bijian, hortikultura, hingga daging, yang dilengkapi dengan sistem mekanisasi dan otomatisasi, baik dalam bentuk gudang khusus maupun gudang multifungsi.

Sarana penyaluran ditujukan untuk mengatur arus distribusi, memperlancar akses, dan memastikan pemerataan pasokan pangan secara nasional. Lalu, sarana pelayanan berfungsi sebagai pendukung operasional dan teknis guna memastikan seluruh sistem infrastruktur pangan berjalan optimal. Nantinya, penyediaan IPP dilakukan melalui renovasi/revitalisasi, pembangunan prasarana, penambahan sarana, dan/atau pembelian.

Penyediaan IPP akan melengkapi infrastruktur yang dimiliki BULOG. BULOG adalah perusahaan yang (sangat) besar: memiliki 26 pimpinan wilayah, 101 cabang, 474 kompleks gudang dengan 1.545 unit berkapasitas lebih 3,8 juta ton, 10 penggilingan padi, 7 rice to rice, 2 unit corn drying center, 4.250 pegawai, dan terhubung secara digital (meski belum penuh). Tidak banyak korporasi memiliki ‘kekuatan’ sebesar ini.

Dengan profil seperti itu, BULOG potensial menjadi perusahaan raksasa rantai pasok pangan, terutama beras dan pangan pokok lain, dengan layanan terpercaya dan prima untuk memberikan kesejahteraan masyarakat (luas). Kapasitas ini amat mendukung untuk menjalankan penugasan pelayanan publik (PSO) dari pemerintah dan melakukan fungsi komersial sekaligus secara bersamaan. Kedua fungsi ini bisa saling melengkapi.

Masalahnya, tugas PSO seringkali bersifat ad hoc, mendadak, tidak menentu, tidak berkelanjutan, dan seringkali situasinya sudah sulit dikendalikan. Misalnya, harga suatu komoditas pangan sudah terlanjur tinggi. Kalau pun BULOG melakukan intervensi dengan operasi pasar misalnya, ini tidak ubahnya petugas pemadam kebakaran. Selain bersifat reaktif, keberhasilannya sulit dipastikan. Berbagai sumber daya (manusia, waktu, uang, dan lainnya) sudah dikeluarkan. Masalahnya, ketika diaudit berbagai sumber daya yang sudah dikeluarkan itu tidak selalu diganti. BULOG pun tekor.

Ketidakmampuan BULOG memupuk keuntungan membuat korporasi sulit melakukan investasi. Baik investasi SDM maupun infrastruktur pendukung. Sebagian besar gudang BULOG, misalnya, adalah bangunan yang didirikan di era Orde Baru. Infrastruktur lainnya, seperti gudang modern, 10 penggilingan padi, 7 rice to rice, dan 2 unit corn drying center dibangun dari penyertaan modal negara (PMN) Rp2 triliun pada 2016. Sesuai mandat PP Nomor 70/2016, PMN ini untuk memperbaiki struktur permodalan dan
meningkatkan kapasitas BULOG dalam penyimpanan dan pengelolaan komoditas pangan.

Rizal Ramdhani menerangkan, penentuan 100 lokasi IPP berdasarkan potensi wilayah, terutama di sentra produksi pangan seperti Jawa, Lampung, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. IPP juga menyasar wilayah terpencil dan daerah tertinggal, seperti Pulau Morotai dan Natuna. Prioritas juga untuk daerah yang belum memiliki gudang BULOG. Selain pemerataan infrastruktur juga memastikan distribusi dan stok pangan.

Mengacu Pasal 3 Ayat 7 Perpres 14/2026, IPP dituangkan dalam studi kelayakan sederhana yang ditetapkan BULOG setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kementerian Pertanian. BULOG juga melakukan kajian kelayakan finansial, sebelum dipilih konsultan, termasuk pelaksana. Penyediaan 100 IPP adalah proyek kolosal dengan anggaran besar. Oleh karena itu, selain didasarkan pada rencana cadangan pangan ke depan, juga perlu menimbang kondisi IPP eksisting dan variasi harga pangan.

Terkait hal itu, sebaiknya BULOG membuka-buka kembali pembelajaran dari pemanfaatan PMN Rp2 triliun yang dikucurkan pada 2015-2016. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2023, hingga paruh pertama 2022 realisasi proyek secara fisik baru 38,67%. BPK mencatat, realisasi terhambat karena kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Juga ada keterlambatan pekerjaan kontraktor, perselisihan nilai kontrak, serta tertundanya proyek gudang modern di Surabaya dan Makassar.

Ini terjadi karena, pertama, kebutuhan pembangunan infrastruktur pada saat itu hanya didasarkan kajian internal BULOG. Kantor Pusat BULOG mendata keinginan, bukan kebutuhan, masing-masing kantor wilayah BULOG. Apabila dikroscek ke kantor cabang BULOG belum tentu satu suara dengan kantor wilayah. Penentuan titik dengan kajian seadanya ini lalu diketok palu oleh DPR hingga terbitlah PP 70/2016. Ini yang menjadi dasar Kementerian BUMN menyetujui jenis, kapasitas dan lokasi infrastruktur.

Kedua, pembangunan berlarut-larut karena vendor tidak berani membangun tanpa ada studi kelayakan (feasibility study/FS). Akhirnya, FS dilakukan untuk sekitar 52 lokasi. Hasilnya: banyak lokasi tidak layak. Antara lain lahan tempat membangun ada di bukit berbatuan, lahan yang terpotong sungai, dan lainnya. Ini rerata terjadi pada lahan hibah dari pihak lain, salah satunya dari pemda. BULOG kemudian mencari lahan lain, membuat FS baru, dan persetujuan ulang ke Kementerian BUMN.

Peluang lokasi tidak layak bangun sangat mungkin terulang pada rencana 100 IPP kali ini. Sebab, sebanyak 52 IPP berada di lahan milik BULOG, 48 sisanya ada di tanah hibah pemda. Lokasi tidak tepat juga bisa terjadi ketika dasar pendirian hanya asumsi. Untuk kasus PMN 2015-2016, ini antara lain terjadi pada gudang kedelai yang dibangun BULOG di Sidoarjo dan Banyumas. Di dua lokasi itu tidak ada produksi kedelai. Kalau sumber kedelainya impor, apakah juga tepat gudang berdiri di sana?

Berpijak dari hal itu, sebaiknya BULOG (dan pemerintah) tidak mengulangi kejadian PMN 2015-2016. Oleh karena itu, sebaiknya dibuat FS terlebih dahulu baru ditentukan titik IPP. Agar lokasi dan jenis IPP yang dibangun benar-benar presisi. Tidak bolak-balik seperti di masa lalu karena terus berubah. Namun demikian, menilik Perpres 14/2026 yang namanya saja ada kata “Percepatan”, usulan agar tidak mengulang kejadian di masa lalu sepertinya tidak akan terwujud. Jika demikian, 100 IPP yang digadang-gadang segera tersedia itu mungkin baru selesai 10 tahun kemudian.

Apakah Kita Bangsa yang Ignorance terhadap Sampah?

Oleh: Agus Pakpahan
Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi
Edisi 1 Mei 2026

Delapan belas tahun lalu, tepatnya pada 2008, Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Lahirnya beleid ini semestinya menjadi tonggak peradaban—sebuah deklarasi bahwa bangsa ini telah selesai dengan cara pandang “kumpul-angkut-buang” dan beralih menuju sistem pengelolaan yang bertanggung jawab. Namun, bencana demi bencana yang terus berulang hingga hari ini membawa kita pada pertanyaan yang menggantung: apakah kita, sebagai bangsa, sesungguhnya ignorant terhadap sampah?

Setengah Abad Tanpa Payung Hukum

Ketika negara-negara maju sudah bergulat dengan teknologi pengolahan sampah sejak pertengahan abad ke-20, Indonesia selama puluhan tahun pasca-kemerdekaan hanya mengandalkan pendekatan kebersihan kota yang parsial. Regulasi tentang sampah tersebar di berbagai peraturan daerah dan sektoral, tanpa ada satu pun undang-undang setingkat nasional yang menempatkan sampah sebagai isu strategis kemanusiaan dan lingkungan.

UU No. 18 Tahun 2008 lahir justru sebagai respons terhadap meningkatnya krisis lingkungan akibat timbunan sampah yang tak tertangani secara sistematis. UU ini menandai pergeseran paradigma dari “kumpul-angkut-buang” menjadi reduce-reuse-recycle (3R), serta menekankan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Secara normatif, UU ini tampak progresif karena menyasar akar masalah—yakni produksi dan konsumsi yang tidak ramah lingkungan—bukan hanya pada penanganan limbah akhir.

Namun fakta bahwa Indonesia membutuhkan waktu 63 tahun sejak kemerdekaan untuk memiliki undang-undang khusus tentang sampah bukanlah sekadar keterlambatan birokrasi. Ia adalah cermin dari ignorance struktural: sampah tidak pernah dianggap cukup penting untuk menjadi prioritas nasional.

Ironi Pasca-2008: Regulasi Progresif, Bencana Berulang

Kehadiran UU No. 18/2008 seharusnya mengakhiri era pengabaian. Namun data menunjukkan realitas yang berbeda. Indonesia menghasilkan sekitar 56,63 juta ton sampah per tahun, dan baru 39,01% yang dikelola secara layak sementara mayoritas sisanya masih dibuang ke tempat pembuangan akhir terbuka (open dumping) yang mencemari lingkungan. Pada 2025, Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan 336 kabupaten/kota dalam status darurat sampah.

Yang lebih tragis, gunungan sampah terus memakan korban jiwa:

· 11 Agustus 2025, TPA Galuga, Bogor. Agus Haris Mulyana (49), operator alat berat, tewas tertimbun longsoran sampah saat bekerja meratakan tumpukan sampah. Satu nyawa melayang dalam rutinitas harian yang seharusnya aman.

· 8 Maret 2026, TPST Bantargebang, Bekasi. Gunungan sampah setinggi 50 meter longsor dan mengubur para pemulung, sopir truk, dan pemilik warung. Tujuh orang tewas. Menteri Lingkungan Hidup menyebut insiden ini sebagai “bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah” dan menegaskan bahwa metode open dumping di lokasi tersebut melanggar UU No. 18/2008.

Rentetan bencana ini memunculkan kontradiksi yang tajam: bagaimana mungkin sebuah negara yang telah memiliki undang-undang pengelolaan sampah selama hampir dua dekade masih menyaksikan warganya tewas tertimbun sampah? Jawabannya terletak pada kesenjangan antara norma dan implementasi. Paradigma “kumpul-angkut-buang” yang ingin diakhiri oleh UU tersebut, dalam praktiknya masih bertahan di ratusan TPA di seluruh Indonesia.

Akar Ignorance: Dari Epistemologi ke Anggaran

Untuk memahami mengapa nyawa manusia masih terkubur di bawah gunungan sampah, kita harus menelusuri akar ignorance ini pada beberapa lapisan. Pertama adalah ketidaktahuan epistemologis. Sampah dipahami secara sempit sebagai benda kotor yang harus dijauhkan dari pandangan, bukan sebagai konsekuensi tak terhindarkan dari cara kita memproduksi dan mengkonsumsi. Paradigma ini membuat kebijakan selalu berfokus pada hilir (mencari lahan TPA baru) dan mengabaikan hulu (mengurangi sampah dari sumbernya).

Kedua adalah pengabaian institusional. Sebelum 2015, Indonesia bahkan tidak memiliki lembaga setingkat eselon I yang khusus menangani sampah. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) baru terbentuk pada 2015—tujuh tahun setelah UU disahkan. Artinya, selama hampir satu dekade, Indonesia memiliki undang-undang tanpa memiliki komando nasional yang kuat untuk mengeksekusinya.

Ketiga adalah pengabaian anggaran yang bersifat masif. Rata-rata alokasi APBD untuk pengelolaan sampah hanya berkisar 0,4% hingga 0,7%—jauh di bawah rekomendasi minimum 3%. Ini menunjukkan bahwa sampah tidak pernah menjadi prioritas fiskal, meskipun dampaknya telah merenggut nyawa.

Melampaui Ignorance: Sampah sebagai Peradaban yang Tertunda

Ketidaktahuan terbesar kita bukanlah pada kegagalan mengelola sampah, melainkan pada kegagalan melihat bahwa gunungan sampah itu sesungguhnya menyimpan potensi peradaban. Di sinilah Black Soldier Fly (BSF)—serangga yang disebut sebagai “lalat hitam”—memainkan peran sebagai agen biokonversi yang menjembatani krisis sampah dengan krisis pangan.

Untuk memahami potensi ini, mari kita telusuri aliran material yang terjadi ketika sampah organik tidak lagi ditimbun di TPA, melainkan diolah oleh larva BSF. Setiap 1 ton sampah organik yang diolah dengan sistem biokonversi BSF menghasilkan:

· 200–250 kg larva segar dengan kandungan protein kasar 40–45% dan lemak 25–30%, yang setara dengan 80–110 kg protein murni. Protein ini dapat menjadi pakan ternak berkualitas tinggi atau, melalui teknologi pangan modern, menjadi sumber pangan manusia.

· 250–350 kg kasgot (frass), yaitu residu pencernaan larva yang kaya akan nitrogen (2–3%), fosfor (1–2%), kalium (1–2%), dan karbon organik—sebuah pupuk organik premium yang dapat memulihkan kesuburan tanah tropis yang telah lama terdegradasi.

· Reduksi massa sampah hingga 60% sampai 80%, yang berarti volume sampah yang harus ditimbun berkurang drastis, memperkecil risiko longsor seperti yang terjadi di Leuwigajah, Galuga, dan Bantargebang. Kalau biokonversi BSF diterapkan maka tidak ada sampah organik yang diangkut ke TPA atau no-organic waste.

Dari sudut pandang lingkungan, biokonversi BSF adalah lompatan kuantum. Di TPA open dumping, sampah organik terdekomposisi secara anaerobik dan menghasilkan metana (CH₄)—gas rumah kaca dengan potensi pemanasan global 25–28 kali CO₂. Sebaliknya, proses biokonversi BSF berlangsung secara aerobik dan cepat (12–14 hari) dengan emisi gas rumah kaca hingga 90% lebih rendah. Apabila seluruh sampah organik Indonesia yang tidak terkelola—sekitar 23 juta ton per tahun—diolah dengan BSF, potensi pengurangan emisi mencapai 4–6 juta ton CO₂-ekuivalen per tahun, setara dengan menghilangkan emisi 1–1,5 juta mobil penumpang dari jalan raya.

Dari sudut pandang ekonomi, potensi nilainya tidak kalah mencengangkan. Menggunakan harga pasar 2025, 1 ton sampah organik yang diolah BSF dapat menghasilkan nilai ekonomi Rp1–2 juta dari kombinasi tepung larva dan pupuk kasgot. Pada skala nasional, potensi nilai brutonya mencapai Rp23–46 triliun per tahun—sebuah angka yang melampaui total alokasi APBD untuk pengelolaan sampah di seluruh Indonesia.

Yang lebih penting, biokonversi BSF menjawab dua krisis sekaligus: krisis sampah dan krisis protein. Produksi 80–110 kg protein murni dari 1 ton sampah organik cukup untuk memenuhi kebutuhan protein harian 1.300–1.800 orang. Pada skala nasional, biokonversi seluruh sampah organik Indonesia berpotensi menyediakan 1,8–2,5 juta ton protein murni per tahun—cukup untuk memenuhi kebutuhan protein 80–110 juta penduduk. Inilah jawaban atas ironi yang selama ini membelenggu: Indonesia mengimpor daging dan susu sambil menimbun sampah organik yang sesungguhnya dapat menjadi sumber protein.

Mengakhiri Siklus Ignorance

Apakah kita bangsa yang ignorant terhadap sampah? Data dan fakta memberikan jawaban yang sulit dibantah. Penerbitan UU No. 18/2008 yang baru lahir 63 tahun setelah kemerdekaan, ketiadaan lembaga eselon I khusus hingga 2015, alokasi anggaran yang sangat minim, serta jatuhnya korban jiwa secara berulang adalah bukti bahwa bangsa ini masih belum menempatkan pengelolaan sampah sebagai prioritas kemanusiaan.

Namun, ignorance bukanlah takdir. Ironi terbesar dari tragedi sampah di Indonesia adalah bahwa material yang membunuh itu sesungguhnya menyimpan kehidupan. Larva BSF hanyalah “teknologi biologis” yang telah disediakan oleh Tuhan YME untuk menutup siklus. Sampah organik bukanlah sampah; ia adalah pakan, pangan, pupuk, dan energi yang salah tempat.

Biokonversi BSF adalah bentuk paling nyata dari lompatan kuantum—ia tidak mengurangi sampah secara bertahap, tetapi melompati paradigma linear “produksi-konsumsi-buang” menuju siklus “produksi-konsumsi-regenerasi” dalam satu lompatan biologis. Sampah yang kemarin membunuh, hari ini menghidupi.

Tragedi Leuwigajah pada 2005 melahirkan Hari Peduli Sampah Nasional. Tragedi Bantargebang 2026 harus menjadi titik balik berikutnya, di mana kita tidak lagi memandang sampah sebagai sesuatu yang bisa ditimbun dan dilupakan. Karena dalam setiap gunungan sampah yang menggunung, tersimpan potensi kehidupan—dan dalam setiap longsorannya, tersimpan nyawa yang seharusnya bisa diselamatkan. Bangsa ini tidak bisa terus-menerus belajar melalui kematian. Sudah waktunya kita bertindak, mengubah gunung sampah menjadi gunung protein, lautan minyak, dan pupuk penyubur tanah dan peradaban, sebelum gunung berikutnya menelan korban lagi. Itulah wajah peradaban yang selaras dengan hukum kehidupan.

Hari Keterbukaan Informasi Nasional: KPU Kota Probolinggo Siap Berbagi, Masyarakat Berhak Tahu

Oleh : Viki Hamzah, (Komisioner KPU Kota Probolinggo)

Hari ini Kamis 30 April 2026 kita memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional. Momen ini menjadi pengingat penting bahwa keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara dan menjadi landasan utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan dapat dipercaya.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum, KPU Kota Probolinggo memegang teguh prinsip bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan tugas, fungsi, wewenang, dan kegiatan penyelenggaraan pemilu adalah informasi yang terbuka untuk umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keterbukaan informasi yang KPU laksanakan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk tanggung jawab kami sebagai penyelenggara pemilihan umum kepada seluruh masyarakat Kota Probolinggo. Dengan melalui penyediaan informasi yang jelas, akurat, tepat waktu, dan mudah diakses, kami berusaha membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang berlangsung di daerah kota Probolinggo tercinta ini. Berbagai informasi mulai dari jadwal kegiatan pemilu, daftar pemilih, daftar calon, hingga hasil penghitungan suara, kami sampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi dan berpartisipasi secara aktif dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Peringatan hari keterbukaan informasi juga menjadi momentum bagi KPU Kota Probolinggo untuk terus memperbaiki dan meningkatkan layanan informasi kepada masyarakat. Melalui PPID, kami senantiasa berusaha menyediakan saluran akses informasi yang beragam, baik melalui Media Sosial, papan pengumuman resmi (Website), maupun layanan langsung di kantor KPU Kota Probolinggo, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan tanpa hambatan.

Kami mengajak seluruh warga Kota Probolinggo untuk memanfaatkan hak atas informasi utamanya berkaitan dengan pemilu secara bijak, serta turut serta dalam mengawasi dan mendukung penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Bersama-sama, dengan keterbukaan sebagai landasan, kita wujudkan demokrasi yang kuat dan berkeadilan di Kota Probolinggo.

KPU Kota Probolinggo Peringati Hari Puisi Nasional: Bahasa yang Benar, Demokrasi yang Sehat

Probolinggo, Berdampak.net – Setiap tanggal 28 April, bangsa Indonesia memperingati Hari Puisi Nasional, sebuah momen yang ditetapkan untuk mengenang jasa dan karya penyair besar Chairil Anwar, sekaligus menghormati kekuatan kata-kata sebagai media penyampaian pikiran, perasaan, aspirasi, dan nilai-nilai luhur yang membangun peradaban bangsa. Puisi bukan sekadar rangkaian kata yang indah, melainkan cerminan jiwa, suara hati, dan semangat yang mampu menyentuh hati, membangkitkan kesadaran, serta menggerakkan langkah untuk menuju perubahan dan kemajuan.

Bagi KPU Kota Probolinggo, peringatan ini memiliki makna yang istimewa dan berkaitan erat dengan tugas dan tanggung jawab yang kami emban. Sama halnya dengan puisi yang menyampaikan makna mendalam melalui kata-kata yang terstruktur dan bermakna, penyelenggaraan pemilihan umum juga membutuhkan ketepatan, kejelasan, dan makna yang luhur dalam setiap langkah dan kebijakan yang diambil. Kata-kata yang kami sampaikan, informasi yang kami sebarkan, dan aturan yang kami terapkan haruslah jelas, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan, agar dapat dipahami dan diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.

Bagi kami sebagai penyelenggara pemilu, peringatan ini bukan sekadar mengenang karya sastra, melainkan menjadi cerminan dan inspirasi dalam menjalankan tugas dan fungsi kami. Sama seperti puisi yang disusun dengan pemilihan kata yang tepat, terstruktur, dan mengandung pesan yang jelas, penyelenggaraan pemilihan umum juga membutuhkan ketelitian, ketepatan, serta kejelasan dalam setiap langkah dan kebijakan yang diambil. Keduanya memiliki tujuan mulia yakni menyampaikan kebenaran, menampung aspirasi, dan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat.

Semangat kebebasan berekspresi yang diusung dalam karya-karya sastra juga selaras dengan semangat demokrasi yang kami perjuangkan. Puisi memberikan ruang bagi setiap orang untuk menyampaikan gagasan dan perasaannya, sedangkan demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi secara aktif dalam menentukan kebijakan dan pemimpin yang akan mengabdi kepada kepentingan bersama. KPU Kota Probolinggo senantiasa berusaha menjaga ruang kebebasan ini, memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan bebas dari tekanan serta campur tangan pihak mana pun.

Dalam era modern kali ini, puisi adalah sarana untuk menyampaikan aspirasi dan harapan rakyat. Demikian pula dengan pemilihan umum, yang merupakan wadah paling sah dan demokratis bagi masyarakat untuk menyampaikan harapan, memilih pemimpin, dan menentukan arah pembangunan daerah. Melalui suara yang diberikan dalam pemilihan, rakyat menyampaikan ungkapan hati dan harapan serta angan-angan mereka, yang kemudian akan menjadi dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam kebijakan pembangunan yang berkeadilan dan berkeadaban.

KPU Kota Probolinggo meyakini bahwa keindahan dan kekuatan puisi terletak pada kejujuran isi dan keaslian maknanya. Hal ini menjadi cerminan bagi penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan pemilihan yang berkualitas, tentunya KPU senantiasa berusaha bekerja dengan kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga setiap proses dan hasil pemilihan dapat dipercaya dan dihargai oleh seluruh warga Kota Probolinggo. Disatu sisi sebagai lembaga yang mengedepankan pelayanan, KPU juga terus berupaya menyampaikan informasi dan pendidikan pemilih dengan bahasa yang mudah dipahami, menarik, dan menyentuh hati, layaknya sebuah puisi yang mampu menyampaikan pesan dengan baik dan membangkitkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan berdemokrasi.

Pada peringatan puisi ini, KPU Kota Probolinggo mengajak seluruh elemen masyarakat, penyair, seniman, pendidik, tokoh masyarakat, dan seluruh warga untuk terus memelihara dan mengembangkan budaya berbahasa yang baik dan benar, serta menggunakan kata-kata sebagai sarana untuk membangun persatuan, menyampaikan kebenaran, dan menyebarkan nilai-nilai kebaikan. Mari kita jadikan kekuatan kata dan makna sebagai jembatan untuk memperkuat persatuan, memperdalam pemahaman berdemokrasi, dan mewujudkan Kota Probolinggo yang semakin maju, beradab, dan sejahtera.Selamat Memperingati hari Puisi Nasional (28 April 2026)

Oleh : Viky Hamzah

Hari Bakti Permasyarakatan, Sebuah Momentum Memulihkan WBP Menjadi Warga Negara yang Lebih Baik

Setiap tanggal 27 April, merupakan puncak dalam memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan, sebuah momen yang mengingatkan kita akan tugas mulia dalam membina, membimbing, dan memulihkan warga binaan agar dapat kembali menjadi warga negara yang baik, berperilaku terpuji, serta mampu berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bagi KPU Kota Probolinggo, peringatan ini memiliki makna yang mendalam dan keterkaitan yang erat dengan tugas pokok kami. Prinsip pemasyarakatan yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia, kesetaraan, dan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara, sejalan dengan semangat penyelenggaraan pemilihan umum yang menjamin hak politik bagi seluruh warga negara yang memenuhi syarat, tanpa membedakan latar belakang, kondisi, maupun statusnya.

Sebagai penyelenggara pemilu, Kami menyadari bahwa warga binaan pemasyarakatan juga adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara. Hak untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi, termasuk menggunakan hak pilihnya, merupakan bagian dari upaya pemulihan dan pengembalian kepercayaan diri mereka, sekaligus bentuk pengakuan bahwa mereka tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa dan negara.

KPU Kota Probolinggo berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan lembaga pemasyarakatan dalam memastikan terpenuhinya hak politik warga binaan. Kami berupaya menyusun dan melaksanakan langkah-langkah penyelenggaraan pemilihan yang memudahkan mereka untuk menggunakan hak pilihnya, serta memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang proses pemilihan umum, hak dan kewajiban politik, agar mereka dapat berpartisipasi secara sadar dan bertanggung jawab.

Selamat memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (27 April 2026)