Ketika Makan Bergizi Menelan Pendidikan: Duduk Perkara SPPG dan KDMP, Pendekatan Madzhab Iqtishaduna

.

Oleh: Salman Farisi

“Masalah ekonomi bukanlah masalah produksi, melainkan masalah distribusi yang adil terhadap kekayaan dan sumber daya yang tersedia.” Sayyid Baqir Shadr

Gagasan tersebut merupakan salah satu fondasi pemikiran ekonomi Islam yang dibangun oleh Sayyid Baqir Shadr dalam karya monumentalnya, Iqtishaduna (Ekonomi Kita). Berbeda dengan ekonomi kapitalis yang berangkat dari asumsi kelangkaan sumber daya (scarcity), Sayyid Baqir Shadr meyakini bahwa Allah telah menciptakan bumi dengan sumber daya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia. Persoalannya bukan terletak pada kekurangan sumber daya, melainkan pada ketidakadilan distribusi dan penguasaan ekonomi.

Perspektif ini menjadi relevan untuk membaca berbagai program strategis pemerintahan saat ini, khususnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Di tengah euforia program-program tersebut, publik perlu memiliki pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kebijakan ini telah menghasilkan distribusi sumber daya yang berkeadilan, atau justru menciptakan ketimpangan baru di sektor lain ?

Dari Angka Anggaran Menuju Pertanyaan Keadilan

Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran MBG sebesar Rp335 triliun untuk menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat dan mendukung operasional sekitar 30.000 SPPG di seluruh Indonesia.

Di saat yang sama, total anggaran pendidikan nasional mencapai Rp769,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223 triliun dimasukkan ke dalam fungsi pendidikan untuk mendanai MBG yang menyasar peserta didik.

Secara administratif, pemerintah berargumen bahwa MBG merupakan bagian dari investasi pendidikan karena ditujukan untuk meningkatkan kesehatan, konsentrasi belajar, dan kualitas sumber daya manusia.

Namun dari perspektif Madzhab lqtishaduna, persoalan tidak berhenti pada klasifikasi anggaran. Yang lebih penting adalah apakah distribusi sumber daya tersebut telah menghasilkan keseimbangan kemaslahatan atau justru menggeser prioritas dari sektor lain yang sama strategisnya.

Madzhab Iqtishaduna menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab menjaga keadilan distribusi, bukan sekadar memperbesar belanja publik. Karena itu, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap, melainkan dari kualitas pemerataan manfaat yang dihasilkan.

SPPG dan Distribusi Kesempatan Ekonomi

Tidak ada yang membantah bahwa pemenuhan gizi anak merupakan kebutuhan mendasar. Namun ekonomi Islam tidak hanya melihat siapa yang menerima manfaat akhir, melainkan juga siapa yang memperoleh manfaat ekonomi sepanjang rantai produksi.

Apabila bahan pangan SPPG dipasok oleh petani lokal, peternak lokal, nelayan lokal, koperasi desa, pesantren produktif, dan UMKM sekitar melalui pengelolahan di kantin² masing² sekolah dan Madrasah, maka MBG dapat menjadi instrumen distribusi ekonomi yang sangat kuat. Dana negara tidak hanya menghasilkan makanan bergizi, tetapi juga menciptakan perputaran ekonomi yang tersebar hingga lapisan bawah masyarakat.

Sebaliknya, apabila rantai pasok didominasi kelompok tertentu, perusahaan besar, atau jaringan yang dekat dengan pusat kekuasaan, maka distribusi manfaat menjadi tidak merata. Program yang semula dirancang untuk membantu rakyat justru berpotensi memperkuat konsentrasi ekonomi.

Dalam Iqtishaduna, masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek penerima bantuan, tetapi harus menjadi subjek yang memperoleh akses terhadap sumber-sumber produksi dan distribusi.

KDMP: Peluang atau Sekadar Instrumen Administratif ?

Logika yang sama berlaku pada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Secara teoritis, koperasi merupakan bentuk kelembagaan yang paling dekat dengan semangat ekonomi Islam. Koperasi memungkinkan kepemilikan yang lebih luas, partisipasi yang lebih besar, dan distribusi keuntungan yang lebih merata.

Karena itu, KDMP memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pemberdayaan petani, nelayan, pedagang kecil, serta pelaku UMKM desa.

Namun apakah koperasi tersebut benar-benar menjadi milik masyarakat desa atau sekadar menjadi instrumen administratif yang dikendalikan dari atas melalui oligarki desa ?

Bagi Sayyid Baqir Shadr, kepemilikan kolektif bukanlah tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah terciptanya keadilan sosial. Oleh sebab itu, ukuran keberhasilan KDMP tidak boleh berhenti pada jumlah koperasi yang berdiri, tetapi pada seberapa besar peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat desa yang dihasilkannya.

Ketika Pendidikan Menjadi Taruhan

Di sinilah persoalan yang lebih serius muncul.
Sebagian besar perdebatan mengenai MBG berfokus pada manfaat gizi. Padahal terdapat dimensi lain yang tidak kalah penting, yakni konsekuensi distribusi anggaran terhadap sektor pendidikan itu sendiri.

Data APBN menunjukkan bahwa sekitar Rp223 triliun dari fungsi pendidikan digunakan untuk mendukung MBG.

Pertanyaannya bukan “apakah anak-anak membutuhkan makanan bergizi”. Jawabannya tentu ya.
Pertanyaannya adalah “apakah pembangunan manusia dapat dicapai hanya melalui makanan bergizi tanpa penguatan kualitas pendidikan ?”

Masih banyak guru honorer yang menerima penghasilan jauh di bawah standar hidup layak. Masih banyak sekolah yang menghadapi keterbatasan sarana pembelajaran. Masih banyak tenaga pendidik yang harus bekerja sampingan demi memenuhi kebutuhan keluarga.

Di Madzhab Iqtishaduna justru guru bukan sekadar tenaga kerja. Guru adalah investasi peradaban.
Anak yang sehat membutuhkan makanan bergizi. Namun anak yang cerdas membutuhkan guru yang berkualitas. Dan guru yang berkualitas memerlukan kesejahteraan yang memadai.

Apabila negara mampu menyediakan Rp335 triliun untuk MBG, maka publik juga berhak bertanya sejauh mana perhatian yang sama diberikan kepada peningkatan kesejahteraan guru, kualitas sekolah, dan penguatan ekosistem pendidikan.

Karena pendidikan dan gizi seharusnya bukan dua sektor yang dipertentangkan. Keduanya adalah kebutuhan dasar yang sama-sama menentukan masa depan bangsa.

Dalam ekonomi kapitalis, keberhasilan sering diukur melalui pertumbuhan ekonomi, penyerapan anggaran, atau jumlah penerima manfaat.

Dalam Iqtishaduna, ukuran keberhasilan berbeda.
Keberhasilan diukur dari sejauh mana kekayaan, kesempatan ekonomi, dan akses terhadap sumber daya terdistribusi secara adil di tengah masyarakat.

SPPG akan berhasil apabila memberdayakan petani, nelayan, peternak, dan UMKM lokal.

KDMP akan berhasil apabila menciptakan kemandirian ekonomi desa.

Pendidikan akan berhasil apabila guru memperoleh penghargaan dan kesejahteraan yang layak.

Karena itu, seharusnya bukanlah berapa triliun rupiah yang telah dibelanjakan, melainkan siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari perputaran sumber daya tersebut.

Jika yang memperoleh adalah rakyat banyak, maka program tersebut sejalan dengan semangat Iqtishaduna. Namun jika manfaat terbesar hanya dinikmati oleh segelintir kelompok sementara sektor lain yang sama pentingnya dikorbankan, maka keadilan distribusi yang diperjuangkan Sayyid Baqir Shadr masih jauh dari terwujud.

Anak-anak membutuhkan makanan bergizi untuk tumbuh sehat. Mereka membutuhkan guru yang sejahtera untuk tumbuh cerdas. Dan desa membutuhkan kelembagaan ekonomi yang kuat untuk tumbuh mandiri.

Negara yang berhasil bukanlah negara yang memilih salah satu di antaranya, melainkan negara yang mampu menghadirkan ketiganya secara bersamaan dalam satu sistem distribusi yang berkeadilan.

Nasib Kaum Intelektual dan Politik Kekuasaan

Oleh : Raden bindoro Muh Ali Muhsin Rofiey Notonogoro, Ama. Spd.I. (Wakil Sekretaris MD KAHMI Kabupaten Pamekasan dan Pengurus ICMI Kabupaten Pamekasan).

Kaum intelektual memandang ilmu bukan sebagai alat legitimasi politik , melainkan sebagai fondasi etis tindakan . Beliau menegaskan bahwa politik tanpa integritas adalah sumber kerusakan. pemikiran beliau tidak pernah terpisah dari proyek moral membangun manusia merdeka yang beretika . Pemikirannya tentang ekonomi kerakyatan, koperasi, maupun demokrasi adalah refleksi dari komitmen bahwa kebebasan tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial ( Mohammad Hatta Mantan Wakil Presiden Indonesia ke 1 ) “Kita sama-sama menyaksikan dengan sedih betapa kaum intelektual justru harus menghabiskan lebih banyak waktu dan energi guna melayani kekakuan rezim administratif ketimbang melakukan penelitian dalam kerangka produksi ilmu pengetahuan dan pemecahan masalah-masalah kemanusiaan, Terbunuhnya kreativitas kaum intelektual perlu mendapat perhatian khusus terutama di kalangan ilmuwan politik dan pemerintahan karena dalam kondisi ini terlihat ada perkembangan yang bersifat paradoksal.

Di satu sisi secara kuantitas tingkat kepadatan intelektual yang menggeluti ilmu-ilmu sosial, terutama politik dan pemerintahan semakin tinggi dan label intelektual kadang dihadirkan dengan beragam penyebutan, misalnya ahli, pengamat dan sebagainya dan itu semakin mudah untuk disematkan pada sembarang orang. Sementara, di sisi lain, secara kualitas terjadi proses pendangkalan produksi ilmu pengetahuan dan metode pemecahan masalah-masalah kemanusiaan.

“Kita sering menyaksikan pengetahuan yang dihasilkan semakin monolitik. Sesuatu yang menurut saya mengungkapkan kealpaan pertarungan ide, perspekstif, apalagi paradigma dalam proses produksi ilmu pengetahuan sosial Indonesia kontemporer,” ( Prof. Dr. Cornelis Lay, MA Guru Besar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada. ) Kekuasaan itu memang mempesona dan godaanya tinggi layaknya hiasan dunia (al-mata al-ghurur) karena menyangkut jabatan, pengaruh, uang, dan sumberdaya . Tapi jangan melihat kekuasaan dengan hitam-putih dan hanya senangnya saja, selain itu  perjuangan meraihnya juga tidaklah gampang. Perjuangan politik kekuasaan itu banyak faktor yang mempengaruhinya serta seringkali rumit, pragmatis, dan oportunistik ( Raden bindoro Moh Ali Muhsin rofiey Notonogoro, Ama.Spd.I ) Kekuasaan , Politik dan intelektual Ketiganya membentuk trinitas relasional yang saling memengaruhi, intelektual menyumbang ide dan moral, politik menjadi mekanisme tata kelola, dan kekuasaan menjadi alat untuk mengeksekusi kebijakan. Dinamika ini sering berada dalam ketegangan antara menjadi pengawal objektivitas atau alat bagi penguasa.Pemahaman mengenai relasi ini mencakup tiga peran utama:Intelektual sebagai Pengontrol Kekuasaan (Kritikus Moral): Berperan sebagai kekuatan penyeimbang (check and balances).

Menggunakan pengetahuan untuk mengkritik kebijakan yang menindas atau tidak adil, demi menjaga masyarakat tetap berada di koridor kemanusiaan dan keadilan.Intelektual sebagai Teknokrat (Pembuat Kebijakan): Terjun langsung ke dalam sistem politik untuk merancang program berbasis data dan keilmuan. Peran ini membawa konsekuensi besar, di mana intelektual harus menjaga independensi dan objektivitas agar tidak tersandera oleh kepentingan pragmatis penguasa.Politik sebagai Panggung Kekuasaan: Aktivitas perebutan dan pengelolaan wewenang untuk mengatur hajat hidup orang banyak. Tanpa arah intelektual, politik cenderung menjadi arena transaksional yang korup dan hanya berorientasi pada kepentingan kelompok tertentu.Keterlibatan kaum intelektual dalam politik selalu menjadi ujian besar integritas, sering kali memunculkan dilema antara idealisme keilmuan dan tuntutan pragmatis dalam lingkar kekuasaan.

Dalam dunia politik yang sering disesaki oportunisme, ambisi pribadi, dan manipulasi simbol keagamaan, kita perlu teladan yang mengingatkan bahwa kemerdekaan hanya dapat dipertahankan oleh karakter; bahwa demokrasi hanya dapat hidup melalui kejujuran; dan bahwa nasionalisme hanya dapat kokoh jika berakar pada martabat manusia. Warisan moral yang bernilai, relevan dan patut dicontoh hingga kini adalah panggilan moral bagi generasi seterusnya. membangun karakter dengan nalar yang jernih, hati yang bersih, dan keberanian untuk menjaga integritas di tengah gelombang kekuasaan yang menyepelekan rakyat. Pada akhirnya ujian terbesar seorang intelektual bukanlah pada kemampuan dan kesiapannya untuk dengan lantang memaki kekuasaan dan para pelakunya, melainkan justru ketika ia bisa bersahabat dan menjadi bagian dari kekuasaan sembari tetap mampu menjaga kewarasan dan karakter dasar intelektual dengan berpikir bebas dan bertindak bijak bagi kepentingan kemanusiaan. Semoga bermanfaat. Billahit Taufiq Wal Hidayah

Ekonomi Syariah Indonesia: Saatnya Berani Mengubah Sistem

Oleh: Salman Farisi

Indonesia sering disebut sebagai salah satu pusat perkembangan ekonomi syariah dunia. Berbagai lembaga keuangan syariah tumbuh pesat, industri halal semakin berkembang, dan berbagai program pemerintah mulai memasukkan narasi ekonomi syariah dalam kebijakannya. Namun di balik perkembangan tersebut, ada pertanyaan mendasar yang perlu diajukan: apakah ekonomi syariah Indonesia benar-benar menawarkan sistem ekonomi alternatif, ataukah hanya menjadi instrumen untuk menyesuaikan sistem konvensional agar tampak lebih Islami?

Bagi penulis, tantangan terbesar ekonomi syariah Indonesia saat ini adalah kecenderungannya yang terlalu permisif dan akomodatif terhadap sistem ekonomi konvensional. Banyak diskusi ekonomi syariah berhenti pada persoalan halal dan haram suatu transaksi, sementara kritik terhadap struktur ekonomi yang melahirkan ketidakadilan justru kurang mendapat perhatian.

Padahal, ekonomi Islam lahir bukan sekadar untuk mengubah istilah atau mengganti akad. Ekonomi Islam hadir untuk mewujudkan keadilan, menghapus eksploitasi, melindungi kelompok lemah, dan membangun kesejahteraan bersama. Ketika tujuan besar ini mulai terlupakan, ekonomi syariah berisiko menjadi sekadar pelengkap dari sistem yang telah ada.

Fenomena paylater & pinjaman online dapat dijadikan contoh. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia menghadapi berbagai persoalan akibat maraknya pinjaman online. Banyak keluarga terjebak dalam lingkaran utang, tekanan psikologis, hingga konflik sosial yang muncul akibat praktik penagihan yang tidak manusiawi.

Sayangnya, respons ekonomi syariah sering kali terjebak pada perdebatan apakah bunga tertentu termasuk riba atau tidak, apakah akad tertentu sesuai syariah atau tidak, serta bagaimana menghadirkan versi syariahnya. Diskusi yang lebih mendasar justru jarang muncul: mengapa masyarakat begitu bergantung pada utang konsumtif ? Mengapa sistem ekonomi tidak mampu menyediakan akses permodalan yang sehat dan produktif ? Bagaimana membangun lembaga keuangan yang benar-benar membebaskan masyarakat dari ketergantungan utang ?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mengubah bentuk akad tanpa menyentuh akar persoalan.

Hal yang sama dapat ditemukan dalam berbagai kebijakan ekonomi pemerintah. Sebagian kalangan ekonomi syariah terlihat lebih sibuk mencari legitimasi normatif terhadap suatu program daripada melakukan evaluasi kritis terhadap desain sistemnya. Padahal dalam tradisi Islam, sebuah kebijakan publik tidak cukup dinilai dari niat baiknya saja, tetapi juga dari efektivitasnya, transparansinya, dampaknya terhadap keadilan sosial, dan manfaat riil yang diterima masyarakat.

Dalam konteks inilah madzhab Iqtishaduna menjadi relevan. Tidak hanya mengkritik riba sebagai praktik transaksi, tetapi juga mengkritik struktur ekonomi yang memungkinkan terjadinya eksploitasi dan ketimpangan. Fokus beliau bukan sekadar pada akad, melainkan pada bangunan sistem ekonomi secara keseluruhan.

Pendekatan seperti ini menawarkan pelajaran penting bagi perkembangan ekonomi syariah Indonesia. Kita memerlukan ekonomi syariah yang lebih transformatif, bukan sekadar adaptif. Ekonomi syariah yang berani mengoreksi sistem yang tidak adil, bukan hanya mencari ruang agar sistem tersebut dapat diterima secara fiqh. Ekonomi syariah yang membangun kemandirian masyarakat, bukan hanya menciptakan produk baru dengan label syariah.

Nilai-nilai tersebut sesungguhnya bersifat universal. Prinsip keadilan, perlindungan terhadap kelompok lemah, distribusi kekayaan yang sehat, serta penolakan terhadap eksploitasi juga menjadi nilai yang dihargai oleh berbagai tradisi keagamaan dan kemanusiaan. Karena itu, ekonomi syariah memiliki potensi besar untuk menjadi gerakan moral dan sosial yang melampaui sekat-sekat identitas.

Di tahun 2026, ekonomi syariah Indonesia membutuhkan keberanian intelektual untuk melakukan refleksi. Keberhasilan ekonomi syariah tidak semata-mata diukur dari jumlah lembaga, aset, atau produk yang berlabel syariah, melainkan dari kemampuannya menghadirkan keadilan ekonomi bagi masyarakat luas.

Sudah saatnya ekonomi syariah Indonesia tidak hanya bertanya, “Apakah ini halal ?” tetapi juga bertanya, “Apakah ini adil ?” Sebab keadilan sosial adalah salah satu tujuan utama yang hendak diwujudkan oleh syariah itu sendiri.

Menakar Daya Dukung Lingkungan Hidup terhadap Kebijakan Hilirisasi dan Ketahanan Pangan Nasional

Oleh: Taufiqur Rohim (Pemuda Pegiat Lingkungan)

Menelaah dampak kebijakan pembangunan terhadap lingkungan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memerlukan pendekatan berbasis sains yang objektif. Dalam ekologi ilmiah dan ilmu lingkungan, kerusakan lingkungan tidak dilihat sebagai isu politik, melainkan sebagai perubahan struktur dan fungsi ekosistem akibat intervensi antropogenik (aktivitas manusia).

Secara ilmiah, arah kebijakan ekonomi yang berfokus pada ketahanan pangan skala besar, hilirisasi komoditas, dan percepatan infrastruktur membawa konsekuensi ekologis yang terukur.

Dari kacamata sains, pembangunan ekonomi tidak harus selalu linier dengan kehancuran ekologis jika instrumen mitigasi ilmiah diterapkan secara ketat: Audit Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS): Penempatan proyek strategis nasional harus didasarkan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDTLH) yang riil, bukan sekadar kelayakan finansial.

Penerapan Nol-Deforestasi pada Komoditas: Memaksimalkan produktivitas di lahan terdegradasi (idle land) dari pada membuka hutan primer yang masih utuh. Serta, Teknologi Pengelolaan Limbah (Tailings) yang Ketat: Industri hilirisasi wajib menerapkan standar netralisasi limbah sebelum dialirkan ke badan air untuk mencegah kerusakan ekosistem laut dalam.

    Secara ilmiah, potensi kerusakan lingkungan di era pemerintahan saat ini bersumber dari tingginya intensitas pemanfaatan ruang dan ekstraksi sumber daya alam tanpa jeda pemulihan yang seimbang. Kunci utama untuk mencegah degradasi ekosistem yang ireversibel (tidak dapat pulih kembali) berada pada ketegasan regulasi saintifik—di mana sains harus ditempatkan sebagai kompas kebijakan, bukan sekadar pelengkap dokumen administrasi.

    Haji Mabrur dalam Dialektika Ilmu Sosial

    Oleh Muhammad Ali Muhsin rofiey Notonogoro Ama, Spd.I. Waki Sekretaris MD KAHMI Kabupaten Pamekasan dan Pengurus ICMI Kabupaten Pamekasan.

    Perjalanan haji bukanlah sekadar perjalanan fisik semata. Ibadah haji juga merupakan perjalanan spiritual yang menguji kesabaran, ketekunan, dan ketakwaan. Setiap langkah para jamaah haji merupakan kesempatan untuk memperdalam iman, mendekatkan diri kepada Allah, dan memperbaiki diri ( Raden Bindoro Moh Ali Muhsin rofiey notonogoro, Ama.Spd.I) Haji merupakan bentuk perwujudan ragam peribadatan yang kompleks.

    Hal ini disebabkan dalam menjalankan ibadah haji, dibutuhkan modal fisik, lisan maupun finansial yang besar. Haji juga merupakan bentuk ibadah yang tidak membedakan kedudukan dan status sosial manusia. Nilai kesetaraan sosial tersebut dapat dilihat dari berbagai prosesi dalam praktik ibadah haji . Oleh sebab itu, menjadi hal penting dipahami dan disadari bahwa faidah di balik ibadah haji lebih besar dari segala pengorbanan tersebut.

    Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw bersabda , “tidak ada balasan bagi haji mabrur, kecuali surga.” Hadis ini mengisyaratkan bahwa Atau surgalah hadiah atau bentuk penghargaan agung bagi jamaah haji yang mendapatkan predikat haji mabrur , Hadis di atas menarik untuk dipahami dan direnungkan muatan pesan moralnya. Dalam pertanyaan filosofis, mengapa seseorang yang mendapatkan predikat haji mabrur langsung diberikan pahala surga?.

    Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita harus memahami melalui pendekatan segi semantik, yakni dengan memahami makna dari kata mabrur itu sendiri. Dijelaskan bahwa kata mabrur berasal dari bahasa Arab, yakni mabrūrun yang artinya mendapatkan kebaikan atau menjadi baik. Jika dilihat akar katanya, kata mabrūr berasal dari kata barra yang artinya berbuat baik atau patuh. Dari sini terlihat bahwa dalam memahami term haji mabrur, terlebih dahulu menggunakan pendekatan linguistik (bayani). kata al-birru dalam kaitanya dengan terma haji mabrur, merupakan konsep ajaran Islam yang berkaitan erat dengan sikap sosial kemanusiaan. Dalam konteks makna term al-birru ini menjelaskan lebih detail bahwa seseorang yang mendapatkan predikat al-birru (al-mabrur) dapat diidentifikasi dengan beberapa sikap sosial kemanusiaannya yang dimilikinya, antara lain, senantiasa benar, taat, menepati janji, dan jujur. Hakikat seseorang yang mendapat predikat mabrur adalah orang memiliki sikap kebaikan sosial yang luas terhadap sesama makhluk.

    Memahami makna kata barra dapat ditelusuri dalam berbagai ayat al-Qur’an maupun Hadis.Di antaranya, Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi Muhammad pernah ditanya oleh Ibn Mas’ud tentang amal apa yang sangat disukai Allah. Kemudian Nabi Muhammad menjawab amal yang sangat disukai Allah itu ada tiga. Salah satunya adalah birral-wālidayn, (berbuat baik kepada kedua orang tua). Dalam konteks berbuat baik kepada kedua orang tua, al-Qur’an menggunakan redaksi kata barra yang menunjukan sikap baik kepada orang tua.

    Selain Hadis, Kemudian kata al-birru dalam Qs al-Imron ayat 92 yang
    berbunyi “lan tanālū al-birra hatta tunfiqu mimma tuhibbun,” Kamu tidak akan mendapatkan kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu mendermakan sebagian dari hartamu yang kamu cintai. Jika kita berhenti pada ayat ini, maka segala perbuatan kita yang tidak menunujukan pengorbanan harta untuk orang lain atau kepentingan sosial tidak termasuk bagian konsep al-birru (kebaikan). Konsep al-birru yang mengacu pada QS Al-
    Imron ayat 92 ini juga bisa diaktualisasikan pada predikat haji mabrur dalam konteks sosial, yaitu apabila para jamaah haji pasca
    menunaikan ibadah haji, mereka ikut ambil
    bagian terkait gerakan perubahan sosial dalam
    mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat
    yang teratur,baik dan benar.

    Dari pendekatan semantik di atas, bahwa predikat haji mabrur yaitu gelar haji bagi orang yang memiliki komitmen sosial yang lebih baik dan kuat pasca menunaikan ibadah haji. Jadi titik tekan predikat haji mabrur adalah meningkatkan komitmen sosial. term al-hajj al-mabrūr (haji mabrur) ke dalam dua makna universal. Pertama, ibadat haji yang diterima oleh Allah SWT. Kedua, ibadah haji yang berdampak pada sikap kepribadian yang baik dan benar . Dalam perspektif al-Qur’an, terdapat empat faktor yang harus dilakukan jamaah haji agar ibadah hajinya diterima oleh Allah. Pertama, bebas dari syirik. kedua, ikhlas karena Allah. Ketiga, selalu berdzikir kepada Allah, keempat, selalu membiasakan amal baik dan takwa .

    Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa keutamaan ibadah haji tidak hanya menekankan aspek keabsahan legal formal
    fikih semata, melainkan dimensi sosial juga menjadi hal yang tidak boleh terabaikan.Orang yang hajinya diterima akan lebih peduli kepada sesama, ringan membantu, ramah dalam pergaulan, serta menjaga lisannya dari ucapan yang menyakitkan. Haji yang benar melahirkan manfaat sosial, bukan sekadar kebanggaan pribadi.

    Para ulama juga menjelaskan hakikat haji mabrur dari berbagai sudut pandang yang saling menguatkan. Imam al-Qurthubi menyebut:

    وَقَالَ الْفُقَهَاءُ: الْحَجُّ الْمَبْرُورُ هُوَ الَّذِي لَمْ يُعْصَ اللَّهُ تَعَالَى فِيهِ أَثْنَاءَ أَدَائِهِ

    “Para fuqaha berkata: Haji mabrur adalah haji yang tidak diiringi kemaksiatan kepada Allah selama pelaksanaannya.” (Al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an [Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah], juz 2, h. 408)

    Sejak berihram hingga selesai, ibadah itu dijaga dari dosa, pertengkaran, kezaliman, dan pelanggaran syariat. Haji bukan sekadar hadir di tempat suci, tetapi juga menjaga diri dengan sungguh-sungguh.

    Tidak berhenti pada aspek teknis ibadah, Imam al-Qurthubi juga menukil ucapan Hasan al-Bashri:

    الْحَجُّ الْمَبْرُورُ هُوَ أَنْ يَرْجِعَ صَاحِبُهُ زَاهِدًا فِي الدُّنْيَا رَاغِبًا فِي الْآخِرَةِ

    “Haji mabrur ialah ketika pelakunya pulang dalam keadaan zuhud terhadap dunia dan mencintai akhirat.” (Al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an [Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah], juz 2, h. 408)

    Ini menunjukkan bahwa tanda paling nyata dari haji mabrur adalah perubahan orientasi hidup. Seseorang yang sebelumnya terlalu sibuk mengejar dunia, setelah berhaji menjadi lebih sadar bahwa hidup ini singkat dan akhirat jauh lebih penting.

    Makna ini diperkuat Imam al-Ghazali, beliau menegaskan:

    بَلْ عَلَامَتُهُ أَنْ يَعُودَ زَاهِدًا فِي الدُّنْيَا رَاغِبًا فِي الْآخِرَةِ مُتَأَهِّبًا لِلِقَاءِ رَبِّ الْبَيْتِ بَعْدَ لِقَاءِ الْبَيْتِ

    “Tanda haji mabrur ialah ia pulang dengan zuhud terhadap dunia, mencintai akhirat, dan bersiap bertemu Pemilik Ka‘bah setelah berjumpa dengan Ka‘bah.” (Ihya’ ‘Ulumiddin [Beirut: Dar al-Ma‘rifah], juz 1, h. 261)

    Kiranya ungkapan ini perlu untuk benar-benar direnungkan. Betapa banyak orang dapat melihat Ka‘bah, tetapi tidak semua pulang dengan hati yang semakin rindu kepada Allah.

    Dalam Hasyiyah al-Jamal dijelaskan pula:

    وَحَاصِلُهُ أَنَّ الْحَجَّ الَّذِي وُفِّيَتْ أَحْكَامُهُ وَوَقَعَ مَوْقِعًا لِمَا طُلِبَ مِنْ الْمُكَلَّفِ عَلَى الْوَجْهِ الْأَكْمَلِ

    “Intinya, haji mabrur adalah haji yang ditunaikan dengan memenuhi seluruh ketentuannya dan dilaksanakan sebagaimana yang dituntut secara sempurna.” (Hasyiyah al-Jamal/Futuhat al-Wahhab bi Tawdih Syarh Manhaj ath-Thullab [Beirut: Dar al-Fikr], juz 2, h. 440)

    Ini berarti kemabruran menuntut kesungguhan lahir dan batin. Dengan kata lain, diperlukan pemahaman seputar ilmu manasik yang benar, niat yang lurus, serta adab yang terjaga.

    Sementara Imam al-Munawi menyimpulkan dengan sangat praktis, sebagai berikut:

    وَمِنْ عَلَامَةِ الْقَبُولِ أَنَّهُ يَرْجِعُ خَيْرًا مِمَّا كَانَ وَلَا يُعَاوِدُ الْمَعَاصِي

    “Tanda diterimanya haji adalah ia pulang menjadi lebih baik dari sebelumnya dan tidak kembali mengulangi maksiat.” (Faidh al-Qadir Syarh al-Jami‘ ash-Shaghir [Mesir: al-Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra], juz 3, h. 406)
    Jika setelah haji seseorang lebih jujur, lebih sabar, lebih menjaga shalat, lebih lembut kepada keluarga, lebih amanah dalam pekerjaan, dan semakin menjauhi dosa, maka itu pertanda baik bagi hajinya. Sebaliknya, jika sepulang haji tetap tenggelam dalam kebiasaan lama, maka ia perlu banyak muhasabah.

    Haji mabrur sejatinya bukan gelar sosial yang disematkan masyarakat. Makna kemabruran bukan terletak pada sebutan “Pak Haji” atau “Bu Hajjah”. Haji mabrur adalah perubahan nyata yang terlihat dalam ibadah, akhlak, dan kepedulian sosial.

    Jadi ukuran kemabruran tidak selesai saat thawaf terakhir, tidak berhenti saat pesawat mendarat di tanah air, dan tidak cukup dengan pakaian ihram yang telah dilepas. Ukurannya justru dimulai dan bisa dilihat dari ketika seseorang kembali menjalani hidup sehari-hari. Bila hidupnya menjadi lebih dekat kepada Allah dan lebih bermanfaat bagi manusia, maka di sanalah cahaya haji mabrur mulai tampak. Billahit Taufiq Wal Hidayah.

    Multikulturalisme: Merawat Komitmen dan Falsafah Pancasila

    Oleh:
    Dr. H. Ahmad Hudri
    Ketua FKUB & Wakil Ketua Umum MUI Kota Probolinggo

    Indonesia adalah mozaik besar yang tersusun dari ribuan pulau, ratusan suku bangsa, bahasa daerah, tradisi, dan agama yang hidup berdampingan dalam satu rumah kebangsaan. Tidak dapat dipungkiri bahwa keberagaman tersebut bukan sebatas fakta sosial, namun juga merupakan karunia sekaligus amanah yang harus dirawat bersama. Dalam konteks inilah, multikulturalisme menjadi salah satu fondasi penting bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Multikulturalisme bukan sebatas legitimasi atas adanya perbedaan, melainkan sikap menerima, menghormati, dan memberikan ruang yang setara kepada setiap kelompok untuk hidup dan berkembang dalam bingkai persatuan. Di tengah derasnya arus globalisasi, perkembangan teknologi informasi, serta meningkatnya polarisasi sosial akibat perbedaan pandangan politik, agama, dan budaya, reaktualisasi semangat multikulturalisme menjadi sangat relevan untuk dikuatkan .

    Indonesia sejatinya telah memiliki landasan filosofis yang kuat dalam mengelola keberagaman, yakni Pancasila. Sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, Pancasila memiliki nilai-nilai universal yang menjadi perekat kehidupan masyarakat yang majemuk. Sila pertama mengajarkan penghormatan terhadap kebebasan beragama dan keyakinan. Sila kedua menegaskan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun golongan. Sila ketiga menjadi simbol nyata bahwa persatuan harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok.

    Dalam perspektif tersebut, multikulturalisme sesungguhnya merupakan manifestasi nyata dari nilai-nilai Pancasila. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan kehidupan yang harmonis, adil, dan bermartabat di tengah keberagaman. Oleh karena itu, merawat multikulturalisme berarti merawat dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

    Namun demikian, tantangan terhadap semangat multikulturalisme tidaklah ringan. Meningkatnya penyebaran ujaran kebencian, hoaks, intoleransi, hingga politik identitas di ruang digital sering kali mengancam kohesi sosial masyarakat. Perbedaan yang semestinya menjadi kekuatan justru dapat berubah menjadi sumber konflik ketika tidak dikelola dengan baik.

    Kondisi tersebut menuntut adanya penguatan literasi kebangsaan dan pendidikan multikultural sejak dini. Sekolah, keluarga, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan pemerintah memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai toleransi, moderasi, dan penghormatan terhadap perbedaan. Pendidikan tidak boleh hanya berorientasi pada transfer pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter kebangsaan yang inklusif dan humanis.

    Di sisi lain, para tokoh agama memiliki tanggung jawab moral untuk terus menyuarakan pesan-pesan perdamaian dan persaudaraan. Agama pada hakikatnya hadir untuk memuliakan manusia, bukan menjadi alat pembenaran bagi sikap eksklusif dan diskriminatif. Nilai-nilai keagamaan yang rahmatan lil ‘alamin harus diwujudkan dalam tindakan nyata berupa penghormatan terhadap sesama warga bangsa.

    Multikulturalisme juga harus diwujudkan dalam kebijakan publik yang menjamin keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warga negara. Negara harus hadir sebagai penjamin hak-hak konstitusional setiap warga tanpa membedakan latar belakang identitasnya. Sehingga rasa memiliki terhadap bangsa dan negara akan mengakar secara kuat dalam diri setiap anak bangsa.

    Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa Indonesia mampu bertahan dan berkembang bukan karena keseragaman, melainkan karena kemampuan mengelola keberagaman. Para pendiri bangsa telah mewariskan sebuah konsensus luhur melalui semboyan Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan ini bukan sekadar slogan, melainkan filosofi hidup yang harus terus diaktualisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Oleh karena itu merawat multikulturalisme adalah merawat Indonesia itu sendiri. Ketika masyarakat mampu menghargai perbedaan, membangun dialog, dan menumbuhkan rasa saling percaya, maka persatuan nasional akan semakin kokoh. Sebaliknya, ketika intoleransi dan fanatisme sempit dibiarkan berkembang, maka sendi-sendi kebangsaan akan mengalami erosi.
    Karena itu, komitmen terhadap multikulturalisme harus terus diperkuat sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila. Indonesia masa depan membutuhkan warga negara yang tidak hanya bangga terhadap identitas kelompoknya, tetapi juga memiliki kesadaran bahwa keberagaman adalah kekuatan bangsa. Di atas fondasi itulah cita-cita Indonesia yang maju, damai, adil, dan berkeadaban dapat diwujudkan.

    Multikulturalisme bukan sekadar pilihan sosial, melainkan jalan kebangsaan. Dan Pancasila adalah pedoman yang menuntun perjalanan itu menuju Indonesia yang rukun dalam keberagaman dan kuat dalam persatuan.