KAHMI: Dari Silaturahmi Menuju Pengabdian (Milad KAHMI ke 60 tahun)

Oleh: Ainur Rofiq

Koordinator Presidium Majelis Daerah KAHMI Kota Probolinggo 2026

HMI lahir pada tahun 5 februari tahun 1947 sebagai wujud perlawanan dari kondisi pada zaman itu dengan melahirkan dua pedoman utama yaitu Keindonesiaan dan Keislaman dimana suatu formula pemikiran yang menjadikan pemikiran, diskusi dan gerakan diakumulasikan menjadi semangat dakwah. Sehingga dapat disadari bahwa kepentingan dasar manusia dalam melakukan perubahan adalah dengan kesadaran berpendidikan dan belajar yang berkelanjutan serta sistematis. Semangat membangun kesadaran tentunya bila didapatkan hal yang tidak memungkinkan atau terlena terhadap suatu keadaan sehingga memerlukan penyadaran Kembali agar senantiasa Kembali kepada kesadaran manusia untuk Kembali fitrah manusia yang berpedoman pada kebermanfaatan kepada manusia lainnya. 

Dalam perkembangannya menurut dasar ad/art HMI terdapat ketemtuan bila lulus dalam mencapai akademik dapat berkecimpung dalam kegiatan atau komunitas Korps Alumni HMI (KAHMI) yang fungsinya menjalin silaturrahmi yang dulunya mantan aktivis HMI dan sebagai wujud kehadiran alumni di dalam kepentingan Masyarakat. KAHMI dilahirkan pada 17 September tahun 1966 dan saat ini sudah berusia 60 tahun. Maka dalam kepengurusan ini dibuat secara sistematis mulai dari KAHMI Nasional, KAHMI Majelis Wilayah dan di Kabupaten Kota yang disebut dengan Majelis Daerah. Keanggotaan di setiap majelis daerah diputuskan dengan validasi keanggotaa dari komiarian sebelumnya waktu masih di HMI. 

KAHMI sebagai Lembaga yang menaingi seluruh alumni HMI di berbagai banyak profesi dan lapisan sosial kemasyarakatan tentunya akan berdampak pada jalinan Siltaurrahmi yang berimbas pada perubahan Keputusan di setiap eleman kepentingan Masyarakat. Namunh al seperti itu tidak perlu dihilangkan hanya perlu di screening prosesnya sehingga tdak semua dapat direkomendasikan dalam kepentingan semua lapisan tersebut namun perlu adanya monitoring secara berkala agar bila ada kepentingan yang meleset dapat segera dilakukan mitogasi resiko dala manajmen resiko. Menghilangkan sama sekali peran dari jejaring KAHMI dalam banyak elemen masyarakat adalah hal yang tidak mungkin namun yang layak dilakukan adalah monitoring dalam setiap kegoatam agar lebih bermanfaat bagi warga KAHMI. 

Munculnya banyak harapan terhadap keberadaan KAHMI mengakibatkan inovasi pergerakan menyesuaikan kepentingannya misalkan dalam sektor perekonomian dalam hal ini perkeonomian yang diharapkan menjadi pengungkit perekonomian masyarakat sekitar melahirkan konsentrasi baru misalkan  dengan Ikatan Pengusaha KAHMI, atau kegiatan sejenisnya misalnya dengan menggerakan sektor ekonomi wong cilik atau UMKM dengan melahirkan wujud kegiatan serupa serta kegitanan yang bersifat sosiopreneurship dan ekopreneurship sehingga tampak jelas dalam mewadahi, mendistribusokan bahkan melakukan pendampingan usaha. 

Sampai saat ini KAHMI terus tumbuh berdasarkan metode kepemimpinan yang bergantian setiap tahunnya yang dapat membagi semua kepentingan Masyarakat dalam nelakukan improvisasi kegiatan yang tentunya akan berdampak pada penguasaan hal tersebut. Perlu adannya penguatan dan konsolidasi internal agar keberdaan KAHMI dan personil KAHMI dapat mekakukan improvisasi kegiatan sebagai wujud perjuangan yang dilakukan atau sedang berjalan. 

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tidak lahir dari ruang yang kosong. Ia lahir pada 5 Februari 1947, ketika Indonesia masih berada dalam suasana revolusi dan menghadapi persoalan besar tentang masa depan bangsa. Di tengah situasi tersebut, Lafran Pane dan para pendiri HMI melihat bahwa perjuangan mempertahankan kemerdekaan tidak cukup hanya dengan kekuatan fisik. Bangsa membutuhkan manusia terdidik, memiliki kesadaran keislaman, sekaligus mempunyai tanggung jawab kebangsaan.

Dari kegelisahan itulah HMI tumbuh. Keislaman dan keindonesiaan menjadi dua orientasi yang tidak dipertentangkan, tetapi dipertemukan dalam satu kesadaran perjuangan. Islam memberikan dasar nilai dan moral, sedangkan Indonesia menjadi ruang nyata tempat nilai tersebut diwujudkan. HMI kemudian berkembang sebagai ruang pendidikan, perkaderan, intelektualisme, dan pengabdian.

Di dalam tradisi HMI, pendidikan tidak semestinya berhenti pada kemampuan menghafal pengetahuan. Pendidikan harus melahirkan kesadaran. Kesadaran mendorong seseorang membaca kenyataan, memahami persoalan, dan mengambil tanggung jawab terhadap perubahan. Karena itu, menjadi kader HMI sejatinya bukan hanya menjadi bagian dari sebuah organisasi mahasiswa. Ia adalah proses panjang membentuk manusia yang mampu berpikir, mencipta, mengabdi, dan bertanggung jawab.

Tujuan tersebut menemukan rumusan penting dalam konsep insan cita: insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridai Allah SWT.

Di sinilah perjalanan HMI menjadi menarik. Seorang kader pada akhirnya akan meninggalkan kampus. Ia memasuki dunia profesi dan kehidupan sosial yang jauh lebih kompleks. Ada yang menjadi birokrat, akademisi, pengusaha, politisi, praktisi hukum, guru, pekerja sosial, profesional, maupun aktivis masyarakat. Namun, berakhirnya masa kemahasiswaan tidak seharusnya berarti berakhirnya perjuangan.

Perjuangan hanya berganti ruang.

Dari komisariat menuju masyarakat. Dari ruang diskusi menuju ruang profesi. Dari aktivitas kaderisasi menuju tanggung jawab sosial. Dalam konteks itulah Korps Alumni HMI atau KAHMI menemukan relevansinya.

KAHMI lahir pada 17 September 1966 di Surakarta sebagai wadah kekeluargaan dan komunikasi para alumni HMI. Kelahirannya menunjukkan kesadaran bahwa hubungan antarkader tidak seharusnya berhenti ketika seseorang menyelesaikan masa studinya. Alumni yang telah tersebar dalam berbagai bidang kehidupan tetap membutuhkan ruang untuk menjaga hubungan, bertukar gagasan, dan meneruskan semangat pengabdian.

Pada 17 September 2026, KAHMI akan genap berusia 60 tahun. Usia tersebut bukan sekadar angka. Enam dekade merupakan perjalanan yang cukup panjang untuk melakukan refleksi: apa yang telah dilakukan, apa yang telah dicapai, dan terutama, apa yang masih harus dikerjakan?

Pertanyaan terakhir justru yang paling penting. Sebab, semakin panjang usia organisasi, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menjawab perubahan zaman.

KAHMI hari ini tidak lagi berada dalam situasi Indonesia 1966. Tantangan masyarakat telah berubah. Kemiskinan tidak hanya berbicara mengenai pendapatan, tetapi juga akses terhadap pendidikan, kesehatan, teknologi, pekerjaan, dan sumber daya. Persoalan agraria semakin kompleks. Alih fungsi lahan, ketimpangan penguasaan tanah, krisis lingkungan, perubahan iklim, transformasi digital, disrupsi pekerjaan, dan lemahnya daya saing ekonomi masyarakat menjadi persoalan baru yang membutuhkan pemikiran lintas disiplin.

Alumni HMI sebenarnya memiliki modal besar untuk menjawab tantangan tersebut. KAHMI memiliki jaringan profesi yang luas. Di dalamnya terdapat orang-orang dengan pengalaman, keahlian, akses kelembagaan, kemampuan akademik, jaringan ekonomi, serta pengalaman sosial yang beragam. Jika seluruh potensi tersebut dapat dikonsolidasikan, KAHMI bukan hanya menjadi organisasi alumni, tetapi dapat berkembang menjadi kekuatan sosial yang memberikan solusi bagi masyarakat. Namun, di sinilah ujian sebenarnya.

Jejaring yang besar dapat menjadi kekuatan, tetapi juga dapat berubah menjadi persoalan apabila tidak dikelola dengan etika. Hubungan antarsesama alumni adalah kekayaan sosial. Akan tetapi, hubungan tersebut tidak boleh bergeser menjadi pertukaran kepentingan yang mengabaikan kepentingan publik. Karena itu, KAHMI tidak perlu menghilangkan jejaringnya. Yang diperlukan justru adalah memperkuat tata kelola jejaring tersebut.

Silaturahmi harus tetap dijaga, tetapi perlu dilengkapi dengan transparansi. Kerja sama perlu dibangun, tetapi harus memiliki batas etik. Program harus dikembangkan, tetapi perlu dimonitor. Kepentingan alumni dapat difasilitasi, tetapi kepentingan masyarakat harus menjadi orientasi utama.

Dengan demikian, persoalannya bukan apakah alumni boleh saling membantu. Tentu boleh. Bahkan solidaritas merupakan salah satu kekuatan organisasi alumni. Persoalannya adalah bagaimana memastikan bahwa solidaritas tersebut tidak berubah menjadi eksklusivitas.

KAHMI harus mampu membedakan antara jejaring kekeluargaan dan jaringan kepentingan.

Jejaring kekeluargaan digunakan untuk memperkuat pengabdian. Jaringan kepentingan berpotensi menjadikan organisasi sebagai instrumen memperoleh keuntungan kelompok. Batas antara keduanya terkadang tipis. Karena itu diperlukan mekanisme screening, monitoring, evaluasi, dan mitigasi risiko dalam setiap kerja sama atau program yang membawa nama organisasi.

Semakin besar jejaring KAHMI, semakin besar pula tanggung jawab etik yang menyertainya. Dalam konteks inilah pengabdian alumni perlu diperluas. Pengabdian tidak harus selalu hadir dalam bentuk seminar, diskusi, atau kegiatan seremonial. Masyarakat membutuhkan sesuatu yang lebih konkret.

Di bidang ekonomi, misalnya, KAHMI dapat mendorong penguatan UMKM melalui pendampingan usaha, akses pasar, literasi keuangan, digitalisasi, dan pengembangan jaringan. Kehadiran Ikatan Pengusaha KAHMI dapat diarahkan bukan sekadar menjadi forum bisnis alumni, tetapi menjadi ekosistem yang menghubungkan pengusaha dengan masyarakat kecil.

Petani membutuhkan pasar. Pelaku UMKM membutuhkan pendampingan. Pemuda membutuhkan kesempatan kerja. Kelompok perempuan membutuhkan akses ekonomi. Komunitas desa membutuhkan teknologi. Di sinilah alumni dengan latar belakang berbeda dapat mengambil peran.

Gagasan sociopreneurship dan ecopreneurship juga dapat dikembangkan. Bisnis tidak harus diposisikan berlawanan dengan kepentingan sosial dan lingkungan. Justru dunia usaha dapat menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Alumni yang bergerak di bidang lingkungan dapat membantu masyarakat membangun ekonomi sirkular. Alumni pertanian dapat membantu petani meningkatkan produktivitas dan nilai tambah. Alumni hukum dapat memberikan literasi hukum. Alumni akademisi dapat membuka ruang pendidikan. Alumni birokrasi dapat memperkuat inovasi pelayanan publik. Alumni pengusaha dapat membuka akses pasar dan pembiayaan. Dengan kata lain, setiap profesi memiliki medan pengabdiannya sendiri. Inilah makna penting dari konsep insan cita. Ia tidak boleh berhenti sebagai istilah dalam buku perkaderan. Ia harus hadir dalam tindakan.

Ilmu harus bekerja.

Kekuasaan harus memiliki batas moral. Profesi harus memiliki tanggung jawab sosial. Dan jejaring harus menghasilkan kemanfaatan. Karena itu, konsolidasi KAHMI seharusnya tidak hanya berbicara tentang struktur organisasi. Konsolidasi yang lebih penting adalah konsolidasi gagasan dan agenda pengabdian. Majelis Nasional, Majelis Wilayah, dan Majelis Daerah perlu memiliki kemampuan membaca persoalan daerah masing-masing.

Tidak semua daerah membutuhkan program yang sama. Daerah agraris membutuhkan pendekatan berbeda dengan daerah industri. Kota memiliki persoalan berbeda dengan desa. Wilayah pesisir menghadapi tantangan yang berbeda dengan kawasan pegunungan. Karena itu, KAHMI perlu bergerak dari model kegiatan yang seragam menuju model pengabdian berbasis kebutuhan masyarakat.

Di sinilah alumni dapat menjadi problem solver.

KAHMI tidak harus menjadi lembaga yang mengerjakan semuanya. Ia cukup menjadi ruang yang mempertemukan kompetensi, kebutuhan, dan sumber daya. Ketika seorang ahli bertemu dengan persoalan masyarakat dan menghasilkan solusi, di situlah jejaring alumni menemukan maknanya.

Maka, ukuran keberhasilan KAHMI tidak semata-mata dapat dihitung dari jumlah kegiatan, jumlah pengurus, atau banyaknya alumni yang menduduki jabatan strategis.

Ukuran yang lebih penting adalah: berapa banyak persoalan masyarakat yang dapat dibantu diselesaikan?

Berapa banyak UMKM yang menjadi lebih kuat?

Berapa banyak anak muda yang memperoleh kesempatan?

Berapa banyak masyarakat yang mendapatkan pendampingan?

Berapa banyak inovasi yang lahir?

Dan berapa banyak kebijakan publik yang menjadi lebih adil karena ada alumni HMI yang ikut memperjuangkannya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa KAHMI kembali kepada akar sejarah HMI: kesadaran. Kesadaran bahwa manusia tidak hidup sendirian. Kesadaran bahwa ilmu memiliki tanggung jawab. Kesadaran bahwa keberhasilan pribadi tidak cukup jika masyarakat di sekitarnya masih menghadapi persoalan. Dan kesadaran bahwa pengabdian bukan pekerjaan tambahan, melainkan konsekuensi dari pengetahuan dan posisi sosial yang dimiliki.

Enam puluh tahun KAHMI seharusnya menjadi momentum untuk melakukan refleksi tersebut.

HMI lahir karena membaca zamannya. KAHMI lahir karena menyadari bahwa perjuangan alumni tidak boleh berhenti setelah masa mahasiswa. Maka, KAHMI hari ini juga harus membaca zamannya.

Jika dahulu tantangannya adalah mempertahankan eksistensi bangsa dan membangun kesadaran umat, hari ini tantangannya adalah bagaimana menghadirkan keadilan di tengah ketimpangan, menjaga lingkungan di tengah eksploitasi, membangun ekonomi rakyat di tengah persaingan global, dan mempertahankan nilai kemanusiaan di tengah perubahan teknologi.

Perubahan zaman boleh berlangsung cepat. Teknologi boleh berubah. Struktur ekonomi boleh bergeser. Politik boleh berganti. Tetapi satu hal tidak boleh hilang: orientasi pengabdian.

KAHMI bukan sekadar tempat berkumpulnya orang-orang yang pernah menjadi mahasiswa HMI. KAHMI adalah ruang untuk membuktikan apakah nilai-nilai yang dahulu dipelajari masih hidup dalam tindakan.

Sebab pada akhirnya, alumni HMI tidak dinilai dari berapa lama ia pernah berada di komisariat, berapa banyak jabatan yang pernah dipegang, atau seberapa luas jejaring yang dimiliki. Ia akan lebih bermakna ketika ilmu, profesi, kekuasaan, dan jejaring yang dimilikinya mampu dikembalikan kepada masyarakat.

Dari sanalah silaturahmi menemukan makna yang lebih tinggi.

Silaturahmi bukan sekadar menjaga hubungan.

Silaturahmi adalah jalan menuju kolaborasi.

Kolaborasi adalah jalan menuju pengabdian.

Dan pengabdian adalah cara paling nyata untuk memastikan bahwa semangat HMI tetap hidup di dalam diri para alumninya.

KAHMI boleh memasuki usia enam puluh tahun. Tetapi usia tidak boleh membuatnya berhenti pada nostalgia. Justru usia panjang harus melahirkan keberanian untuk melakukan introspeksi dan melakukan pembaruan.

Sebab perjuangan tidak diwariskan melalui cerita.

Perjuangan diwariskan melalui tindakan.

Dan barangkali, pertanyaan paling sederhana bagi KAHMI pada usia enam puluh tahun bukanlah, “Seberapa besar organisasi ini?”

Melainkan:

“Seberapa besar manfaatnya bagi manusia?”

Di situlah nilai keislaman dan keindonesiaan menemukan titik temunya: ketika ilmu menjadi amal, kekuatan menjadi tanggung jawab, dan alumni kembali kepada masyarakat sebagai manusia yang membawa kemanfaatan.

Wallahu A’lam Bishawab

Saran Ringan UU Politik “2029”

Oleh Anas Urbaningrum

Sudah ada yang ancang-ancang nyapres?
Jika para pimpinan partai mau nyapres, itu hal biasa. Justru ganjil, jika tidak menyiapkan diri untuk itu.

Bahkan, bukan pimpinan partai pun tidak terhalang juga. Yang penting adalah memenuhi syarat dan ada yang mencalonkan.

Tetapi, perangkatnya dulu yang musti segera disiapkan. Perbaikan aturan mainnya, yakni Undang-undangnya.

Misalnya, terkait waktunya. Saya (tetap) berpendapat bahwa pilpres dan pileg sebaiknya dipisahkan waktu penyelenggaraannya. Seperti pemilu tahun 2004.

Tentang pemisahan ini, banyak argumentasi bisa diterangkan. Yang paling sederhana adalah syarat partai pengusung. Bahwa partai atau gabungan partai pengusung adalah yang menjadi peserta pemilu 2029 berikut hasilnya.

Dengan menggunakan hasil pileg 2029 itulah yang menjadi “tiket” masuk lapangan pertandingan. Tegasnya, tiket politik gres yang baru saja dicetak pada pileg. Bukan tiket usang yang dicetak 5 tahun sebelumnya. Sama halnya jika pembentuk UU mengadopsi putusan MK bahwa seluruh parpol peserta pemilu berhak mengajukan capres-cawapres, yang dimaksudkan adalah parpol peserta pemilu 2029.

Itu sekadar satu contoh saja. Banyak isu lain terkait dengan pileg yang musti dituntaskan, seperti sistem pemilunya, alokasi kursi untuk setiap dapil, angka parlementary treshold, dan sebagainya.

Intinya, perlu segera memperbaiki, menyempurnakan dan mengesahkan paket UU yang akan digunakan penyelenggaraan pemilu 2029 dengan melibatkan partisipasi publik secara serius.

Perundingan politik antar partai untuk membahas substansi-substansi penting UU itu hal yang lazim. Pasti terjadi. Tetapi, membuka ruang dan mengajak publik terlibat, jelas akan membuat UU tersebut lebih baik dan diterima secara luas.

Pemilu yg dipercaya publik, jelas penting. Termasuk bagaimana aturan mainnya dirumuskan dan ditetapkan.
Hak legislasi ada pada eksekutif dan legislatif. Tetapi, melibatkan publik adalah cara paling baik dan bisa diterima dalam legislasi yg demokratis dan berkualitas.***

Pasca Muktamar ke-35 NU: Menyatukan Jam’iyyah, Menata Koordinasi, Menguatkan Khidmah

Rekonsiliasi, Konsolidasi, dan Akomodasi Tanpa Faksionalisasi Berbasis Qanun Asasi dan Khittah Nahdlatul Ulama

Oleh:

 Dr. H. Ahmad Hudri, ST., M.AP.*

Perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) telah usai. Telah terpilih pucuk  pemimpin baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yaitu Rais ‘Am KH. Miftachul Ahyar dan Ketua Umum KH. Abdul Hakim Mahfudz. Keduanya terpilih melalui mekanisme AHWA.  Setelah itu, saatnya berfokus pada langkah berikutnya yaitu menyusun kepengurusan PBNU untuk masa khidmat 2026-2031 dan melaksanakan amanah Jam’iyyah lainnya yang ditetapkan dalam muktamar sebagai bagian tidak terpisahkan dari hasil-hasil muktamar. Namun selain itu ada hal yang juga tidak bisa dikesempingkan begitu saja adalah bahwa setiap Muktamar selalu meninggalkan dua pekerjaan sekaligus: memilih figur kepengurusan dan menata kembali persaudaraan. Yang pertama memiliki batas waktu karena diselesaikan melalui keputusan organisasi. Yang kedua justru membutuhkan waktu, kebesaran hati, dan kedewasaan semua pihak.

Karena itu, pasca-Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, pertanyaan terpenting bukan lagi siapa yang menang dan siapa yang kalah. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: bagaimana seluruh energi kontestasi dikembalikan menjadi energi khidmah? Sebab Muktamar bukanlah tujuan akhir perjalanan Jam’iyyah. Muktamar hanyalah salah satu instrumen organisasi untuk memastikan arah kepemimpinan, program, dan perjuangan NU tetap berada dalam koridor amanah Jam’iyyah. Kontestasi boleh selesai. Perbedaan boleh tetap ada. Tetapi Jam’iyyah harus tetap satu.

Setelah Muktamar, tidak semestinya ada lagi kubu pemenang dan kubu yang kalah. Yang ada adalah satu Jam’iyyah, satu amanah, dan satu agenda besar: khidmah kepada umat dan bangsa.

Rekonsiliasi: Mengubah Residual Conflict Menjadi Collective Energy

Dalam setiap kontestasi, selalu ada residu. Ada perbedaan pilihan, kekecewaan, prasangka, bahkan mungkin ketegangan yang belum sepenuhnya selesai. Dalam perspektif organisasi, hal tersebut bukan sesuatu yang harus disembunyikan. Yang penting adalah bagaimana residu tersebut dikelola agar tidak berkembang menjadi konflik laten. Di sinilah rekonsiliasi menjadi penting.

Rekonsiliasi tidak boleh berhenti pada jargon islah atau sekadar pertemuan seremonial. Rekonsiliasi harus menyentuh akar persoalan: membangun kembali kepercayaan, memperbaiki komunikasi, membuka ruang dialog, dan memastikan tidak ada pihak yang merasa menjadi “orang luar” di rumahnya sendiri.

NU adalah rumah besar.

Karena itu, mereka yang berbeda pilihan dalam Muktamar tidak boleh dipandang sebagai kelompok yang harus disingkirkan. Sebaliknya, mereka yang berada dalam posisi strategis juga tidak boleh terjebak dalam euforia kemenangan. Kemenangan dalam Muktamar bukanlah kemenangan atas kelompok lain. Kemenangan sesungguhnya adalah ketika perbedaan dapat berubah menjadi energi kebersamaan.

Rekonsiliasi karena itu harus bersifat substantif. Bukan sekadar membagi posisi, tetapi menyatukan orientasi.

Akomodatif Bukan Transaksional

Salah satu kebutuhan kepemimpinan pasca-Muktamar adalah sikap akomodatif. Tetapi akomodatif tidak identik dengan transaksional. Akomodatif berarti membuka ruang bagi semua potensi terbaik Jam’iyyah untuk berkontribusi. Transaksional adalah ketika ruang tersebut dibangun berdasarkan pertukaran kepentingan.

NU membutuhkan kepemimpinan yang inklusif, tetapi tetap memiliki standar. Pertimbangan utama dalam penempatan kader haruslah kompetensi, integritas, kapasitas, pengalaman, dan komitmen terhadap Jam’iyyah. Pertanyaan organisasi harus bergeser dari: “Siapa orangnya?” menjadi: “Apa kapasitasnya dan apa kontribusinya?”

Perubahan pertanyaan ini sederhana, tetapi memiliki konsekuensi besar terhadap budaya organisasi. Jika NU ingin menjadi Jam’iyyah yang semakin profesional, maka meritokrasi harus mendapat tempat. Ulama, akademisi, profesional, kader muda, perempuan, pesantren, badan otonom, dan berbagai elemen NU harus memperoleh ruang sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi. Dengan demikian, akomodasi bukan pembagian kue kekuasaan. Akomodasi adalah pembagian ruang khidmah.

Konsolidasi Jam’iyyah, Bukan Konsolidasi Faksi

Pekerjaan berikutnya adalah konsolidasi. Namun, konsolidasi harus dibedakan secara tegas dari konsolidasi faksi. Konsolidasi Jam’iyyah berarti menyatukan visi, sistem, struktur, program, sumber daya, dan komunikasi. Sementara konsolidasi faksi berarti menguatkan kelompok berdasarkan loyalitas personal dan kepentingan tertentu. Jika yang kedua tumbuh, maka organisasi akan mengalami fragmentasi.

Faksionalisasi sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sederhana: lingkaran pertemanan yang berubah menjadi lingkaran kekuasaan, loyalitas personal yang mengalahkan loyalitas institusional, komunikasi tertutup yang melahirkan prasangka, atau distribusi peran yang dianggap hanya menguntungkan kelompok tertentu. Karena itu, NU perlu membangun budaya baru. Dari loyalitas personal menuju loyalitas institusional. Dari perebutan posisi menuju pembagian tanggung jawab. Dari kompetisi internal menuju kolaborasi. Dari politik kelompok menuju politik khidmah. NU membutuhkan konsolidasi sistem, bukan konsolidasi faksi.

Qanun Asasi: Kompas Moral Jam’iyyah

Dalam menghadapi dinamika pasca-Muktamar, NU sebenarnya memiliki modal historis dan normatif yang sangat kuat: Qanun Asasi. Qanun Asasi tidak seharusnya hanya hadir dalam buku-buku sejarah NU atau dibaca dalam forum-forum tertentu. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya harus menjadi bagian dari perilaku organisasi. Ukhuwah harus menjadi budaya. Musyawarah harus menjadi mekanisme. Ta’awun harus menjadi etos. Tawassuth dan tawazun harus menjadi karakter. Tasamuh harus menjadi sikap. Maslahat harus menjadi orientasi. Khidmah harus menjadi tujuan.

Dengan demikian, Qanun Asasi dapat berfungsi sebagai kompas etik dalam mengelola perbedaan dan kekuasaan organisasi. Ketika perbedaan muncul, jangan segera dicurigai sebagai ancaman. Ketika kritik datang, jangan langsung dianggap sebagai pembangkangan. Ketika informasi beredar, jangan segera dipercaya sebelum dilakukan tabayyun. Di sinilah tradisi ke-NU-an menemukan relevansinya dengan tata kelola organisasi modern.

Khittah: Jalan Kembali kepada Jati Diri

Selain Qanun Asasi, Khittah Nahdlatul Ulama harus menjadi orientasi penting pasca-Muktamar. NU adalah Jam’iyyah Diniyyah Ijtima’iyyah. Artinya, spektrum khidmahnya jauh lebih luas daripada sekadar dinamika struktural. Ketika organisasi terlalu sibuk dengan urusan internal, masyarakat justru sedang menghadapi persoalan yang semakin kompleks.

Pendidikan membutuhkan perhatian. Pesantren membutuhkan penguatan. Ekonomi umat membutuhkan pemberdayaan. Anak muda membutuhkan orientasi. Ruang digital membutuhkan narasi keagamaan yang sehat. Masyarakat membutuhkan keteladanan dalam toleransi dan kebangsaan.

Maka, konsolidasi NU harus menghasilkan kemampuan hadir di tengah persoalan masyarakat. NU harus mampu bekerja sama dengan pemerintah tanpa kehilangan independensi. NU harus mampu berkomunikasi dengan kekuasaan tanpa kehilangan daya kritis. NU harus mampu hadir dalam ruang kebangsaan tanpa kehilangan jati diri Jam’iyyah.

Khittah bukan jalan untuk menjauh dari bangsa, tetapi jalan untuk memastikan kehadiran NU dalam kehidupan bangsa tetap memiliki orientasi kemaslahatan.

Menata Koordinasi Internal

Konsolidasi tidak akan berjalan tanpa koordinasi. Jam’iyyah sebesar NU membutuhkan arsitektur koordinasi yang jelas antara PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU, hingga ranting. Demikian pula hubungan antara struktur dengan lembaga, badan otonom, pesantren, ulama, kader, dan jamaah.

Jangan sampai organisasi memiliki banyak struktur tetapi tidak memiliki satu sistem koordinasi. Jangan sampai banyak program berjalan, tetapi tidak saling terhubung. Jangan sampai informasi bergerak lebih cepat di media sosial daripada melalui mekanisme organisasi. Karena itu, diperlukan: forum koordinasi yang rutin, pembagian kewenangan yang jelas, SOP komunikasi, sistem informasi Jam’iyyah, database organisasi, mekanisme konsultasi, evaluasi program, dan sistem penyelesaian konflik internal. Prinsipnya: Satu arah kebijakan, satu sistem koordinasi, banyak ruang kontribusi. Koordinasi bukan berarti menyeragamkan. Koordinasi justru memungkinkan keragaman bergerak dalam satu arah.

Menata Koordinasi Eksternal

Hal yang sama berlaku dalam hubungan eksternal. NU berinteraksi dengan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi keagamaan, organisasi masyarakat sipil, media, dan berbagai pemangku kepentingan. Hubungan tersebut harus dibangun secara institusional. Selama ini hubungan personal memang memiliki arti penting. Namun, organisasi besar tidak boleh sepenuhnya bergantung pada relasi personal.

Karena itu perlu transformasi: dari personal networking menuju institutional networking. Kemitraan dengan pemerintah harus berbasis program dan kemaslahatan. Kemitraan dengan perguruan tinggi diarahkan kepada penguatan ilmu pengetahuan dan SDM. Kemitraan dengan dunia usaha dapat diarahkan pada pemberdayaan ekonomi umat. Kemitraan dengan media diarahkan pada pendidikan publik.

Dengan demikian, jaringan eksternal bukan sekadar banyaknya relasi, tetapi seberapa besar relasi tersebut menghasilkan manfaat bagi Jam’iyyah dan masyarakat.

Komunikasi Publik: Dari Reaktif Menjadi Proaktif

Era media sosial menghadirkan tantangan tersendiri bagi NU. Satu pernyataan dapat menjadi viral. Satu potongan video dapat membentuk persepsi. Satu konflik internal dapat berkembang menjadi opini publik. Karena itu, NU membutuhkan manajemen komunikasi publik yang lebih terintegrasi. Komunikasi organisasi tidak boleh selalu bersifat reaktif.

Ketika isu muncul, baru bergerak. Ketika kontroversi terjadi, baru memberikan klarifikasi. Ketika narasi negatif berkembang, baru merespons. Pola seperti itu harus diubah menjadi komunikasi proaktif. NU harus membangun narasi sebelum ruang publik dipenuhi narasi orang lain tentang NU. Diperlukan kanal resmi yang kuat, otoritas komunikasi yang jelas, mekanisme klarifikasi cepat, protokol komunikasi krisis, literasi digital kader, serta budaya tabayyun.

Namun, manajemen komunikasi publik bukan berarti membungkam kritik. Kritik adalah bagian dari kesehatan organisasi. Yang perlu dihindari adalah fitnah, disinformasi, provokasi, dan penyebaran konflik internal secara tidak bertanggung jawab.

Karena itu: Komunikasi publik NU harus menjadi jembatan kepercayaan, bukan pengeras suara konflik internal. Dari Narasi Konflik Menuju Narasi Khidmah. Pasca-Muktamar, NU membutuhkan narasi baru. Bukan lagi narasi tentang siapa menang dan siapa kalah. Bukan pula narasi tentang siapa dekat dengan siapa. Tetapi narasi tentang apa yang dikerjakan NU untuk umat.

Publik harus lebih banyak mendengar tentang pendidikan, pesantren, kaderisasi, ekonomi umat, kesehatan, lingkungan, moderasi beragama, perdamaian, kebangsaan, dan pelayanan sosial. Inilah narasi khidmah. Narasi yang membuat masyarakat menilai NU bukan dari riuh rendah konflik internal, tetapi dari manfaat yang dirasakan.

Sebab pada akhirnya, publik tidak terlalu membutuhkan pertunjukan kekuasaan organisasi. Publik membutuhkan keteladanan dan manfaat.

Menjadikan Pasca-Muktamar sebagai Era Baru

Pasca-Muktamar ke-35 seharusnya menjadi momentum untuk membangun era baru Jam’iyyah. Era ketika perbedaan tidak menjadi alasan untuk terpecah. Era ketika kritik tidak dianggap sebagai ancaman. Era ketika jabatan bukan simbol kekuasaan, tetapi amanah pelayanan. Era ketika komunikasi bukan alat membangun faksi, tetapi sarana membangun kepercayaan. Era ketika teknologi bukan sekadar alat publikasi, tetapi instrumen pelayanan Jam’iyyah. Dan era ketika Khittah serta Qanun Asasi tidak hanya dibicarakan, tetapi diterjemahkan menjadi tata kelola organisasi.

Maka agenda lima tahun ke depan harus diarahkan pada rekonsiliasi, konsolidasi, kaderisasi, profesionalisasi, digitalisasi, penguatan pesantren, pemberdayaan ekonomi umat, penguatan komunikasi publik, dan kontribusi kebangsaan. Semua itu membutuhkan satu prasyarat: persatuan.

Satu Jam’iyyah, Satu Khidmah

Muktamar bukanlah panggung untuk mempertahankan kemenangan. Ia adalah mekanisme untuk memastikan organisasi memiliki kepemimpinan dan arah. Setelah keputusan ditetapkan, tugas semua pihak adalah menjaga rumah besar tersebut. Yang berbeda pilihan tetap harus dihormati. Yang berbeda pandangan tetap harus didengar. Yang mengkritik tetap harus diberi ruang. Tetapi semuanya harus bertemu dalam satu kepentingan: keutuhan Jam’iyyah.

Sebab NU terlalu besar untuk dikelola dengan logika faksi. NU terlalu penting untuk umat jika energinya habis dalam konflik internal. Dan NU terlalu berharga sebagai warisan para ulama jika Jam’iyyah hanya sibuk mempertengkarkan posisi.

Maka, pasca-Muktamar ke-35, saatnya mengubah paradigma: rekonsiliasi untuk memulihkan ukhuwah, konsolidasi untuk menyatukan langkah, akomodasi untuk membuka ruang kontribusi, koordinasi untuk memperkuat sistem, komunikasi untuk membangun kepercayaan, Qanun Asasi untuk menjadi kompas, Khittah untuk menjaga jati diri, dan khidmah untuk membuktikan keberadaan NU.

Pada akhirnya, Muktamar telah memilih kepemimpinan. Tetapi seluruh warga NU memiliki tanggung jawab yang sama untuk memilih persatuan. Sebab yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya bukanlah cerita tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam sebuah Muktamar. Yang harus diwariskan adalah Jam’iyyah yang semakin dewasa, semakin profesional, semakin solid, dan semakin bermanfaat bagi umat, bangsa, dan peradaban.

Muktamar telah selesai. Kontestasi telah usai. Kini saatnya NU kembali menjadi satu: satu Jam’iyyah, satu khidmah, dan satu cita-cita besar untuk kemaslahatan umat dan bangsa.

* Nahdliyin domisili di Probolinggo

* Akademisi dan Pemerhati Sosial Politik

Surat cinta untuk Cak Imin, dari Anas Urbaningrum

Ada baiknya Santai aja, sahabatku.
HMI itu bisa kok dipanjangkan menjadi “Haji Muhaimin Iskandar”

Sejatinya, Tidak ada alasan HMI bermusuhan dengan PMII. Tidak ada dasar juga bagi PMII untuk memusuhi HMI.

Berkompetisi itu baik, pembelajaran dan mendewasakan. Dalam semangat persaudaraan.

Mau teori sosial, kajian demokrasi, civil society, apalagi prinsip ukhuwah (Islamiyah, Wathaniyah, Insaniyah) : tidaklah tersedia argumen, kecuali untuk berlomba-lomba menghadirkan kemaslahatan. Bersama spirit paseduluran.

Jika terkait dengan NU, misalnya Ketua Umum yg dipilih oleh AHWA (dan Rais ‘Aam) adalah alumni PMII atau alumni HMI atau alumni GMNI atau alumni IPNU atau alumni Ansor atau alumni Fatayat, seharusnya tidak ada persoalan.

Saya merasa pernah dipersaudarakan dengan @cakimiNOW secara “khusus” oleh Kyai Abdul Jalil Mustaqim, Pondok PETA Tulungagung.
Saat itu sama-sama sebagai Ketua Umum, Cak Imin menjelang akhir periodenya, saya mengawali periode kepengurusan. Setidaknya, itu perasaan saya.

Saya ingat, salah satu nasihat pendek dari Kyai Jalil : “PMII dan HMI yang rukun ya”. Tentu disampaikan dalam bahasa Jawa.

Salam peseduluran…

Disadur dari media Sosial Anas Urbaningrum @anasurbaningrum

KH Wahab Chasbullah dan Jalan Kebangkitan Ekonomi Nahdliyin

Oleh: Fajar Satrio

Nahdlatul Ulama tidak hanya lahir dari kegelisahan keagamaan. Sejak awal, NU juga memiliki perhatian besar terhadap persoalan sosial dan ekonomi umat. Salah satu tokoh yang memiliki visi kuat dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat adalah KH Abdul Wahab Chasbullah.

Jauh sebelum istilah ekonomi umat menjadi populer, KH Wahab Chasbullah telah melihat satu persoalan mendasar: umat tidak akan benar-benar mandiri apabila tidak memiliki kekuatan ekonomi.

Gagasan itu salah satunya diwujudkan melalui Nahdlatut Tujjar, sebuah gerakan yang mendorong kaum santri dan Nahdliyin untuk membangun kekuatan ekonomi melalui perdagangan dan kemandirian usaha.

Nahdlatut Tujjar: Dari Santri untuk Kemandirian Ekonomi

Nahdlatut Tujjar bukan sekadar perkumpulan para pedagang. Di balik gerakan tersebut terdapat sebuah gagasan besar: membangun kekuatan ekonomi umat dari bawah.

KH Wahab memahami bahwa masyarakat pesantren memiliki modal sosial yang sangat besar. Ada jaringan kiai, santri, pesantren, alumni, jamaah dan masyarakat yang tersebar di berbagai daerah. Jika jaringan tersebut mampu dikonsolidasikan dalam aktivitas ekonomi yang produktif, maka akan menjadi kekuatan ekonomi yang luar biasa.

Inilah yang membuat pemikiran KH Wahab Chasbullah tetap relevan hingga hari ini.

Persoalannya bukan apakah Nahdliyin memiliki jumlah yang besar. Persoalannya adalah apakah jumlah yang besar itu telah menjadi kekuatan ekonomi yang terorganisasi.

Jangan Hanya Menjadi Pasar

Nahdliyin memiliki potensi sebagai pasar yang sangat besar. Namun, menjadi konsumen saja tidak cukup.

Kebangkitan ekonomi Nahdliyin harus diarahkan agar masyarakat tidak hanya menjadi pasar bagi produk orang lain, tetapi juga menjadi produsen, distributor, pemilik usaha, pemilik modal dan pengambil keputusan dalam rantai ekonomi.

Semangat inilah yang seharusnya dikembalikan kepada spirit Nahdlatut Tujjar.

Petani Nahdliyin harus diperkuat agar tidak berhenti sebagai penghasil bahan mentah. Pelaku UMKM harus dibantu naik kelas. Santri perlu dibekali keterampilan kewirausahaan. Koperasi dan lembaga ekonomi harus diperkuat. Digitalisasi harus dimanfaatkan untuk memperluas pasar.

Dengan demikian, dakwah ekonomi tidak berhenti pada ceramah tentang pentingnya berwirausaha, tetapi hadir dalam bentuk pendampingan, akses permodalan, akses pasar, teknologi dan jaringan bisnis.

Menghidupkan Kembali Spirit KH Wahab

Hari ini, tantangannya tentu berbeda dengan zaman KH Wahab Chasbullah.

Ekonomi telah memasuki era digital. Persaingan tidak lagi hanya antarkota atau antarprovinsi, tetapi sudah lintas negara. Modal, teknologi, data dan jaringan menjadi faktor penting dalam memenangkan persaingan.

Namun prinsip dasarnya tetap sama: umat harus memiliki kemandirian ekonomi.

Karena itu, spirit Nahdlatut Tujjar perlu diterjemahkan dalam konteks kekinian.

Bukan sekadar membuat sebanyak-banyaknya pengusaha Nahdliyin, tetapi membangun ekosistem ekonomi Nahdliyin.

Ada produsen, ada distributor, ada pembiayaan, ada pemasaran, ada teknologi, ada pendidikan bisnis, ada koperasi, dan ada jaringan pasar yang saling menguatkan.

Jika satu pelaku usaha tumbuh sendiri, dampaknya mungkin kecil. Tetapi jika ribuan pelaku usaha terhubung dalam satu ekosistem, maka yang tumbuh bukan hanya individu, melainkan kekuatan ekonomi umat.

Dari Jamaah Menjadi Jaringan Ekonomi

Inilah pekerjaan besar generasi Nahdliyin hari ini.

Jamaah yang besar harus diubah menjadi jaringan yang produktif. Jaringan pesantren harus terkoneksi dengan dunia usaha. Alumni pesantren dapat menjadi penghubung pasar. Para pengusaha Nahdliyin dapat menjadi mentor sekaligus membuka akses bagi pelaku usaha kecil.

Dengan cara itu, semangat gotong royong yang menjadi karakter masyarakat pesantren dapat diterjemahkan menjadi kekuatan ekonomi.

KH Wahab Chasbullah telah meletakkan fondasi pemikiran bahwa agama, perjuangan sosial dan kemandirian ekonomi tidak dapat dipisahkan.

Maka, mengingat Nahdlatut Tujjar bukan sekadar mengenang sejarah. Yang lebih penting adalah mengambil keberanian dan visinya untuk menjawab persoalan ekonomi umat hari ini.

Sebab kebangkitan Nahdliyin tidak cukup hanya diukur dari besarnya jumlah jamaah, banyaknya lembaga pendidikan, atau kuatnya pengaruh sosial.

Kebangkitan juga harus terlihat dari seberapa banyak Nahdliyin yang mampu berdiri secara ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, menguasai rantai produksi dan menjadi pelaku utama dalam perekonomian nasional.

Itulah barangkali bentuk penghormatan paling nyata kepada KH Wahab Chasbullah: bukan hanya mengingat namanya, tetapi meneruskan perjuangannya.

Nahdlatut Tujjar harus kembali menjadi spirit. Dari pesantren membangun usaha, dari usaha membangun kemandirian, dan dari kemandirian membangun kebangkitan ekonomi Nahdliyin.

Demokrasi Harus Dijaga Terus Bergerak Maju

Jakarta, Berdampak.net –Respon Anas Urbaningrum atas Pernyataan Budi Arie mantan Menteri Komdigi di depan Jokowi soal Perubahan Sebelum 2029-

Pertengkaran terkait omongan Budi Arie ini bukanlah hal yang penting. Karena hanya akan menjadi “perdebatan klise” dan “baku pertuduhan”.

Justru yang tinggi urgensinya adalah bagaimana melakukan “modifikasi cuaca politik” dengan serius.

Apa langkahnya?
Sungguh bersaran :
Sungguh-sungguh memperbaiki, meningkatkan prestasi Pemerintah. Perbaikan kinerja adalah kunci. Kebijakan yang baik diimplementasikan dengan baik dan benar. Dongkrak hasilnya sampai titik paling optimal. Terhadap kebijakan yang dikritik dilakukan evaluasi dan koreksi. Berani koreksi adalah baik dan benar. Termasuk jika konteksnya adalah koreksi pada level implementasi.

-Perbaikan komunikasi Pemerintah. Kebijakan yg baik harus dikomunikasikan dengan indah. Kebijakan yang dikritik musti ditanggapi dan dijelaskan secara elegan. Residu-residu komunikasi juga penting ditekan sampai sekecil-kecilnya.

-Presiden penting untuk menajamkan daya periksa terhadap laporan dan informasi dari seluruh jajaran pemerintahannya. Hal demikian berguna untuk menekan laporan ABS. Laporan yang serba manis musti diperiksa dan ditelaah dgn parameter yg faktual-obyektif. Para pembantu Presiden di bidang periksa dan telaah musti bekerja lebih keras dan berani menyampaikan secara obyektif, berbasis data otentik. Presiden perlu informasi yang obyektif untuk ambil langkah dan kebijakan yang tepat, bukan yg kosmetik. Presiden perlu laporan yang obyektif-optimis, bukan polesan pemanis.

Jika langkah-langkah itu dilakukan, cuaca politik akan termodifikasi baik, menjadi lebih teduh dan stabil, karena berbasis utama pada perbaikan tingkat kepuasan publik.

Demokrasi yang sehat bukan saja perlu stabil dan damai, tetapi juga produktif.

Demokrasi kita harus dijaga untuk terus bergerak maju, sehat dan produktif. Bukan yang maju-mundur, penuh retakan dan sering disertai patahan.

“Berkah demokrasi kita, jangan jadi retakan dan patahan. Energi bangsa ini lebih baik difokuskan dan dicurahkan membangun Demokrasi Produktif”