Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digalakkan pemerintah di Indonesia belakangan ini diterpa masalah serius, dengan munculnya rentetan kasus keracunan massal yang melibatkan ratusan hingga ribuan penerima manfaat.
Data yang dikumpulkan dari berbagai wilayah menunjukkan peningkatan signifikan kasus keracunan setelah mengonsumsi menu yang disalurkan melalui MBG.
Menanggapi krisis ini, Ombudsman Republik Indonesia telah turun tangan dan menemukan sejumlah besar masalah yang mendasari kasus keracunan ini. Laporan Ombudsman menyoroti setidaknya delapan masalah utama dalam pelaksanaan MBG, dengan kasus keracunan menjadi salah satu yang paling mengkhawatirkan.
Ombudsman menemukan adanya praktik maladministrasi yang sarat dalam pengelolaan program ini, meliputi masalah dalam proses pengadaan, pengawasan kualitas makanan, hingga potensi konflik kepentingan dalam penunjukan penyedia jasa pengolahan makanan (SPPG).
Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui bahwa dari total ribuan SPPG yang beroperasi, puluhan di antaranya telah diberikan sanksi, mulai dari teguran hingga penutupan sementara, sebagai respons atas masalah yang ditemukan, termasuk yang terkait keracunan. BGN juga tidak menutup kemungkinan adanya potensi jeratan pidana bagi SPPG jika ditemukan bukti kuat adanya kelalaian yang menyebabkan keracunan massal.
Senin (29/9/2025), Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah evaluasi komprehensif agar kasus keracunan tidak terulang. Nanik menggarisbawahi pentingnya kewajiban bagi setiap SPPG untuk “mematuhi standar keamanan pangan yang berlaku,” sebab “keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak penerima MBG, menjadi prioritas utama.”
Masyarakat mendesak agar pemerintah memperketat standar operasional prosedur (SOP) sanitasi dan higiene secara ketat, serta memastikan sistem pengawasan yang efektif dan transparan. Fokus utama kini adalah memastikan bahwa program yang bertujuan meningkatkan gizi anak bangsa ini tidak justru membahayakan kesehatan mereka.
Comment