Organisasi
Home » Berita » KAHMI Kota Probolinggo Tegaskan Perubahan Perda Pajak Daerah Bukan Legalisasi Hiburan Malam

KAHMI Kota Probolinggo Tegaskan Perubahan Perda Pajak Daerah Bukan Legalisasi Hiburan Malam

Probolinggo (12/10/2025) – Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Majelis Daerah Kota Probolinggo menegaskan bahwa Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berkaitan dengan izin berdirinya tempat hiburan malam, melainkan hanya sebatas penyesuaian administrasi fiskal sesuai kebijakan nasional.

Pernyataan ini disampaikan melalui press release resmi bernomor 47/B/Sek.B/X/2025, yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2025 / 19 Rabi’ul Akhir 1447 H, setelah KAHMI Kota Probolinggo melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Bagian Hukum Setda, DPPKAD, serta DPRD Kota Probolinggo.

Dalam keterangannya, KAHMI menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Dirjen Perimbangan Keuangan (Surat Nomor S-352/PK/PK.5/2024 tertanggal 5 Desember 2024) telah melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2023.
Hasil evaluasi tersebut mengharuskan sejumlah pasal disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Salah satu poin penyesuaian adalah Pasal 25 ayat (1), yang kini menambahkan beberapa objek pajak baru dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan, seperti panti pijat, diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa.
KAHMI menegaskan bahwa penambahan ini bukan bentuk izin operasional, tetapi semata-mata kategori fiskal sebagaimana diamanatkan oleh pemerintah pusat.

“Perubahan ini bukan membuka peluang berdirinya tempat hiburan malam di Kota Probolinggo, melainkan hanya menyelaraskan kebijakan pajak daerah agar tidak bertentangan dengan aturan nasional,” demikian bunyi pernyataan resmi KAHMI Kota Probolinggo yang ditandatangani Koordinator Presidium Drs. Heri Wijayani, M.Si dan Sekretaris Fajar Dwi Yunanda, S.T.

KAHMI juga menepis isu yang beredar di media sosial yang menyebut pemerintah kota membuka ruang legal bagi usaha hiburan malam.
“Isu tersebut tidak benar, karena perda yang dibahas hanya mengenai objek pajak dan retribusi, bukan perizinan usaha hiburan,” tegas Hery dalam rilis Kahmi.

Bahkan, dalam aturan baru, pemerintah justru menetapkan tarif pajak hiburan malam hingga 70 persen, angka yang dianggap sangat tinggi dan tidak menarik secara ekonomis bagi pelaku usaha hiburan malam.

KAHMI menegaskan bahwa aturan terkait pengawasan dan pembatasan hiburan malam tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni:

  1. Perda Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan; dan
  2. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2021 tentang Peningkatan Pengawasan untuk Kegiatan Usaha yang Berpotensi Menimbulkan Kerawanan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.

Kedua regulasi tersebut masih berlaku dan tidak mengalami perubahan.

KAHMI juga menjelaskan bahwa penyesuaian perda ini merupakan syarat wajib dari Kementerian Keuangan. Jika tidak disertakan klausul seperti dalam Pasal 25, maka transfer dana daerah berpotensi dikurangi bahkan dihentikan, sebagaimana kebijakan yang pernah disampaikan oleh pejabat Kemenkeu, Purbaya Yudhi Sadewa.

“Kebijakan fiskal nasional ini bersifat mengikat. Bila tidak disesuaikan, bisa berdampak pada berkurangnya dana transfer daerah dan menghambat pembangunan di Kota Probolinggo,” tulis KAHMI dalam pernyataannya.

Melalui siaran pers ini, KAHMI Kota Probolinggo juga menyampaikan tiga poin seruan kepada publik dan pemangku kebijakan:

  1. Kepada DPRD Kota Probolinggo, agar dalam setiap pembahasan perda melibatkan ormas, tokoh masyarakat, dan simpul publik guna menghindari kesalahpahaman.
  2. Kepada Pemerintah Daerah, agar meningkatkan sosialisasi dan komunikasi publik terkait kebijakan daerah yang berdampak langsung kepada masyarakat.
  3. Kepada masyarakat Kota Probolinggo, agar tetap menjaga ketenangan, moralitas sosial, dan kondusivitas wilayah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan.

Di akhir pernyataannya, KAHMI menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif menjaga stabilitas sosial, moral, dan spiritual masyarakat Kota Probolinggo.
“Press release ini merupakan bentuk tanggung jawab moral, sosial, dan intelektual KAHMI agar suasana tetap kondusif menuju masyarakat yang baldatun thayyibatun warabbun ghafur,” tutup pernyataan tersebut.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *