Probolinggo, Berdampak.net – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Probolinggo, merekomendasikan beberapa poin dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) untuk periode 2025–2029. Politik anggaran masuk dalam rekomendasi tersebut.
H. Khairul Anam, Ketua Pansus mengatakan, ada beberapa poin catatan dalam Ranwal RPJMD tersebut, diantaranya terkait integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara nyata, dalam dokumen RPJMD Kabupaten Probolinggo 2025–2029. Dokumen perencanaan pembangunan daerah harus selaras dan berbasis pada rencana tata ruang agar arah pembangunan memiliki kepastian legal dan spasial. Kamis (12/06/2025).
Selain itu penguatan koordinasi spasial antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga kajian ulang politik anggaran yang proporsional. “Perlu dilakukan kajian ulang terhadap kebijakan alokasi anggaran agar lebih proporsional dan sesuai dengan arah kebijakan nasional. Salah satu perhatian utama adalah kesiapan daerah menghadapi penerapan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang akan berlaku efektif pada tahun 2027,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Dalam konteks politik anggaran lanjut Anam, ada beberapa poin penting meliputi, Proyeksi belanja pegawai dalam RPJMD masih berada pada kisaran 45% dari total belanja daerah, padahal ketentuan dalam UU HKPD menetapkan batas maksimal sebesar 30%.
“Perlu dikaji apakah Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah memperhitungkan potensi tambahan dari opsen pajak kendaraan bermotor yang akan diberlakukan. Harus ada gambaran yang jelas terkait rencana pemenuhan belanja infrastruktur minimal 40%, sebagaimana amanat UU HKPD, diperlukan strategi konkret untuk menekan porsi belanja pegawai agar bertahap mencapai angka ideal di bawah 30%,” tambahnya.
Beberapa poin tersebut menurut mantan ketua HMI Jawa Timur itu, merupakan hal yang mendesak dan fundamental dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Probolinggo yang responsif terhadap dinamika kebijakan fiskal dan pembangunan daerah ke depan. (fiq)
Comment