Berdampak.net – Memasuki tahun anggaran 2026, pemerintah kembali menetapkan batasan yang jelas dalam penggunaan Dana Desa. Penegasan ini ditujukan agar Dana Desa dialokasikan dengan tepat sesuai kebutuhan. Dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, yang menguraikan petunjuk operasional penggunaan Dana Desa untuk tahun 2026, pemerintah pusat berusaha menutup sejumlah celah yang sering kali disalahartikan di tingkat desa. Oleh karena itu, aparatur desa diimbau untuk lebih teliti dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar tidak melanggar peraturan dan menghadapi masalah hukum.
Berikut adalah daftar penggunaan Dana Desa yang dilarang secara tegas untuk tahun 2026:
- Honorarium Kepala Desa dan Staf
Tidak ada penggunaan Dana Desa untuk membayar honorarium kepala desa, staf desa, atau anggota BPD. Tunjangan dan gaji tetap sudah diatur melalui skema pendanaan terpisah. - Perjalanan Dinas ke Luar Daerah
Dana Desa dilarang digunakan untuk membiayai perjalanan dinas ke luar kabupaten/kota bagi kepala desa, staf desa, atau anggota BPD. Tanggung jawab untuk perjalanan dinas di luar wilayah adalah anggaran selain Dana Desa. - Iuran BPJS untuk Staf Desa
Pembayaran iuran untuk jaminan kesehatan dan jaminan sosial untuk kepala desa, staf, dan anggota BPD tidak dapat dibebankan ke Dana Desa. - Pembangunan Kantor atau Balai Desa
Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor atau balai desa. Pengecualian diberikan hanya untuk rehabilitasi ringan atau perbaikan dengan nilai maksimum Rp25 juta. - Bimbingan Teknis untuk Staf Desa
Pendanaan untuk pelaksanaan bimbingan teknis bagi kepala desa, staf desa, dan anggota BPD dilarang dari Dana Desa. Kegiatan peningkatan kapasitas harus memiliki sumber pendanaan yang terpisah. - Kegiatan Pelatihan untuk Aparatur
Semua jenis pelatihan, workshop, atau studi banding yang ditujukan untuk aparatur desa, meskipun dengan istilah berbeda, tetap dilarang menggunakan Dana Desa. - Pembayaran Utang dari Tahun Sebelumnya
Dana Desa tidak dapat digunakan untuk membayar kewajiban atau utang dari kegiatan di tahun sebelumnya. Kewajiban dari kegiatan yang sudah dilaksanakan tidak bisa dibebankan ke Dana Desa tahun berjalan. - Bantuan Hukum Pribadi
Dana Desa tidak dapat digunakan untuk memberikan bantuan hukum kepada kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, atau warga desa yang menghadapi masalah hukum demi kepentingan pribadi.
Larangan ini ditetapkan untuk menjaga akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa dan memastikan penggunaannya sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan. Pengawasan terhadap Dana Desa juga semakin ketat, di mana setiap penyimpangan bisa menimbulkan konsekuensi administratif dan hukum bagi pihak desa dan semua pihak yang terlibat.
Dengan memahami sepenuhnya larangan-larangan ini, pemerintah desa dapat merencanakan contoh yang baik, memastikan kepatuhan hukum, dan tetap mendukung kepentingan masyarakat desa.