
Oleh: Imam Suyuti
Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD kembali mengemuka. Dalihnya terdengar familiar: pemilu mahal, politik uang merajalela, konflik sosial meningkat. Namun seperti kritik yang telah kami sampaikan sejak 2024, mengulang cara lama untuk menjawab masalah baru bukanlah solusi, melainkan bentuk kemalasan intelektual dalam merumuskan masa depan demokrasi lokal. Ketika realitas politik berubah, respons kebijakan seharusnya bergerak maju, bukan berbalik arah.
Biaya demokrasi memang tidak kecil. Tetapi sejarah dan riset menunjukkan bahwa demokrasi yang dipangkas demi efisiensi justru melahirkan ongkos politik yang jauh lebih besar: korupsi kekuasaan, delegitimasi pemimpin, serta keterputusan rakyat dari proses pengambilan keputusan. Mengembalikan pilkada ke DPRD bukan jalan keluar dari problem demokrasi elektoral, melainkan langkah mundur yang membahayakan prinsip kedaulatan rakyat sebagai fondasi negara demokratis.
Argumen “pemilu mahal” secara sengaja menyederhanakan persoalan yang jauh lebih kompleks. Studi Edward Aspinall dan Mada Sukmajati memang mencatat tingginya biaya politik dalam pilkada langsung, namun mereka juga menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada desain sistem, lemahnya institusi pengawasan, serta buruknya tata kelola pendanaan politik—bukan pada prinsip pemilihan langsung itu sendiri. Tanpa pembenahan institusional, biaya politik yang tinggi tidak akan hilang; ia hanya berpindah bentuk, dari serangan fajar di ruang publik ke lobi tertutup di balik pintu kekuasaan.
Ketika pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD, transaksi politik tidak serta-merta lenyap. Ia justru bertransformasi menjadi lebih elitis, lebih tertutup, dan semakin jauh dari jangkauan kontrol publik. Jeffrey Winters telah lama mengingatkan bahwa demokrasi elektoral tanpa pengawasan rakyat yang kuat justru menjadi lahan subur bagi oligarki. Dalam konteks daerah, DPRD rawan menjadi arena tawar-menawar kepentingan elite politik dan partai, sementara rakyat diposisikan sekadar sebagai penonton yang kehilangan hak menentukan masa depan wilayahnya sendiri.
Ketua Umum BADKO HMI Jawa Timur, Yusfan Firdaus, dalam Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, secara tegas menyebut wacana ini sebagai bentuk regresi demokrasi. Menghidupkan kembali pilkada tidak langsung berarti membuka ruang elitisasi dan transaksi kekuasaan tertutup yang pernah menjadi problem serius dalam sejarah demokrasi lokal Indonesia. Pilkada bukan sekadar soal mekanisme teknis, melainkan soal siapa yang diberi kepercayaan untuk menentukan arah dan masa depan daerah: rakyat atau segelintir elite.
Pilkada langsung memang tidak steril dari persoalan. Namun jawabannya bukan dengan menarik hak politik rakyat, melainkan dengan memperdalam kualitas partisipasi mereka. Demokrasi, sebagaimana diingatkan Jürgen Habermas, tidak boleh direduksi menjadi sekadar prosedur memilih. Demokrasi adalah proses deliberasi publik yang rasional dan inklusif, tempat argumen diuji, gagasan diperdebatkan, dan keputusan memperoleh legitimasi bukan hanya dari angka, tetapi dari proses komunikasi politik yang sehat.
Narasi yang menyalahkan rakyat atas maraknya politik uang adalah bentuk pengalihan isu yang tidak jujur. Politik uang tumbuh subur bukan karena rakyat memilih, melainkan karena desain pilkada yang mahal, dominasi partai sebagai gatekeeper pencalonan, lemahnya pendidikan politik, serta penegakan hukum yang tumpul. Menghapus keterlibatan langsung rakyat justru memutus peluang untuk memperbaiki semua itu dan sekaligus menghilangkan kontrol publik terhadap kekuasaan.
Dalam konteks inilah, tawaran BADKO HMI Jawa Timur mengenai demokrasi deliberatif–representatif berbasis desa menjadi relevan. Musyawarah desa dapat berfungsi sebagai ruang penyaringan dan pemberi mandat sosial awal, sementara DPRD bertindak sebagai pengambil keputusan final yang bersifat mandatif, bukan elitis. Model ini sejalan dengan Pasal 18B UUD 1945 dan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengakui desa sebagai basis demokrasi permusyawaratan dan partisipasi warga.
Namun jalan keluar tidak berhenti pada desain kelembagaan semata. Demokrasi modern juga menuntut keberanian untuk memanfaatkan dukungan teknologi secara rasional dan terukur. Persoalan mahalnya pemilu, rendahnya partisipasi substantif, serta dominasi elite politik tidak bisa dijawab dengan pemangkasan demokrasi, melainkan dengan reformasi cara demokrasi dijalankan. Teknologi digital—mulai dari sistem identitas kependudukan, platform partisipasi publik, hingga mekanisme verifikasi dan audit terbuka—dapat dimanfaatkan untuk memperluas ruang deliberasi warga, menekan biaya administratif, serta meningkatkan transparansi pengambilan keputusan.
Teknologi tidak dimaksudkan untuk menggantikan demokrasi, melainkan memperkuat kontrol rakyat atas proses politik. Dalam kerangka ini, teknologi harus diposisikan sebagai alat pembebasan partisipasi, bukan instrumen baru sentralisasi kekuasaan. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa demokrasi tidak lagi bekerja melalui satu kanal tunggal. International IDEA dan Larry Diamond mencatat bahwa demokrasi kontemporer mengombinasikan mekanisme elektoral, deliberatif, dan digital untuk menjaga legitimasi dan efisiensi secara bersamaan. Indonesia seharusnya berani merumuskan sistem baru yang adaptif terhadap perkembangan zaman, bukan mundur ke sistem lama yang telah terbukti problematik.
Bagi HMI Cabang Probolinggo, efisiensi anggaran tidak boleh dibayar dengan pengerdilan kedaulatan rakyat. Demokrasi memang mahal, tetapi otoritarianisme dan oligarki jauh lebih mahal ongkos sosialnya. Pemerintah seharusnya menjawab krisis pilkada dengan inovasi institusional dan pemanfaatan teknologi yang berpihak pada partisipasi publik, bukan dengan mencabut hak politik warga.
Mengembalikan pilkada ke DPRD atas nama efisiensi adalah jalan pintas yang berbahaya. Ia berpotensi melahirkan apa yang diperingatkan BADKO HMI Jawa Timur sebagai “orde paling baru”: kekuasaan yang sah secara prosedural, tetapi rapuh secara legitimasi sosial. Karena itu, HMI Cabang Probolinggo dengan tegas menolak usulan pemilihan kepala daerah melalui DPR/DPRD. Demokrasi lokal Indonesia tidak membutuhkan kemunduran, melainkan keberanian intelektual untuk merancang sistem yang lebih adil, partisipatif, transparan, dan berakar pada musyawarah rakyat dengan dukungan teknologi yang bertanggung jawab. Jalan keluar selalu ada. Yang tidak boleh ada adalah menyerah pada kemalasan berpikir.