PROBOLINGGO – Pelayanan perbankan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Probolinggo menuai kritik tajam. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Probolinggo mendesak Bank BNI untuk segera mereformasi standar operasionalnya agar lebih humanis, menyusul banyaknya laporan mengenai lansia dan warga sakit parah yang dipaksa hadir fisik demi mengurus hak mereka.
Cak Dayat, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan bahwa birokrasi perbankan yang ada saat ini terlalu prosedural dan mengabaikan kondisi riil masyarakat rentan. Ia menemukan banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kondisinya lumpuh atau disabilitas, namun tetap diwajibkan datang ke kantor bank untuk mengurus kartu yang hilang atau terblokir.
“Ini soal rasa kemanusiaan. Ada warga yang sudah tidak mampu berjalan, tapi tetap diminta hadir sendiri. Negara melalui perbankan seharusnya hadir memberi solusi, bukan menambah beban,” ujar Cak Dayat dengan nada tegas, Selasa (30/12/2025).
Permasalahan tidak berhenti pada kehadiran fisik. Fraksi PDIP mengungkap temuan mengejutkan mengenai antrean layanan di salah satu kantor BNI yang dilaporkan telah penuh hingga Februari 2026. Hal ini dinilai sangat tidak masuk akal karena bantuan sosial berkaitan dengan kebutuhan pokok yang tidak bisa ditunda.
Selain itu, inkonsistensi syarat administrasi di lapangan kerap membuat warga dari desa terpencil kecewa. “Sering terjadi KPM sudah datang jauh-jauh, dokumen dinyatakan kurang, padahal di waktu lain syaratnya berbeda. Rakyat kecil jangan dibuat bingung oleh sistem yang berubah-ubah,” tambahnya.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Rachmat Hidayanto, menyatakan pihaknya telah bersurat kepada pihak BNI. Ia menekankan pentingnya empati perbankan untuk melakukan layanan “jemput bola” bagi warga yang memiliki keterbatasan fisik.
“Kami memfasilitasi komunikasi agar ada penyamaan persepsi. Kita ingin pelayanan ini benar-benar tersalurkan dengan baik tanpa menyulitkan mereka yang sudah dalam kondisi sulit,” tutur Rachmat.
Hal senada diungkapkan Koordinator Tim SDM PKH, Fathorrozi Amien. Menurutnya, aturan internal perbankan seharusnya bisa disinkronkan dengan regulasi kementerian agar tetap aman secara sistem namun fleksibel secara kemanusiaan.
Hingga saat ini, pihak manajemen BNI Kabupaten Probolinggo belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan ini. Beberapa upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat dan telepon oleh awak media belum mendapatkan jawaban.
Fraksi PDI Perjuangan berharap agar Pemda dan BNI segera duduk bersama menyusun SOP kolaboratif. Tujuannya jelas: memastikan hak masyarakat miskin terlindungi melalui pelayanan yang cepat, mudah, dan bermartabat, tanpa diskriminasi birokrasi.