Audiensi FKUB Kota Probolinggo dengan Komisi I DPRD: Usulkan adanya Perda Kerukunan Umat Beragama

Probolinggo, Berdampak.net — Upaya menjaga stabilitas sosial, keamanan, dan harmoni dalam masyarakat Kota Probolinggo yang majemuk kembali menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan daerah. Dalam audiensi resmi antara Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo dengan Komisi I DPRD Kota Probolinggo, mengemuka urgensi lahirnya regulasi daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) Kerukunan Umat Beragama sebagai payung hukum peran FKUB dan penguatan Moderasi Beragama.

Audiensi yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Kamis (4/12/2025), dipimpin oleh Ketua Komisi I Isah Junaidah, didampingi Wakil Ketua Amir Mahmud, serta para anggota: Sibro Malisi, Nur Hudana, dan Supriyanto. Delegasi FKUB hadir dipimpin langsung oleh Ketua FKUB Kota Probolinggo, Dr. H. Ahmad Hudri, ST., MAP., bersama Wakil Ketua Drs. M. Dawam Ihsan, Bendahara Agus Maryono, jajaran pengurus FKUB, dan perwakilan Forum Kader Muda Penggerak Moderasi Beragama (FKM PMB).

Usulan Perda Kerukunan Umat Beragama Ciptakan Ketertiban dan Harmoni

Dalam pemaparan usulan yang diberi nama Perda Kerukunan Umat Beragama Kota Probolinggo, Dr. Ahmad Hudri menekankan adanya peningkatan dinamika sosial-keagamaan yang memerlukan respons kebijakan strategis. Ia menyoroti potensi intoleransi, konflik horizontal, serta maraknya disinformasi yang dapat mengganggu stabilitas daerah.

“Perda ini menjadi payung hukum yang memperkuat peran dan fungsi FKUB, sekaligus mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, Perda ini juga memastikan sinkronisasi dengan regulasi nasional seperti PBM 2006, RPJMD, visi-misi kepala daerah, dan kebijakan Kementerian Agama,” jelas Hudri.

Hudri selanjutnya memaparkan tujuan strategis dari pembentukan Perda tersebut, antara lain:

  1. Memperkuat harmoni sosial dan kehidupan antarumat beragama.
  2. Mencegah konflik keagamaan melalui regulasi yang jelas dan partisipatif.
  3. Menegaskan peran pemerintah daerah, FKUB, tokoh agama, dan masyarakat dalam merawat kerukunan.
  4. Membangun pedoman tata kelola pendirian rumah ibadah yang transparan dan akuntabel.
  5. Menguatkan pendidikan moderasi beragama di seluruh lapisan masyarakat.
  6. Menjamin hak beragama sekaligus menjaga ketertiban umum dan keharmonisan sosial.

DPRD Beri Apresiasi dan Dukungan Penuh

Ketua Komisi I, Isah Junaidah, menyampaikan apresiasi atas inisiatif FKUB dalam membawa aspirasi masyarakat untuk memperkuat harmoni beragama di Kota Probolinggo.

“Ini menjadi tonggak sejarah. FKUB mewakili masyarakat berpartisipasi aktif dalam menciptakan harmoni antarumat beragama dengan mengusulkan Perda. Kami mengapresiasi langkah visioner ini,” ujar Junaidah.

Dukungan serupa disampaikan oleh anggota Komisi I lainnya.

Sibro Malisi menegaskan komitmennya: “Langkah positif FKUB ini saya dukung sepenuhnya, dan kami akan menindaklanjutinya hingga menjadi Perda.”

Nur Hudana turut memberikan dukungan penuh: “Saya mendukung lahirnya Perda Kerukunan Umat Beragama sebagai ikhtiar merawat harmoni di Kota Probolinggo, yang merupakan bagian penting dari pembangunan daerah.”

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Amir Mahmud memastikan bahwa pihaknya akan mengawal proses tersebut:
“Komisi I akan menyampaikan usulan ini kepada pimpinan DPRD dan Bapemperda. Kami pastikan proses pembentukan Perda ini berjalan sesuai mekanisme.”

Aspirasi Tokoh Agama
Audiensi ditutup dengan sesi penyampaian aspirasi oleh masing-masing perwakilan agama yang tergabung dalam FKUB. Para tokoh agama menegaskan pentingnya regulasi yang mampu menjaga kesetaraan, keharmonisan, dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat Kota Probolinggo yang multikultural.

FKUB menegaskan komitmennya untuk terus bermitra dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan guna memperkuat budaya toleransi, dialog, serta moderasi beragama demi Probolinggo yang damai, rukun, dan berkeadaban.

FKUB dalam kesempatan ini juga menyampaikan surat resmi usulan pembentukan perda kerukunan umat beragama agar masuk dalam program pembentukan perda atau Prolegda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *