Raker PAC JQH NU Tiris Barat, Gelar Raker untuk Meneguhkan Program Nyata Pendidikan Al-Qur’an

Probolinggo, Berdampak.net — Suasana hangat dan penuh semangat mewarnai pelaksanaan Rapat Kerja (RAKER) PAC JQH NU Tiris Barat yang digelar pada Ahad (17/5/2026) di MI Miftahul Huda desa Pedagangan, Tiris, Probolinggo.

Forum tersebut dihadiri seluruh pengurus, pengurus ranting JQH NU, pimpinan TPQ se-PAC JQH NU Tiris Barat, serta tamu undangan dari , yakni selaku Ketua Tanfidziyah.

Raker ini menjadi forum strategis untuk merumuskan arah program organisasi sekaligus memperkuat koordinasi antarpengurus dan lembaga pendidikan Al-Qur’an di wilayah Tiris Barat.

Ketua Dewan Organisasi PAC JQH NU Tiris Barat, Ahmad Taufiq Zein, dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat kerja tidak boleh dipahami sekadar agenda rutin organisasi, melainkan ruang penyusunan arah gerak yang jelas dan terukur.

“Raker ini menjadi arah program yang akan dikerjakan oleh PAC JQH NU Tiris Barat ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, organisasi berbasis pengabdian Al-Qur’an membutuhkan perencanaan yang matang agar program yang disusun tidak berhenti sebagai gagasan, tetapi benar-benar dapat dijalankan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Senada dengan itu, Ketua Tanfidziyah MWC NU Tiris Barat, Budiono, mengingatkan agar hasil Raker diarahkan pada program-program nyata yang dapat diwujudkan. Ia menilai organisasi akan memiliki dampak apabila agenda yang disusun tidak hanya bersifat administratif atau seremonial, tetapi menyentuh kebutuhan riil masyarakat, khususnya dalam penguatan pendidikan Al-Qur’an.

“RAKER hendaknya mencakup program-program yang nyata,” katanya.

Pesan lain yang menguatkan arah spiritual organisasi disampaikan Rois Majlis Ilmi PAC JQH NU Tiris Barat, Moh. Toha. Ia menekankan pentingnya menjaga niat sebagai pengajar, pendidik, sekaligus pejuang Al-Qur’an agar tetap dilandasi keikhlasan.

Menurutnya, tantangan pendidikan Al-Qur’an pada masa kini tidak ringan. Karena itu, ketulusan dan orientasi pengabdian perlu terus dirawat agar perjuangan mendidik generasi Qur’ani tetap istiqamah.

Usai seremonial pembukaan, agenda dilanjutkan dengan sidang pleno RAKER yang dipimpin oleh Ahmad Babuddin.

Sidang berlangsung dinamis dengan antusiasme peserta yang cukup tinggi. Berbagai gagasan dan usulan program mengemuka dalam forum sebagai upaya memperkuat arah organisasi ke depan.

Dari dinamika sidang tersebut, tampak adanya semangat kolektif untuk menjadikan PAC JQH NU Tiris Barat tidak hanya aktif secara struktural, tetapi juga hadir secara nyata dalam penguatan pendidikan Al-Qur’an di tingkat masyarakat.

Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama, sebagai penanda berakhirnya rangkaian Raker sekaligus harapan agar setiap keputusan yang dihasilkan dapat dijalankan secara konsisten dan membawa manfaat luas bagi perjuangan Al-Qur’an di Tiris Barat. (red)

Satu Mustahik Tiga Kali Terima: Menggugat Profesionalisme Pengelolaan Zakat Kita

Oleh : Ponirin Mika
Ketua Lakpesdam MWCNU Paiton dan Anggota Community of Critical Social Research Probolinggo

Zakat dalam Islam menempati posisi yang sangat strategis, bukan hanya sebagai rukun Islam, tetapi juga sebagai instrumen transformasi sosial. Sebagaimana yang digambarkan dalam obrolan hangat antara saya dan teman lamanya, zakat adalah titik temu antara dimensi ketuhanan dan kemanusiaan.

Secara teologis, zakat dikategorikan sebagai ibadah mahdhah yang merupakan bentuk ketaatan langsung kepada Allah. Namun, ia memiliki karakteristik unik karena keberlakuannya sangat bergantung pada interaksi sosial atau hablum minan-nas. Inilah yang membuat zakat menjadi jembatan kesejahteraan.

Persoalan muncul ketika kita berhadapan dengan realitas lapangan yang penuh dengan hambatan teknis dan administratif. Sebagaimana diskursus yang terjadi selama empat jam tersebut, problematika zakat di Indonesia seringkali berakar pada kurangnya standarisasi dalam pemahaman dan praktik.

Salah satu tantangan utama yang diangkat adalah dualitas antara zakat fitrah dan zakat profesi. Zakat fitrah mungkin sudah menjadi tradisi mapan, namun zakat profesi masih memerlukan sosialisasi dan literasi yang lebih masif agar masyarakat memahami kewajiban atas pendapatan modern mereka.

Substansi kritis dari diskusi ini terletak pada penyaluran yang tidak tepat sasaran. Masalah ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan cerminan dari manajemen yang belum terintegrasi secara nasional. Akibatnya, esensi zakat untuk memeratakan kekayaan sering kali terhambat oleh ego sektoral.

Gagasan KH. Moh. Zuhri Zaini yang dikutip oleh Ponirin Mika memberikan solusi yang sangat konkret. Beliau menyarankan agar Amil Zakat dibentuk atau setidaknya dikoordinasikan secara ketat oleh BAZNAS. Tujuannya jelas: untuk meminimalisir fragmentasi amil yang tidak terhitung jumlahnya.

Terlalu banyaknya lembaga atau kepanitiaan zakat yang berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi pusat sering kali menghadirkan masalah baru. Tanpa komando yang jelas, pengumpulan zakat menjadi tidak terukur dan penyalurannya pun menjadi tumpang tindih secara tidak sehat.

Fenomena “satu orang mendapatkan tiga kali” sementara yang lain tidak mendapatkan sama sekali adalah potret nyata inefisiensi. Hal ini menunjukkan bahwa pendataan mustahik kita masih bersifat manual, emosional, dan kurang berbasis pada data kemiskinan yang akurat secara sains.

Pendataan yang kurang profesional ini pada akhirnya memicu kekacauan di tingkat akar rumput. Rasa keadilan sosial yang seharusnya ditegakkan oleh zakat justru tercederai oleh ketidakmerataan distribusi yang disebabkan oleh sistem administrasi yang keropos.

Sentralisasi melalui BAZNAS atau lembaga yang terakreditasi bukan berarti mematikan inisiatif lokal. Sebaliknya, ini adalah upaya untuk menciptakan sistem kontrol kualitas agar setiap rupiah zakat yang dikeluarkan muzakki benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

Zakat profesi, yang potensinya sangat besar di era modern ini, membutuhkan amil yang paham akan regulasi dan fiqh kontemporer. Jika dikelola secara serabutan, potensi besar ini hanya akan menjadi angka-angka yang tidak memberikan dampak signifikan bagi pengentasan kemiskinan.

Kita perlu menggeser paradigma dari amil sebagai “panitia musiman” menjadi amil sebagai “profesi manajerial”. Profesionalisme amil adalah kunci utama agar zakat tidak lagi terjebak dalam masalah klasik seperti birokrasi yang lamban atau data yang kadaluwarsa.

Modernisasi zakat juga berarti pemanfaatan teknologi informasi dalam sinkronisasi data mustahik. Dengan sistem digital yang terintegrasi, potensi tumpang tindih bantuan dapat dideteksi sejak dini, sehingga distribusi bisa dilakukan secara lebih adil dan merata ke seluruh pelosok.

Membangun kesadaran kolektif untuk berzakat melalui jalur resmi adalah perjuangan budaya. Kita harus meyakinkan masyarakat bahwa menyalurkan zakat melalui lembaga resmi lebih maslahat dibandingkan memberikannya secara personal tanpa pemetaan yang jelas.

Sebagai penutup, refleksi Ponirin Mika mengingatkan kita bahwa zakat adalah urusan umat yang besar. Dibutuhkan sinergi antara ulama, praktisi, dan pemerintah untuk membenahi sengkarut tata kelola ini demi mewujudkan kemandirian ekonomi umat yang hakiki.