PDPB KPU Kota Probolinggo: Memelihara Data, Menjaga Suara
Probolinggo, Berdampak.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo telah menyelenggarakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 pada hari Kamis, 2 April 2026 di Aula KPU Kota Probolinggo. Kegiatan ini dihadiri oleh BAWASLU, Disdukcapil, Bakesbangpol, Polres Probolinggo Kota, Kodim 0820, Lapas IIB, Dinsos, Diskominfo dan Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Cabang Probolinggo.

Dalam rapat tersebut, Viki Hamzah Anggota KPU Kota Probolinggo, menyampaikan bahwa pleno ini merupakan wujud keterbukaan & komitmen lembaga dalam memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

“Proses PDPB tidak dilakukan sekali saja, melainkan terus menerus untuk menyesuaikan dengan perubahan data kependudukan yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.  

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang disampaikan, jumlah pemilih di Kota Probolinggo pada periode Triwulan I 2026 mencapai 182.752 orang dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 89.646 orang dan pemilih perempuan berjumlah 93.106 orang. Angka ini mengalami penambahan sebanyak 996 orang dibandingkan dengan data pada periode Triwulan sebelumnya. Penambahan ini berasal dari pemilih pemula, warga yang pindah domisili, serta pensiunan TNI/Polri. 

Disatu sisi, Viki Hamzah juga menegaskan bahwa KPU Kota Probolinggo telah melakukan pencermatan dan verifikasi secara ketat selama proses berlangsung, mulai dari tahap pendataan hingga rekapitulasi. Bagi Viki, Pemutakhiran data pemilih menuntut kesabaran, ketelitian dan kesetiaan pada nilai.“ Kami memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu kami juga konsen mencermati akurasi data pemilih disabilitas guna memastikan pemilih difabel bisa terakomodir dengan baik. 

“Pada anatomi manusia, pemilih diibaratkan sebagai darah yang mengalir ke berbagai sendi, apabila darah tersumbat maka akan merusak organ yang lain. Sama halnya dengan data pemilih, apabila data pemilih tidak akurat maka akan mempengaruhi ke tahapan yang lain dan mengurangi legitimasi masyarakat," tambah Viky.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Disdukcapil juga menyampaikan komitmen untuk terus berkoordinasi dengan KPU guna memastikan sinkronisasi data dengan baik. Hal ini dianggap penting untuk mencegah terjadinya kesalahan atau ketidaksesuaian data yang dapat mempengaruhi kelancaran proses pemilu yang akan datang.

Pleno PDPB ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi oleh semua anggota KPU. Melalui kegiatan ini, diharapkan data pemilih yang dihasilkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi penyelenggaraan pemilu yang adil, demokratis dan berintegritas. (fiq)
Coklit Sudah 100%, KPU Kota Probolinggo Pastikan Tidak Ada Joki Pantarlih

Probolinggo, Berdampak.net – Dalam rangka melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024, KPU Kota Probolinggo melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih oleh Pantarlih, atau yang lebih dikenal dengan kegiatan “Coklit”.

KPU Kota Probolinggo sudah menyelesaikan coklit 100% di 5 Kecamatan dan 29 Kelurahan se Kota Probolinggo. Pada tahapan Pencocokan dan penelitian (coklit) data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) di Kota Probolinggo tercatat sebanyak 179.994 pemilih yang terpenuhi.

Viki Hamzah selaku Ketua Divisi Perencanaan menyatakan,” Pada hari ini Senin 15 Juli 2024 diadakan kegiatan evaluasi berjenjang di 5 Kecamatan dengan agenda laporan progres pelaksanaan coklit dari PPK maupun PPS dan dari laporan evaluasi yang disampaikan tersebut sudah dipastikan tidak ada joki pantarlih pada masa coklit Pilkada Tahun 2024.

Proses coklit merupakan tahapan yang sangat krusial dan penting. Sebab, implikasi dari hasil pemutakhiran data tersebut akan menjadi dasar menentukan kebutuhan logistik untuk pilkada, sehingga proses coklit wajib dilakukan oleh pantarlih yang telah terpilih dan memiliki SK pengangkatan serta telah diberi pembekalan perihal tugas dan tata cara mencoklit dan tidak boleh diwakilkan kepada orang lain,” Jelas Viki

Dalam hal ini Istilah “Joki pantarlih” dapat dipastikan yang bersangkutan sesungguhnya bukan petugas pantarlih, namun bertindak dalam kapasitas sebagai petugas pantarlih. Fenomena joki pantarlih juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu.

Menurut Viki,” Meski substansi isian yang dilakukan seorang joki pantarlih benar, produknya tetap dianggap tidak sah. Joki Pantarlih ini bisa dipidana dengan menggunakan konstruksi Pasal 203 juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu).

Pasal ini menentukan adanya larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dan perbuatan ini dipidana dengan pidana kurangan paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta,” Tegas nya

Alhamdulilah untuk Kota Probolinggo kegiatan coklit dapat berjalan dengan lancar dan sudah mencapai 100% dan diharapkan nanti akan menjadi data yang akurat untuk pelaksanaan pilkada 2024,” harap Viki. (yan)