Pemkab Probolinggo Gelar Sosialisasi UMK & UMSK di Mall Pelayanan Publik, Ratusan Perusahaan Hadiri Kegiatan Penting Ini
Probolinggo, Berdampak.net – Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Tenaga Kerja menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) pada Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Gedung Pertemuan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini diikuti oleh ratusan perwakilan perusahaan dari berbagai sektor usaha yang ada di Kabupaten Probolinggo.
Acara dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, Bapak Saniwar, dan turut dihadiri oleh perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta perwakilan dari Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Dalam sambutannya, Kadisnaker Saniwar menegaskan bahwa kebijakan UMK dan UMSK merupakan instrumen penting dalam menjaga keadilan pengupahan serta keberlangsungan usaha.

“UMK dan UMSK ini bukan sekadar angka di dalam keputusan, tetapi adalah kebijakan strategis untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas perusahaan dan ekonomi daerah. Pemerintah ingin memastikan bahwa regulasi ini dipahami, dipatuhi, dan berjalan dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Apindo Kabupaten Probolinggo menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Apindo menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha agar hubungan industrial tetap harmonis.
“Apindo pada prinsipnya mendukung penuh regulasi ketenagakerjaan dan kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah. Namun kami juga melihat pentingnya kebijakan ini diterapkan secara realistis dan proporsional. Kesejahteraan pekerja tentu menjadi prioritas, tetapi perusahaan juga harus tetap mampu bertahan, tumbuh, dan terus membuka lapangan pekerjaan,” disampaikan perwakilan Apindo.
menambahkan bahwa dengan dialog tripartit yang sehat, transparan, dan berbasis data, kebijakan pengupahan tidak hanya akan memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga mampu menjaga iklim investasi serta daya saing industri di Kabupaten Probolinggo. “Intinya, kita ingin kebijakan yang adil, berkelanjutan, dan membawa manfaat bagi semua pihak,” ujarnya.
Selain pemaparan materi terkait dasar hukum, mekanisme penetapan, serta perbedaan UMK dan UMSK, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif. Dalam forum ini, para pelaku usaha diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan, masukan, dan persoalan riil yang dihadapi di lapangan.
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan turut memberikan penjelasan penting terkait jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, sehingga perusahaan semakin memahami keterkaitan antara kebijakan pengupahan dan kewajiban perlindungan pekerja.
Antusiasme kehadiran ratusan perusahaan menunjukkan komitmen kuat dunia usaha Kabupaten Probolinggo dalam mendukung kebijakan pemerintah serta membangun hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perusahaan di Kabupaten Probolinggo semakin memahami ketentuan UMK dan UMSK, serta mampu mengimplementasikannya dengan baik demi kesejahteraan pekerja dan kemajuan perekonomian daerah. (rh)