H. Khairul Anam, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Sambut Baik Permendikdasmen Nomor 1 tahun 2025

Probolinggo, Berdampak.net – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Anggota DPR-D Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PDI-Perjuangan H. Khairul Anam, menyambut baik peraturan menteri tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya menyambut baik peraturan menteri yang mengathr redistribusi dan mutasi ASN  sektor Pendidikam baik PNS maupun PPPK tersebut.

“Saya sebagai Komisi 4 DPRD Kabupaten Probolinggo menyambut baik Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan pemerintah pusat belum lama ini. Dimana regulasi tersebut mengatur redistribusi dan mutasi ASN sektor Pendidikan baik PNS maupun PPPK,” jelasnya, Rabu (29/01/2025).

Ia menjelaskan, peraturan menteri ini perlu didukung dan didorong, karena ia menilai peraturan tersebut merupakan jawaban dari kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia terutama di Kabupaten Probolinggo.

“Ini adalah kabar gembira atas perjuangan panjang untuk lahirnya kebijakan penting yang didorong atas kebutuhan sekolah swasta. Kami sebagai bagian dari motor penggerak, regulasi ini adalah bentuk keperdulian pemerintah atas kesenjangan pendidikan yang melibatkan sekolah swasta, hususnya di Probolinggo . Karena aturan tersebut merupakan jawaban dari kebutuhan tenaga pendidik sekolah swasta yang selama ini krisis. Sebab, regulasi tersebut bukan hanya mengatur penugasan dan pemindahan ASN di sekolah swasta akan tetapi juga penempatan tenaga pendidik sesuai kebutuhan sehingga bisa memaksimalkan kinerja pendidik pada sekolah yg dituju,” ujarnya.

“Akan tetapi, sebagai implementasi dari peraturan tersebut saya ingin mengingatkan kepada Dikdaya Kabupaten Probolinggo terkait pendataan dan pemetaan kebutuhan guru harus dilakukan secara adil efektif. Sebagai contoh, Guru PPPK yang sebelumnya berasal dari sekolah swasta yang sekarang ditugaskan di sekolah negeri, perlu dikaji untuk dikembalikan ke sekolah swasta yang membutuhkan. Dan saya yakin jika redistribusi ini terapkan secara benar akan bermanfaat secara keseluruhan dunia pendidikan bukan hanya sekolah swasta saja yang diuntungkan,” pungkasnya. (fiq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *