MUI Kecamatan Mayangan, Komisi Fatwa MUI dan IASS Gelar Diklat Fikih Darah Wanita di MTsN Kota Probolinggo
Probolinggo, Berdampak.net– Dalam upaya meningkatkan pemahaman keagamaan, khususnya terkait fikih perempuan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Mayangan bekerja sama dengan Komisi Fatwa MUI dan Ikatan Alumni Santri Sidogiri (IASS) menyelenggarakan Diklat Fikih Darah Wanita pada Senin, 15 Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula MTsN Kota Probolinggo dan diikuti oleh para siswi serta guru.
Diklat ini diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian terhadap pentingnya pemahaman hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan haid, nifas, dan istihadhah. Materi yang disampaikan tidak hanya berorientasi pada aspek teoritis, tetapi juga memberikan panduan praktis yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam pelaksanaan ibadah.
Ketua MUI Kecamatan Mayangan Ustadz Asnafun dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemahaman fikih darah wanita merupakan bagian penting dari pendidikan keislaman yang sering kali belum dipahami secara mendalam oleh kalangan remaja putri.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi yang efektif untuk membekali peserta dengan pengetahuan yang benar sesuai tuntunan syariat Islam”, ujar Asnafun.
Para pemateri dari Komisi Fatwa MUI dan IASS menjelaskan berbagai persoalan yang sering dihadapi perempuan terkait hukum darah wanita, mulai dari batasan masa haid, nifas, istihadhah, hingga implikasinya terhadap pelaksanaan shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, dan ibadah lainnya. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, menunjukkan tingginya antusiasme peserta dalam memahami materi yang disampaikan.
Kepala MTsN Kota Probolinggo Abd. Manaf, S.Pd.I. menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi kepada MUI Kecamatan Mayangan, Komisi Fatwa, dan IASS atas inisiatif yang sangat bermanfaat bagi para siswi dan tenaga pendidik.
“Pendidikan fikih yang aplikatif sangat diperlukan untuk membentuk generasi muslimah yang cerdas, berakhlak, dan memahami kewajiban agamanya dengan baik”, tegas Manaf.
Melalui kegiatan ini, MUI Kecamatan Mayangan, Komisi Fatwa, dan IASS berharap dapat terus berkontribusi dalam penguatan literasi keagamaan di tengah masyarakat, khususnya bagi generasi muda perempuan, sehingga mampu menjalankan ajaran Islam secara benar, moderat, dan penuh kesadaran. (fiq)