Penangaman Krisis Sampah Nasional: Prabowo Targetkan 34 PLTSa dalam 2 Tahun

Jakarta, Berdampak.net – Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan 34 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kota-kota strategis seluruh Indonesia dapat rampung dan beroperasi dalam kurun waktu dua tahun mendatang. Langkah percepatan ini disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada 20 Oktober 2025, dan dipandang sebagai solusi mendesak untuk mengatasi krisis volume sampah yang sudah mengkhawatirkan sekaligus memenuhi kebutuhan energi terbarukan nasional.

“Kami berharap dalam dua tahun proyek 34 (PLTSa) di kota strategis ini bisa tuntas. Karena ini menyangkut kebersihan, kesehatan,” kata Prabowo, selama sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Keputusan ini didorong oleh laporan mengenai kondisi darurat sampah di sejumlah kota besar. Presiden Prabowo mencontohkan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bantargebang di Bekasi, yang timbunan sampahnya dilaporkan telah mencapai puluhan juta ton, tepatnya 55 juta ton, yang berpotensi membahayakan permukiman di sekitarnya jika terjadi hujan deras. Kondisi serupa juga terjadi di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Bali.

Menurut Prabowo, penanganan limbah kini menjadi prioritas nasional karena masalah sampah tidak hanya mengancam kesehatan dan lingkungan, tetapi juga mencoreng citra pariwisata Indonesia. Keberhasilan program PLTSa ini diharapkan berdampak langsung pada kebersihan kota dan mendukung sektor pariwisata serta ekonomi hijau. Proyek strategis ini akan dijalankan melalui inisiatif Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Target 34 PLTSa dalam dua tahun merupakan lonjakan signifikan dari progres yang ada. Sebelumnya, proyek PLTSa telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui beberapa Peraturan Presiden, namun implementasinya tergolong lambat. Dari belasan proyek yang direncanakan sejak masa pemerintahan sebelumnya, hanya segelintir yang berhasil beroperasi komersial, salah satunya adalah PLTSa Benowo di Surabaya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pembiayaan proyek telah disiapkan dan kini tengah memasuki tahap penentuan kontrak serta pemilihan teknologi yang paling sesuai untuk 34 lokasi tersebut. Revitalisasi regulasi melalui revisi Peraturan Presiden mengenai percepatan PLTSa diharapkan membuka peluang partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha swasta dengan pembagian risiko yang lebih seimbang.