Diduga Melanggar UU ITE, PKB Kota Probolinggo Laporkan Lukman Edy Ke Polisi
Probolinggo, berdampak.net – PKB Kota Probolinggo melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy ke Polres Probolinggo Kota. Rabu 7 Agustus 2024.
Ketua PKB Kota Probolinggo, Abdul Mujib saat melaporkan Lukman Edy ke Polres Probolinggo Kota didampingi pengurus dan fraksi PKB setempat yang langsung diterima Kasat Reskrim AKP Didik Riyanto di ruangan kerjanya.
Dalam pelaporannya bahwa pernyataan Lukman Edy tersebut dianggap melanggar aturan hukum tentang undang-undang ITE.
Ketua DPC PKB Kota Probolinggo, Abdul Mujib saat mendatangi Kantor Polres Probolinggo Kota menyampaikan bahwa pihaknya lakukan laporan terkait pernyataan Lukman Edy yang viral di media sosial itu.
“Kami disini menyerahkan laporan terhadap dugaan pasal tertentu saudara Lukman Edy, soal pernyataannya ke sejumlah media sosial terkait dengan jajaran pengurus PKB menyampaikan tidak sesuai secara administrasi dan secara faktual,” katanya .
Abdul Mujib menambahkan menurutnya pernyataan Lukman Ediy akan menimbulkan perbedaan pemikiran kepada semua kader PKB.
“Menurut kami kedepan akan menimbulkan pemikiran – pemikiran yang tidak sesuai antar kader PKB. sehingga kami tidak menginginkan seperti itu.nantinya kita buktikan di depan hukum di benarkan apa tidak.” tambahnya.
Ia menganggap pernyataan Lukman Edy tersebut tidak benar secara administrasi dan faktual dan dianggap melanggar UU ITE.
“Tetapi menurut kami tidak benar secara administrasi dan faktual.karena itu memang betul – betul tidak benar sama sekali menurut kami.yang kita laporkan soal pelanggaran Undang – undang ITE ,” pungkasnya.
Sementara saat berita ini ditulis pihak Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota belum bisa di konfirmasi. (yan)