Hentikan Penyelidikan Kasus Abd. Rasit, Gakkumdu Tidak Temukan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan

Probolinggo, Berdampak.net – Gakkumdu Kabupaten Probolinggo, resmi menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan pelanggaran pemilihan yang melibatkan calon wakil Bupati Probolinggo nomor urut 01, Abd Rasit, atas dugaan pemalsuan data LHKPN.

Tola Ediy komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo mengumumkan langsung penghentian proses penyelidikan, saat konferensi pers, yang didampingi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Sabtu (12/10/2024).

“Setelah kami lakukan kajian mendalam, tidak terbukti adanya tindak pidana pemilihan terkait laporan terhadap Abd. Rasit. Dugaan tentang tanggungan utang yang merugikan negara juga tidak atau belum terbukti secara hukum,” jelas Tola.

Laporan terhadap Abd. Rasit berawal dari dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan saat pendaftaran sebagai cawabup.

Namun Gakkumdu menyatakan bahwa proses kajian sudah dilakukan secara komprehensif dan tidak menemukan indikasi pelanggaran.

Dalam penyelidikan Gakkumdu juga telah melakukan pemanggilan kepada berbagai pihak untuk dimintai keterangan, termasuk pelapor, telapor, saksi-saki, Pengadikan Negeri Kraksaan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo dan kantor cabang BRI Probolinggo.

“Semua langkah sudah kami tempuh dengan memanggil pihak terkait untuk memperkuat kajian, berdasarkan hasil tersebut, kami mengambil keputusan untuk menghentikan penyelidikan,” ujar Tola.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *