Coklit Sudah 100%, KPU Kota Probolinggo Pastikan Tidak Ada Joki Pantarlih

Probolinggo, Berdampak.net – Dalam rangka melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024, KPU Kota Probolinggo melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih oleh Pantarlih, atau yang lebih dikenal dengan kegiatan “Coklit”.

KPU Kota Probolinggo sudah menyelesaikan coklit 100% di 5 Kecamatan dan 29 Kelurahan se Kota Probolinggo. Pada tahapan Pencocokan dan penelitian (coklit) data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) di Kota Probolinggo tercatat sebanyak 179.994 pemilih yang terpenuhi.

Viki Hamzah selaku Ketua Divisi Perencanaan menyatakan,” Pada hari ini Senin 15 Juli 2024 diadakan kegiatan evaluasi berjenjang di 5 Kecamatan dengan agenda laporan progres pelaksanaan coklit dari PPK maupun PPS dan dari laporan evaluasi yang disampaikan tersebut sudah dipastikan tidak ada joki pantarlih pada masa coklit Pilkada Tahun 2024.

Proses coklit merupakan tahapan yang sangat krusial dan penting. Sebab, implikasi dari hasil pemutakhiran data tersebut akan menjadi dasar menentukan kebutuhan logistik untuk pilkada, sehingga proses coklit wajib dilakukan oleh pantarlih yang telah terpilih dan memiliki SK pengangkatan serta telah diberi pembekalan perihal tugas dan tata cara mencoklit dan tidak boleh diwakilkan kepada orang lain,” Jelas Viki

Dalam hal ini Istilah “Joki pantarlih” dapat dipastikan yang bersangkutan sesungguhnya bukan petugas pantarlih, namun bertindak dalam kapasitas sebagai petugas pantarlih. Fenomena joki pantarlih juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu.

Menurut Viki,” Meski substansi isian yang dilakukan seorang joki pantarlih benar, produknya tetap dianggap tidak sah. Joki Pantarlih ini bisa dipidana dengan menggunakan konstruksi Pasal 203 juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu).

Pasal ini menentukan adanya larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dan perbuatan ini dipidana dengan pidana kurangan paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta,” Tegas nya

Alhamdulilah untuk Kota Probolinggo kegiatan coklit dapat berjalan dengan lancar dan sudah mencapai 100% dan diharapkan nanti akan menjadi data yang akurat untuk pelaksanaan pilkada 2024,” harap Viki. (yan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *