Zulfikar Arse Sadikin Tegaskan Revisi UU ASN Harus Hormati Semangat Otonomi Daerah
Jakarta, Berdampak.net – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin menolak wacana pemberian kewenangan kepada presiden untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi dan semangat otonomi daerah yang luas.
“Salah satu materi dalam revisi UU ASN nantinya akan terkait dengan pemberian kewenangan kepada presiden untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan pimpinan tinggi pratama dan madya. Saya tidak sepakat dengan wacana tersebut karena tidak sesuai dengan negara kesatuan yang didesentralisasikan dan semangat otonomi daerah yang seluas-luasnya,” tegas Zulfikar, dalam unggahan di akun resminya, dikutip Kamis (18/4/2025).
Zulfikar menekankan pentingnya menjaga kewenangan daerah dalam pengelolaan ASN agar pelayanan publik tetap efektif dan sesuai kebutuhan lokal. Ia menambahkan bahwa penguatan otonomi daerah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap semangat reformasi birokrasi yang demokratis dan efisien.
Pernyataan ini mempertegas posisi Fraksi Golkar di DPR dalam menjaga keseimbangan relasi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam isu-isu strategis seperti reformasi ASN. (fjr)