Musik dalam Keheningan: Mencari Makna di Tengah Dinamika Zaman

oleh: Dr. Redy Eko Prastyo

(Akademisi  Fakultas Vokasi Universitas  Brawijaya, Penggagas Kampung Cempluk Festival, Penggagas Festival Dawai Nusantara, Praktisi Jejaring Budaya Kampung, Musik Komposer)

Untuk Acara Memperingati Hari Musik Nasional – 9 Maret 2025

Diskusi: “Musik Membangun Bangsa – Otokritik Fenomena Musik”Tempat :Taman Budaya Jawa Timur

Di sebuah ruangan konser yang penuh sesak, seorang pianis duduk dengan tenang di depan grand piano. Jemarinya terangkat seolah siap memainkan sebuah melodi yang megah. Namun, yang terjadi berikutnya justru membuat seisi ruangan terdiam dalam kebingungan. Tidak ada nada yang dimainkan. Tidak ada tuts yang ditekan. Pianis itu tetap diam, membiarkan keheningan mengisi ruang. Para penonton mulai berbisik, beberapa mengernyitkan dahi, sementara yang lain menunggu dengan gelisah. Empat menit tiga puluh tiga detik berlalu, dan sang pianis menutup piano tanpa memainkan satu nada pun.

Itulah “4’33””, sebuah karya revolusioner dari John Cage (1961) yang membuktikan bahwa

keheningan bukanlah ketiadaan suara, melainkan ruang bagi realitas untuk berbicara.

Musik, dalam pemahaman Cage, bukan hanya tentang bunyi yang dimainkan, tetapi juga tentang suara yang muncul di luar kendali manusia: desahan napas, bisikan di sudut ruangan, gemerisik baju, bahkan detak jantung sendiri.

Karya ini memicu banyak perdebatan. Ada yang menganggapnya sebagai ironi, ada yang melihatnya sebagai eksperimen radikal, tetapi bagi sebagian yang lebih peka, 4’33” adalah refleksi dari bagaimana kita mendengarkan dunia. Dalam  “Silence: Lectures and Writings”, Cage (1961) menjelaskan bahwa kita perlu melatih diri untuk tidak hanya mendengar suara yang dimainkan oleh alat musik, tetapi juga bunyi-bunyi yang biasanya kita abaikan. Dengan kata lain, keheningan adalah bagian dari musik itu sendiri.

Di dunia yang semakin riuh ini, mungkin kita perlu sejenak mengambil inspirasi dari Cage. Di tengah derasnya arus industri musik modern yang didominasi oleh algoritma dan angka, kita dihadapkan pada pertanyaan mendasar: untuk apa musik itu ada? Apakah sekadar komoditas yang diperjualbelikan, ataukah ia masih memiliki nilai yang lebih dalam bagi peradaban manusia?

Antara Makna dan Monetisasi: Musik dalam Dunia yang

Berisik

Dulu, musik diciptakan sebagai ekspresi jiwa, sebagai sarana komunikasi yang melampaui kata- kata. Ia lahir dari kebudayaan, dari kisah manusia yang tertuang dalam melodi dan ritme. Namun, di era digital, musik semakin kehilangan sakralitasnya. Ia berubah menjadi produk yang dikemas dengan strategi pemasaran yang agresif, diatur oleh algoritma, dan diukur berdasarkan seberapa viral sebuah lagu bisa menjadi konten di platform media sosial.

Kita menyaksikan bagaimana musik, yang seharusnya menjadi medium refleksi dan estetika, justru semakin tunduk pada tren pasar yang mengedepankan eksploitasi emosi instan. Lirik yang sarat akan erotisme dan eksplisitnya narasi vulgar kini tak lagi sekadar konsumsi terbatas, tetapi justru menjadi arus utama yang bisa dengan mudah diakses oleh siapa saja—termasuk anak-anak yang seharusnya belum terpapar pada konten semacam itu.

Dalam buku “Noise: The Political Economy of Music”, Jacques Attali (1985) menyebutkan bahwa musik telah bertransformasi dari bentuk seni menjadi alat produksi yang dikendalikan oleh sistem kapitalisme industri. Attali (1985) menegaskan bahwa industri rekaman dan digital distribution tidak lagi berorientasi pada estetika atau nilai budaya, melainkan lebih pada daya jual. Semakin kontroversial dan menggugah sensasi sebuah lagu, semakin tinggi potensi monetisasinya.

Fenomena ini semakin diperparah dengan peran teknologi dalam menentukan selera pendengar. Algoritma di platform streaming dan media sosial mengondisikan preferensi kita, membuat kita mendengarkan apa yang sistem ingin kita dengarkan, bukan apa yang benar-benar ingin kita pilih secara sadar. Lagu-lagu viral yang diproduksi dengan formula repetitif mendominasi daftar putar, mengesampingkan karya-karya dengan kedalaman lirik dan kompleksitas komposisi.

Namun, apakah ini semata-mata salah industri? Ataukah kita sebagai pendengar juga turut berperan dalam membentuk lanskap musik yang seperti ini?

Nang   Ning   Nong   Gung:   Sebuah   Filosofi   Musik   yang

Terlupakan

Dalam tradisi musik Nusantara, khususnya gamelan Jawa, terdapat sebuah filosofi yang dikenal dengan “Nang Ning Nong Gung”—sebuah konsep yang mengajarkan keseimbangan antara bunyi dan jeda, antara ekspresi dan refleksi.

•    “Nang” menggambarkan tahap awal, sebuah permulaan yang membutuhkan persiapan dan kesadaran.

•   “Ning” mencerminkan ketenangan dan fokus, sebuah fase di mana manusia belajar untuk

mendengarkan sebelum bertindak.

•   “Nong” melambangkan kreativitas dan ekspresi, simbol kebebasan dalam berkarya.

•    Gung” adalah puncak dari harmoni, simbol kebijaksanaan yang mengakhiri setiap siklus dengan sebuah gong besar.

Seperti yang diungkapkan oleh Sumarsam (1995) dalam “Gamelan: Cultural Interaction and Musical Development in Central Java”, jeda dalam gamelan bukanlah ruang kosong, melainkan bagian dari komposisi yang menciptakan keseimbangan. Hal ini berlaku pula dalam dunia musik secara keseluruhan—tanpa momen refleksi dan makna, musik hanya akan menjadi kebisingan yang terus-menerus memaksa kita untuk mendengar, tetapi tidak benar-benar memahami.

Mendengarkan Keheningan, Menemukan Suara Sejati

Baik dalam filosofi gamelan Jawa maupun dalam 4’33” karya John Cage, keheningan bukanlah ketiadaan, melainkan ruang bagi kesadaran. Ia bukan sekadar jeda, tetapi juga momentum untuk merefleksikan makna di balik bunyi yang kita dengar setiap hari. Dalam dunia yang semakin bising—baik oleh derasnya arus musik digital yang seragam maupun oleh hiruk-pikuk wacana industri yang lebih menitikberatkan pada monetisasi ketimbang makna—keheningan menjadi lebih relevan dari sebelumnya.

Kita seringkali berpikir bahwa semakin keras suatu suara, semakin besar pula dampaknya. Namun, seperti gamelan yang menemukan harmoni dalam jeda, atau seperti 4’33” yang mengajarkan kita untuk mendengar suara yang tersembunyi, musik seharusnya tidak hanya menjadi produk yang dipasarkan tetapi juga medium yang membangun kesadaran sosial.

Dalam momentum Hari Musik Nasional 9 Maret 2025 di Taman Budaya Jawa Timur, kita diajak untuk kembali merenungkan sejauh mana musik yang kita dengarkan saat ini masih membawa nilai dan kesadaran sosial. Apakah ia hanya menjadi konsumsi instan, atau masih menjadi jembatan bagi ekspresi kultural dan refleksi kebangsaan?

Musik yang membangun bangsa bukanlah musik yang sekadar ramai didengar, tetapi musik yang benar-benar didengarkan dengan kesadaran. Kita perlu ruang untuk menemukan kembali suara

sejati—bukan suara yang hanya ditentukan oleh tren pasar, tetapi suara yang lahir dari kejujuran, kebijaksanaan, dan keberanian untuk menjaga nilai yang lebih besar daripada sekadar angka dalam industri.

Karena pada akhirnya, di dalam keheningan, kita tidak kehilangan suara—kita justru menemukannya kembali.

Referensi:

1.   Cage, J. (1961). Silence: Lectures and Writings. Wesleyan University Press.

2.   Dewey, J. (1934). Art as Experience. Minton, Balch & Company.

3.   Frith, S. (1996). Popular Music and Society. Routledge.

4.   Gritten, A., & King, E. (2011). Music and Gesture. Routledge.

5.   Hood, M. (1971). The Evolution of Javanese Gamelan. Ethnomusicology Journal.

6.   Kohut, D., & Levarie, S. (1950). Music as a Means of Communication. The Musical

Quarterly.

7.   Sumarsam. (1995). Gamelan: Cultural Interaction and Musical Development in Central

Java. University of Chicago Press.

8.   Attali, J. (1985). Noise: The Political Economy of Music. University of Minnesota Press.

Mengoptimalkan Wakaf di Indonesia untuk Kemandirian Umat

Ditulis oleh Ainur Rofiq

Berdampak.net – Indonesia memiliki potensi wakaf yang sangat besar, mengingat jumlah penduduk Muslim yang dominan. Wakaf bukan sekadar amal ibadah, tetapi juga instrumen ekonomi yang dapat membantu menciptakan kesejahteraan dan kemandirian umat. Sayangnya, pemanfaatan wakaf di Indonesia masih terbatas, sering kali hanya digunakan untuk pembangunan masjid, madrasah, dan pemakaman. Padahal, jika dikelola dengan strategi yang lebih modern dan profesional, aset wakaf dapat menjadi sumber daya produktif yang mampu menopang berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi berbasis sosial.

Dalam ajaran Islam, wakaf memiliki landasan yang kuat, baik dari Al-Qur’an maupun hadis. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah (2:261): “Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” . Ayat ini menunjukkan bahwa harta yang disedekahkan, termasuk dalam bentuk wakaf, akan terus memberikan manfaat yang berlipat ganda. Selain itu, dalam Surah Ali Imran (3:92), Allah SWT juga menegaskan bahwa seseorang belum mencapai kesempurnaan dalam kebajikan hingga ia bersedia memberikan sebagian harta yang dicintainya. Ini mengisyaratkan bahwa wakaf bukan hanya tentang berbagi, tetapi juga tentang menginvestasikan aset untuk manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Rasulullah SAW juga mencontohkan pentingnya wakaf sebagai amal yang terus mengalir pahalanya. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa’i, dikisahkan bahwa Umar bin Khattab r.a. memperoleh sebidang tanah di Khaibar dan bertanya kepada Rasulullah SAW tentang cara terbaik untuk memanfaatkannya. Rasulullah SAW menjawab: “Jika kamu mau, tahan pokoknya dan sedekahkan manfaatnya”. Dari sinilah konsep dasar wakaf lahir, yaitu menjaga aset tetap utuh sementara hasilnya digunakan untuk kemaslahatan umat. Hal ini juga diperkuat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang menyatakan bahwa amal seseorang akan terputus setelah wafat, kecuali dalam tiga hal: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh.

Dengan potensi wakaf yang begitu besar, sudah seharusnya aset-aset wakaf ini dikelola secara optimal. Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 57.000 hektare tanah wakaf yang telah terdata oleh Kementerian Agama. Namun, sebagian besar aset ini masih belum dimanfaatkan secara maksimal dan sering kali terkendala oleh aspek legalitas serta tata kelola yang belum profesional. Salah satu kendala utama adalah masih banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi, sehingga rentan terhadap sengketa kepemilikan dan sulit dikembangkan untuk kepentingan yang lebih luas.

Dalam konteks ini, peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi sangat penting. Pemerintah melalui ATR/BPN telah menggagas program sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf yang ada. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah wakaf memiliki status yang jelas, sehingga dapat dikelola secara lebih profesional dan tidak mudah disalahgunakan. Dengan adanya sertifikat resmi, aset wakaf dapat dikembangkan untuk berbagai kebutuhan sosial dan ekonomi, seperti pembangunan rumah sakit berbasis wakaf, sekolah, pusat pelatihan keterampilan, hingga proyek-proyek produktif yang dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Sertifikasi tanah wakaf bukan hanya soal administrasi, tetapi juga langkah strategis dalam membangun ekosistem wakaf yang lebih modern dan transparan. Dengan kepastian hukum, lembaga pengelola wakaf atau nazhir dapat lebih leluasa dalam mengembangkan aset yang diamanahkan kepada mereka. Selain itu, kepemilikan yang sah juga membuka peluang untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta dan investor, dalam membangun proyek berbasis wakaf yang lebih inovatif dan berkelanjutan.

Namun, sertifikasi tanah wakaf saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan peningkatan kapasitas pengelolaan wakaf. Banyak lembaga wakaf masih menggunakan pendekatan tradisional yang kurang efektif dalam mengoptimalkan aset yang mereka kelola. Oleh karena itu, perlu ada sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dunia usaha, serta akademisi untuk menciptakan sistem tata kelola wakaf yang lebih profesional. Jika dikelola dengan pendekatan yang lebih strategis, aset wakaf bisa menjadi salah satu pilar penting dalam perekonomian umat, bukan hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi juga sebagai solusi dalam mengatasi berbagai tantangan sosial dan ekonomi.

Peluang pengembangan wakaf semakin terbuka dengan kemajuan teknologi. Digitalisasi dalam pengelolaan wakaf dapat meningkatkan transparansi serta memudahkan masyarakat dalam berpartisipasi. Fintech syariah, platform crowdfunding wakaf, hingga penggunaan teknologi blockchain untuk pencatatan aset dapat menjadi solusi untuk meningkatkan akuntabilitas serta efisiensi dalam pengelolaan wakaf. Dengan sistem yang lebih modern, masyarakat dapat lebih percaya bahwa dana atau aset yang mereka wakafkan benar-benar dikelola dengan baik dan memberikan manfaat sesuai dengan tujuan awalnya.

Pada akhirnya, optimalisasi wakaf di Indonesia memerlukan reformulasi kebijakan di berbagai aspek, mulai dari kebijakan, tata kelola, hingga pemanfaatan teknologi. Sehingga dengan strategi yang tepat, wakaf dapat berkembang menjadi instrumen yang tidak hanya berorientasi pada ibadah, tetapi juga berkontribusi secara signifikan terhadap kesejahteraan sosial dan kemandirian ekonomi umat. Jika dikelola secara profesional dan transparan, wakaf bisa menjadi salah satu solusi utama dalam membangun masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya secara ekonomi.
Wallahu A’lam Bishawab