Kepala Daerah dan Entrepreneur Politik

Oleh Raden Bindoro Ali Muhsin Rofiey Notonegoro, Ama.Spd.I. Wakil Sekretaris MD KAHMI Kabupaten Pamekasan.

Kenapa orang miskin yang mengambil bukan haknya dinamai pencuri, sementara pejabat atau pegawai, kita namai koruptor. Dia itu pencuri. ( Prof Dr Quraish Shihab MA) Umur korupsi sama panjangnya dengan manusia. Sejak manusia kenal peradaban, korupsi sudah ada. Atau justru lebih lama lagi, pra peradaban. Korupsi menanamkan taji yang kuat. Abadi. Tidak pernah mati. Apalagi punah. “sepanjang umat manusia ada, maka korupsi akan selalu ada”. Korupsi adalah masalah politik ekonomi yang menyentuk keabsahan (legitimasi) pemerintah di mata generasi muda, kaum elit terdidik, dan pegawai pemerintahan ( Raden Bindoro Ali Muhsin Rofiey Notonegoro, Ama. Spd.I )

Korupsi adalah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas, serta kesejahteraan umum melalui metode pencurian dan penipuan. Titik penting yang diletakkan dalam definisi tersebut mencakup dua jenis korupsi yaitu nepotisme dan korupsi otogenik ( Syeh Hussein Alatas
Sosiolog Malaysia)

Dalam teori organisasi publik, kepala daerah bukan sekadar administrator. Mereka adalah aktor politik yang harus mengelola loyalitas, membiayai kampanye, dan menjaga citra pembangunan. Tanpa sistem insentif yang sehat, mereka memungkinkan untuk terdorong menjadi entrepreneur politik, mengubah jabatan publik menjadi ladang transaksi. Dalam teori psikologi politik, ini disebut ”learned helplessness” . Ketika masyarakat merasa tidak berdaya menghadapi sistem yang terus melahirkan pelaku korupsi baru, mereka mulai percaya bahwa korupsi adalah keniscayaan, bukan penyimpangan. Dan ketika harapan publik mati, maka ruang partisipasi pun ikut menyusut. Kita terlalu sering berharap pada orang yang salah. Para pemimpin datang ke panggung politik dengan narasi pengabdian, tetapi begitu menduduki kursi kekuasaan, mereka berubah menjadi pedagangmembarter jabatan, menjual proyek, merampok kepercayaan. Inilah wajah banalitas korupsi: kejahatan yang dilakukan bukan dengan kemarahan, tetapi dengan rutinitas. Tidak ada rasa bersalah, hanya kalkulasi keuntungan. Kekuasaan bukan lagi sarana pengabdian publik, tetapi komoditas yang diperebutkan melalui pilkada mahal, kampanye transaksional, dan jaringan patronase. Jangan salahkan rakyat; mereka hanya memilih dari daftar nama yang disodorkan. Yang patut dipertanyakan adalah sistem rekrutmen politik—partai yang meloloskan kader bermasalah, elite yang menutup mata atas integritas, dan oligarki uang yang mengatur siapa naik, siapa tenggelam.

Kitab suci Al-Qur’an adalah simbol transformasi umat Islam. Ia menggerakkan perubahan radikal secara individu dan sosial. Menurut Fazlur Rahman (1979), Alquran sarat pesan moral, keadilan sosial, dan ekonomi. revolusi sosial dan spiritual dengan perintah berjuang menumpas kemungkaran dan mengagungkan Tuhan (QS Al-Muddatstsir 74:1-5).

Alquran tidak turun di ruang hampa, tanpa ada nilai relevansi dan aktualitasnya. Alquran turun untuk merespons, menjawab, dan menuntun manusia dalam kehidupannya ( Prof.Dr. Nurcholish Madjid. M.A )

Korupsi adalah perbuatan zalim yang sangat dilarang dalam Alquran (QS Al-Furqan:25:19). Menurut Ali As-Shobuni (1970), zalim adalah menggunakan hak orang lain secara semena-mena, tanpa aturan atau melewati batas. Menurut Ibn al-Jauzi sebagaimana dikutip As-Shobuni, zalim mengandung dua makna, mengambil hak orang lain secara semena-mena, dan menentang serta mendurhakai Allah secara demonstratif. Zalim biasanya dialami orang lemah yang tidak mampu menolong dirinya sendiri (Ali As-Shobuni, Min Kunuz as-Sunnah, 1970:51).

Korupsi jelas mengambil hak rakyat yang dianggap kalangan atas sebagai masyarakat bodoh dan dungu, karena tidak bisa mengambil haknya secara adil dan tegas. Korupsi juga mencuri uang negara yang seharusnya digunakan untuk menyejahterakan rakyat. Alquran memberikan hukuman tegas kepada pencuri secara individu maupun kolektif dan mereka juga harus mengembalikan uang yang dicuri (Wahbah Zuhaili, 2009:530-538).

Korupsi yang dilakukan penguasa adalah dosa yang sangat besar karena mereka menurut Alquran mengemban tanggung jawab untuk menegakkan keadilan tanpa diskriminasi demi kesejahteraan rakyat (QS An-Nisa’ 4:58), namun kenyataannya justru menyengsarakan rakyat. Adil adalah menyampaikan bagian kepada yang berhak dengan jalan yang paling dekat (Wahbah Zuhaili, 2009:134). Korupsi lahir dari sifat tamak harta yang dilarang dalam Alquran. Maka benar pesan Mahatma Gandi bahwa dunia ini cukup untuk semua orang kecuali satu orang yang tamak, karena mereka tidak pernah puas terhadap apa yang ada sehingga melakukan segala cara untuk menambah terus-menerus. Alquran mengancam orang-orang yang tiap hari terus menumpuk harta, menghitung, dan menganggap harta bisa membuatnya abadi, dengan melemparnya di neraka Huthamah yang membakar sampai hati (QS Al-Humazah 104:1-7).

Umat Islam sebagai mayoritas harus tampil sebagai aktor pemberantas korupsi dengan aktif menyuarakan amar makruf nahi mungkar tanpa pandang bulu. Korupsi adalah kemungkaran nyata yang harus diberantas. Dalam hadis masyhur disebutkan bahwa jihad paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang lalim. Umat Islam tidak boleh hanya berpangku tangan melihat korupsi yang makin menggurita dan terus meningkat baik di daerah dan Nasional. Semoga bermanfaat. Billahitaufiq Wal Hidayah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *