Lokakarya Tripartit tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Kabupaten Probolinggo

Probolinggo, Berdampak.net – Banyak masukan di serap, response positive dalam Dialog Tripartit terkait Undang Undang No 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, bertempat di Hotel Bromo Park Probolinggo, International Labor organization dan Direktorat Persyaratan Kerja Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengadakan sosialisasi Undang Undang No 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Pertama Kehidupan dan Lokakarya Konsultasi Tripartite Penyempurnaan Draft Panduan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Kabupaten Probolinggo. Dalam sambutannya Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Yoelijanto menyampaikan bahwa forum ini menjadi hal yang positif dalam bagaimana mendiskusikan regulasi baru ini darı berbagai sudut pandang sehingga tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja yang nanti akan berdampak pada perekonomian daerah tercapai dalam suasana harmonis.
Koordinator ILO untuk Ekonomi Perawatan  Early D Nuriana mengatakan kenapa di pilih di Probolinggo karenakan probolinggo baru saja mendapatkan penghargaan ramah anak. Sebagaimana diketahui bahwa Undang Undang No 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak ini lahir di karenakan adanya dorongan untuk meningkatkan Tingkat partisipasi Angkatan kerja Perempuan dengan target 74% dan saat ini masih tercapai 55% dibandingkan laki laki yang sudah 84% selain tentunya sebagai bentuk kesejahteraan kepada pekerja/buruh dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak.

Acara yang terbagi menjadi 2 sesi di ikuti dari peserta dari semua unsur tripartite di lingkungan Kabupaten Probolinggo mulai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Dekranasda, APINDO,  Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perwakilan Perusahaan Kecil/Menengah, Perwakilan Perusahaan Per Sektor dan Asosiasi Profesi (HIMPAUDI).

Sesi pertama di paparkan secara rinci konsep  Undang Undang No 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak  dari  Dr Anita Djohan Konsultan Kemnaker dan ILO  dan Rini Handayani SE, MM Deputi kesetaraan Gender Kementrian PPPA yang kemudian ditanggapi oleh APINDO Kabupaten Probolinggo dan Serikat Pekerja. Dilanjutkan dengan sesi kedua yang merupakan sharing pengalaman penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Perawatan di Tempat Kerja untuk mempromosikan kesempatan kerja yang setara dan rekomendasi untuk memperluar cakupan melalui Kerjasama public dan swasta dari PT SAI , Institut Solidaritas Buruh Surabaya  dan PT HM Sampoerna. (hd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *