Bansos Terhambat Prosedur Kaku, Fraksi PDIP Probolinggo Kritik Layanan BNI: “Jangan Rakyat Dipong-pong!”

PROBOLINGGO – Pelayanan perbankan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Probolinggo menuai kritik tajam. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Probolinggo mendesak Bank BNI untuk segera mereformasi standar operasionalnya agar lebih humanis, menyusul banyaknya laporan mengenai lansia dan warga sakit parah yang dipaksa hadir fisik demi mengurus hak mereka.

Cak Dayat, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan bahwa birokrasi perbankan yang ada saat ini terlalu prosedural dan mengabaikan kondisi riil masyarakat rentan. Ia menemukan banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kondisinya lumpuh atau disabilitas, namun tetap diwajibkan datang ke kantor bank untuk mengurus kartu yang hilang atau terblokir.

“Ini soal rasa kemanusiaan. Ada warga yang sudah tidak mampu berjalan, tapi tetap diminta hadir sendiri. Negara melalui perbankan seharusnya hadir memberi solusi, bukan menambah beban,” ujar Cak Dayat dengan nada tegas, Selasa (30/12/2025).

Permasalahan tidak berhenti pada kehadiran fisik. Fraksi PDIP mengungkap temuan mengejutkan mengenai antrean layanan di salah satu kantor BNI yang dilaporkan telah penuh hingga Februari 2026. Hal ini dinilai sangat tidak masuk akal karena bantuan sosial berkaitan dengan kebutuhan pokok yang tidak bisa ditunda.

Selain itu, inkonsistensi syarat administrasi di lapangan kerap membuat warga dari desa terpencil kecewa. “Sering terjadi KPM sudah datang jauh-jauh, dokumen dinyatakan kurang, padahal di waktu lain syaratnya berbeda. Rakyat kecil jangan dibuat bingung oleh sistem yang berubah-ubah,” tambahnya.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Rachmat Hidayanto, menyatakan pihaknya telah bersurat kepada pihak BNI. Ia menekankan pentingnya empati perbankan untuk melakukan layanan “jemput bola” bagi warga yang memiliki keterbatasan fisik.

“Kami memfasilitasi komunikasi agar ada penyamaan persepsi. Kita ingin pelayanan ini benar-benar tersalurkan dengan baik tanpa menyulitkan mereka yang sudah dalam kondisi sulit,” tutur Rachmat.

Hal senada diungkapkan Koordinator Tim SDM PKH, Fathorrozi Amien. Menurutnya, aturan internal perbankan seharusnya bisa disinkronkan dengan regulasi kementerian agar tetap aman secara sistem namun fleksibel secara kemanusiaan.

Hingga saat ini, pihak manajemen BNI Kabupaten Probolinggo belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan ini. Beberapa upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat dan telepon oleh awak media belum mendapatkan jawaban.

Fraksi PDI Perjuangan berharap agar Pemda dan BNI segera duduk bersama menyusun SOP kolaboratif. Tujuannya jelas: memastikan hak masyarakat miskin terlindungi melalui pelayanan yang cepat, mudah, dan bermartabat, tanpa diskriminasi birokrasi.

Mengubah Cara Pandang Sampah sebagai Sumber Energi


Oleh Ainur Rofiq, S.P, M. Ling

Setiap hari, tanpa kita sadari, residu kehidupan terus diproduksi. Dari sisa makanan di dapur, bungkus plastik, ampas minuman, hingga limbah cair rumah tangga, semuanya merupakan konsekuensi ekologis yang melekat pada aktivitas manusia modern. Dalam literatur lingkungan, residu ini dikenal sebagai social metabolism hasil samping dari sistem konsumsi dan produksi yang terus bergerak. Persoalannya bukan pada keberadaan residu itu sendiri, melainkan pada cara mengelolanya yang secara sistemik dan berkelanjutan.
Di Indonesia, rata-rata setiap orang menghasilkan sekitar 0,6–0,7 kilogram sampah per hari. Angka ini tampak kecil pada skala individu, tetapi berubah menjadi tekanan struktural ketika terakumulasi di wilayah padat penduduk. Di Pulau Jawa, Jawa Barat memproduksi sekitar 35.000 ton sampah per hari, sementara Jawa Timur menyusul dengan sekitar 18.000 sampai 20.000 ton per hari, terutama dari kawasan Surabaya Raya, Malang Raya, dan wilayah tapal kuda. Secara nasional, timbulan sampah telah melampaui 100.000 ton per hari, dengan rumah tangga sebagai kontributor utama. Angka tersebut bukanlah statistik tentang teknokratis, melainkan penanda yang cukup kuat bahwa pengelolaan sampah telah mencapai batas daya dukung ekologis dan sosial.
Selama puluhan tahun, kebijakan persampahan Indonesia bertumpu pada logika end of pipe: sampah dikumpulkan, diangkut, lalu ditimbun di tempat pembuangan akhir. Pola ini menjadikan TPA sebagai titik akhir sekaligus titik krisis. Di Jawa, banyak TPA telah berada pada kondisi jenuh. TPA Supit Urang di Kota Malang menerima sekitar 400 ton sampah per hari, sementara TPA Jabon di Sidoarjo menampung sekitar 450 ton per hari. Dengan laju seperti ini, persoalan sampah tidak lagi tentang isu kebersihan, melainkan persoalan tata ruang, kesehatan publik, dan keberlanjutan pembangunan kota sebagaimana tujuan SDGs.
Dalam konteks inilah kebijakan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) memperoleh relevansinya. PLTSa tidak sekadar menawarkan listrik dari limbah, tetapi menggeser posisi sampah dari beban menjadi sumber daya sangat strategis. Kampanye kebijakan waste to energy menunjukkan bahwa sampah kota dapat dipandang sebagai sumber energi terbarukan karena pasokannya mengikuti aktivitas manusia, bukan fluktuasi geopolitik atau pasar global seperti energi fosil. Selama kota hidup, suplai energi dari sampah akan selalu tersedia (Kumar et al., 2024).
Secara teknis, sampah rumah tangga terdiri atas jenis organik dan anorganik yang memiliki nilai kalor. Melalui teknologi konversi termal seperti insinerasi, gasifikasi, atau pemanfaatan gas metana dari TPA energi panas dapat diubah menjadi listrik sekaligus menurunkan volume residu secara signifikan. Studi lintas negara menunjukkan bahwa teknologi waste to energy mampu mengurangi volume sampah hingga lebih dari 70 persen serta berkontribusi nyata terhadap mitigasi emisi gas rumah kaca, khususnya metana yang memiliki potensi pemanasan jauh lebih besar dibanding karbon dioksida (Zhang et al., 2024).
Namun, PLTSa bukan solusi kebijakan yang utama melainkan membutuhkan dukungan dari banyak sektor. Menjadi kebijakan yang efektif jika ditempatkan dalam sistem pengelolaan sampah terpadu dari hulu sampai hilir. Prinsip 3R dan 5R reduce, reuse, recycle, refuse, dan rot tetap menjadi fondasi di tingkat hulu. PLTSa berfungsi mengelola residu yang memang tidak lagi dapat direduksi atau didaur ulang. Dalam kerangka ekonomi sirkular, PLTSa adalah pelengkap yang mengolah sisa, bukan pembenar untuk memperbanyak sampah. Tanpa desain kebijakan yang ketat, orientasi energi justru berisiko menciptakan perverse incentive untuk mempertahankan volume sampah.
Dari sudut pandang kebijakan publik, dorongan pemerintah agar kota-kota mengalokasikan sampah sebagai sumber energi menandai perubahan paradigma penting. Sampah tidak lagi diposisikan sebagai “akhir”, tetapi sebagai “awal” dari siklus nilai baru. TPS dan TPA bertransformasi dari sekadar tempat buang menjadi simpul infrastruktur energi. Pengalaman negara-negara Eropa menunjukkan bahwa pendekatan regional lintas kota dan kabupaten lebih efisien secara ekonomi dan lebih stabil dari sisi pasokan bahan baku energi (Pires et al., 2023).
Dimensi lain yang kerap luput adalah keterkaitan kebijakan sampah dengan kebijakan pangan. Program konsumsi pangan skala besar, dapur kolektif, dan intervensi gizi secara alamiah meningkatkan residu organik. Jika residu ini tidak diintegrasikan ke dalam sistem energi, hal itu akan menambah tekanan pada TPA. Sebaliknya, riset kebijakan lingkungan menunjukkan bahwa sampah organik rumah tangga memiliki kontribusi signifikan terhadap efisiensi konversi energi sekaligus meningkatkan penerimaan publik terhadap PLTSa, karena dipersepsikan lebih “alami” dan berkeadilan ekologis (Pires et al., 2023).
Pilihan atas rencana pendirian PLTSa merupakan ujian keberanian kebijakan. Tanpa standar uji emisi yang ketat, transparansi data, dan partisipasi publik, teknologi ini berisiko menimbulkan resistensi sosial dan krisis kepercayaan. Sejumlah kajian menegaskan bahwa kegagalan PLTSa di berbagai negara bukan disebabkan oleh teknologinya, melainkan oleh lemahnya tata kelola dan komunikasi kebijakan (Kumar et al., 2024). Melakukan tahapan kebijakan manajemen risiko “Risk Manajemen policy” menjadi sangat penting untuk dterapkan supaya program tersebut bisa berjalan dengan baik.
Ke depan, pemanfaatan sampah sebagai sumber energi menuntut perubahan cara pandang yang mendasar. Sampah tidak lagi diperlakukan semata sebagai limbah, melainkan sebagai sumber daya. Perubahan ini memberi dasar rasional bagi kebijakan pengelolaan sampah berbasis nilai guna. Kampanye membuang sampah pada tempatnya menjadi lebih mudah diterima karena bersifat praktis dan bernilai ekonomis.
Maka, keberanian mengubah cara pandang akan menentukan arah kebijakan persampahan kita. Sebab ketika sampah dipahami sebagai sumber energi dan bernilai ekonomi, ini dapat mendorong tindakan disiplin secara kolektif dari hulu hingga hilir yang sekaligus memperkuat transisi menuju energi terbarukan. Namun tanpa perubahan kebijakan yang sungguh-sungguh, teknologi hanya akan menjadi kosmetik dalam Pembangunan. Sampah bukan sekadar cermin kebiasaan kita, melainkan dapat menjadi ukuran keberanian mencari terobosan dalam memilih masa depan dalam bidang ketahanan energi.

*Penulis adalah pemerhati kebijakan publik

Pemkab Probolinggo Gelar Sosialisasi UMK & UMSK di Mall Pelayanan Publik, Ratusan Perusahaan Hadiri Kegiatan Penting Ini

Probolinggo, Berdampak.net – Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Tenaga Kerja menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) pada Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Gedung Pertemuan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini diikuti oleh ratusan perwakilan perusahaan dari berbagai sektor usaha yang ada di Kabupaten Probolinggo.

Acara dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, Bapak Saniwar, dan turut dihadiri oleh perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta perwakilan dari Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Dalam sambutannya, Kadisnaker Saniwar menegaskan bahwa kebijakan UMK dan UMSK merupakan instrumen penting dalam menjaga keadilan pengupahan serta keberlangsungan usaha.

“UMK dan UMSK ini bukan sekadar angka di dalam keputusan, tetapi adalah kebijakan strategis untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas perusahaan dan ekonomi daerah. Pemerintah ingin memastikan bahwa regulasi ini dipahami, dipatuhi, dan berjalan dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Apindo Kabupaten Probolinggo menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Apindo menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha agar hubungan industrial tetap harmonis.

“Apindo pada prinsipnya mendukung penuh regulasi ketenagakerjaan dan kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah. Namun kami juga melihat pentingnya kebijakan ini diterapkan secara realistis dan proporsional. Kesejahteraan pekerja tentu menjadi prioritas, tetapi perusahaan juga harus tetap mampu bertahan, tumbuh, dan terus membuka lapangan pekerjaan,” disampaikan perwakilan Apindo.

menambahkan bahwa dengan dialog tripartit yang sehat, transparan, dan berbasis data, kebijakan pengupahan tidak hanya akan memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga mampu menjaga iklim investasi serta daya saing industri di Kabupaten Probolinggo. “Intinya, kita ingin kebijakan yang adil, berkelanjutan, dan membawa manfaat bagi semua pihak,” ujarnya.

Selain pemaparan materi terkait dasar hukum, mekanisme penetapan, serta perbedaan UMK dan UMSK, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif. Dalam forum ini, para pelaku usaha diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan, masukan, dan persoalan riil yang dihadapi di lapangan.

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan turut memberikan penjelasan penting terkait jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, sehingga perusahaan semakin memahami keterkaitan antara kebijakan pengupahan dan kewajiban perlindungan pekerja.

Antusiasme kehadiran ratusan perusahaan menunjukkan komitmen kuat dunia usaha Kabupaten Probolinggo dalam mendukung kebijakan pemerintah serta membangun hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perusahaan di Kabupaten Probolinggo semakin memahami ketentuan UMK dan UMSK, serta mampu mengimplementasikannya dengan baik demi kesejahteraan pekerja dan kemajuan perekonomian daerah. (rh)

Gus Imdad Robbani Serukan Gerakan Anti-Bullying di Enje Festival


Probolinggo, Berdampak.net – Wakil Kepala Pesantren, KH. Moh. Imdad Robbani (Gus Imdad), mengajak seluruh santri untuk menjadi garda terdepan dalam menghapus praktik perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan. Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada penutupan Enje Festival yang bertajuk “Pesantren Anti-Bullying” di Aula Pesantren, Selasa (30/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Gus Imdad menekankan bahwa tema yang diangkat oleh Biro Pendidikan sangat krusial dan kontekstual. Ia berharap para santri yang hadir tidak hanya menjadi pendengar, tetapi mampu menjadi duta anti-bullying yang aktif menyebarkan pesan perdamaian di kamar maupun di kelas.
Gus Imdad memberikan sudut pandang mendalam mengenai kerugian perundungan. Menurutnya, pihak yang paling dirugikan dalam aksi perundungan sebenarnya adalah sang pelaku itu sendiri.

“Kita sebagai muslim menyadari bahwa orang yang zalim itu hakikatnya zalim pada dirinya sendiri. Bullying seringkali dinormalisasi dan dianggap biasa, padahal itu adalah sesuatu yang sangat membahayakan,” tegas beliau di hadapan para santri.

Lebih lanjut, beliau mengaitkan gerakan anti-bullying dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar. Beliau mengutip hadis tentang kewajiban mengubah kemungkaran sesuai dengan kapasitas masing-masing.

“Apabila melihat tindakan bullying, segera hentikan. Jika kalian memiliki kapasitas sebagai pengurus atau wali asuh, gunakan kekuasaan itu. Jika tidak, laporkan segera kepada guru atau wali asuh agar tindakan tersebut bisa dihentikan,” imbuhnya.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya kolektif untuk membersihkan nama baik institusi pesantren dari stigma negatif. Gus Imdad tidak memungkiri bahwa adanya oknum yang menormalisasi perundungan telah menciptakan citra buruk di mata masyarakat.

“Mari niatkan untuk berkhidmah kepada pesantren dengan cara membersihkan pondok ini dari tindakan bullying. Ini adalah khidmah yang sangat besar,” pesan KH. Imdad.

Menutup sambutannya, Gus Imdad memotivasi peserta Enje Festival untuk terus mengeksplorasi bakat dan minat mereka. Mengutip pesan (dawuh) KH. Ahmad Sahal Mahfud, beliau mengingatkan bahwa kewajiban utama seorang pemuda adalah mengembangkan potensi diri setinggi-tingginya.
“Manfaatkan Enje Festival ini sebagai wahana untuk mengambil setiap kesempatan menjadi apa saja yang kalian cita-citakan,” pungkasnya. (pm)