Tradisi Barian di Malam 17 Agustus

Oleh: Ahmad Muzakki Kholil
Direktur ASWAJA NU Center & Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo

Bari’an adalah salah satu tradisi unik yang masih lestari di beberapa daerah, khususnya di Jawa Timur, untuk memperingati malam Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus. Tradisi ini pada dasarnya adalah kegiatan berbagi hidangan dan makan bersama yang dilakukan oleh masyarakat.

*Asal-usul Kata ‘Bari’an’*
Meskipun secara umum bari’an diartikan sebagai “berbagi,” ada pandangan lain yang menghubungkannya dengan bahasa Arab. Kata ini merupakan isim fa’il atau maf’ul dari kata برأ يبرأ yang berarti “terbebas” atau “terlepas.” Dalam konteks peringatan kemerdekaan, kata ini sangat relevan, merujuk pada pembebasan bangsa Indonesia dari penjajahan.

*Tujuan dan Makna Bari’an*
Tradisi bari’an bukan sekadar acara makan-makan biasa. Kegiatan ini sarat akan nilai-nilai luhur, seperti:
▪️Rasa Syukur: Bari’an menjadi wujud rasa syukur masyarakat kepada Tuhan atas kemerdekaan yang telah diraih.
▪️Kebersamaan dan Gotong Royong: Setiap keluarga membawa hidangan masing-masing, lalu dikumpulkan dan dinikmati bersama. Ini menunjukkan semangat gotong royong dan mempererat tali silaturahmi antarwarga.
▪️Memperkuat Solidaritas: Dengan makan bersama, sekat sosial melebur. Semua orang berkumpul dalam satu wadah untuk merayakan momen penting bagi bangsa.
▪️Pelestarian Budaya Lokal: Bari’an menjadi salah satu cara untuk menjaga dan melestarikan tradisi budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat berkumpul di tempat-tempat umum seperti balai desa atau halaman masjid. Mereka akan berdoa bersama yang dipimpin oleh tokoh masyarakat, lalu dilanjutkan dengan makan bersama.

*Perspektif Syariat*
Menurut perspektif fikih, tradisi bari’an atau syukuran di malam 17 Agustus adalah sebuah adat kebiasaan (al-‘urf) yang hukumnya mubah atau diperbolehkan. Ini didasarkan pada kaidah fikih العادة محكمة (al-‘Adah Muhakkamah) yang berarti “adat atau kebiasaan dapat menjadi dasar hukum”. Tradisi ini diperbolehkan karena tidak bertentangan dengan syariat Islam, tidak mengandung unsur kemaksiatan, dan justru memuat nilai-nilai positif seperti rasa syukur, persatuan, dan silaturahmi.

Tradisi ini membuktikan bahwa semangat kemerdekaan bisa dirayakan dengan cara yang sederhana, namun penuh makna, dan berpusat pada persatuan dan kebersamaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *