Universitas Brawijaya Terima 1.692 Mahasiswa Pasca Sarjana

Berdampak.net – Sebanyak 1.692 mahasiswa baru (MABA) Pascasarjana Tahun Akademik 2024/2025 Universitas Brawijaya (UB) mengikuti kegiatan Orientasi Pendidikan dan Kemahasiswaan (ORDIK). Kegiatan dilaksanakan Rabu (21/8/2024) di Gedung Samantha Krida UB.

Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. Imam Santoso, M.P menyampaikan, dari 1.692 MABA Pascasarjana yang diterima, sebanyak 1.313 adalah MABA Magister (S2), dan 379 MABA Doktor (S3). Jumlah penerima terbanyak yakni Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang menerima 198 MABA S2 dan 58 MABA S3, Fakultas Teknik (157 MABA S2 dan 58 MABA S3), serta Fakultas Hukum (137 MABA S2, dan 19 MABA S3).
MABA Pascasarjana terdiri dari berbagai jalur seleksi masuk, yaitu Fast Track atau jalur percepatan mahasiswa S1 melanjutkan S2 (285 orang), Jalur Internasional (8 orang), Jalur Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) untuk mahasiswa S2 langsung melanjutkan S3 (21 orang), Jalur Reguler (1.359 orang), dan jalur RPL (19 orang). Mahasiswa asing Pascasarjana yang diterima UB antara lain Palestina, Afghanistan, Timor Leste, dan Sudan.

“Sebagaimana UB saat ini berada posisi 818 besar World University Ranking by QS, maka mahasiswa pascasarjana mendapat amanah terutama untuk program doktor wajib mempublikasikan minimal dua artikel pada jurnal internasional terindex. Hal tersebut menjadi syarat kelulusan selain IPK dan masa studi. Tahun 2025 UB menargetkan publikasi minimal 4000 artikel di jurnal internasional bereputasi,” papar Imam.

Kegiatan ini dihadiri oleh Komisaris Menara Syariah Jakarta Harianto Solichin, MSc sebagai pemateri utama. Kepada MABA S2 dan S3, ia mengatakan perlunya memiliki jiwa entrepreneurship.

“Profesi apa pun yang Saudara ambil, Saudara wajib memiliki jiwa kewirausahaan, yakni bisa memulai sesuatu dari nol hingga mencapai hasil yang diinginkan, yang akan membawa manfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,” ungkap Harianto.

Ia menambahkan, kunci untuk sukses adalah hardwork, smart work, honest, focus, passionate to your work, determined, agile, dan blessed.

Pemateri lain yang hadir yakni Dhiana Puspitawati, SH.,LLM.,Ph.D dari Pusat Publikasi IImiah dan Ketahanan Jurnal UB dengan materi “Ketahanan dan Publikasi Jurnal Ilmiah”; Direktur Direktorat Teknologi Informasi Dr. Raden Arief Setiawan, S.T., M.T dengan materi “Sistem Teknologi dan Informasi untuk Meraih UB Bermutu dan Bereputasi”; dan Direktur Klinik UB drg. Miftakhul Cahyati, Sp.PM dengan materi “Sosialisasi Layanan di Klinik UB”.

Polemik Revisi UU Pilkada, Ini Sikap HMI BADKO Jawa Timur

Surabaya, Berdampak.net – Terjadi ketidakpastian hukum yang membelit KPU perihal pilkada 2024. Pasalnya ada 2 keputusan berbeda antara putusan MK dan hasil rapat Panja DPR RI.

Sebelumnya pada hari Selasa 20/08/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dengan no. 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan pilkada dan menolak gugatan terkait batas usia pencalonan pilkada melalui putusan no. 70/PUU-XXII/2024.

Kemudian DPR RI melalui badan legislatif (baleg) membentuk panitia kerja (panja) untuk melakukan revisi UU pilkada pada hari Rabu, 21/08/2024. Revisi UU Pilkada tersebut menganulir keputusan MK no. 70/PUU-XXII/2024 dan kembali memasukkan pasal inkonstitusional pada putusan no. 60/PUU-XXII/2024.

Menanggapi polemik tersebut, ketua umum BADKO HMI JATIM angkat bicara

“Polemik ini tentu sangat disayangkan karena dapat mempengaruhi proses demokrasi yang ada di negeri ini” ujarnya

Orang nomor satu di lingkup HMI Jawa Timur tersebut menyebutkan bahwa DPR RI yang notabene adalah wakil rakyat tidak sewajarnya bersikap dan melakukan hal demikian.

“Revisi UU pilkada yang menganulir putusan MK no. 70/PUU-XXII/2024 dan kembali memasukkan pasal inkonstitusional no. 60/PUU-XXII/2024 tentu bukan langkah baik dan akan menimbulkan situasi kacau pada proses demokrasi ” tambahnya jelas

Dirinya menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan pernyataan sikap secara resmi

“Saya atas nama BADKO HMI JATIM sudah melayangkan pernyataan sikap terkait polemik yang kian memanas tersebut sebagaimana pernyataan sikap no. 02/B/sek/02/1446” tambahnya lengkap

Pemuda asal Probolinggo terbaru juga menyampaikan beberapa tuntutan

“Dalam pernyataan sikap yang kami layangkan, ada beberapa tuntutan yaitu:

1. Mengecam dan menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang

menganulir Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang Batas

Usia Pencalonan Pilkada.

2. Mengecam dan menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang telah

memasukkan kembali Pasal Inkonstitusional.

Atas nama rakyat meminta dan memerintahkan seluruh Wakil Rakyat (DPR RI) untuk

menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif pada Rapat Paripurna DPR

RI hari Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB sebagaimana Surat Undangan Rapat

Paripurna Nomor B/9827/LG.02.03/8/2024.

4. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk tidak menyetujui Putusan Hasil Rapat

Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR 

RI pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB” jelasnya lengkap.

Dirinya juga menerangkan bahwa pihaknya akan tegas dalam mengawal polemik yang terjadi dan kian memanas ini. (fiq)