Ditulis oleh Ainur Rofiq
Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Lingkungan dan Pembangunan UB.
Berdampak.net – Di sebuah minimarket, seorang pelanggan tampak ragu ketika kasir menanyakan apakah ia ingin membeli kantong plastik. Setelah mengetahui bahwa kantong plastik tidak lagi diberikan secara gratis, ia memilih memasukkan belanjaannya ke dalam tas kain yang dibawanya sendiri. Meski awalnya terasa asing, kebiasaan ini perlahan mulai diterima sebagai bagian dari perubahan menuju gaya hidup yang lebih ramah lingkungan.
Fenomena seperti ini semakin umum terjadi sejak kebijakan kantong plastik berbayar diterapkan di berbagai pusat perbelanjaan. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi plastik sekali pakai yang selama ini digunakan secara berlebihan. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi guna mendukung upaya ini, seperti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.6/MENLHK/PSLB3/PLB.0/5/2022, yang membatasi penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga menargetkan pengurangan sampah sebesar 30% pada tahun 2025.
Meski demikian, kebijakan ini masih menghadapi tantangan besar. Tidak semua masyarakat siap dengan perubahan ini. Di banyak pasar tradisional dan toko kelontong, kantong plastik tetap diberikan secara gratis dan digunakan tanpa batas. Beberapa pihak bahkan menganggap kebijakan ini sebagai beban tambahan bagi konsumen, tanpa solusi nyata dalam pengelolaan sampah plastik yang lebih luas. Sehingga untuk mengawalinya mendapatkan tantangan dari banyak lapisan Masyarakat yang tersebar di media sosial yang berupa ungkapan kekecewaan, ajakan provokasi bahkan lebih kepada kampanye hitam terhadap para pelaku usaha minimarket dan supermarket.
Padahal, persoalan sampah plastik telah menjadi krisis lingkungan yang serius. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indonesia menghasilkan sekitar 68 juta ton sampah per tahun, dan sekitar 18% di antaranya adalah sampah plastik. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah ini akan berakhir di sungai dan laut, mencemari ekosistem serta mengancam keberlangsungan biota laut. Lebih buruk lagi, plastik yang terurai menjadi mikroplastik bisa masuk ke dalam rantai makanan manusia dan berisiko menimbulkan dampak kesehatan.
Masalah pencemaran plastik terlihat jelas di berbagai sungai di Indonesia. Banyak aliran sungai dipenuhi sampah domistik dan plastik, menyebabkan penurunan kualitas air dan terganggunya ekosistem. Beberapa sungai bahkan masuk dalam daftar perairan paling tercemar akibat limbah yang terus menumpuk. Selain merusak lingkungan, kondisi ini memperbesar risiko banjir karena sampah yang menyumbat aliran air dan sistem drainase. Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan kantong plastik berbayar saja tidak cukup, melainkan harus diiringi dengan perubahan pola konsumsi (kemasan) dan pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab di tingkat semua lapisan masyarakat. Selain itu perlu dilakukannya pendampingan, sosialisasi, mitigasi terhadap pengelolaan sampah plastic yang baik untuk mengurangi timbunan di tempat pembuangan akhir (TPA).
Secara penerapan hukum, Indonesia telah memiliki landasan kuat dalam pengelolaan sampah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah ada pada semua pihak, termasuk pemerintah, produsen, dan masyarakat. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 mewajibkan setiap produsen untuk mengurangi sampah plastik dalam produk mereka melalui masterplan kegiatan berusaha yang lebih jelas.
Meskipun berbagai regulasi telah diterapkan, pelaksanaannya masih belum maksimal. Pengawasan terhadap produsen plastik sekali pakai masih lemah, sehingga banyak perusahaan enggan beralih ke kemasan yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, sistem daur ulang di Indonesia masih belum berkembang secara optimal, dengan tingkat daur ulang plastik yang hanya sekitar 10% dari total produksi sampah plastik. Akibatnya, sebagian besar limbah plastik berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) atau mencemari lingkungan. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan peningkatan sosialisasi mengenai pengelolaan sampah plastik, baik di tingkat industri maupun masyarakat. Edukasi yang berkelanjutan tentang pentingnya memilah sampah, mendukung daur ulang, dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dapat membantu membangun kesadaran kolektif dalam mengatasi permasalahan ini.
Di berbagai daerah, masyarakat dan komunitas lokal semakin aktif berinovasi dalam menangani permasalahan sampah plastik. Salah satu inisiatif yang terus berkembang adalah gerakan bank sampah, yang memungkinkan warga menukarkan limbah plastik dengan insentif ekonomi, seperti uang tunai atau kebutuhan pokok. Program ini tidak hanya berkontribusi pada pengurangan volume sampah plastik, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Untuk meningkatkan efektivitasnya, berbagai kelompok masyarakat (POKMAS), Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS), dan Karang Taruna turut dilibatkan dalam kegiatan edukasi, pengelolaan, serta promosi gaya hidup ramah lingkungan. Dengan keterlibatan aktif berbagai elemen masyarakat, pengelolaan sampah plastik dapat menjadi gerakan bersama yang lebih berkelanjutan dan berdampak luas.
Selain itu, perkembangan teknologi juga berperan dalam mencari solusi jangka panjang. Beberapa perusahaan dan startup di Indonesia telah mengembangkan inovasi pengolahan sampah plastik menjadi produk bernilai tinggi. Ada yang mengubah plastik bekas menjadi bahan bakar alternatif, sementara yang lain memanfaatkannya sebagai bahan campuran untuk aspal jalan raya. Jika inovasi ini didukung dengan investasi dan kebijakan yang memadai, pengelolaan sampah plastik di Indonesia bisa lebih efektif dan berkelanjutan. Ini juga membuka peluang pihak swasta untuk berkolaborasi dalam pengelolaan sampah plastik dengan semua pemerintah daerah selain itu akan berdampak pula dengan bertambahnya lapangan pekerjaan baru yang tersebar di setiap Tempat Pembuangan Sementara Terpadu (TPST) hingga TPA.
Namun, teknologi dan kebijakan saja tidak cukup. Kesadaran individu tetap menjadi faktor utama dalam mengatasi permasalahan ini. Mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai, membawa tas belanja sendiri, dan memilih produk dengan kemasan yang lebih ramah lingkungan adalah langkah kecil yang dapat memberikan dampak besar. Sayangnya, kesadaran ini belum sepenuhnya tumbuh di semua lapisan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang belum memiliki akses luas terhadap edukasi lingkungan.
Oleh karena itu, sosialisasi mengenai bahaya sampah plastik dan pentingnya pengurangan penggunaannya harus terus dilakukan. Pemerintah, organisasi lingkungan, dan pihak swasta perlu bekerja sama dalam mengedukasi masyarakat melalui berbagai media. Kampanye lingkungan harus digencarkan melalui berbagai platform, mulai dari televisi, media sosial, hingga kegiatan edukasi di sekolah-sekolah dan komunitas lokal. Selain itu, program sosialisasi yang melibatkan tokoh masyarakat dan pemimpin lokal dapat lebih efektif dalam mengubah kebiasaan masyarakat. Sosialisasi juga harus menjangkau toko kelontong dan pedagang kecil, agar mereka turut mendukung upaya pengurangan plastik dengan tidak memberikan kantong plastik secara gratis dan menawarkan alternatif yang lebih ramah lingkungan. Semakin banyak orang yang memahami dampak buruk sampah plastik, semakin besar kemungkinan perubahan perilaku terjadi.
Jika dibandingkan dengan negara lain, kebijakan pengurangan plastik di Indonesia masih tergolong moderat. Uni Eropa, misalnya, telah melarang penggunaan plastik sekali pakai seperti sedotan dan peralatan makan plastik sejak 2021. Sementara itu, Rwanda telah menjadi pelopor dalam kebijakan bebas plastik sejak 2008, dengan hasil yang cukup signifikan. Maka secara menyeluruh kebijakan tentang pembatasan sampah plastik yang dimulai dari perilaku ini perlu dicontoh oleh masyarakat kita. Indonesia bisa belajar dari pendekatan ini untuk menerapkan kebijakan yang lebih tegas dan komprehensif.
Pada akhirnya, kebijakan kantong plastik berbayar hanyalah awal dari perjalanan panjang menuju pengelolaan sampah yang lebih baik. Tantangan utama adalah memastikan kebijakan ini benar-benar berdampak signifikan dalam mengurangi limbah plastik. Tanpa pengawasan ketat dan peningkatan kesadaran Masyarakat terhadap perilaku, maka kebijakan hanya dipandang sebagai formalitas tanpa perubahan yang cukup dominan.
Meski begitu, harapan masih ada. Jika semakin banyak orang mulai sadar akan bahaya sampah plastik dan mengambil langkah nyata untuk menguranginya, perubahan besar bisa terjadi. Seperti yang dikatakan seorang pelanggan minimarket, “Dulu saya pikir plastik itu hanya benda kecil yang tidak ada pengaruhnya. Sekarang saya sadar, setiap kantong plastik yang saya tolak adalah langkah kecil untuk menyelamatkan lingkungan.” .
Wallahu A’lam Bishawab