MUI Kabupaten Probolinggo “Panaskan Mesin” Proker 2025

Robolinggo, Berdampak.net – Pada awal tahun 2025, MUI Kabupaten Probolinggo telah melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kelima. Kini, hasil Rakerda itu bakal direalisasikan di semester kedua.

Perencanaan realisasi program itu dibahas dalam rapat harian dan program kerja prioritas 2025, Kamis (3/7/2025) di sekretariat MUI Kabupaten Probolinggo. Rapat dipimpin Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan, dihadiri jajaran Dewan Pimpinan dan komisi-komisi.

Kiai Wasik -sapaan KH Abdul Wasik Hannan- menekankan agar pembahasan lebih fokus pada program prioritas yang telah ditetapkan Dewan Pimpinan. Seperti Komisi Pendidikan, yang menekankan program pendidikan karakter. “Pendidikan karakter mulai tergerus. Jadi harus ditangani serius,” katanya.

Kiai Wasik melanjutkan, program prioritas pada komisi lain juga harus diwujudkan di semester kedua 2025. Misalnya, Komisi Fatwa yang telah mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan salat Jumat di sekolah.

Tidak kalah pentingnya, lanjutnya, terus mensosialisasikan cara pemotongan unggas secara syariat Islam. “Karena masih banyak ditemukan unggas yang dipotong tidak sesuai syariat Islam,” ujarnya.

Arahan Kiai Wasik itu, kemudian banyak direspons positif oleh peserta rapat. Bak gayung bersambut. Arahan itu kemudian direspons positif oleh Doktor Abdul Aziz, salah satu Dewan Pimpinan yang juga Rektor Universitas Zainul Hasan Genggong Probolinggo.

Doktor Aziz menyatakan bahwa kampus yang dipimpinnya siap bermitra dengan MUI Kabupaten Probolinggo. “Program kerja prioritas Komisi Pendidikan dan Komisi Ekonomi bisa bekerjasama dengan kampus Unzah,” katanya.

Kerjasama dua komisi itu, tambahnya, nantinya akan disinkronkan dengan fakultas terkait di kampus Unzah. “Kalau bisa dilaksakan di bulan Juli ini,” tambahnya.

Tak hanya membahas program kerja prioritas ketujuh komisi. Rapat itu juga mendiskusikan satu kegiatan yang dilaksanakan lintas komisi.

“Semisal kita ngadakan kegiatan semacam workshop tentang kenakalan anak dan remaja. Maka, di dalamnya ada komisi pendidikan, komisi perlindungan perempuan dan anak, komisi dakwah, komisi fatwa dan komisi lainnya,” jelas Doktor Ahmad Zamroni, Ketua Komisi Pendidikan.

Dengan menggelar satu kegiatan besar, katanya, maka bisa mencakup program semua komisi. “Tapi tentunya program prioritas di tiap komisi tetap dijalankan,” katanya. (don)

Janji Politik Pemilu dan Lebaran

Oleh Muhammad Ali Muhsin Rofiey Notonegoro, Ama.Spd.I Wakil Sekretaris MD KAHMI Kabupaten Pamekasan .

Lebaran, dalam peradaban Islam, adalah momentum kultural untuk merengkuh kembali keutuhan diri. Tetapi tidak banyak yang bertanya: keutuhan macam apa yang ingin kita capai, bila ruang kolektif kita terfragmentasi oleh ketakutan. Bagaimana kita membayangkan kebersamaan, jika kita memelihara kesenjangan informasi dan memusuhi keragaman suara. Dalam Thirteen Ways of Looking at a Blackbird, Wallace Stevens menulis: “I do not know which to prefer, The beauty of inflections Or the beauty of innuendoes.”. Dalam lanskap politik hari ini, infleksi telah digantikan oleh intruksi , dan inuendo digantikan oleh intimidasi . Kita hidup dalam zaman literal, di mana Tafsir digantikan oleh klaim . Ruang tafsir, yang menjadi nyawa demokrasi , dipersempit oleh satu narasi tunggal, Namun sejarah tidak pernah berjalan satu arah. Ia dipenuhi tikungan, percabangan, dan kebetulan. Jose Luis Borges menyebut waktu sebagai taman berpagar yang bercabang-cabang . Kita sedang memilih jalan di antara banyak jalan. Di titik ini, Lebaran bukan sekadar ibadah, tetapi juga medan pilihan moral . Kita bisa ikut merayakan dengan rasa puas palsu, atau menjadikannya panggilan untuk menggugat. Gugatan itu tidak selalu harus lantang. Ia bisa berupa tulisan sunyi, percakapan di meja makan, atau keberanian untuk berkata “tidak” dalam ruang rapat. Ia bisa berwujud pertanyaan yang tidak dijawab atau penolakan untuk ikut tertawa pada lelucon yang menyudutkan yang lemah. Demokrasi bukan dibela lewat slogan, tapi lewat kebiasaan sehari-hari yang melatih kepekaan. Di sinilah kita membutuhkan imajinasi politik . Bukan dalam artian kampanye atau strategi, tetapi imajinasi sebagai daya untuk membayangkan bentuk hidup bersama yang belum sempat terjadi. Seperti para sufi yang memandang ibadah sebagai jalan estetika , kita pun perlu memandang demokrasi sebagai ruang penciptaan bersama tidak pasti, tidak selalu harmonis, tapi terus kita rawat karena kita mempercayainya.
JANJI ADALAH SEBUAH KONFLIK FILOSOFIS
Salah satu cara untuk menjawab pertanyaan di atas adalah dengan memeriksa kesenjangan antara “yang ideal” dan “yang nyata” dalam politik. Plato, dalam bukunya Republic, mengemukakan gagasan tentang “raja-filsuf” –seorang penguasa ideal yang memerintah berdasarkan kebijaksanaan dan kebenaran, tidak terkekang oleh gangguan dan kompromi politik sehari-hari.

Bagi Plato, yang ideal adalah bentuk kebenaran dan keadilan absolut, sedangkan yang nyata berantakan dan penuh dengan kompromi yang tidak sempurna. Dalam pemilihan umum, janji-janji kampanye mewakili yang ideal —visi dunia yang lebih baik yang diklaim para kandidat akan mereka wujudkan. Namun, ketika memangku jabatan, mereka dihadapkan kepada dunia “nyata” dengan anggaran terbatas, kepentingan yang bersaing, dan perlawanan birokrasi yang telah berakar.

Ketegangan filosofis antara yang ideal dan yang nyata ini bukan sekadar ketidaknyamanan politik; ini adalah ciri intrinsik kehidupan demokrasi. Rakyat menginginkan pemimpin yang memiliki aspirasi tinggi dan melukiskan visi yang ambisius, tetapi mereka juga mengharapkan pemimpin bersikap pragmatis.

Dengan demikian, janji-janji kampanye berfungsi sebagai gambaran sekilas tentang apa yang mungkin dicapai kandidat jika kenyataan dapat sesuai dengan yang ideal. Janji-janji tersebut memberikan harapan, motivasi, dan arah, meskipun implementasinya secara penuh tidak mungkin.

JANJI SEBAGAI KONTRAK

Gagasan tentang “kontrak sosial,” yang dieksplorasi secara terkenal oleh Rousseau, juga menyoroti pentingnya janji-janji kampanye. Rousseau menyarankan bahwa masyarakat membentuk perjanjian implisit di mana individu menyerahkan kebebasan tertentu sebagai imbalan atas manfaat keamanan dan tata kelola kolektif. Janji-janji kampanye dalam konteks ini seperti kontrak mini dalam kontrak sosial yang lebih luas.

Ketika kandidat membuat janji, pada dasarnya mereka menetapkan kewajiban moral kepada publik—komitmen untuk memberikan hasil tertentu sebagai imbalan atas kepercayaan dan suara publik. Namun, seperti halnya kontrak sosial ideal Rousseau, yang mengasumsikan tingkat kesetaraan dan manfaat bersama yang jarang terjadi dalam kenyataan, janji-janji kampanye sering dirancang untuk menarik minat semua orang tanpa memperhitungkan sepenuhnya kendala politik yang mendasarinya.

Para kandidat kepala daerah, yang dibatasi oleh isu-isu struktural seperti peraturan perundang-undangan, tekanan ekonomi, dan sumber daya yang terbatas, sering mendapati diri mereka tidak mampu memenuhi janji-janji yang mereka buat dengan iktikad baik. Di sinilah letak paradoksnya; para pemilih mengharapkan calon kepala daerah bersikap jujur, tetapi mereka juga mengharapkan para kandidat untuk menginspirasi dengan janji-janji yang berani.

Ketika kenyataan tidak sesuai dengan yang ideal, kekecewaan pun muncul, tidak hanya pada masyarakat tetapi juga pada seluruh proses demokrasi. Namun, kekecewaan ini sendiri dapat mendorong masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban pemimpin mereka, menciptakan dinamika tarik-ulur yang membuat demokrasi terus berjalan, meskipun sering kali terasa seperti dua langkah maju, satu langkah mundur. Inilah ironi, bagaimana pemimpin menepati janjinya kepada masyarakat.

Janji-janji kampanye sering terasa seperti komitmen yang bersifat sementara—dibuat di tengah panasnya pemilu dan cepat terlupakan setelahnya. Namun, meskipun sering tidak mampu bertahan dalam kerasnya pemerintahan di dunia nyata, janji-janji kampanye merupakan bagian integral dari sistem demokrasi.

Janji-janji tersebut memiliki tujuan yang lebih dari sekadar hasil yang diharapkan, memberikan wawasan tentang prioritas, nilai-nilai, dan visi kandidat untuk masyarakat. Janji-janji kampanye menetapkan arah, membangun kepercayaan, dan memperkuat cita-cita kolektif masyarakat yang demokratis.

JANJI DAN BIJAKSANA
Janji-janji kampanye sering tidak hanya menguraikan cita-cita luhur tetapi juga kebijakan-kebijakan khusus yang dapat berfungsi sebagai pola dasar bagi pemerintahan yang sebenarnya. Politisi mungkin tidak dapat memenuhi semua janji mereka, tetapi mereka sering kali mencapai sebagian dari janji-janji tersebut dengan menetapkan kebijakan dan prioritas umum.

Pertimbangkan, misalnya, seorang kandidat yang menjanjikan reformasi pendidikan besar-besaran. Bahkan jika perubahan besar tidak dapat dilakukan karena keterbatasan anggaran, kandidat tersebut mungkin tetap mendorong peningkatan bertahap dalam pendanaan, kurikulum, atau dukungan guru yang mencerminkan penekanan kampanye mereka pada pendidikan. Janji tersebut tidak hilang; sebaliknya, janji tersebut telah berkembang dalam batasan realitas politik. Dalam pengertian ini, janji bukan sekadar pernyataan niat, tetapi kerangka kerja yang membentuk agenda legislatif, yang memandu jenis kebijakan yang dikejar dan diperdebatkan.

Politisi tidak hanya dimintai pertanggungjawaban atas prestasi mereka, tetapi juga atas kegagalan mereka memenuhi harapan. Ketika seorang politisi mengingkari janji kampanye, publik dapat menegur mereka, yang berpotensi meminta pertanggungjawaban mereka melalui media, advokasi, dan pemilihan umum mendatang.

Siklus janji dan kritik ini menciptakan sistem pertanggungjawaban, yang menekan para pemimpin untuk menjelaskan pilihan mereka dengan lebih baik dan berpotensi memperbaiki arah. Para pemilih mungkin kecewa jika janji terus-menerus diingkari, tetapi hal ini memperkuat pentingnya memenuhi komitmen, dengan setidaknya melakukan pengawasan parsial terhadap kekuasaan.

Meskipun janji-janji yang diingkari dapat menyebabkan frustrasi dan kekecewaan, janji-janji itu sendiri mewakili visi kandidat, menetapkan harapan, dan menciptakan kerangka kerja untuk akuntabilitas. Bahkan janji-janji yang tidak terpenuhi mendorong perdebatan politik ke depan, menyediakan titik acuan yang dengannya para pemimpin dinilai dan dievaluasi ulang.

Pada akhirnya, janji-janji kampanye penting karena janji-janji tersebut mewujudkan aspirasi bersama untuk kemajuan dan perubahan, yang mengingatkan para pemilih dan pemimpin tentang cita-cita yang ingin mereka capai. Oleh sebab itu, mengapa janji kampanye itu penting (bahkan saat dilanggar). JANJI POLITIK PEMIMPIN Janji politik diucapkan baik oleh seorang calon pemimpin maupun saat sedang memimpin. Itu artinya, umumnya janji politik lebih banyak diucapkan saat sebelum seseorang itu memimpin atau atau diucapkan saat pemimpin sedang berkuasa. Disarankan, mestinya ucapan kian berkurang, kerja kian banyak menggenapi ucapan yang dijanjikan.

Janji politik adalah segala hal ikhwal (biasanya ditujukan untuk memenuhi aspirasi pemilih) Janji-janji yang disampaikan mencakup berbagai bidang seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur. Semua itu bertujuan tentunya untuk menarik simpati publik dan memenangkan suara kandidat dalam pemilu. Namun, dibalik semangat kompetisi politik ini, sering kali muncul persoalan serius. Banyak pemimpin yang mengingkari janji setelah mereka terpilih. Dalam Islam, tindakan ini tidak hanya mencederai kepercayaan rakyat, tetapi juga melanggar prinsip amanah yang menjadi inti dari kepemimpinan. وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا “Dan penuhilah janji (karena) sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra: 34). Ayat ini menegaskan bahwa setiap janji yang diucapkan memiliki konsekuensi. Bagi calon pemimpin, janji kampanye adalah komitmen moral yang harus diwujudkan. Program-program yang dijanjikan kepada rakyat bukanlah sekadar strategi politik, melainkan sebuah akad yang mengikat antara pemimpin dan rakyatnya. Dalam Islam Dalam Tafsir al-Samarqandi, dijelaskan bahwa, “Dan penuhilah janji,” berarti janji yang ada antara manusia dengan Allah, dan janji yang ada antara manusia dengan sesama manusia. Artinya, janji tersebut adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi, baik dalam hubungan vertikal dengan Allah maupun horizontal dengan sesama manusia. (Abu Laits As-Samarqandi, Tafsir al-Samarqandi/Bahr al-‘Ulum, II. Hal 311). Lebih lanjut, Tafsir Al-Azhar memberikan penjelasan yang lebih mendalam. Ayat ini, menurut tafsir tersebut, mengingatkan bahwa hidup manusia di dunia selalu terikat dengan janji-janji. Oleh karena itu, tidak boleh dengan mudah mengucapkan janji jika tidak mampu untuk menepatinya. Janji, dalam pandangan Islam, adalah sebuah amanah yang harus dipenuhi. Bahkan, dalam kehidupan sehari-hari, Allah mengajarkan untuk menepati janji-janji, termasuk yang bersifat pribadi maupun sosial. Dalam konteks ini, dalam Tafsir Al-Azhar, untuk menjaga kedisiplinan dalam menunaikan janji, dengan menekankan bahwa amalan yang paling utama adalah mendirikan shalat pada awal waktunya, yang mengajarkan untuk menepati janji kita kepada Allah terlebih dahulu. Jika kita dapat menepati janji dengan Allah, niscaya kita akan lebih mudah menepati janji dengan sesama manusia. Dan sengsaralah yang akan menimpa diri kita kalau dua tali tidak kita pegang teguh. Pertama kali dari Allah, kedua tali dari sesama manusia. Tali dengan sesama manusia itu adalah janji. Dan hidup kita ini diliputi oleh janji. (Prof. DR. Hamka, Tafsir Al-Azhar, jilid 6. Hal. 4055).إن عيدكم الأكبر تتحر أوطانكم.
Hari raya adalah hari di mana negaramu lepas dari segala penjajahan (oligarki, korporat, otoritarian, rezim kapitalis, etc.) [ Hasan al-Bana ]
Semoga bermanfaat. Billahitaufiq Wal Hidayah

Fisheriespedia Kuatkan Wawasan dan Strategi Dorong Perikanan RI Tembus Pasar Global

Surabaya, Berdampak.net – Kegiatan forum diskusi Fisheriespedia pada ajang Indo Fisheries Expo 2025 di Surabaya menambah wawasan dan menguatkan strategi bagi para pelaku industri, pelaku usaha, hingga platform digital yang mendorong perikanan Indonesia menembus pasar global.

Hal tersebut diungkapkan Sekjen Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (Ispikani), Indar Wijaya saat menjadi salahsatu narasumber dalam diskusi panel yang diadakan disela-sela pameran Indo Fisheries 2025 dengan topik “Dari Laut Nusantara ke Pasar Dunia,” di Grand City Convex (GCC) Surabaya, Kamis (3/7/2025).

Setidaknya ada dua isu strategis yang diangkat Indar dalam forum Fisheriespedia itu, yakni tentang Blokchain dan sertifikasi ASG. “Kami menjelajahi berbagai potensi perikanan Indonesia untuk menembus pasar ekspor global,” katanya.

Selain itu diakhir paparannya, Indar juga menambahkan pembahasan terkait tantangan dan peluang yang akan menjadi ujian terhadap keberlanjutan dan daya saing global perikanan Indonesia.

Selama ini, tambahnya, upaya penguatan sektor perikanan nasional terus didorong salah satunya melalui penerapan digitalisasi pada proses bisnis perikanan sehingga meningkatkan efisiensi dan transparansi. Langkah digitalisasi bisnis perikanan dilakukan dengan menggandeng pelaku startup.

Menurut Indar, dengan penerapan blockchain, diharapkan membawa banyak manfaat signifikan bagi industri perikanan. Termasuk monitoring stok dan lelang yang transparan, pembayaran digital yang memudahkan transaksi, KYC dan manajemen akun untuk menghindari transaksi dari pembeli fiktif, serta integrasi dengan pasar penjualan digital di luar negeri. “Ini adalah langkah besar dalam mengubah industri perikanan Indonesia,” ujarnya dengan nada optimis.

Kegembiraan kian bertambah karena dalam pameran Indo Fisheries 2025 kali ini di Surabaya ditampilkan inovasi baru alat produksi udang, yang salah satunya oleh siswa Teknik Pelayaran Puger.

“Khusus udang saat ini 70 persen ekspor ke AS. Melihat kondisi saat ini sudah seharusnya memperluas pasar alternatif ke negara lain,” katanya.

Dengan hadirnya buyer dalam pameran yang berlangsung tiga hari ini, Indar berharap daya saing industri, bisa mendapatkan pasar baru. Apalagi dalam pameran ini juga diikuti oleh paviliun dari negara lain, termasuk dari China dengan jumlah stand asing terbanyak. (fj)

Kolaborasi dan Percepatan Reforma Agraria Jawa Timur


Suarabaya, Berdampak.net – Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan cakupan wilayah luas, keragaman sosial budaya, serta potensi agraria yang besar. Potensi ini menjadikan provinsi ini sebagai lokomotif penting dalam percepatan pelaksanaan Reforma Agraria nasional. Dalam Musyawarah Kerja Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025, berbagai pihak menyampaikan komitmen dan strategi kolaboratif guna menyelesaikan berbagai persoalan agraria secara menyeluruh dan berkeadilan.

Direktur Jenderal Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati, menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor sebagai kunci penyelesaian Reforma Agraria. Ia mencontohkan keberhasilan penataan akses terhadap tanah ulayat di Provinsi Bali sebagai langkah awal yang menjadi preseden di Indonesia, seperti pemanfaatan tanah ulayat untuk penanaman pisang Cavendish. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan legislatif disebut sebagai pilar utama, di mana Komisi II DPR RI menjadi jembatan aspirasi rakyat dalam menyusun arah kebijakan. Pemerintah daerah juga dinilai sebagai aktor yang paling memahami kondisi sosial dan tanah di wilayahnya, sehingga pelibatan mereka tidak bisa ditawar.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengajak semua pihak meninggalkan paradigma kerja lamban dan beralih ke kerja cepat, cermat, dan kolaboratif. Menurutnya, semangat percepatan harus tertanam dalam setiap gerak pelaksanaan Reforma Agraria. Dengan mengutip Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam adalah amanat konstitusi yang harus diwujudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tema pertemuan ini, “Optimalisasi Sumber TORA di Provinsi Jawa Timur untuk Mewujudkan Percepatan Reforma Agraria yang Berkelanjutan dan Berkeadilan”, dinilai tepat dalam konteks kebutuhan zaman yang semakin mendesak.

Dukungan konkret juga disampaikan oleh Dinas Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Dalam kerangka program Kampung Reforma, dinas tersebut mendorong sinergi lintas sektor dalam penataan infrastruktur permukiman, seperti akses jalan, saluran sanitasi, hingga irigasi. Penataan kampung kumuh dianggap bagian integral dari Reforma Agraria karena menyasar kenyamanan dan kelayakan hidup warga secara jangka panjang.

Sementara itu, dari sisi regulasi kehutanan, BPKH Wilayah IX melalui Ir. Moech Firman Fahada menyampaikan progres penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan sebagaimana diatur dalam PermenLHK Nomor 7 Tahun 2021. Tim Terpadu PPTKH telah mengidentifikasi dan memproses berbagai lokasi di Jawa Timur, termasuk Kota Batu, Kabupaten Banyuwangi, Blitar, Jember, Lumajang, Ngawi, dan Malang. Beberapa Surat Keputusan (SK) Biru telah diterbitkan sebagai bentuk legalisasi atas tanah yang sebelumnya berada di kawasan hutan.

Isu konflik agraria menjadi perhatian serius dalam pertemuan ini. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melalui Bangkit Sormin, SH, MH, menyampaikan bahwa mereka telah menangani 295 kasus konflik agraria, naik 21,9 persen dari tahun sebelumnya. Penanganan konflik ini mengikuti prosedur sesuai Permen ATR No. 21 Tahun 2020 dan Perpres 62 Tahun 2023, dengan mekanisme tahapan mulai dari pengaduan hingga pemantauan penyelesaian. Dalam skema penyelesaian konflik, keterlibatan lintas lembaga seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah dianggap esensial agar penanganan tidak berhenti pada pendekatan sektoral semata.

Dari sisi penguatan kelembagaan, Dr. Lilik Pudjiastuti, SH, MH, menegaskan pentingnya struktur kelembagaan GTRA di tingkat provinsi. Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan surat edaran pada 22 November 2022 terkait pencegahan pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hingga 30 Juni 2025, capaian SHAT di Jawa Timur telah mencapai 216.457 atau 70,39% dari target 306.101 bidang. Diharapkan, hingga akhir tahun 2025, seluruh target tersebut dapat diselesaikan.

Pertemuan kerja ini mencerminkan bahwa Reforma Agraria bukan sekadar agenda legal-formal, melainkan kerja kolektif yang menuntut komitmen politik, kelembagaan yang kuat, serta keterlibatan aktif masyarakat. Jawa Timur, dengan segala keragaman dan kompleksitasnya, sedang membuktikan bahwa cita-cita keadilan agraria bukanlah sesuatu yang mustahil dicapai, asalkan dikerjakan bersama dengan kerja nyata dan keberanian menyelesaikan akar masalah secara sistemik. (fj)