Kolaborasi dan Percepatan Reforma Agraria Jawa Timur


Suarabaya, Berdampak.net – Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan cakupan wilayah luas, keragaman sosial budaya, serta potensi agraria yang besar. Potensi ini menjadikan provinsi ini sebagai lokomotif penting dalam percepatan pelaksanaan Reforma Agraria nasional. Dalam Musyawarah Kerja Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025, berbagai pihak menyampaikan komitmen dan strategi kolaboratif guna menyelesaikan berbagai persoalan agraria secara menyeluruh dan berkeadilan.

Direktur Jenderal Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati, menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor sebagai kunci penyelesaian Reforma Agraria. Ia mencontohkan keberhasilan penataan akses terhadap tanah ulayat di Provinsi Bali sebagai langkah awal yang menjadi preseden di Indonesia, seperti pemanfaatan tanah ulayat untuk penanaman pisang Cavendish. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan legislatif disebut sebagai pilar utama, di mana Komisi II DPR RI menjadi jembatan aspirasi rakyat dalam menyusun arah kebijakan. Pemerintah daerah juga dinilai sebagai aktor yang paling memahami kondisi sosial dan tanah di wilayahnya, sehingga pelibatan mereka tidak bisa ditawar.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengajak semua pihak meninggalkan paradigma kerja lamban dan beralih ke kerja cepat, cermat, dan kolaboratif. Menurutnya, semangat percepatan harus tertanam dalam setiap gerak pelaksanaan Reforma Agraria. Dengan mengutip Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam adalah amanat konstitusi yang harus diwujudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tema pertemuan ini, “Optimalisasi Sumber TORA di Provinsi Jawa Timur untuk Mewujudkan Percepatan Reforma Agraria yang Berkelanjutan dan Berkeadilan”, dinilai tepat dalam konteks kebutuhan zaman yang semakin mendesak.

Dukungan konkret juga disampaikan oleh Dinas Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Dalam kerangka program Kampung Reforma, dinas tersebut mendorong sinergi lintas sektor dalam penataan infrastruktur permukiman, seperti akses jalan, saluran sanitasi, hingga irigasi. Penataan kampung kumuh dianggap bagian integral dari Reforma Agraria karena menyasar kenyamanan dan kelayakan hidup warga secara jangka panjang.

Sementara itu, dari sisi regulasi kehutanan, BPKH Wilayah IX melalui Ir. Moech Firman Fahada menyampaikan progres penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan sebagaimana diatur dalam PermenLHK Nomor 7 Tahun 2021. Tim Terpadu PPTKH telah mengidentifikasi dan memproses berbagai lokasi di Jawa Timur, termasuk Kota Batu, Kabupaten Banyuwangi, Blitar, Jember, Lumajang, Ngawi, dan Malang. Beberapa Surat Keputusan (SK) Biru telah diterbitkan sebagai bentuk legalisasi atas tanah yang sebelumnya berada di kawasan hutan.

Isu konflik agraria menjadi perhatian serius dalam pertemuan ini. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melalui Bangkit Sormin, SH, MH, menyampaikan bahwa mereka telah menangani 295 kasus konflik agraria, naik 21,9 persen dari tahun sebelumnya. Penanganan konflik ini mengikuti prosedur sesuai Permen ATR No. 21 Tahun 2020 dan Perpres 62 Tahun 2023, dengan mekanisme tahapan mulai dari pengaduan hingga pemantauan penyelesaian. Dalam skema penyelesaian konflik, keterlibatan lintas lembaga seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah dianggap esensial agar penanganan tidak berhenti pada pendekatan sektoral semata.

Dari sisi penguatan kelembagaan, Dr. Lilik Pudjiastuti, SH, MH, menegaskan pentingnya struktur kelembagaan GTRA di tingkat provinsi. Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan surat edaran pada 22 November 2022 terkait pencegahan pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hingga 30 Juni 2025, capaian SHAT di Jawa Timur telah mencapai 216.457 atau 70,39% dari target 306.101 bidang. Diharapkan, hingga akhir tahun 2025, seluruh target tersebut dapat diselesaikan.

Pertemuan kerja ini mencerminkan bahwa Reforma Agraria bukan sekadar agenda legal-formal, melainkan kerja kolektif yang menuntut komitmen politik, kelembagaan yang kuat, serta keterlibatan aktif masyarakat. Jawa Timur, dengan segala keragaman dan kompleksitasnya, sedang membuktikan bahwa cita-cita keadilan agraria bukanlah sesuatu yang mustahil dicapai, asalkan dikerjakan bersama dengan kerja nyata dan keberanian menyelesaikan akar masalah secara sistemik. (fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *