Menakar Kreativitas Kepala Daerah: Membangun Tanpa Menaikkan Pajak


Oleh: Dr. H. Ahmad Hudri, ST., MAP.
Ketua FKUB Kota Probolinggo dan Pemerhati Kebijakan Publik

Maraknya kebijakan kenaikan pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) beberapa waktu terakhir yang dilakukan oleh pemerintah daerah di beberapa daerah memantik perhatian serius publik. Bahkan bisa dikatakan memancing emosi publik. Setidaknya berkaca kepada yang terjadi di Pati Jawa Tengah. Dimana kebijakan menaikkan pajak hingga 250 persen ditentang oleh rakyat Pati dengan berunjuk rasa walaupun kemudian dibatalkan oleh bupati Sudewo yang berujung dituntut mundur sebagai oleh rakyat.
Apa yang dilakukan Sudewo di Pati ternyata tidak sendirian. Ada beberapa daerah lain yang menaikkan pajak ini secara fantastis seperti Jombang dan Cirebon yang menaikkan pajak hingga mencapai seribu persen.

Benarkah kenaikan pajak satu-satunya cara meningkatkan pendapatan asli daerah? Tidakkah kepala daerah punya kreatifitas lain? Disinilah kecerdasan dan kreatifitas seorang kepala daerah diuji. Memang salah satu dilema klasik yang kerap dihadapi kepala daerah adalah bagaimana memenuhi kebutuhan pembangunan tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan pajak. Pertumbuhan daerah membutuhkan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta ruang sosial-ekonomi yang memadai. Namun di sisi lain, kemampuan fiskal daerah terbatas, sementara masyarakat semakin kritis terhadap kebijakan yang bersentuhan langsung dengan isi kantong mereka. Di sinilah pentingnya menguji kreativitas seorang kepala daerah.

Kreativitas dalam perspektif tata kelola pemerintahan daerah bukan sebatas inovasi program, melainkan seni menyelaraskan dan mengelola keterbatasan anggaran dengan kebutuhan pembangunan. Kepala daerah yang visioner tidak serta-merta menjadikan pajak sebagai sumber tunggal penerimaan, melainkan harus mampu mencari alternatif pembiayaan yang sah, produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pun berpihak pada kepentingan rakyat.

Ada beberapa strategi yang dapat ditempuh. Pertama, optimalisasi aset daerah. Banyak pemerintah daerah memiliki aset tidur berupa tanah, bangunan, maupun ruang publik yang kurang termanfaatkan. Dengan sentuhan manajerial, aset tersebut bisa diubah menjadi sumber pendapatan sah tanpa menambah beban rakyat, misalnya melalui kerjasama pemanfaatan dengan pihak swasta atau model sewa jangka panjang.

Kedua, kemitraan publik-swasta (public private partnership/PPP). Model ini memungkinkan sektor swasta ikut berkontribusi dalam membiayai pembangunan infrastruktur strategis seperti jalan, pasar, dan fasilitas kesehatan, dengan skema pengelolaan berbagi risiko dan keuntungan. Cara ini tidak hanya meringankan beban APBD, tetapi juga mempercepat realisasi proyek yang menyentuh kepentingan masyarakat.

Ketiga, inovasi pelayanan digital. Transformasi birokrasi menuju layanan berbasis teknologi bukan saja meningkatkan transparansi, tetapi juga membuka peluang efisiensi biaya. Digitalisasi pelayanan perizinan, pajak, dan retribusi mampu mengurangi kebocoran sekaligus meningkatkan trust publik terhadap pemerintah. Efisiensi inilah yang secara tidak langsung memberi ruang fiskal baru bagi pembangunan.

Keempat, menggali potensi ekonomi lokal. Kepala daerah yang cerdas dan kreatif akan mengidentifikasi keunggulan komparatif wilayahnya—mulai dari potensi sumber daya, pariwisata, pertanian, industri kreatif, hingga ekonomi maritim kemudian mengelolanya dengan model ekonomi sirkular yang memberikan nilai tambah. Strategi ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa harus menaikkan tarif pajak yang ada.

Dari perspektif politik, kemampuan membangun tanpa menaikkan pajak menjadi parameter kepemimpinan yang berkeadilan. Masyarakat menilai kepala daerah bukan sekadar dari janji kampanye, tetapi dari kecakapan dan ketulusan mengelola realitas fiskal yang sering kali penuh keterbatasan. Kepala daerah yang hanya mengandalkan instrumen pajak cenderung dianggap pragmatis, sementara yang berani berinovasi dianggap cerdas dan kreatif.

Tantangan membangun tanpa menaikkan pajak adalah momentum bagi kepala daerah untuk membuktikan integritas, kapasitas manajerial, sekaligus kepiawaian dalam berinovasi. Kreativitas dan kecerdasan kepala daerah bukan lagi merupakan pilihan, melainkan kebutuhan. Daerah yang dipimpin oleh pemimpin kreatif akan lebih tangguh menghadapi krisis, lebih adaptif terhadap perubahan, dan lebih mampu memberikan kesejahteraan nyata bagi rakyatnya.