Resmi Dipecat! Kompol Cosmas Penabrak Ojol Affan Kurniawan Tak Kuasa Menahan Tangis
Jakarta, Berdampak.net – Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi terkait kasus tabrakan yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri pada Rabu (3/9). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa majelis etik menyatakan perbuatan Cosmas termasuk kategori tercela.
“Menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Trunoyudo.
Dalam sidang tersebut, Cosmas tidak kuasa menahan tangis ketika majelis membacakan putusan pemecatan.
Insiden bermula pada 28 Agustus 2025, ketika kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dipimpin Cosmas menabrak dan melindas Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar luas di media sosial dan menimbulkan perhatian publik.
Majelis KKEP menilai Cosmas melakukan pelanggaran etik berat karena insiden terjadi saat ia bertugas sebagai komandan. Selain dijatuhi PTDH, Cosmas sebelumnya juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara transparan. Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kekecewaannya atas peristiwa ini dan meminta agar proses hukum berjalan secara tegas. Sementara itu, komunitas pengemudi ojek online bersama masyarakat luas menuntut agar kasus ini tidak hanya berhenti pada sanksi etik, melainkan juga dilanjutkan ke ranah pidana. (tim)
