Audiensi FKUB Kota Probolinggo dengan Komisi I DPRD: Usulkan adanya Perda Kerukunan Umat Beragama

Probolinggo, Berdampak.net — Upaya menjaga stabilitas sosial, keamanan, dan harmoni dalam masyarakat Kota Probolinggo yang majemuk kembali menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan daerah. Dalam audiensi resmi antara Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo dengan Komisi I DPRD Kota Probolinggo, mengemuka urgensi lahirnya regulasi daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) Kerukunan Umat Beragama sebagai payung hukum peran FKUB dan penguatan Moderasi Beragama.

Audiensi yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Kamis (4/12/2025), dipimpin oleh Ketua Komisi I Isah Junaidah, didampingi Wakil Ketua Amir Mahmud, serta para anggota: Sibro Malisi, Nur Hudana, dan Supriyanto. Delegasi FKUB hadir dipimpin langsung oleh Ketua FKUB Kota Probolinggo, Dr. H. Ahmad Hudri, ST., MAP., bersama Wakil Ketua Drs. M. Dawam Ihsan, Bendahara Agus Maryono, jajaran pengurus FKUB, dan perwakilan Forum Kader Muda Penggerak Moderasi Beragama (FKM PMB).

Usulan Perda Kerukunan Umat Beragama Ciptakan Ketertiban dan Harmoni

Dalam pemaparan usulan yang diberi nama Perda Kerukunan Umat Beragama Kota Probolinggo, Dr. Ahmad Hudri menekankan adanya peningkatan dinamika sosial-keagamaan yang memerlukan respons kebijakan strategis. Ia menyoroti potensi intoleransi, konflik horizontal, serta maraknya disinformasi yang dapat mengganggu stabilitas daerah.

“Perda ini menjadi payung hukum yang memperkuat peran dan fungsi FKUB, sekaligus mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, Perda ini juga memastikan sinkronisasi dengan regulasi nasional seperti PBM 2006, RPJMD, visi-misi kepala daerah, dan kebijakan Kementerian Agama,” jelas Hudri.

Hudri selanjutnya memaparkan tujuan strategis dari pembentukan Perda tersebut, antara lain:

  1. Memperkuat harmoni sosial dan kehidupan antarumat beragama.
  2. Mencegah konflik keagamaan melalui regulasi yang jelas dan partisipatif.
  3. Menegaskan peran pemerintah daerah, FKUB, tokoh agama, dan masyarakat dalam merawat kerukunan.
  4. Membangun pedoman tata kelola pendirian rumah ibadah yang transparan dan akuntabel.
  5. Menguatkan pendidikan moderasi beragama di seluruh lapisan masyarakat.
  6. Menjamin hak beragama sekaligus menjaga ketertiban umum dan keharmonisan sosial.

DPRD Beri Apresiasi dan Dukungan Penuh

Ketua Komisi I, Isah Junaidah, menyampaikan apresiasi atas inisiatif FKUB dalam membawa aspirasi masyarakat untuk memperkuat harmoni beragama di Kota Probolinggo.

“Ini menjadi tonggak sejarah. FKUB mewakili masyarakat berpartisipasi aktif dalam menciptakan harmoni antarumat beragama dengan mengusulkan Perda. Kami mengapresiasi langkah visioner ini,” ujar Junaidah.

Dukungan serupa disampaikan oleh anggota Komisi I lainnya.

Sibro Malisi menegaskan komitmennya: “Langkah positif FKUB ini saya dukung sepenuhnya, dan kami akan menindaklanjutinya hingga menjadi Perda.”

Nur Hudana turut memberikan dukungan penuh: “Saya mendukung lahirnya Perda Kerukunan Umat Beragama sebagai ikhtiar merawat harmoni di Kota Probolinggo, yang merupakan bagian penting dari pembangunan daerah.”

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Amir Mahmud memastikan bahwa pihaknya akan mengawal proses tersebut:
“Komisi I akan menyampaikan usulan ini kepada pimpinan DPRD dan Bapemperda. Kami pastikan proses pembentukan Perda ini berjalan sesuai mekanisme.”

Aspirasi Tokoh Agama
Audiensi ditutup dengan sesi penyampaian aspirasi oleh masing-masing perwakilan agama yang tergabung dalam FKUB. Para tokoh agama menegaskan pentingnya regulasi yang mampu menjaga kesetaraan, keharmonisan, dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat Kota Probolinggo yang multikultural.

FKUB menegaskan komitmennya untuk terus bermitra dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan guna memperkuat budaya toleransi, dialog, serta moderasi beragama demi Probolinggo yang damai, rukun, dan berkeadaban.

FKUB dalam kesempatan ini juga menyampaikan surat resmi usulan pembentukan perda kerukunan umat beragama agar masuk dalam program pembentukan perda atau Prolegda.

Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai dan Serah Terima Barang Milik Daerah untuk Penguatan Kelembagaan FKUB Kota Probolinggo

Probolinggo, Berdampak.net – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) secara resmi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Daerah sekaligus Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo, Senin (1/12/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kesra Kota Probolinggo dan menjadi bagian penting dari upaya penguatan kelembagaan FKUB dalam menjalankan tugas menjaga harmoni dan kerukunan umat beragama di daerah.

Acara dihadiri oleh Kabag Kesra Andri Purwanto dan jajaran pengurus FKUB Kota Probolinggo, yakni Ketua FKUB Dr. Ahmad Hudri, ST., MAP, Sekretaris Achmad Philip, S.Pd., M.Pd., M.Si, serta Bendahara Drs. Agus Maryono. Turut hadir pula perwakilan Pemerintah Kota Probolinggo dari Bagian Kesra yang menjadi fasilitator pelaksanaan penandatanganan dokumen resmi tersebut.

Dalam kesempatan ini, Pemerintah Kota Probolinggo menyerahkan pemanfaatan gedung kantor kepada FKUB untuk dipergunakan sebagai pusat kegiatan operasional. Sarana tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program-program FKUB yang berorientasi pada penguatan moderasi beragama, pelayanan publik, serta revitalisasi peran FKUB sebagai rumah bersama bagi seluruh umat beragama.

Gedung yang dipinjamkan akan difungsikan sebagai:

  1. Rumah Pintar Moderasi Beragama, pusat literasi dan edukasi moderasi bagi masyarakat;
  2. Ruang administrasi, tempat pengelolaan tata kelola kelembagaan;
  3. Ruang rapat, sebagai lokasi konsolidasi program dan dialog antaragama;
  4. Ruang layanan masyarakat, dalam rangka fasilitasi isu-isu kerukunan;
  5. Perpustakaan Kerukunan, yang memuat referensi pendidikan toleransi, studi agama, dan perdamaian.

Ketua FKUB Kota Probolinggo, Dr. Ahmad Hudri, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Probolinggo atas dukungan fasilitas ini.

“Sarana ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat peran FKUB sebagai mitra strategis dalam menjaga kerukunan dan membangun masyarakat yang damai dan inklusif. Dengan fasilitas yang memadai, kami semakin siap melaksanakan program-program yang berorientasi pada pelayanan, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat lintas agama,” ujarnya.

Melalui penandatanganan perjanjian pinjam pakai dan serah terima ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kota Probolinggo dan FKUB semakin kuat dalam mendorong terciptanya kehidupan sosial yang harmonis, toleran, dan kondusif di tengah pluralitas masyarakat Kota Probolinggo. (fiq)

Kepala Daerah dan Entrepreneur Politik

Oleh Raden Bindoro Ali Muhsin Rofiey Notonegoro, Ama.Spd.I. Wakil Sekretaris MD KAHMI Kabupaten Pamekasan.

Kenapa orang miskin yang mengambil bukan haknya dinamai pencuri, sementara pejabat atau pegawai, kita namai koruptor. Dia itu pencuri. ( Prof Dr Quraish Shihab MA) Umur korupsi sama panjangnya dengan manusia. Sejak manusia kenal peradaban, korupsi sudah ada. Atau justru lebih lama lagi, pra peradaban. Korupsi menanamkan taji yang kuat. Abadi. Tidak pernah mati. Apalagi punah. “sepanjang umat manusia ada, maka korupsi akan selalu ada”. Korupsi adalah masalah politik ekonomi yang menyentuk keabsahan (legitimasi) pemerintah di mata generasi muda, kaum elit terdidik, dan pegawai pemerintahan ( Raden Bindoro Ali Muhsin Rofiey Notonegoro, Ama. Spd.I )

Korupsi adalah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas, serta kesejahteraan umum melalui metode pencurian dan penipuan. Titik penting yang diletakkan dalam definisi tersebut mencakup dua jenis korupsi yaitu nepotisme dan korupsi otogenik ( Syeh Hussein Alatas
Sosiolog Malaysia)

Dalam teori organisasi publik, kepala daerah bukan sekadar administrator. Mereka adalah aktor politik yang harus mengelola loyalitas, membiayai kampanye, dan menjaga citra pembangunan. Tanpa sistem insentif yang sehat, mereka memungkinkan untuk terdorong menjadi entrepreneur politik, mengubah jabatan publik menjadi ladang transaksi. Dalam teori psikologi politik, ini disebut ”learned helplessness” . Ketika masyarakat merasa tidak berdaya menghadapi sistem yang terus melahirkan pelaku korupsi baru, mereka mulai percaya bahwa korupsi adalah keniscayaan, bukan penyimpangan. Dan ketika harapan publik mati, maka ruang partisipasi pun ikut menyusut. Kita terlalu sering berharap pada orang yang salah. Para pemimpin datang ke panggung politik dengan narasi pengabdian, tetapi begitu menduduki kursi kekuasaan, mereka berubah menjadi pedagangmembarter jabatan, menjual proyek, merampok kepercayaan. Inilah wajah banalitas korupsi: kejahatan yang dilakukan bukan dengan kemarahan, tetapi dengan rutinitas. Tidak ada rasa bersalah, hanya kalkulasi keuntungan. Kekuasaan bukan lagi sarana pengabdian publik, tetapi komoditas yang diperebutkan melalui pilkada mahal, kampanye transaksional, dan jaringan patronase. Jangan salahkan rakyat; mereka hanya memilih dari daftar nama yang disodorkan. Yang patut dipertanyakan adalah sistem rekrutmen politik—partai yang meloloskan kader bermasalah, elite yang menutup mata atas integritas, dan oligarki uang yang mengatur siapa naik, siapa tenggelam.

Kitab suci Al-Qur’an adalah simbol transformasi umat Islam. Ia menggerakkan perubahan radikal secara individu dan sosial. Menurut Fazlur Rahman (1979), Alquran sarat pesan moral, keadilan sosial, dan ekonomi. revolusi sosial dan spiritual dengan perintah berjuang menumpas kemungkaran dan mengagungkan Tuhan (QS Al-Muddatstsir 74:1-5).

Alquran tidak turun di ruang hampa, tanpa ada nilai relevansi dan aktualitasnya. Alquran turun untuk merespons, menjawab, dan menuntun manusia dalam kehidupannya ( Prof.Dr. Nurcholish Madjid. M.A )

Korupsi adalah perbuatan zalim yang sangat dilarang dalam Alquran (QS Al-Furqan:25:19). Menurut Ali As-Shobuni (1970), zalim adalah menggunakan hak orang lain secara semena-mena, tanpa aturan atau melewati batas. Menurut Ibn al-Jauzi sebagaimana dikutip As-Shobuni, zalim mengandung dua makna, mengambil hak orang lain secara semena-mena, dan menentang serta mendurhakai Allah secara demonstratif. Zalim biasanya dialami orang lemah yang tidak mampu menolong dirinya sendiri (Ali As-Shobuni, Min Kunuz as-Sunnah, 1970:51).

Korupsi jelas mengambil hak rakyat yang dianggap kalangan atas sebagai masyarakat bodoh dan dungu, karena tidak bisa mengambil haknya secara adil dan tegas. Korupsi juga mencuri uang negara yang seharusnya digunakan untuk menyejahterakan rakyat. Alquran memberikan hukuman tegas kepada pencuri secara individu maupun kolektif dan mereka juga harus mengembalikan uang yang dicuri (Wahbah Zuhaili, 2009:530-538).

Korupsi yang dilakukan penguasa adalah dosa yang sangat besar karena mereka menurut Alquran mengemban tanggung jawab untuk menegakkan keadilan tanpa diskriminasi demi kesejahteraan rakyat (QS An-Nisa’ 4:58), namun kenyataannya justru menyengsarakan rakyat. Adil adalah menyampaikan bagian kepada yang berhak dengan jalan yang paling dekat (Wahbah Zuhaili, 2009:134). Korupsi lahir dari sifat tamak harta yang dilarang dalam Alquran. Maka benar pesan Mahatma Gandi bahwa dunia ini cukup untuk semua orang kecuali satu orang yang tamak, karena mereka tidak pernah puas terhadap apa yang ada sehingga melakukan segala cara untuk menambah terus-menerus. Alquran mengancam orang-orang yang tiap hari terus menumpuk harta, menghitung, dan menganggap harta bisa membuatnya abadi, dengan melemparnya di neraka Huthamah yang membakar sampai hati (QS Al-Humazah 104:1-7).

Umat Islam sebagai mayoritas harus tampil sebagai aktor pemberantas korupsi dengan aktif menyuarakan amar makruf nahi mungkar tanpa pandang bulu. Korupsi adalah kemungkaran nyata yang harus diberantas. Dalam hadis masyhur disebutkan bahwa jihad paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang lalim. Umat Islam tidak boleh hanya berpangku tangan melihat korupsi yang makin menggurita dan terus meningkat baik di daerah dan Nasional. Semoga bermanfaat. Billahitaufiq Wal Hidayah

Dr Siti Romlah, Peran Rumah Inovasi Guru sebagai Ruang Kolaboratif dalam Membentuk Kembali Pengajaran sebagai Profesi Kolaboratif

Probolinggo, Berdampak.net – Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo menyampaikan bagaimana Peran Rumah Inovasi Guru sebagai Ruang Kolaboratif dalam Membentuk Kembali Pengajaran sebagai Profesi Kolaboratif. Pemikirian di dorong karena pentingnya metode pembelajaran yang inovatif dan kolaboratif di abad ke-21. Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo ini dalam praktiknya, banyak guru masih mengajar secara individual, yang menghambat potensi inovasi dan peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Probolinggo bersama Disdikbud mendirikan Rumah Inovasi Guru sebagai wadah untuk menampung dan mengembangkan inovasi guru.

Rumah Inovasi Guru bertujuan untuk menciptakan lingkungan kolaboratif di mana guru saling berbagi ide, praktik baik, dan berusaha bersama untuk memajukan mutu pendidikan. Dalam makalahnya, Siti Romlah menggarisbawahi empat fokus utama: fungsi dan peran Rumah Inovasi Guru, dukungannya terhadap profesi pengajaran kolaboratif, bentuk-bentuk kolaborasi yang difasilitasi, serta tantangan dan solusi yang diperlukan untuk mengoptimalkannya.
Peran Rumah Inovasi Guru ini diantaranya :

  1. Wadah Berbagi dan Mendokumentasikan Inovasi: Rumah Inovasi Guru menjadi tempat bagi guru untuk menyimpan dan memamerkan metodologi serta strategi belajar inovatif, dengan lebih dari 2.000 karya inovasi ditampilkan.
  2. Fasilitator Kolaborasi: Rumah Inovasi memfasilitasi pertemuan antar guru dari berbagai sekolah, yang memungkinkan kolaborasi lintas disiplin dan pengembangan praktik terbaik.
  3. Mendorong Profesionalisme dan Pembelajaran Mendalam: Salah satu tujuan utama adalah mengedepankan inovasi dalam pembelajaran melalui pendekatan masyarakat belajar yang mendalam dan bermakna.
  4. Mendukung Pendidikan Inklusif: Pendirian Unit Layanan Disabilitas (ULD) menunjukkan komitmen untuk menyediakan pendidikan yang responsif terhadap keragaman kebutuhan siswa.
    Namun Dr Siti Romlah juga menyadari bahwa ada beberapa tantangan yang dihadapi Rumah Inovasi Guru, seperti memastikan kontinuitas pemanfaatan inovasi, komitmen dan partisipasi guru, serta dukungan kebijakan yang memadai. Dalam rekomendasi, disarankan untuk menjadwalkan pertemuan reguler, memberikan insentif bagi kontribusi aktif guru, dan menjalin kemitraan dengan perguruan tinggi serta komunitas untuk memperkaya inovasi.

Siti Romlah menekankan bahwa Rumah Inovasi Guru merupakan inisiatif strategis yang mampu menggeser budaya pengajaran dari individualistik ke kolaboratif dan inklusif. “Melalui kolaborasi, guru bukan hanya pengajar, tetapi juga pengembang dan pembelajar sepanjang hayat,” ujarnya. Ia juga berharap dapat memperkuat komitmen para pendidik dalam mengadopsi praktik kolaboratif, demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan berkualitas tinggi di Kota Probolinggo. (rh)

Analisis Bibliometrik Tren Riset Inovasi Pembelajaran di Indonesia, Pemikiran Dr Adip Wahyudi dalam Seminar Hari Guru Nasional IKA UM Probolinggo Raya

Probolinggo, Berdampak.net – Pendidikan di Indonesia kini berada dalam fase transformasi yang signifikan. Sebuah penelitian terkini yang dilakukan oleh Adip Wahyudi dkk berjudul “Analisis Bibliometrik Tren Riset Inovasi Pembelajaran di Indonesia” memaparkan gambaran mendalam mengenai perkembangan inovasi di bidang pendidikan melalui pendekatan bibliometrik. Studi ini menganalisis 41 artikel ilmiah yang terindeks di Scopus dan menunjukkan tren pertumbuhan yang menarik dalam inovasi pengajaran, terutama setelah pandemi COVID-19.
Salah satu temuan utama dalam studi ini adalah lonjakan signifikan dalam publikasi yang berkaitan dengan inovasi pengajaran setelah tahun 2020. Penelitian menunjukkan bahwa respons terhadap pandemi telah mendorong banyak institusi pendidikan untuk beradaptasi dengan cepat terhadap metode pengajaran baru. Pasca-pandemi, publikasi terkait E-learning dan strategi pengajaran digital mengalami peningkatan tajam, menegaskan bahwa inovasi kini bukan hanya pilihan, melainkan sebuah keharusan untuk survival pendidikan.

Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa penggunaan teknologi tercanggih, termasuk Artificial Intelligence (AI) dan E-learning, mendominasi riset inovatif di Indonesia. Penelitian yang dilakukan oleh Santoso et al. (2024) menunjukkan bahwa generative AI telah mulai diadopsi sebagai metode pengajaran di sekolah vokasi. Adopsi teknologi baru ini bukan hanya meningkatkan efisiensi pembelajaran, tetapi juga memberikan siswa keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi dunia industri yang semakin kompetitif.

Meski ada tantangan dalam mengimplementasikan inovasi, penelitian menunjukkan bahwa kesiapan guru dalam melakukan perubahan pedagogis semakin meningkat. Dengan adanya kebutuhan untuk beradaptasi dengan metode pembelajaran jarak jauh, banyak guru mulai berinvestasi dalam keterampilan literasi digital. Hal ini menjadi kunci keberhasilan integrasi teknologi dalam kelas. Susanto (2022) mencatat bahwa ada korelasi positif antara kemampuan literasi digital guru dan efektivitas inovasi pengajaran yang diterapkan.
Menariknya, meskipun banyak riset mengacu pada teknologi Barat, banyak peneliti di Indonesia berupaya mengintegrasikan nilai lokal dalam kurikulum. Huda (2023) menyatakan bahwa inovasi pengajaran dalam Pendidikan Agama Islam tetap relevan dengan konteks budaya dan sosial masyarakat Indonesia. Rahayu (2020) juga menunjukkan bahwa pendekatan etnosains dalam pendidikan kimia dapat menghubungkan konsep ilmiah dengan budaya lokal, yang pada gilirannya memperkaya pengalaman belajar siswa.

Implikasi dari penelitian ini sangat signifikan. Ditemukan bahwa dukungan infrastruktur digital perlu ditingkatkan, terutama di daerah terpencil yang masih mengalami ketimpangan dalam akses teknologi. Mukminin (2020) memperingatkan bahwa tanpa dukungan yang memadai, kesenjangan digital akan semakin lebar. Oleh sebab itu, para peneliti merekomendasikan agar penelitian lebih lanjut dilakukan untuk mengeksplorasi dampak jangka panjang dari inovasi berbasis AI dalam pendidikan, khususnya dalam pengembangan karakter siswa.

Dengan hasil analisis yang menunjukkan kemajuan dan integrasi antara pedagogi dan teknologi, penelitian ini menegaskan bahwa riset inovasi pengajaran di Indonesia telah mencapai tahap kematangan baru. Pendekatan yang berimbang antara teknologi dan nilai lokal tidak hanya memperkaya metode pengajaran tetapi juga menciptakan lingkungan belajar yang inklusif. Dr Adip berharap temuan ini dapat mendorong lebih banyak kolaborasi dan inovasi dalam pendidikan, agar generasi mendatang siap menghadapi tantangan di era digital yang terus berevolusi. Ia juga mengajak semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk berpartisipasi dalam transformasi ini agar pendidikan di Indonesia dapat terus berkembang dan bersaing secara global.

Seminar Nasional IKA UM “Membentuk Kembali Pengajaran Sebagai Profesi Kolaboratif” oleh Dr. Daris Wibisono Setiawan, S.S., M.Pd

Probolinggo, Berdampak.net – Dalam menghadapi tantangan pendidikan abad ke-21, Dr. Daris Wibisono Setiawan, S.S., M.Pd, menyampaikan pemikirannya dalam seminar nasional HGN 2025 bersama IKA UM dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo dengan tema “Membentuk Kembali Pengajaran Sebagai Profesi Kolaboratif.” Dalam materinya ia mendorong perubahan paradigma dalam pengajaran dan membahas pentingnya kolaborasi di kalangan pendidik di Indonesia.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini di butuhan integrasi 6 C dari pembelajaran abad 21, yaitu Creativity, Collaboration, Communication, Critical thinking and problem solving, Character, dan Citizenship. Di tengah dampak sistemik yang disebabkan oleh era disrupsi digital, dunia pendidikan memerlukan inovasi yang tidak bisa dihadapi oleh guru secara individual. “Kolaborasi menjadi identitas profesional yang sangat penting bagi para pendidik untuk menghadapi tantangan ini,” ungkap Dr. Daris.
Dalam seminar ini, Dr. Daris menjelaskan beberapa pilar profesi kolaboratif yang perlu diterapkan di sekolah. Di antaranya adalah kolaborasi kurikulum, pembelajaran, pengembangan profesional, serta penggunaan teknologi. “Dengan berkolaborasi, guru dapat menciptakan modul ajar yang lebih kaya dan strategis, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas pengajaran dan hasil belajar siswa,” katanya.

Dr. Daris juga membahas tantangan yang dihadapi oleh guru saat ini, seperti beban administratif yang tinggi, kesenjangan kompetensi digital, dan kurikulum yang terus berubah. “Kami perlu menciptakan ekosistem kolaboratif yang mendukung guru dalam mengatasi masalah ini,” tegasnya. Strategi implementatif seperti jam kolaborasi resmi dan penggunaan aplikasi teknologi kolaboratif diusulkan untuk memperkuat budaya kolaboratif di sekolah. Sebagai penutup, Dr. Daris menekankan bahwa masa depan pendidikan bergantung pada kolaborasi, bukan individualitas. “Guru bukan hanya pengajar, tetapi anggota tim profesional yang saling menguatkan,” ujarnya. Ia mengajak semua guru untuk menjadi bagian dari perubahan ini dengan berkolaborasi, belajar, dan berbagi demi membangun masa depan yang lebih baik bagi pendidikan di Indonesia. (rh)