Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis Guncang Indonesia

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digalakkan pemerintah di Indonesia belakangan ini diterpa masalah serius, dengan munculnya rentetan kasus keracunan massal yang melibatkan ratusan hingga ribuan penerima manfaat.

Data yang dikumpulkan dari berbagai wilayah menunjukkan peningkatan signifikan kasus keracunan setelah mengonsumsi menu yang disalurkan melalui MBG.

Menanggapi krisis ini, Ombudsman Republik Indonesia telah turun tangan dan menemukan sejumlah besar masalah yang mendasari kasus keracunan ini. Laporan Ombudsman menyoroti setidaknya delapan masalah utama dalam pelaksanaan MBG, dengan kasus keracunan menjadi salah satu yang paling mengkhawatirkan.

Ombudsman menemukan adanya praktik maladministrasi yang sarat dalam pengelolaan program ini, meliputi masalah dalam proses pengadaan, pengawasan kualitas makanan, hingga potensi konflik kepentingan dalam penunjukan penyedia jasa pengolahan makanan (SPPG).

Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui bahwa dari total ribuan SPPG yang beroperasi, puluhan di antaranya telah diberikan sanksi, mulai dari teguran hingga penutupan sementara, sebagai respons atas masalah yang ditemukan, termasuk yang terkait keracunan. BGN juga tidak menutup kemungkinan adanya potensi jeratan pidana bagi SPPG jika ditemukan bukti kuat adanya kelalaian yang menyebabkan keracunan massal.

Senin (29/9/2025), Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah evaluasi komprehensif agar kasus keracunan tidak terulang. Nanik menggarisbawahi pentingnya kewajiban bagi setiap SPPG untuk “mematuhi standar keamanan pangan yang berlaku,” sebab “keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak penerima MBG, menjadi prioritas utama.”

Masyarakat mendesak agar pemerintah memperketat standar operasional prosedur (SOP) sanitasi dan higiene secara ketat, serta memastikan sistem pengawasan yang efektif dan transparan. Fokus utama kini adalah memastikan bahwa program yang bertujuan meningkatkan gizi anak bangsa ini tidak justru membahayakan kesehatan mereka.

Menjaga Kesaktian Pancasila dengan Spirit Moderasi Beragama


Oleh:
Dr. H. Ahmad Hudri, ST., MAP.
Ketua FKUB Kota Probolinggo

Momentum hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober menjadi peristiwa bernilai historis dan ideologis bagi bangsa Indonesia. Peringatan ini bukan semata seremonial saja, namun juga momentum untuk upgrading keyakinan bahwa Pancasila merupakan dasar negara yang mampu menjaga keutuhan bangsa di tengah kemajemukan. Oleh karena itu, kesaktian Pancasila bukan sekedar slogan; akan tetapi harus terus dijaga, dihidupi, dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari dalam berbangsa dan bernegara. Salah satu ikhtiar strategis untuk menjaganya adalah melalui penguatan moderasi beragama.

Moderasi beragama merupakan sikap beragama yang mengedepankan keseimbangan atau yang populer dengan Tawassuth I’tidal: tidak ekstrem ke kanan, tidak pula ekstrem ke kiri. Dalam konteks Indonesia, moderasi beragama berfungsi sebagai perekat sosial yang menjembatani keragaman keyakinan, etnis, dan budaya. Dengan semangat moderasi ini, nilai-nilai luhur Pancasila menemukan ruang aktualisasinya. Karena dengan Moderasi beragama integrasi sosial terwujud persatuan dalam bingkai NKRI.

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, bangsa yang berkeyakinan akan adanya Tuhan dengan beragama. Namun, religiusitas ini harus bersanding dengan pengakuan terhadap pluralitas keyakinan. Moderasi beragama hadir untuk memastikan bahwa wujud nyata penghormatan dan keyakinan kepada Tuhan adalah berupa penghormatan atas hak asasi dan kebebasan untuk menjalankan ibadah dan keyakinan sesuai dengan agama dan keyakinannya di tengah pluralitas umat beragama. Di sinilah Pancasila menjadi payung pelindung yang menaungi seluruh umat beragama agar dapat hidup berdampingan secara damai.

Kesaktian Pancasila diuji ketika muncul ideologi transnasional, paham intoleransi, dan radikalisme yang berupaya menggerus fondasi kebangsaan. Tantangan-tantangan ini hanya bisa dihadapi jika masyarakat memiliki imunitas ideologis. Moderasi beragama berfungsi sebagai vaksin yang menguatkan daya tahan bangsa: ia mencegah perpecahan, mengikis prasangka, dan membangun keadaban publik yang berlandaskan penghormatan pada keberagaman dan perbedaan.

Selain itu, sila-sila lain dalam Pancasila—kemanusiaan, persatuan, musyawarah, hingga keadilan sosial—hanya bisa diwujudkan bila moderasi beragama dijadikan praksis dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa moderasi, beragama bisa jatuh pada fanatisme buta yang memecah belah. Dengan moderasi, agama justru menjadi energi spiritual yang meneguhkan persatuan, menggerakkan solidaritas, dan mendorong lahirnya keadilan sosial.

Menjaga kesaktian Pancasila bukan berarti mengkultuskannya, melainkan menghidupkan nilai-nilainya dalam realitas kebangsaan. Di era globalisasi dan digital yang penuh polarisasi, moderasi beragama menjadi kunci agar Pancasila tidak hanya dikenang sebagai warisan sejarah, tetapi juga tetap relevan sebagai pedoman hidup berbangsa.

Moderasi beragama juga menjadi methode untuk menghidupkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagaimana yang termaktub dalam sila-sila Pancasila. Jika moderasi beragama terus teredukasi secara sistematis dan masif, maka tujuan luhur Pancasila akan terwujud dalam pembangunan yang berkeadilan dalam bingkai NKRI.

Pada akhirnya, Pancasila dan moderasi beragama adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Pancasila menjadi fondasi ideologis, sementara moderasi beragama menjadi praksis sosialnya. Keduanya sama-sama menuntun bangsa Indonesia untuk tetap kokoh, sakti, dan bermartabat di tengah dinamika zaman.

Fenomena Baru Tradisi Musik Era Post Modern


Oleh Penulis  : CHOIRUL ANAM FATUR ROHMAN

Kondisi realitas kita saat ini sedang berada di zaman Post Modern dimana suatu hal yang dapat mudah sekali terganti dengan hal yang baru jika memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan hal yang lain. Semua penilaian hanya terdapat pada rasa dan
kenyaman individu atau kelompok. Dalam artian pada era Post Modern ini kondisi apapun bisa menjadi seni seperti fenomena tradisi musik yakni Sound Horeg.
Fenomena ini telah eksis sehingga menjadi bagian dari budaya populer di berbagai wilayah Indonesia terutama Pulau Jawa. Setiap wilayah pasti memiliki ragam budaya dan tradisi yang dapat dikembangkan dan ditunjukkan kepada masyarakat sekitar dengan konsep kegiatan sebuah pertunjukan seni atau festival yang digelar secara umum. Kegiatan festival tentunya dimeriahkan dengan banyak lagu-lagu, biasanya setiap komunitas menyalakan lagu menggunakan sound horeg. Adanya konstruksi sistem suara raksasa, parade musik jalanan ini bukan hanya menjadi pusat perhatian di kalangan masyarakat pedesaan, tetapi juga menciptakan sebuah fenomena baru pada tradisi musik dan budaya.
Fenomena sound horeg semakin sering muncul dalam ruang publik sebagai bentuk sarana hiburan dengan kekuatan audio luar biasa. Kondisi speaker yang berukuran besar dan daya tinggi kegiatan acara ini kerap menarik kerumunan dan menimbulkan euforia. Namun tidak juga menimbulkan keluhan yang sangat fatal akibat kebisingan ekstrem ditimbulkannya. Dikenal sound horeg oleh sebagian masyarakat karena bukan hanya suara ( audio ) yang volumenya keras dan kadang dianggap melampaui batas. Tapi hal ini juga muncul efek horeg atau getaran dan hentakan bunyi yang membuat bumi serta benda disekitarnya bergetar keras. Dampak buruknya adalah bagian rumah bisa rontok dan runtuh ketika sound system melewatinya. Dampak lainnya pada kesehatan terutama bagi yang punya sakit jantung.
Bermula sound system ini yang menghasilkan suara keras diperuntukkan kebutuhan fungsional seperti menyampaikan pesan agar suara yang disampaikan bisa menjangkau kerumunan massa dengan jumlah besar dalam kegiatan kampanye politik, keagamaan, dan acara komunitas untuk memastikan bahwa suara orator atau penceramah terdengar jelas oleh audiens di lapangan terbuka atau ruang besar. Tetapi kondisi belakangan ini sound horeg menjadi tradisi dimana volume tinggi suara dijadikan ukuran estetik dari kehadiran musik ala diskotik dan DJ ( Disc Jockey ) / HipHop. Selain itu ditambah lagi kehadiran para perempuan seksi dengan goyangan asik yang dianggap sensual. Tarian sensual ini yang semata menghibur penonton dengan mengeksploitasi tubuh tidak seharusnya disemarakkan pada tempat publik.
Kemajuan budaya juga menekankan pada upaya mencerdaskan kehidupan bangsa maka dari itu ekspresi budaya yang baik adalah tersalurnya peran konsep edukatif. Sementara yang merusak moral dan memberikan inspirasi buruk pada anak-anak seharusnya dicegah. Esensi kebudayaan dari sound horeg ini mendengarkan suara dengan ukuran estetiknya volume keras.

Semakin keras dan menggetarkan dianggap yang indah bagi penikmat sound horeg dari aspek volume suara. Hal lain dari musik DJ dan perempuan dancer seksi adalah sebuah estetik tubuh yang mungkin menarik bagi kebanyakan penonton laki-laki. Dari sisi inilah yang disebut eksploitasi tubuh yang paling membahayakan ketika kemajuan budaya menitikberatkan pada daya cipta membiarkan sosok perempuan menjadi tontonan objek oleh pihak orang lain.

FKUB Kota Probolinggo Gelar Sosialisasi dan Dialog Pendirian Rumah Ibadah Tahap Kedua

Probolinggo, Berdampak.net – 26 September 2025 – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo kembali menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi dan Dialog tentang Pendirian Rumah Ibadah” bagi Lurah dan Ketua RW di wilayah Kecamatan Wonoasih, Kedopok, dan Kademangan. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 26 September 2025 pukul 13.00 WIB di Aula Gereja Katolik Maria Bunda Karmel, Jl. Suroyo No. 5 Kota Probolinggo.

Acara ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya FKUB menggelar kegiatan serupa untuk wilayah Kecamatan Kanigaran dan Mayangan. Pada kesempatan kali ini, hadir sekitar 100 peserta yang terdiri dari Lurah dan Ketua RW di tiga kecamatan tersebut.

Acara dibuka secara resmi oleh Walikota Probolinggo yang diwakili oleh Kepala Bagian Kesra, Kepala Bakesbangpol, dan Kasi Bimas Kemenag Kota Probolinggo.

Dalam sambutannya, Ketua FKUB Kota Probolinggo, Dr. Ahmad Hudri, ST., MAP., menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terkait mekanisme pendirian rumah ibadah.

“Beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya adalah hak setiap warga negara. Begitu pula berhak mendapatkan ketersediaan rumah ibadah yang memadai sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” jelas Hudri.

Lebih lanjut Hudri menyampaikan, FKUB secara konsisten berikhtiar memberikan edukasi kepada masyarakat dengan pendekatan moderasi beragama, agar tercipta kerukunan dan harmoni antarumat beragama khususnya di Kota Probolinggo.

Sosialisasi dan dialog ini menghadirkan narasumber dari berbagai bidang, di antaranya:

Harmoko (PERADI Probolinggo) yang memaparkan tentang hak hukum dan HAM warga negara dalam beragama serta ketersediaan rumah ibadah.

Izzul Islam (FKUB) yang menyampaikan materi mengenai mekanisme pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

Kegiatan berlangsung interaktif, dengan antusiasme tinggi dari para peserta terutama saat sesi dialog. Para peserta banyak mengajukan pertanyaan serta berbagi pengalaman terkait dinamika dan kebutuhan rumah ibadah di wilayah masing-masing.

Melalui kegiatan ini, FKUB Kota Probolinggo berharap semakin banyak elemen masyarakat yang memahami regulasi, sehingga pendirian rumah ibadah di Kota Probolinggo dapat berjalan sesuai aturan, sekaligus memperkuat semangat kerukunan antarumat beragama.

Karang Taruna Probolinggo Rayakan BBKT ke-65 dengan Aksi Lingkungan

Probolinggo, Berdampak.net – Dalam rangka memperingati Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) yang ke-65, Karang Taruna Kabupaten Probolinggo mengadakan aksi peduli lingkungan dengan menanam 2.000 bibit mangrove di dua lokasi berbeda pada Jumat, 26 September 2025. Kegiatan ini berlangsung di Pantai Bahak, Desa Curah Dringu, dan Pantai Bohay, Desa Binor, dengan dukungan dari Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Lumajang serta PT POMI–Paiton Energy.

Mengusung tema “Seribu Lokasi Sejuta Aksi,” masing-masing pihak menyumbangkan 1.000 bibit mangrove. Program ini bertujuan untuk merehabilitasi kawasan pesisir Probolinggo yang terancam abrasi dan memperbaiki ekosistem pantai.

Kegiatan penanaman ini melibatkan ratusan peserta, termasuk Ketua Karang Taruna Kabupaten Probolinggo Sigit Wida Hartono, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Ahmad Yani, Camat Tongas Rochmad Widiarto, serta perwakilan dari berbagai instansi, pelajar, dan pengurus Karang Taruna di tingkat kecamatan.

Dalam sambutannya, Sigit Wida Hartono mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan kegiatan ini, yang dianggap sebagai langkah awal untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. Ia menekankan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah menyelamatkan wilayah pesisir dari ancaman abrasi dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Sigit juga menambahkan bahwa keterlibatan sektor pendidikan dan swasta menunjukkan potensi kolaborasi lintas sektor yang kuat. Ia berharap aksi serupa dapat direplikasi di wilayah pesisir lain di Kabupaten Probolinggo.

Di akhir sambutannya, Sigit menekankan bahwa kegiatan ini mencerminkan semangat Bulan Bhakti Karang Taruna, di mana peran pemuda sangat penting dalam menghadapi tantangan sosial dan lingkungan di masa depan. (rh)

PE POMI Distribusikan 160 Ribu Eco Paving Block Berbahan FABA untuk Festival 7 Ranu di Probolinggo

Probolinggo, Berdampak.net – Untuk mendukung pembangunan infrastruktur di kawasan Festival 7 Ranu di Kabupaten Probolinggo, PT Paiton Energy (PE) dan PT Paiton Operation & Maintenance Indonesia (POMI) memanfaatkan limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) menjadi material bahan bangunan berupa eco paving block.

Dari datanyang berhasil dihimpun, sejauh ini, Paiton Energy dan POMI telah mendistribusikan lebih dari 160 ribu eco paving block yang berbahan dasar FABA dari total kebutuhan 350 ribu, yang setara dengan luas 8.140 m². Selain itu, material FABA sebagai alas atau dudukan paving sebesar 600 ton juga telah terdistribusikan.
Distribusi tersebut masih terus berproses hingga akhir Oktober untuk mendukung pembangunan infrastruktur area Festival 7 Ranu yang akan berlangsung di Danau Ranu Segaran pada 7–16 November 2025.

Untuk area sebaran paving block FABA meliputi Desa Segaran, Desa Tlogoargo, Desa Andungsari, dan Desa Ranuagung.

Diketahui, FABA merupakan abu sisa pembakaran batu bara yang menjadi bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Limbah FABA ini kemudian diolah untuk dimanfaatkan menjadi berbagai bahan bangunan. Antara lain paving block, bata interlock, dan paving tahu. 
FABA juga bisa digunakan untuk subgrade dan membangun jalan desa, seperti jalan beton.

Berbeda dengan paving block konvensional, paving block berbahan FABA tidak menggunakan material pasir, melainkan memanfaatkan sepenuhnya limbah FABA yang dicampur semen. Inovasi ini mampu mengurangi potensi pencemaran lingkungan dari limbah batu bara, menciptakan produk konstruksi ramah lingkungan dengan kualitas standar, serta memberikan manfaat ekonomi melalui pemanfaatan sumber daya lokal.
Produk eco paving block dari Paiton Energy dan POMI memiliki kelas mutu K200 ke atas sesuai hasil uji beton yang dilakukan oleh Laboratorium ITS, serta telah memenuhi standar kualitas konstruksi. 

Program pemanfaatan eco paving block untuk pembangunan infrastruktur ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo.       
Sebelumnya, Bupati Probolinggo Mohammad Haris telah meninjau langsung proses pengolahan FABA di Ash Disposal Area Paiton Energy – POMI pada Juli 2025. 

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari perhatian Pemerintah Daerah terhadap inisiatif perusahaan dalam menciptakan praktik ekonomi sirkular yang ramah lingkungan sekaligus mendukung kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Probolinggo. 

Head of External Relations PT Paiton Energy Bambang Jiwantoro mengatakan pemanfaatan FABA menjadi material bahan bangunan berupa eco paving block merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang tidak hanya fokus pada pengolahan limbah, tapi juga berdampak pada kelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, serta kesejahteraan masyarakat melalui ekowisata dan ekonomi sirkular.     

“Ke depan, keberadaan FABA ini akan terus dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Probolinggo, terutama infrastruktur desa-desa,” kata Bambang.

Sementara itu, Human Capital Facilities and Community Manager PT POMI, Rochman Hidayat menegaskan pemanfaatan FABA ini merupakan wujud nyata dari komitmen perusahaan untuk mendukung pembangunan infrastruktur desa dan kawasan Ekowisata yang memberikan manfaat jangka panjang. 

“Kehadiran FABA ini juga aksi nyata dari kami untuk mendukung terlaksananya Festival 7 Ranu yang akan berlangsung di Danau Ranu Segaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Segaran, Budi Utomo menyampaikan apresiasi atas dukungan Perusahaan. “Atas nama Pemerintah Desa Segaran, kami mengucapkan terima kasih kepada Paiton Energy dan POMI atas dukungan dan partisipasinya dalam menyukseskan Festival 7 Ranu. Dukungan ini memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, desa, dan dunia usaha, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pariwisata lokal. Semoga kerja sama baik ini terus berlanjut,” kata Budi.

Perlu diketahui, Festival 7 Ranu (The Seven Lakes Festival) atau yang dikenal juga dengan Festival budaya akan menghadirkan konsep miniatur karnaval dengan berbagai kegiatan. Antara lain, penampilan seni, prosesi penyatuan tujuh mata air, lomba perahu naga, dan kegiatan glamping, dengan tujuan mengenalkan kekayaan budaya dan tradisi lokal kepada wisatawan.

Tujuan Festival 7 Ranu untuk memperkenalkan dan mengembangkan potensi wisata berbasis alam dan kearifan lokal, sekaligus menjadi media promosi budaya dan sejarah di Probolinggo kepada wisatawan lokal maupun luar daerah.

Saat ini Paiton Energy dan POMI melalui program CSR Paiton bErsiNERGY ikut aktif terlibat mendukung Pemkab Probolinggo yang sedang aktif memperbaiki dan melengkapi sarana serta infrastruktur yang dibutuhkan agar Festival 7 Ranu bisa berjalan lancar dan menarik banyak pengunjung. (fiq)