Strategi Menggenjot Ekonomi SulselDengan Budidaya Udang Vaname

Sulsel, Berdampak.net – Jalan untuk menggenjot produksi udang vaname di Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai penggerak ekonomi, diperlukan strategi terintegrasi dan terpadu yang berbasis potensi lokal dengan menyasar peningkatan produktivitas, keberlanjutan lingkungan, dan penguatan rantai pasok.

Dengan pendekatan ini, maka Sulsel sangat berpeluang menjadi “episentrum” udang vaname di Indonesia dengan konsisten mendorong pertumbuhunan inklusif ekosistem budidaya perikanan dari hulu ke hilir. Pada 2023 provinsi ini sudah berkontribusi 14% terhadap ekspor udang nasional.

Yang mengatakan itu bukan saya. Ia seorang aktivis, pengamat sekaligus praktisi usaha sektor perikanan dan kelautan. Menyelesaikan sarjana kelautan di Unhas yang kemudian hijrah ke Jakarta dan menyabet gelar magister managemen di IPB.

Namanya: Darwis Ismail. Saat ini menjabat Ketua Ikatan Sarjana Kelautan (ISLA) Unhas sudah dua periode dan Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO). Sehari-hari sebagai CEO Teknocorp Grup.

Selama ini, menurut Darwis, sebenarnya Sulsel memiliki potensi sumber daya alam yang belum digarap optimal. Ia memaparkan data lahan tambak di daerah ini mencapai lebih dari 100.000 ha yang terluas di Indonesia, terutama di wilayah kabupaten Takalar, Barru dan Pinrang. Faktor cuaca dan iklim tropis mendukung, termasuk akses laut lepas untuk keperluan jalur ekspor.

Hanya saja dibalik potensi tersebut, lanjut Darwis, sayangnya tingkat produktivitasnya masih sangat rendah. Hanya rata-rata 5-10 ton/ha dibandingkan daerah atau negara tetangga yang mencapai 20-30 ton/ha.

Selain itu, serangan penyakit (IMS, WSSV) selalu mengancam, manajemen air buruk, dan ketergantungan benur impor. Dari sisi infrastruktur clod chain dan pemrosesan pun juga masih terbatas.

Untuk menjawab potensi dan tantangan itu, Darwis menyodorkan beberapa point rekomendasi strategis. Pertama , untuk penggenjotan produksi, lakukan intensifikasi teknologi tambak, modernisasi tambak meliputi konversi tambak tradisional ke sistem semi-intensif atau intensif, (RAS, bioflok) untuk naikkan produktivitas 3–5 kali lipat.

Selain itu, penggunaan IoT & monitoring real-time yang diharapkan bisa menyensor kualitas air (pH, DO, suhu) berbasis AI untuk deteksi dini penyakit. Lalu, pemenuhan benur unggul dengan mengembangkan hatchery lokal berbasis SPF (Specific Pathogen Free) dan kurangi ketergantungan impor.

Kedua , untuk penguatan rantai pasok, direkomendasikan adanya “cold chain” terintegrasi. Seperti membangun pusat logistik dingin di sentra produksi (Takalar, Barru) untuk minimalkan “loss” (yang saat ini 15–30%).

Lalu menambah pabrik pengolahan yang diharapkan menghasilkan value-added products (udang kupas, breaded shrimp) di Maros/Bone. Dan Pemprov Sulsel membuka koneksi pasar langsung, seperti kemitraan dengan grosir internasional (Costco, AEON) via Makassar sebagai hub ekspor.

Ketiga , dukungan kebijakan dan investasi. Diupayakan adanya insentif fiskal seperti tax allowance untuk investasi teknologi tambak dan pabrik pakan udang lokal. Lalu, pelatihan petambak dengan menggagas program sekolah tambak vaname berupa kolaborasi KKP-Unhas (aspek teknis, manajemen, sertifikasi CBIB). Selain itu, regulasi lingkungan meliputi standar “AMDAL tambak terpadu” guna mencegah limbah organik dan alih fungsi mangrove.

Keempat , keberlanjutan ekologis. Terdapat “tambak ramah ekosistem” yang meliputi integrasi silvofishery (udang+mangrove) di pesisir Pangkep-Maros. Lalu, energi hijau, yang diharapkan memasok listrik tambak intensif melalui “PLTS terapung” (manfaatkan empang). Selanjutnya, pengelolaan penyakit dengan sistem karantina berbasis desa dan penggunaan probiotik lokal.

Bila strategi tersebut diimplementasikan, Darwis optimis akan berdampak terhadap kenaikan produksi udang vaname hingga 300% (120.000 ton-360.000 ton/ha) dengan penyerapan tenaga kerja 200.000 orang mulai dari petambak hingga logistik. Selain itu, peningkatan PDRB sektor perikanan Sulsel minimal 25%, devisa ekspor sekitar US$ 1,2 miliar/tahun (asumsi harga US$ 8/kg).

Untuk implementasi jangka pendek, Darwis menyarankan Pemrov Sulsel melakukan “Quick Wins Prioritas 2025”. Yang berupa pilot project 500 ha tambak bioflok di Takalar & Barru (dana APBD + CSR BUMN), membangun hatchery benur SPF di Gowa (kolaborasi BBPBAP Jepang–Swasta), dan menyiapkan subsidi solar panel untuk aerator tambak.

Ia juga mengingatkan agar mengindari ekspansi lahan masif yang merusak mangrove. Fokus pada optimalisasi lahan eksisting dan naikkan nilai tambah produk. “Kolaborasi triple helix (pemerintah-swasta-akademisi) adalah kunci utama,” kata Darwis.

Sebagai Ketua ISLA Unhas, Darwis menitipkan pesan kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Sulsel agar lebih berfokus pada pengembangan budidaya selain udang vaname juga bandeng sebagai primadona produksi perikanan Sulsel. ***(rusman madjulekka).

Menjaga Hukum, Merawat Persatuan

Oleh: Yohanes T. Santoso, S.Th., S.H., M.A., C.MK., C.ME., C.PL., C.PS., C.TM.
(Pemerhati Hukum dan Sosial)

Perusakan rumah ibadah yang terjadi di wilayah Jawa Barat baru-baru ini mencerminkan bukan hanya pelanggaran terhadap hukum pidana, tetapi juga bentuk nyata dari pelanggaran hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan. Tindakan kekerasan terhadap tempat ibadah—apa pun latar belakangnya—selalu menjadi ancaman serius terhadap semangat toleransi dan keberagaman yang telah menjadi fondasi bangsa Indonesia.

Hal yang menjadi sorotan publik bukan hanya tindakan perusakannya, tetapi juga langkah pihak tertentu yang diduga memberikan jaminan penangguhan penahanan bagi para pelaku. Jika benar hal ini dilakukan oleh oknum di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka hal tersebut patut dikritisi secara serius. Sebab, alih-alih menjunjung tinggi prinsip keadilan dan penegakan hukum, tindakan semacam itu justru dapat mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya kelompok yang menjadi korban intoleransi.

Dalam negara hukum, prinsip EQUALITY BEFORE THE LAW atau kesetaraan di hadapan hukum tidak dapat dinegosiasikan. Penangguhan penahanan mungkin dimungkinkan secara hukum, tetapi dalam kasus yang menyangkut ketertiban umum dan kerukunan sosial, pertimbangan tersebut seharusnya dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Ketidaktegasan dalam menindak pelaku kekerasan berbasis agama dapat menciptakan preseden buruk dan membuka ruang terjadinya tindakan serupa di masa depan.

Dari sudut pandang sosial, perlakuan hukum yang dirasakan tidak adil berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan negara. Lebih jauh, ini dapat memperbesar jurang kesenjangan sosial dan memperlemah integrasi nasional. Padahal, semangat Bhinneka Tunggal Ika dan sila ketiga Pancasila—Persatuan Indonesia—menegaskan pentingnya hidup berdampingan secara damai dalam keberagaman.

Pemerintah, melalui aparat penegak hukum, perlu hadir secara tegas dan adil untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap nilai-nilai kebangsaan, seperti intoleransi dan kekerasan berbasis identitas, ditindak dengan semestinya. Proses hukum yang adil dan transparan adalah kunci utama dalam menjaga kohesi sosial dan mencegah konflik horizontal.

Lebih dari sekadar penegakan hukum, edukasi kebangsaan dan nilai-nilai toleransi juga harus diperkuat. Sekolah, keluarga, media, dan institusi keagamaan harus menjadi garda depan dalam membangun pemahaman bahwa keberagaman adalah kekayaan yang harus dijaga, bukan sumber perpecahan.

Indonesia adalah negara yang besar karena perbedaan yang mampu dirangkul dalam persatuan. Untuk itu, negara harus berdiri tegak, melindungi semua golongan, dan menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk hidup damai, aman, dan bebas menjalankan keyakinannya.

*Yohanes T. Santoso, S.Th., S.H., M.A., C.MK., C.ME., C.PL., C.PS., C.TM.

Pimpinan Pos Konsultasi dan Advokasi Hukum JOHN STRONG
Ketua YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) PERGERAKAN KEADILAN DPD BALI
Kabid Advokasi dan Pembelaan Hak BRNR Bali, NTT, NUSRA

Hijrah, Piagam Madinah, dan Moderasi Beragama sebagai Pilar Peradaban Masa Depan

Oleh: Dr. Ahmad Hudri, ST., MAP.
Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah memiliki makna filosofis, bukan semata perpindahan fisik, namun lebih dari itu merupakan transformasi sosial-politik yang menjadi fondasi tatanan sosial masyarakat dalam membangun peradaban.  Hal ini menjadi peristiwa bersejarah tersendiri dalam perjalanan sejarah peradaban Islam. Hijrah menjadi titik tolak terbentuknya masyarakat plural yang hidup dalam bingkai persatuan yang berpijak pada toleransi, hukum, dan kesetaraan. Dari peristiwa hijrah inilah kemudian lahir Piagam Madinah, dokumen kenegaraan pertama dalam sejarah Islam yang menjamin hak hidup bersama antarumat beragama. Nilai-nilai yang tertuang dalam piagam tersebut sangat relevan untuk menjawab tantangan keberagaman dan radikalisme di era modern melalui pendekatan moderasi beragama.
Hijrah sebagai Transformasi Peradaban
Peristiwa Hijrah menegaskan sebagai sebuah transformasi peradaban merupakan penguatan dari orientasi spiritual menuju sosialisme yang berorientasi nilai-nilai keadilan, kedamaian, dan berkemajuan. Dalam perspektif modern, hijrah menjadi penanda perubahan menuju tatanan masyarakat yang inklusif. Islam sebagai agama yang berpijak pada prinsip rahmatan Lil ‘alamiin menjadi ruh terbentuknya masyarakat Madinah yang majemuk. Sehingga bertemunya Islam dan pluralitas masyarakat Madinah melahirkan peradaban baru yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kesetaraan.
Hijrah sebagai transformasi peradaban menegasikan realitas perbedaan dan kemajemukan agar kebersamaan dan kemajuan menjadi pilar penting dalam membangun persatuan dan keadilan masyarakat.
Piagam Madinah sebagai Prototipe Konstitusi Multikultural
Adanya Piagam Madinah merupakan bukti konkret bahwa Nabi Muhammad membangun peradaban dengan semangat inklusivitas. Dalam piagam tersebut, termuat penghormatan terhadap adanya realitas perbedaan suku, bangsa dan agama. Ini merupakan contoh awal dari prinsip kewarganegaraan setara (civic equality) dalam ketatanegaraan yang berkebangsaan. Hal ini menjadi prinsip yang menjadi ide dasar dari sistem demokrasi modern yang menghormati hak asasi dan kebebasan beragama.
Melaui piagam madinah, menjadikannaya sebagai pondasi dalam menyerukan dalam hal ini meletakkan consensus sosial. Berangkat dari hal tersebut, membuat semanat persatuan Dengan hal itu pula mampu memperakrab atau mempersatukan masyarakat yang plural menjadi satu (Harahap, 2022)
Sebagaimana Sukardja (1995) mengungkapkan bahwa di dalam Piagam Madinah terkandung penegasan tentang kebebasan beragama dan model interaksi antar koloni amat diperhatikan. Selain itu juga ada perhatian lebih tentang kewajiban penduduk dalam mempertahankan persatuan, dan membangun sistem tatanan hidup di tengah heterogenitas.
Menurut pandangan Harun Nasution, Piagam Madinah setidaknya mengandung aturan konstitusi pokok dalam mekanisme tatatan kehidupan bersama di Madinah, sebagai entitas yang satu. Dalam hal ini Nabi menjadi pemimpin oleh Muhammad SAW berdasaran kesepakatan contract social. Kemudian melalui contract social ini yang berupa dokumen konstitusi menjadi awal lahirnya negara yang berdaulat.

Moderasi Beragama sebagai Jalan Tengah Peradaban
Dalam konteks Indonesia dan dunia saat ini, moderasi beragama menjadi solusi krusial untuk menghadapi ekstremisme dan intoleransi. Moderasi bukan berarti sinkretisme atau pengaburan ajaran, melainkan pemahaman beragama yang proporsional, adil, dan menghargai perbedaan. Moderasi beragama adalah solusi untuk memperkuat kohesi sosial dan mewujudkan kebersamaan dalam bingkai persatuan. Ini adalah kelanjutan historis dari semangat Piagam Madinah dan makna hijrah sebagai misi membangun peradaban yang berkeadilan dan berkeadaban.
Warisan Islam untuk Peradaban Global
Hijrah, Piagam Madinah, dan moderasi beragama bukan sekadar jejak historis, tetapi warisan etis yang sangat relevan di tengah dunia yang dilanda konflik identitas dan agama. Ketiganya merupakan pilar penting dalam membangun peradaban modern yang berakar pada nilai-nilai ilahiah namun mampu hidup harmonis dalam pluralitas. Menerapkannya secara konsisten akan menjadikan umat Islam tidak hanya menjadi rahmatan lil ‘alamin, tetapi juga pelopor peradaban yang menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo

Peringati Hari Asyuro, Waket DPRD Kabupaten Probolinggo Paparkan Program Pemerintah

Probolinggo, Berdampak.net – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, HM Zubaidi, mengikuti kegiatan Hari Asyuro 1447 H di masjid Al Hikmah, RW 01 Patemon Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (5/7/2025) malam. Dalam kesempatan itu Zubaidi memaparkan program pemerintah.

Malam hari Asyuro itu diikuti seluruh warga dan jemaah masjid setempat. Tak hanya kalangan dewasa. Anak-anak pun berkumpul di halaman masjid beratapkan langit.

Dalam kesempatan itu, Zubaidi tidak hanya menjelaskan singkat tentang keistimewaan dan sejarah hari Asyuro. Ia juga memaparkan sebagian program pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa Pemkab Probolinggo saat ini menggenjot pembangunan infrastruktur. “Proses pembangunan tidak serta merta langsung diwujudkan, tapi juga butuh proses,” katanya.

Pemkab Probolinggo, lanjutnya, juga menjalankan program makan bergizi gratis (MBG). Saat ini terus dipersiapkan dapur MBG. “Insya Allah akan dijalankan akhir tahun 2025,” lanjutnya.

Di Kabupaten Probolinggo nantinya juga akan dibangun sekolah rakyat khusus siswa kurang mampu. Sekolah rakyat itu gratis.

Sementara di momen hari Asyuro, Zubaidi memberikan santunan kepada lima anak yatim warga RW 01 Sidomukti, dan sembilan orang janda dhuafa.

Nah, untuk menggembeirakan anak-anak yang hadir, Zubaidi memberikan kuis berupa pertanyaan seputar dunia Islam. Setiap anak yang menjawab dengan benar mendapat uang pembinaan dari pria yang juga ketua Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo itu. (don)

MUI Kabupaten Probolinggo “Panaskan Mesin” Proker 2025

Robolinggo, Berdampak.net – Pada awal tahun 2025, MUI Kabupaten Probolinggo telah melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kelima. Kini, hasil Rakerda itu bakal direalisasikan di semester kedua.

Perencanaan realisasi program itu dibahas dalam rapat harian dan program kerja prioritas 2025, Kamis (3/7/2025) di sekretariat MUI Kabupaten Probolinggo. Rapat dipimpin Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan, dihadiri jajaran Dewan Pimpinan dan komisi-komisi.

Kiai Wasik -sapaan KH Abdul Wasik Hannan- menekankan agar pembahasan lebih fokus pada program prioritas yang telah ditetapkan Dewan Pimpinan. Seperti Komisi Pendidikan, yang menekankan program pendidikan karakter. “Pendidikan karakter mulai tergerus. Jadi harus ditangani serius,” katanya.

Kiai Wasik melanjutkan, program prioritas pada komisi lain juga harus diwujudkan di semester kedua 2025. Misalnya, Komisi Fatwa yang telah mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan salat Jumat di sekolah.

Tidak kalah pentingnya, lanjutnya, terus mensosialisasikan cara pemotongan unggas secara syariat Islam. “Karena masih banyak ditemukan unggas yang dipotong tidak sesuai syariat Islam,” ujarnya.

Arahan Kiai Wasik itu, kemudian banyak direspons positif oleh peserta rapat. Bak gayung bersambut. Arahan itu kemudian direspons positif oleh Doktor Abdul Aziz, salah satu Dewan Pimpinan yang juga Rektor Universitas Zainul Hasan Genggong Probolinggo.

Doktor Aziz menyatakan bahwa kampus yang dipimpinnya siap bermitra dengan MUI Kabupaten Probolinggo. “Program kerja prioritas Komisi Pendidikan dan Komisi Ekonomi bisa bekerjasama dengan kampus Unzah,” katanya.

Kerjasama dua komisi itu, tambahnya, nantinya akan disinkronkan dengan fakultas terkait di kampus Unzah. “Kalau bisa dilaksakan di bulan Juli ini,” tambahnya.

Tak hanya membahas program kerja prioritas ketujuh komisi. Rapat itu juga mendiskusikan satu kegiatan yang dilaksanakan lintas komisi.

“Semisal kita ngadakan kegiatan semacam workshop tentang kenakalan anak dan remaja. Maka, di dalamnya ada komisi pendidikan, komisi perlindungan perempuan dan anak, komisi dakwah, komisi fatwa dan komisi lainnya,” jelas Doktor Ahmad Zamroni, Ketua Komisi Pendidikan.

Dengan menggelar satu kegiatan besar, katanya, maka bisa mencakup program semua komisi. “Tapi tentunya program prioritas di tiap komisi tetap dijalankan,” katanya. (don)

Janji Politik Pemilu dan Lebaran

Oleh Muhammad Ali Muhsin Rofiey Notonegoro, Ama.Spd.I Wakil Sekretaris MD KAHMI Kabupaten Pamekasan .

Lebaran, dalam peradaban Islam, adalah momentum kultural untuk merengkuh kembali keutuhan diri. Tetapi tidak banyak yang bertanya: keutuhan macam apa yang ingin kita capai, bila ruang kolektif kita terfragmentasi oleh ketakutan. Bagaimana kita membayangkan kebersamaan, jika kita memelihara kesenjangan informasi dan memusuhi keragaman suara. Dalam Thirteen Ways of Looking at a Blackbird, Wallace Stevens menulis: “I do not know which to prefer, The beauty of inflections Or the beauty of innuendoes.”. Dalam lanskap politik hari ini, infleksi telah digantikan oleh intruksi , dan inuendo digantikan oleh intimidasi . Kita hidup dalam zaman literal, di mana Tafsir digantikan oleh klaim . Ruang tafsir, yang menjadi nyawa demokrasi , dipersempit oleh satu narasi tunggal, Namun sejarah tidak pernah berjalan satu arah. Ia dipenuhi tikungan, percabangan, dan kebetulan. Jose Luis Borges menyebut waktu sebagai taman berpagar yang bercabang-cabang . Kita sedang memilih jalan di antara banyak jalan. Di titik ini, Lebaran bukan sekadar ibadah, tetapi juga medan pilihan moral . Kita bisa ikut merayakan dengan rasa puas palsu, atau menjadikannya panggilan untuk menggugat. Gugatan itu tidak selalu harus lantang. Ia bisa berupa tulisan sunyi, percakapan di meja makan, atau keberanian untuk berkata “tidak” dalam ruang rapat. Ia bisa berwujud pertanyaan yang tidak dijawab atau penolakan untuk ikut tertawa pada lelucon yang menyudutkan yang lemah. Demokrasi bukan dibela lewat slogan, tapi lewat kebiasaan sehari-hari yang melatih kepekaan. Di sinilah kita membutuhkan imajinasi politik . Bukan dalam artian kampanye atau strategi, tetapi imajinasi sebagai daya untuk membayangkan bentuk hidup bersama yang belum sempat terjadi. Seperti para sufi yang memandang ibadah sebagai jalan estetika , kita pun perlu memandang demokrasi sebagai ruang penciptaan bersama tidak pasti, tidak selalu harmonis, tapi terus kita rawat karena kita mempercayainya.
JANJI ADALAH SEBUAH KONFLIK FILOSOFIS
Salah satu cara untuk menjawab pertanyaan di atas adalah dengan memeriksa kesenjangan antara “yang ideal” dan “yang nyata” dalam politik. Plato, dalam bukunya Republic, mengemukakan gagasan tentang “raja-filsuf” –seorang penguasa ideal yang memerintah berdasarkan kebijaksanaan dan kebenaran, tidak terkekang oleh gangguan dan kompromi politik sehari-hari.

Bagi Plato, yang ideal adalah bentuk kebenaran dan keadilan absolut, sedangkan yang nyata berantakan dan penuh dengan kompromi yang tidak sempurna. Dalam pemilihan umum, janji-janji kampanye mewakili yang ideal —visi dunia yang lebih baik yang diklaim para kandidat akan mereka wujudkan. Namun, ketika memangku jabatan, mereka dihadapkan kepada dunia “nyata” dengan anggaran terbatas, kepentingan yang bersaing, dan perlawanan birokrasi yang telah berakar.

Ketegangan filosofis antara yang ideal dan yang nyata ini bukan sekadar ketidaknyamanan politik; ini adalah ciri intrinsik kehidupan demokrasi. Rakyat menginginkan pemimpin yang memiliki aspirasi tinggi dan melukiskan visi yang ambisius, tetapi mereka juga mengharapkan pemimpin bersikap pragmatis.

Dengan demikian, janji-janji kampanye berfungsi sebagai gambaran sekilas tentang apa yang mungkin dicapai kandidat jika kenyataan dapat sesuai dengan yang ideal. Janji-janji tersebut memberikan harapan, motivasi, dan arah, meskipun implementasinya secara penuh tidak mungkin.

JANJI SEBAGAI KONTRAK

Gagasan tentang “kontrak sosial,” yang dieksplorasi secara terkenal oleh Rousseau, juga menyoroti pentingnya janji-janji kampanye. Rousseau menyarankan bahwa masyarakat membentuk perjanjian implisit di mana individu menyerahkan kebebasan tertentu sebagai imbalan atas manfaat keamanan dan tata kelola kolektif. Janji-janji kampanye dalam konteks ini seperti kontrak mini dalam kontrak sosial yang lebih luas.

Ketika kandidat membuat janji, pada dasarnya mereka menetapkan kewajiban moral kepada publik—komitmen untuk memberikan hasil tertentu sebagai imbalan atas kepercayaan dan suara publik. Namun, seperti halnya kontrak sosial ideal Rousseau, yang mengasumsikan tingkat kesetaraan dan manfaat bersama yang jarang terjadi dalam kenyataan, janji-janji kampanye sering dirancang untuk menarik minat semua orang tanpa memperhitungkan sepenuhnya kendala politik yang mendasarinya.

Para kandidat kepala daerah, yang dibatasi oleh isu-isu struktural seperti peraturan perundang-undangan, tekanan ekonomi, dan sumber daya yang terbatas, sering mendapati diri mereka tidak mampu memenuhi janji-janji yang mereka buat dengan iktikad baik. Di sinilah letak paradoksnya; para pemilih mengharapkan calon kepala daerah bersikap jujur, tetapi mereka juga mengharapkan para kandidat untuk menginspirasi dengan janji-janji yang berani.

Ketika kenyataan tidak sesuai dengan yang ideal, kekecewaan pun muncul, tidak hanya pada masyarakat tetapi juga pada seluruh proses demokrasi. Namun, kekecewaan ini sendiri dapat mendorong masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban pemimpin mereka, menciptakan dinamika tarik-ulur yang membuat demokrasi terus berjalan, meskipun sering kali terasa seperti dua langkah maju, satu langkah mundur. Inilah ironi, bagaimana pemimpin menepati janjinya kepada masyarakat.

Janji-janji kampanye sering terasa seperti komitmen yang bersifat sementara—dibuat di tengah panasnya pemilu dan cepat terlupakan setelahnya. Namun, meskipun sering tidak mampu bertahan dalam kerasnya pemerintahan di dunia nyata, janji-janji kampanye merupakan bagian integral dari sistem demokrasi.

Janji-janji tersebut memiliki tujuan yang lebih dari sekadar hasil yang diharapkan, memberikan wawasan tentang prioritas, nilai-nilai, dan visi kandidat untuk masyarakat. Janji-janji kampanye menetapkan arah, membangun kepercayaan, dan memperkuat cita-cita kolektif masyarakat yang demokratis.

JANJI DAN BIJAKSANA
Janji-janji kampanye sering tidak hanya menguraikan cita-cita luhur tetapi juga kebijakan-kebijakan khusus yang dapat berfungsi sebagai pola dasar bagi pemerintahan yang sebenarnya. Politisi mungkin tidak dapat memenuhi semua janji mereka, tetapi mereka sering kali mencapai sebagian dari janji-janji tersebut dengan menetapkan kebijakan dan prioritas umum.

Pertimbangkan, misalnya, seorang kandidat yang menjanjikan reformasi pendidikan besar-besaran. Bahkan jika perubahan besar tidak dapat dilakukan karena keterbatasan anggaran, kandidat tersebut mungkin tetap mendorong peningkatan bertahap dalam pendanaan, kurikulum, atau dukungan guru yang mencerminkan penekanan kampanye mereka pada pendidikan. Janji tersebut tidak hilang; sebaliknya, janji tersebut telah berkembang dalam batasan realitas politik. Dalam pengertian ini, janji bukan sekadar pernyataan niat, tetapi kerangka kerja yang membentuk agenda legislatif, yang memandu jenis kebijakan yang dikejar dan diperdebatkan.

Politisi tidak hanya dimintai pertanggungjawaban atas prestasi mereka, tetapi juga atas kegagalan mereka memenuhi harapan. Ketika seorang politisi mengingkari janji kampanye, publik dapat menegur mereka, yang berpotensi meminta pertanggungjawaban mereka melalui media, advokasi, dan pemilihan umum mendatang.

Siklus janji dan kritik ini menciptakan sistem pertanggungjawaban, yang menekan para pemimpin untuk menjelaskan pilihan mereka dengan lebih baik dan berpotensi memperbaiki arah. Para pemilih mungkin kecewa jika janji terus-menerus diingkari, tetapi hal ini memperkuat pentingnya memenuhi komitmen, dengan setidaknya melakukan pengawasan parsial terhadap kekuasaan.

Meskipun janji-janji yang diingkari dapat menyebabkan frustrasi dan kekecewaan, janji-janji itu sendiri mewakili visi kandidat, menetapkan harapan, dan menciptakan kerangka kerja untuk akuntabilitas. Bahkan janji-janji yang tidak terpenuhi mendorong perdebatan politik ke depan, menyediakan titik acuan yang dengannya para pemimpin dinilai dan dievaluasi ulang.

Pada akhirnya, janji-janji kampanye penting karena janji-janji tersebut mewujudkan aspirasi bersama untuk kemajuan dan perubahan, yang mengingatkan para pemilih dan pemimpin tentang cita-cita yang ingin mereka capai. Oleh sebab itu, mengapa janji kampanye itu penting (bahkan saat dilanggar). JANJI POLITIK PEMIMPIN Janji politik diucapkan baik oleh seorang calon pemimpin maupun saat sedang memimpin. Itu artinya, umumnya janji politik lebih banyak diucapkan saat sebelum seseorang itu memimpin atau atau diucapkan saat pemimpin sedang berkuasa. Disarankan, mestinya ucapan kian berkurang, kerja kian banyak menggenapi ucapan yang dijanjikan.

Janji politik adalah segala hal ikhwal (biasanya ditujukan untuk memenuhi aspirasi pemilih) Janji-janji yang disampaikan mencakup berbagai bidang seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur. Semua itu bertujuan tentunya untuk menarik simpati publik dan memenangkan suara kandidat dalam pemilu. Namun, dibalik semangat kompetisi politik ini, sering kali muncul persoalan serius. Banyak pemimpin yang mengingkari janji setelah mereka terpilih. Dalam Islam, tindakan ini tidak hanya mencederai kepercayaan rakyat, tetapi juga melanggar prinsip amanah yang menjadi inti dari kepemimpinan. وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا “Dan penuhilah janji (karena) sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra: 34). Ayat ini menegaskan bahwa setiap janji yang diucapkan memiliki konsekuensi. Bagi calon pemimpin, janji kampanye adalah komitmen moral yang harus diwujudkan. Program-program yang dijanjikan kepada rakyat bukanlah sekadar strategi politik, melainkan sebuah akad yang mengikat antara pemimpin dan rakyatnya. Dalam Islam Dalam Tafsir al-Samarqandi, dijelaskan bahwa, “Dan penuhilah janji,” berarti janji yang ada antara manusia dengan Allah, dan janji yang ada antara manusia dengan sesama manusia. Artinya, janji tersebut adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi, baik dalam hubungan vertikal dengan Allah maupun horizontal dengan sesama manusia. (Abu Laits As-Samarqandi, Tafsir al-Samarqandi/Bahr al-‘Ulum, II. Hal 311). Lebih lanjut, Tafsir Al-Azhar memberikan penjelasan yang lebih mendalam. Ayat ini, menurut tafsir tersebut, mengingatkan bahwa hidup manusia di dunia selalu terikat dengan janji-janji. Oleh karena itu, tidak boleh dengan mudah mengucapkan janji jika tidak mampu untuk menepatinya. Janji, dalam pandangan Islam, adalah sebuah amanah yang harus dipenuhi. Bahkan, dalam kehidupan sehari-hari, Allah mengajarkan untuk menepati janji-janji, termasuk yang bersifat pribadi maupun sosial. Dalam konteks ini, dalam Tafsir Al-Azhar, untuk menjaga kedisiplinan dalam menunaikan janji, dengan menekankan bahwa amalan yang paling utama adalah mendirikan shalat pada awal waktunya, yang mengajarkan untuk menepati janji kita kepada Allah terlebih dahulu. Jika kita dapat menepati janji dengan Allah, niscaya kita akan lebih mudah menepati janji dengan sesama manusia. Dan sengsaralah yang akan menimpa diri kita kalau dua tali tidak kita pegang teguh. Pertama kali dari Allah, kedua tali dari sesama manusia. Tali dengan sesama manusia itu adalah janji. Dan hidup kita ini diliputi oleh janji. (Prof. DR. Hamka, Tafsir Al-Azhar, jilid 6. Hal. 4055).إن عيدكم الأكبر تتحر أوطانكم.
Hari raya adalah hari di mana negaramu lepas dari segala penjajahan (oligarki, korporat, otoritarian, rezim kapitalis, etc.) [ Hasan al-Bana ]
Semoga bermanfaat. Billahitaufiq Wal Hidayah