Fisheriespedia Kuatkan Wawasan dan Strategi Dorong Perikanan RI Tembus Pasar Global

Surabaya, Berdampak.net – Kegiatan forum diskusi Fisheriespedia pada ajang Indo Fisheries Expo 2025 di Surabaya menambah wawasan dan menguatkan strategi bagi para pelaku industri, pelaku usaha, hingga platform digital yang mendorong perikanan Indonesia menembus pasar global.

Hal tersebut diungkapkan Sekjen Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (Ispikani), Indar Wijaya saat menjadi salahsatu narasumber dalam diskusi panel yang diadakan disela-sela pameran Indo Fisheries 2025 dengan topik “Dari Laut Nusantara ke Pasar Dunia,” di Grand City Convex (GCC) Surabaya, Kamis (3/7/2025).

Setidaknya ada dua isu strategis yang diangkat Indar dalam forum Fisheriespedia itu, yakni tentang Blokchain dan sertifikasi ASG. “Kami menjelajahi berbagai potensi perikanan Indonesia untuk menembus pasar ekspor global,” katanya.

Selain itu diakhir paparannya, Indar juga menambahkan pembahasan terkait tantangan dan peluang yang akan menjadi ujian terhadap keberlanjutan dan daya saing global perikanan Indonesia.

Selama ini, tambahnya, upaya penguatan sektor perikanan nasional terus didorong salah satunya melalui penerapan digitalisasi pada proses bisnis perikanan sehingga meningkatkan efisiensi dan transparansi. Langkah digitalisasi bisnis perikanan dilakukan dengan menggandeng pelaku startup.

Menurut Indar, dengan penerapan blockchain, diharapkan membawa banyak manfaat signifikan bagi industri perikanan. Termasuk monitoring stok dan lelang yang transparan, pembayaran digital yang memudahkan transaksi, KYC dan manajemen akun untuk menghindari transaksi dari pembeli fiktif, serta integrasi dengan pasar penjualan digital di luar negeri. “Ini adalah langkah besar dalam mengubah industri perikanan Indonesia,” ujarnya dengan nada optimis.

Kegembiraan kian bertambah karena dalam pameran Indo Fisheries 2025 kali ini di Surabaya ditampilkan inovasi baru alat produksi udang, yang salah satunya oleh siswa Teknik Pelayaran Puger.

“Khusus udang saat ini 70 persen ekspor ke AS. Melihat kondisi saat ini sudah seharusnya memperluas pasar alternatif ke negara lain,” katanya.

Dengan hadirnya buyer dalam pameran yang berlangsung tiga hari ini, Indar berharap daya saing industri, bisa mendapatkan pasar baru. Apalagi dalam pameran ini juga diikuti oleh paviliun dari negara lain, termasuk dari China dengan jumlah stand asing terbanyak. (fj)

Kolaborasi dan Percepatan Reforma Agraria Jawa Timur


Suarabaya, Berdampak.net – Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan cakupan wilayah luas, keragaman sosial budaya, serta potensi agraria yang besar. Potensi ini menjadikan provinsi ini sebagai lokomotif penting dalam percepatan pelaksanaan Reforma Agraria nasional. Dalam Musyawarah Kerja Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025, berbagai pihak menyampaikan komitmen dan strategi kolaboratif guna menyelesaikan berbagai persoalan agraria secara menyeluruh dan berkeadilan.

Direktur Jenderal Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati, menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor sebagai kunci penyelesaian Reforma Agraria. Ia mencontohkan keberhasilan penataan akses terhadap tanah ulayat di Provinsi Bali sebagai langkah awal yang menjadi preseden di Indonesia, seperti pemanfaatan tanah ulayat untuk penanaman pisang Cavendish. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan legislatif disebut sebagai pilar utama, di mana Komisi II DPR RI menjadi jembatan aspirasi rakyat dalam menyusun arah kebijakan. Pemerintah daerah juga dinilai sebagai aktor yang paling memahami kondisi sosial dan tanah di wilayahnya, sehingga pelibatan mereka tidak bisa ditawar.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengajak semua pihak meninggalkan paradigma kerja lamban dan beralih ke kerja cepat, cermat, dan kolaboratif. Menurutnya, semangat percepatan harus tertanam dalam setiap gerak pelaksanaan Reforma Agraria. Dengan mengutip Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam adalah amanat konstitusi yang harus diwujudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tema pertemuan ini, “Optimalisasi Sumber TORA di Provinsi Jawa Timur untuk Mewujudkan Percepatan Reforma Agraria yang Berkelanjutan dan Berkeadilan”, dinilai tepat dalam konteks kebutuhan zaman yang semakin mendesak.

Dukungan konkret juga disampaikan oleh Dinas Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Dalam kerangka program Kampung Reforma, dinas tersebut mendorong sinergi lintas sektor dalam penataan infrastruktur permukiman, seperti akses jalan, saluran sanitasi, hingga irigasi. Penataan kampung kumuh dianggap bagian integral dari Reforma Agraria karena menyasar kenyamanan dan kelayakan hidup warga secara jangka panjang.

Sementara itu, dari sisi regulasi kehutanan, BPKH Wilayah IX melalui Ir. Moech Firman Fahada menyampaikan progres penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan sebagaimana diatur dalam PermenLHK Nomor 7 Tahun 2021. Tim Terpadu PPTKH telah mengidentifikasi dan memproses berbagai lokasi di Jawa Timur, termasuk Kota Batu, Kabupaten Banyuwangi, Blitar, Jember, Lumajang, Ngawi, dan Malang. Beberapa Surat Keputusan (SK) Biru telah diterbitkan sebagai bentuk legalisasi atas tanah yang sebelumnya berada di kawasan hutan.

Isu konflik agraria menjadi perhatian serius dalam pertemuan ini. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melalui Bangkit Sormin, SH, MH, menyampaikan bahwa mereka telah menangani 295 kasus konflik agraria, naik 21,9 persen dari tahun sebelumnya. Penanganan konflik ini mengikuti prosedur sesuai Permen ATR No. 21 Tahun 2020 dan Perpres 62 Tahun 2023, dengan mekanisme tahapan mulai dari pengaduan hingga pemantauan penyelesaian. Dalam skema penyelesaian konflik, keterlibatan lintas lembaga seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah dianggap esensial agar penanganan tidak berhenti pada pendekatan sektoral semata.

Dari sisi penguatan kelembagaan, Dr. Lilik Pudjiastuti, SH, MH, menegaskan pentingnya struktur kelembagaan GTRA di tingkat provinsi. Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan surat edaran pada 22 November 2022 terkait pencegahan pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hingga 30 Juni 2025, capaian SHAT di Jawa Timur telah mencapai 216.457 atau 70,39% dari target 306.101 bidang. Diharapkan, hingga akhir tahun 2025, seluruh target tersebut dapat diselesaikan.

Pertemuan kerja ini mencerminkan bahwa Reforma Agraria bukan sekadar agenda legal-formal, melainkan kerja kolektif yang menuntut komitmen politik, kelembagaan yang kuat, serta keterlibatan aktif masyarakat. Jawa Timur, dengan segala keragaman dan kompleksitasnya, sedang membuktikan bahwa cita-cita keadilan agraria bukanlah sesuatu yang mustahil dicapai, asalkan dikerjakan bersama dengan kerja nyata dan keberanian menyelesaikan akar masalah secara sistemik. (fj)

HSNI Hadir di Indo Fisheries 2025 Surabaya

Surabaya, Berdampak.net – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) hadir dalam pameran terpadu skala internasional yang bertajuk “Indo Fisheries Expo dan Forum 2025” yang berlangsung mulai 2-4 Juli 2025 di Grand City Convex (GCC) Surabaya, Jawa Timur.

Pameran skala internasional yang juga meliputi sektor peternakan dan pertanian ini diikuti sekitar 300 peserta dan 15 diantaranya dari luar negeri. Negara-negara peserta pameran yang hadir seperti Australia, China, India, Indonesia, Italia, Yordania, Korea, Denmark, Malaysia, Nigeria, Prancis, Taiwan, Thailand, Inggris, dan Amerika Serikat.

Kehadiran DPP HNSI terlihat dengan menempati stand dibagian tengah arena pameran, bersebelahan dengan stand ISPIKANI (Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia) dan stand beberapa perusahaan produk peralatan budidaya perikanan asal Tiongkok.

Sejak pembukaan pameran, Rabu (2/7) pagi, stand HNSI cukup menarik perhatian pengunjung yang berasal dari berbagai latarbelakang seperti mahasiswa, nelayan, pekerja perikanan, akademisi dan lainnya.

“Kami cukup surprise dengan antusiasme pengunjung yang mapir ke stand HNSI. Kami tak hanya sekedar menyajikan brosur dan bahan informasi terkait organisasi, tetai juga menampilkan beberapa sampel produk tangkapan nelayan dan perikananan budidaya,” kata Indar Wijaya, penanggungjawab stand HNSI yang ditemui di lokasi pameran. Ia juga pengurus DPP HNSI datang bersama pengurus lainnya, Sutoyo.

Sementara Wakil Ketua Umum DPP HNSI, Agus Suherman mengatakan keikutsertaan HNSI dalam pameran Indo Fisheries 2025 di Surabaya menandakan eksistensi dan kontribusi organisasi berhimpunnya para nelayan Indonesia ini ditengah ekosistem perikanan dan kelautan di tanah air.

“Kami akan selalu hadir di setiap forum dengan misi menyuarakan aspirasi nelayan dan mendorong kedaulatan pangan di sektor perikanan kelautan sebagaimana program Astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” katanya.

Kedepannya, mantan Dirjen di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini berharap banyak sumber daya laut yang perlu dikembankan lebih maksimal lagi.

“Karena potensi dan peluang sangat besar dengan garis pantai Indonesia terpanjang nomor dua di dunia. Buktinya ekspor produk ikan Indonesia urutan 10 dengan tujuan utama AS, China, Jepang, China Taipe, dan Eropa. Dan dalam pameran kali ini hadir buyer top ikan dunia. Kesempatan bagi kita mengenalkan produk dan teknologi terbaru,” jelas Agus. (fj)

Merawat Kerukunan Umat Beragama dari Bawah

Oleh Rhoma Dona

Indonesia kaya akan budaya dan adat istiadat. Pun demikian dengan keragaman agamanya. Kemajemukan itu bisa tumbuh subur karena dirawat sejak dari bawah.

Hal itu yang yang jadi pembahasan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Regulasi Kerukunan Umat Beragama.

Kegiatan tersebut tak hanya membahas regulasi Kerukunan Umat Beragama. Tapi juga mendiskusikan bagaimana merawat kerukunan masyarakat lintas agama.

Locus pembahasan berada di Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Untuk itu, dibentuklah Kelompok Kerukunan Umat Beragama (KKUB) Kelurahan Sidomukti oleh Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo yang disahkan oleh Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Sosialisasi digelar pada Selasa (1/7/2025) pagi, di Gor Pesantren Darul Lughah Wal Karomah 2, Patemon, Kelurahan Sidomukti, Kraksaan.

Ketua Tim Kerukunan Umat Beragama Kanwil Kemenag Jawa Timur, Dr Maimun mengatakan, Indonesia belum mampu menjual teknologi canggih seperti China, Rusia, Amerika Serikat. “Tapi Indonesia mampu mewujudkan kerukunan umat beragama yang tidak semua negara bisa mewujudkannya,” katanya di hadapan peserta sosialisasi.

Peserta sosialisasi merupakan warga Kelurahan Sidomukti. Mereka dari kalangan muslim dan non-muslim, lintas usia, beragam profesi.

Nah, agar kerukunan itu tetap terawat baik, Dr Maimun berharap agar KKUB Kelurahan Sidomukti mengambil peran strategis. “Bukan hanya sebatas diskusi tapi juga ada aksi nyata di lapangan,” ujarnya.

Sementara, Palaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Moh Sa’dun menyebut bahwa merawat kerukunan umat beragama adalah tanggung jawab semua pihak.

Ia juga menyebut bahwa kerukunan umat beragama di wilayahnya terjaga dengan baik. “Kerukunan umat beragama di Kabupaten Probolinggo telah terbangun sejak lama,” ujarnya.

Menurutnya, terjaganya kerukunan itu karena penerapan nilai-nilai kebaikan umat lintas agama terus dilakukan. Untuk itu, ia berharap peran penting KKUB Kelurahan Sidomukti untuk terus merawat kerukunan umat beragama agar jadi percontohan wilayah lain.

Kerukunan Terpelihara Sejak Lama

Perlu diketahui, KKUB Kelurahan Sidomukti merupakan satu-satunya KKUB di Kabupaten Probolinggo. Kerukunan itu bisa dilihat secara nyata. Ada tiga gereja di Kelurahan Sidomukti, dan banyak masjid berdiri.

Gereja-gereja itu berdiri di antara permukiman umat Islam. Lantunan puji-pujian terdengar jelas warga sekitar. “Tembok rumah saya berdampingan dengan Gereja Jawi Wetan, tapi bagi kami tidak masalah,” ujar Jamharianto, salah satu peserta dari RW 05 Kelurahan Sidomukti.

Hal yang sama diungkapkan Maria Luis Marganingsih. Ia merupakan umat Katolik yang rumahnya berdekatan dengan masjid Al Hikmah, RW 01 Kelurahan Sidomukti.
“Kalau masjid ada kegiatan, saya dan teman-teman sesama Katolik juga ikut membantu persiapan kegiatan,” ujarnya, menegaskan bahwa kerukunan umat beragama di lingkungannya terwujud.

Bahkan, Bu Ning, sapaannya, sudah menciptakan lagu yang menceritakan kerukunan umat beragama. “Judulnya “Indahnya Perbedaan”, saya ciptakan sekitar tujuh tahun lalu,” terangnya. Lagu orisinil ciptaannya itu ia lantunkan di kegiatan tersebut.

Kini, KKUB Kelurahan Sidomukti akan terus berkomitmen untuk merawat kerukunan umat beragama di wilayahnya yang sudah tertanam sejak lama. “Kami sudah merancang beberapa kegiatan di tahun ini, salah satunya jalan sehat dan pentas seni lintas agama,” ujar Ketua KKUB Kelurahan Sidomukti, KH Ahmad Haidori.

PENGEJAWANTAHAN ILMU ULAMA DAN MAQNUM-OPUSNYA IMAN

Oleh Muhammad Ali Muhsin Rofiey Notonegoro, Ama.Spd.I* Wakil Sekretaris MD KAHMI Kabupaten Pamekasan.

Menurut Prof. Dr. Nurcholish Madjid, M.A. Ulama menduduki posisi penting dalam masyarakat Islam. Ulama tidak hanya sebagai figur ilmuan yang menguasai dan memahami ajaran-ajaran agama, tetapi juga sebagai penggerak, motivator dan dinamisator masyarakat ke arah pengembangan dan pembangunan umat. Perilaku ulama selalu menjadi teladan dan panutan. Ucapan ulama selalu menjadi pegangan dan pedoman. Ulama dalam pandangan Nurcholish Madjid adalah menjaga akhlaq masyarakat. Pengetahuan dan pendalaman tentang ajaran agama yang dimilikinya memungkinkan para ulama bertindak selaku kekuatan moral. Yang kedua adalah mereka yang memahami dengan penuh penghayatan gejala-gejala alam sekitarnya seperti hujan (meteorologi), tetumbuhan (flora), fenomena geologis gunung-gunung (mineralogi), gejala kemanusiaan (ilmu-ilmu sosial), dan binatang-binatang (fauna) dengan berbagai variasi dan kompleksitasnya. Hal ini berarti bahwa seorang ulama tidak memisahkan ilmu pengetahuan dengan nilai-nilai moral religius. Antara ilmu dan etika , kesemuanya adalah satu kesatuan mutlak. Ilmu dan aktivitas keilmuan merupkan manifestasi dari pengabdian manusia kepada Tuhan. Konsep ulama menurut Muhammad Quraish Shihab dalam karyanya Tafsir Al-Misbah adalah seorang yang memiliki pengetahuan yang jelas terhadap agama, Al-Qur’an, ilmu fenomena alam. Pengetahuan tersebut mengantarkan seseorang memiliki rasa khasyyah (takut) kepada Allah. Ulama juga mempunyai kedudukan sebagai pewaris Nabi yang mampu mengemban tugas-tugasnya serta memiliki derajat yang tinggi di sisi Allah. Namun, relevansi dalam kehidupan sekarang yang lebih sering mengaitkan atau membatasi pengertian ulama hanya kepada para kiai , ustadz dan pendakwah adalah berbeda dengan pemahaman Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab, MA, karena pembatasan itu terkadang mengantarkan pada kekeliruan dan kesalahan dalam menilai seseorang. Kecuali gelar tersebut memang disematkan kepada seseorang yang memang secara ilmu agama mumpuni dan mempunyai akhlak yang baik terhadap kehidupan bersama. Oleh karena itu, konsep ulama menurut Quraish Shihab adalah mengacu pada sifat-sifat, bukan hanya sekadar pada gelar atau atribut lahiriah. Cara pandang tersebut akan lebih sesuai dalam semangat agama, bahwa kemuliaan bukan dikarenakan gelar atau jabatan tertentu, melainkan dengan ketakwaan dan kecintaan manusia kepada Allah dilengkapi dengan ilmu agama yang mumpuni yang dengan ilmu itu mempunyai dampak positif terhadap kehidupan manusia secara umum. Ini menunjukkan bahwa ulama juga termasuk kaum intelektual yang membawa pencerahan kepada masyarakat sekitarnya. Badaruddin Hsukby dalam bukunya Dilema Ulama dalam Perubahan Zaman (1995) mengungkapkan definisi ulama menurut para Mufassir Salaf, di antarannya, Pertama , menurut Imam Mujahid berpendapat bahwa ulama adalah orang yang hanya takut kepada Allah SWT. Malik bin Anas pun menegaskan bahwa orang yang tidak takut kepada Allah bukanlah ulama. Kedua , pendapat Hasan Basri bahwa ulama ialah orang yang takut kepada Allah dikarenakan perkara ghaib, suka terhadap sesuatu yang disukai Allah, dan menolak segala sesuatu yang dimurkai Allah. Ketiga , pendapat Ali Ash-Shabuni bahwa ulama adalah orang yang rasa takutnya kepada sangat mendalam dikarenakan ma’rifatnya. Keempat , menurut Ibnu Katsir yang menyebutkan ulama adalah yang benar-benar ma’rifatnya kepada Allah sehingga mereka takut kepadanya. Jika ma’rifatnya sudah mendalam, maka sempurnalah takut kepada Allah. Kelima , Syekh Nawawi Al-Bantani yang berpendapat bahwa ulama adalah orang-orang yang menguasai hukum syara’ untuk menetapkan sah itikad maupun amal syari’at lainnya. Dalam hal ini, Wahbah Zuhaili berkata bahwa secara naluri ulama ialah orang-orang yang mampu menganalisa fenomena alam untuk mengubah hidup dunia dan akhirat serta takut ancaman Allah jika terjerumus ke dalam kenistaan. Orang-orang maksiat hakikatnya bukan ulama. Kelima definisi dari para Mufasir Salaf tersebut, bisa ditarik benang merah yakni ulama ialah orang yang takut kepada Allah SWT. Hal ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam QS Al-Fathir ayat 28: innama yakhsyallaha min ibadihil ulama (sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya hanyalah para Ulama).Ulama itu ada bahasa Arab ada bahasa Indonesia . Kalau dalam bahasa Arab العلماء jamaknya عالم yang mempunyai arti orang yang berilmu.

Secara etimoligi , alim adalah orang yang berilmu dan ulama adalah orang-orang yang berilmu . Ilmu apa saja, tanpa ada pembedaan antara ilmu agama dan ilmu lainnya. Ulama sebagai kata serapan ke dalam bahasa Indonesia, mengalami pergeseran makna, setidaknya dari jamak menjadi tunggal ( mufrad ). Dengan demikian, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ulama bukan lagi kategori kata jamak, melainkan kata tunggal —menunjuk pada orang seorang. Jika dipandang sebagai makna umum, orang-orang yang berpengetahuan, maka setiap individu yang mempunyai pemahaman terhadap bidang kajian tertentu dipandang seharusnya juga disebut sebagai ulama. “Secara bahasa, (ulama itu) orang yang mempunyai pengetahuan. B.J.Habibie itu minal ulama, Todung Mulya Lubis ya ulama, Albert Einstein ulama, Galileo Galilei ulama, karena alim itu orang yang memiliki pengetahuan, ilmu pengetahuan apa saja ( KH. Mustafa Bisri ) . Orang yang mengukur Ulama itu Ilmunya dan prilakunya (lakunya) orang yang alim itu orang yang mengamalkan ilmunya.Orang yang alim itu orang yang mengamalkan ilmu bukan mengetahui Ilmunya tahu ini baik itu di kerjakan tahu itu buruk di tinggalkan. Banyak wacana ulama yang diketahui dan diyakini oleh khalayak masyarakat umum.

Ulama dari perspektif sosiologi, yaitu ulama yang diangkat oleh masyarakat sekitar. Karena keilmuan dan kharismanya, masyarakat beranggapan bahwa orang tersebut pantas menyandang predikat ulama. “Menurut sosiolog Arief Budiman , ulama itu, kiai itu, ada yang produk masyarakat, karena masyarakat melihat ilmunya, lakunya, maka masyarakat menyebut dia ulama atau kiai,”

Pada umumnya, ulama atas persepektif sosiologi ini cenderung lebih menjamin atas terjadinya nilai ulama yang sebenarnya. Masyarakat melihat kepada kedalaman ilmu, tingkah laku, dan kharisma yang tersemat dengan sendirinya. Ulama dalam perspektif ini tidak memerlukan legitimasi legal , namun bukan tidak mungkin, karena suatu problematika , ulama ini tercoreng oleh perilaku di luar syariat Islam. Maka unsur keulamaannya menjadi gugur dengan sendirinya.

Ada ulama produk pers , yaitu ulama yang dibikin oleh aliansi pers . Media yang memberikan predikat ulama kepada seseorang sehingga pada orang tersebut melekat sebutan ulama. Ulama produk pers banyak sekali jumlahnya. “Ada yang produk pers, karena pers menyebut-nyebutnya sebagai ulama, maka terbentuk opini sebagai ulama dan ini banyak sekali,”
Realitasnya, pers atau media seringkali menjustifikasi seseorang sebagai ulama, umumnya, karena ketenarannya. Tidak perlu melakukan riset yang lebih mendalam. Jika ada seseorang yang secara kasat mata dipandang sebagai ulama, maka pers dengan serta-merta mengangkat orang tersebut sebagai ulama. Jadi ulama pers tidak distandarisasi sebagai orang yang paham agama (Islam) dengan perilaku yang mencerminkan ulama (juga). Pers memandang orang ini dari aspek kemasyhurannya dan memberikan efek “laku” terhadap media yang dimiliki.

Ada ulama produk politik , adalah ulama yang sengaja diciptakan oleh politikus untuk sebuah tujuan. Biasanya, tujuan dari “ulama politisi” ini sudah sangat jelas, demi membangun cita-cita politik dalam kelompok politik itu sendiri. Ulama model politisi akan memberikan fatwa atau ungkapan-ungkalan ke-fatwa-an sesuai dengan kemauan partai. Dengan berbagai dalih, atau cara apa pun diformulasi agar sebuah kebijakan partai sejalan dengan kaidah syariat. Maka pada akhirnya, cara apa pun yang digunakan akan dianggap sebagai bagian dari prestasi keagamaan.

Ulama yang politisi, atau politisi yang ulama, ini akan memberikan fatwa atau persepsi hukum yang akan membawa kemanfaatan bagi partainya. Oleh karena itu, ulama produk politikus ini selalu dan senantiasa membangun tuturan dan ujaran yang mendorong terhadap kebijakan partai. Dicari segala cara dan jalan, agar kebijakan partai sejalan dengan yang diinginkan. Memutar-balikkan ayat al-Quran, membangun keselarasan hadits, demi terjalinnya kebijakan partai.

Ada ulama bentukan pemerintah , dalam hal ini adalah ulama yang diangkat oleh pemerintah. Manjlis Ulama Indonesia (MUI) adalah temasuk dalam ulama bentukan pemerintah. Hakikatnya, tidak semua personil yang ada di dalam wadah lembaga MUI berkompeten dalam pengetahuan agama. Namun, karena dipandang memiliki kelebihan lain, misalnya di bidang IT dan lain sebagainya, maka orang ini diangkat oleh pemerintah sebagai bagian dari MUI.

Ada ulama klaim diri sendiri , adalah seseorang yang memandang dirinya sendiri sebagai ulama. Jenis ulama ini hanya bermodalkan peci putih , sorban , dan beberapa ayat atau hadits. Kemudian, dengan sedikit acting, orang tersebut bergaya sebagai seorang ustadz atau ulama. “Ada lagi yang sekarang, bikinan sendiri, produk sendirilah, dan ini murah sekali. Peci haji itu paling Rp 5000, sorban kira-kira Rp 50.000, kalau yang agak wibawa yang hijau. Kemudian menghafalkan kira-kira 3-4 ayat yang pendek-pendek saja yang biasa digunakan untuk umum. Hadits juga, diambil dari Arbain Nawawi juga ada itu, pendek-pendek. Terus sedikit kemampuan acting,”

Ulama model ini sangat berbahaya. Karena bisa saja memberikan fatwa yang bertentangan dengan agama. Misalnya, menghalalkan fitnah, mengadu domba, membikin kekacauan, dan mengacau keadaan . Jika ini yang terjadi, maka orang awam akan terprovokasi dan beranggapan bahwa berbuat anarkis itu sah-sah saja.

“Yang sangat berbahaya, jika dia melakukan sesuatu, mengucapkan sesuatu yang bertentangan dengan agama itu sendiri. Misalnya menghalalkan fitnah, menghalalkan ujaran kebencian, mengadu domba, mengacaukan rumah sendiri . Itu bahaya karena orang-orang awam, tahunya itu dia memang ustadz betul, kyai betul, ulama betul,”

Sesungguhnya, ulama adalah pewaris Nabi. Ulama jenis ini merupakan seseorang yang memiliki kepekaan dan kepedulian sosial i. Menjaga marwah etika dengan tidak berkata kasar, tidak membuat keributan, dan tidak melakukan kegiatan makar. Sebab, Nabi yang mewariskan nilai-nilai ketuhanan kepada para ulama membawa nilai-nilai keagungan dan kemuliaan. Selalu berkata lembut, memandang orang lain dengan penuh kasih, serta menjadikan musuh sebagai wahana dakwah.inilah kemudian yang di sebut dengan pengejawantahan ilmu ulama yang sesungguhnya.
Keimanan dan ilmu yang tinggi tidak akan ada nilainya jika tidak dibarengi dengan proses civilisasi, membangun sebuah peradaban. Kita harus mempunyai kemampuan menerjemahkan agama dalam civilisasi, artinya Sivilisasi sebagai peradaban, sebagai proses pembentukan dan perkembangan masyarakat yang mencapai tingkat kemajuan tinggi dalam berbagai bidang, seperti, agama, budaya, sosial, ekonomi, dan politik ,inilah magnum opus iman dan ilmu. Billahitaufiq Wal Hidayah.
Wallahu A’lam!

MEMPERTAHANKAN ILMU, AKHLAK DAN HUKUM SYARIAH

Oleh Muhammad Ali Muhsin Rofiey Notonegoro, Ama.Spd.I . Wakil Sekretaris MD KAHMI Kabupaten Pamekasan.

Mempertahankan ilmu, akhlak, dan hukum Syariah adalah tanggung jawab bersama. Dengan menjaga nilai-nilai ini, masyarakat dapat mencapai kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan.“Akhlak merupakan ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk dan menerangkan apa yang seharusnya dituju oleh perbuatan manusia. Akidah, Syariah, dan Akhlak merupakan kesatuan yang integral dalam kepribadian seorang Muslim-Mukmin,”. Akhlak sangat diperhatikan dalam Islam. Dalam Al-Quran dijumpai banyak sekali ayat-ayat yang menjelaskan tentang akhlak, diantaranya akhlak berbicara (QS. 17:53), akhlak berjalan (QS. 17:37) akhlak terhadap anak yatim (QS. 4:36), akhlak kepada orang tua (QS. 31:15), akhlak kepada karib kerabat (QS. 4:36) , akhlak kepada saudara dan tetangga (QS. 4:36), akhlak kepada kaum (bangsa) lain (QS. 49:11), sampai akhlak dalam memperlakukan binatang (QS. 5:2). AKHLAK (أخلاق) berasal dari kata Arab, yaitu sebuah istilah agama yang digunakan untuk menilai perbuatan manusia, baik perbuatan baik maupun perbuatan buruk. Jika kata ini dikaitkan dengan kata “ilmu” sehingga menjadi ilmu akhlak, maka akhlak menjadi sebuah bidang ilmu pengetahuan agama Islam yang memberikan tuntunan kepada manusia tentang cara-cara berbuat baik dan menghindarkan perbuatan buruk.

Etika dan moral adalah dua istilah yang berasal dari bahasa asing. Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu “ethos”, yang berarti adat, watak atau kesusilaan. Etika digunakan untuk mengkaji sistem nilai yang ada, karena etika merupakan suatu ilmu. Sedangkan moral berasal dari bahasa Latin, yaitu “mos”, yang juga berarti adat atau cara hidup. Moral digunakan untuk memberikan kriteria perbuatan yang sedang dinilai. Moral bukanlah sebuah ilmu, tetapi merupakan suatu perbuatan manusia.
Kesopanan adalah bahasa Indonesia, yang artinya “tenang, beradab, baik, dan halus baik dalam perkataan maupun perbuatan. Suatu ketika KH. Bahauddin Nursalim bercerita ketika putra beliau minta uang untuk beli jajan,maka beliau minta di bangunkan meski sedang tidur bahkan beliau sempat di tegur oleh istrinya karena kesannya mengajarkan tidak sopan pada putra beliau dan beliau berkata ” hukum Syariah itu di atas Akhlak ” karena anak itu tanggung jawab kita (orang tua) ” Gus Baha.
Ilmu adalah pengetahuan yang disusun secara sistematis dan terbukti kebenarannya, berdasarkan metode ilmiah. Ilmu merupakan usaha manusia untuk memahami dunia dan lingkungannya.
Imam Abu Ishak As-Syirazi dalam Al- Luma’ fî Ushûlil Fiqih (Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2010) halaman 4 menyebutkan bahwa secara definitif.

Ilmu dimaknai sebagai berikut:

فأما العلم فهو معرفة المعلوم على ما هو عليه. وقالت المعتزلة: هو اعتقاد الشيء على ما هو به مع سكون النفس إليه وهذا غير صحيح لأن هذا يبطل باعتقاد العاصي فيما يعتقده

“Ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai dengan apa adanya (kenyataan), sedangkan kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa ilmu ialah meyakini sesuatu sesuai dengan apa yang memuaskan hati seseorang. Definisi ini keliru karena bisa saja seorang pendosa meyakini bahwa ia berbuat benar.” Al-ghazali berpendapat bahwa akhlak bukan sekedar perbuatan, bukan pula sekedar kemampuan berbuat, juga bukan pengetahuan. Akan tetapi, akhlak harus menggabungkan dirinya dengan situasi jiwa yang siap memunculkan perbuatan-perbuatan, dan situasi itu harus melekat sedemikian rupa sehingga perbuatan yang muncul darinya tidak bersifat sesaat melainkan menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Kesempurnaan akhlak sebagai suatu keseluruhan tidak hanya bergantung kepada suatu aspek pribadi, akan tetapi terdapat empat kekuatan didalam diri manusia yang
menjadi unsur bagi terbentuknya akhlak baik dan buruk. Kekuatankekuatan itu ialah kekuatan ilmu, kekuatan nafsu syahwat, kekuatan amarah dan kekuatan keadilan diantara ketiga kekuatan ini.Puncak dari beriman ialah menjadikan manusia memiliki moral yang baik (akhlak) dan melahirkan sebuah amal perbuatan yang memiliki efek positif dalam hubungan antar manusia. Ibadah yang merupakan sebagai institusi iman hal itu harus melahirkan sebuah konsekuensi pada amal perbuatan. Dengan kata-kata lain, disamping bersifat serba transendental dan mahatinggi, menurut persepsi agama-agama samawi, tuhan juga bersifat etikal , dalam arti bahwa Dia menghendaki pada manusia tingkah laku yang akhlaki atau etis, bermoral (Nurcholis Madjid, 2008:61 ). Para pemimpin negara, pemimpin masyarakat (Kepala Desa, Bupati, Gubernur dan Presiden) harusnya memberi contoh akhlak yang baik dan benar kepada masyarakat . Dalam buku Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach oleh Abdullah Saeed, syariat dalam Islam adalah panduan hukum dan etika yang diambil dari Al-Quran, Hadis (tradisi dan tindakan Nabi Muhammad), ijtihad (analogi dan penalaran), serta konsensus umat Islam.

Secara umum, syariat mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk ibadah, moralitas, hukum pidana, hukum keluarga, dan lainnya. Kemudian, memandu cara seorang Muslim menjalani kehidupannya dan menjalankan kewajiban agamanya.Bagaimana caranya mempertankan akhlak mulia, mempertahankan ilmu dan Syariah itu. Tentu, jawabnya adalah sulit jika tidak mengetahui jalannya. Membangun akhlak mulia,mempertahankan ilmu dan Syariah adalah sama halnya dengan membangun atau membersihkan hati, ruh, atau jiwa. Sekedar menjadikan orang pintar mungkin saja dilakukan dengan cara dibuatkan sekolah. Akan tetapi membuat seseorang berhati bersih tidak cukup melalui sekolahan dan atau bahkan perguruan tinggi sekalipun.

Sebenarnya membangun akhlak mulia,mempertahankan ilmu dan Syariah sudah ada contoh, yaitu sebagaimana yang dilakukan oleh para rasul dan nabi. Selain melalui contoh kehidupan nyata, yaitu kehidupan Nabi itu sendiri juga terdapat pedoman berupa kitab suci. Sosok seorang Nabi, sekarang sudah tidak ada lagi. Muhammad sebagai Nabi terakhir sudah wafat dan tidak akan lahir nabi baru. Akan tetapi, para ulama yang mampu menjalankan keulamaannya adalah disebut sebagai pewaris para Nabi. Demikian pula kitab suci, hingga sekarang ini sudah dibukukan dengan sempurna dan bisa dibaca oleh siapapun pada setiap saat.

Oleh karena itu, membangun akhlak mulia,mempertahankan ilmu dan Syariah sebenarnya masih mungkin dilakukan, yaitu dengan cara mendekatkan masyarakat dan pemimpin dengan kitab suci, dengan tempat ibadah, dan dengan para tokoh yang bisa dijadikan tauladan. Membangun akhlak mulia,mempertahankan ilmu dan Syariah lewat cara-cara yang masih akan disusun, dalam arti menggunakan akal manusia biasa, hingga kini sebenarnya belum tersedia sejarah yang berhasil. Membangun akhlak mulia,mempertahankan ilmu dan Syariah harus dilakukan oleh orang yang menyandang akhlak,mempertahankan ilmu dan Syariah yang dimaksudkan itu. KESOPANAN LEBIH TINGGI NILAINYA DARI PADA KECERDASAN ( RKH.ABDUL MAJID ) Billahitaufiq Wal Hidayah Wallahu a’lam.