Gus Hafidz dan Syubbanul Muslimin Akan Bersholawat di Kampung Ramadhan JTV, Catat Tanggalnya

Berdampak.net – Kampung Ramdahan JTV hadir lagi untuk menyemarakkan bulan suci Ramadhan 2025. Tahun ini Kampung Ramadhan hadir dalam edisi ke-9 dengan suasana yang meriah dan penuh berkah. Acara tahunan ini akan berlangsung pada 8 – 23 Maret 2025 di Parkir Timur GOR Delta Sidoarjo.

Kampung Ramadhan JTV 2025 hadir dengan berbagai kegiatan religi, budaya, dan ekonomi yang siap menyemarakkan bulan penuh berkah. Sejumlah bintang tamu akan tampil meramaikan, diantaranya Gus Hafidz,dan Majelis Sholawat Syubbanul Muslimin. Kampung Ramadhan JTV akan dibuka secara resmi pada Jumat 8 Maret 2025 pukul 20.00 WIB. Opening ceremony akan dikemas dengan Gebyar Sholawat yang menghadirkan  Gus Hafidz, dan Syubbanul Muslimin yang akan mengajak pengunjung untuk bersholawat bersama dan menciptakan suasana yang penuh kedamaian dan keberkahan.

Ramadan di Indonesia: Harmoni Spiritual, Tradisi, dan Wisata dalam Keberagaman

oleh: Fajar Satrio (Pegiat Pariwisata Probolinggo)

Berdampak.net – Puasa Ramadan bagi penduduk Indonesia bukan sekadar menahan diri dari makan dan minum. Ia adalah perjalanan spiritual yang mendalam, sebuah kesempatan untuk introspeksi diri, meningkatkan ketakwaan, dan mempererat hubungan dengan Sang Pencipta. Hakikat puasa tercermin dalam setiap ibadah yang dijalankan dengan khusyuk, setiap sedekah yang diberikan dengan ikhlas, dan setiap doa yang dipanjatkan dengan penuh harap. Di tengah kesibukan duniawi, Ramadan menjadi oase penyejuk jiwa, mengingatkan kita akan tujuan hidup yang lebih luhur.

Keunikan Ramadan di Indonesia semakin terasa dengan beragamnya tradisi yang mengakar kuat di berbagai daerah. Dari Sabang hingga Merauke, setiap suku dan budaya memiliki cara tersendiri dalam menyambut dan memeriahkan bulan suci ini. Ada tradisi membangunkan sahur dengan tabuhan bedug, pasar Ramadan yang menjajakan aneka kuliner khas, hingga kegiatan sosial yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Keragaman ini menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, yang ingin merasakan pengalaman Ramadan yang otentik dan berkesan.

Fenomena wisata Ramadan di Indonesia semakin populer dari tahun ke tahun. Masjid-masjid bersejarah seperti Masjid Istiqlal di Jakarta atau Masjid Agung Jawa Tengah di Semarang menjadi destinasi favorit untuk beribadah dan menikmati suasana religius. Selain itu, banyak daerah yang menawarkan paket wisata khusus Ramadan, seperti wisata kuliner halal, wisata religi ke makam para wali, atau wisata budaya yang menampilkan seni pertunjukan Islami. Wisata Ramadan tidak hanya memberikan pengalaman spiritual, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan ekonomi masyarakat setempat.

Namun, di balik gemerlap wisata Ramadan, kita tidak boleh melupakan esensi dari ibadah puasa itu sendiri. Terkadang, euforia Ramadan justru membuat kita terjebak dalam konsumerisme dan hedonisme. Kita cenderung lebih fokus pada persiapan makanan dan minuman yang mewah, berbelanja pakaian baru, atau menghabiskan waktu di tempat-tempat hiburan. Padahal, Ramadan adalah waktu yang tepat untuk mengurangi konsumsi, meningkatkan kepedulian sosial, dan memperbanyak amal ibadah.

Oleh karena itu, mari jadikan Ramadan di Indonesia sebagai momentum untuk mengharmonisasikan antara spiritualitas, tradisi, dan wisata. Kita dapat menikmati keindahan tradisi dan wisata Ramadan tanpa melupakan hakikat puasa yang sebenarnya. Dengan begitu, Ramadan tidak hanya menjadi bulan yang penuh berkah bagi diri sendiri, tetapi juga bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Semoga Ramadan tahun ini membawa kedamaian, kebahagiaan, dan keberkahan bagi seluruh penduduk Indonesia.

Mengurangi Sampah Plastik, Pentingnya Kebijakan dan Kesadaran Masyarakat

Ditulis oleh Ainur Rofiq
Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Lingkungan dan Pembangunan UB.

Berdampak.net – Di sebuah minimarket, seorang pelanggan tampak ragu ketika kasir menanyakan apakah ia ingin membeli kantong plastik. Setelah mengetahui bahwa kantong plastik tidak lagi diberikan secara gratis, ia memilih memasukkan belanjaannya ke dalam tas kain yang dibawanya sendiri. Meski awalnya terasa asing, kebiasaan ini perlahan mulai diterima sebagai bagian dari perubahan menuju gaya hidup yang lebih ramah lingkungan.
Fenomena seperti ini semakin umum terjadi sejak kebijakan kantong plastik berbayar diterapkan di berbagai pusat perbelanjaan. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi plastik sekali pakai yang selama ini digunakan secara berlebihan. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi guna mendukung upaya ini, seperti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.6/MENLHK/PSLB3/PLB.0/5/2022, yang membatasi penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga menargetkan pengurangan sampah sebesar 30% pada tahun 2025. 
Meski demikian, kebijakan ini masih menghadapi tantangan besar. Tidak semua masyarakat siap dengan perubahan ini. Di banyak pasar tradisional dan toko kelontong, kantong plastik tetap diberikan secara gratis dan digunakan tanpa batas. Beberapa pihak bahkan menganggap kebijakan ini sebagai beban tambahan bagi konsumen, tanpa solusi nyata dalam pengelolaan sampah plastik yang lebih luas. Sehingga untuk mengawalinya mendapatkan tantangan dari banyak lapisan Masyarakat yang tersebar di media sosial yang berupa ungkapan kekecewaan, ajakan provokasi bahkan lebih kepada kampanye hitam terhadap para pelaku usaha minimarket dan supermarket.
Padahal, persoalan sampah plastik telah menjadi krisis lingkungan yang serius. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indonesia menghasilkan sekitar 68 juta ton sampah per tahun, dan sekitar 18% di antaranya adalah sampah plastik. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah ini akan berakhir di sungai dan laut, mencemari ekosistem serta mengancam keberlangsungan biota laut. Lebih buruk lagi, plastik yang terurai menjadi mikroplastik bisa masuk ke dalam rantai makanan manusia dan berisiko menimbulkan dampak kesehatan.
Masalah pencemaran plastik terlihat jelas di berbagai sungai di Indonesia. Banyak aliran sungai dipenuhi sampah domistik dan plastik, menyebabkan penurunan kualitas air dan terganggunya ekosistem. Beberapa sungai bahkan masuk dalam daftar perairan paling tercemar akibat limbah yang terus menumpuk. Selain merusak lingkungan, kondisi ini memperbesar risiko banjir karena sampah yang menyumbat aliran air dan sistem drainase. Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan kantong plastik berbayar saja tidak cukup, melainkan harus diiringi dengan perubahan pola konsumsi (kemasan) dan pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab di tingkat semua lapisan masyarakat. Selain itu perlu dilakukannya pendampingan, sosialisasi, mitigasi terhadap pengelolaan sampah plastic yang baik untuk mengurangi timbunan di tempat pembuangan akhir (TPA). 
Secara penerapan hukum, Indonesia telah memiliki landasan kuat dalam pengelolaan sampah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah ada pada semua pihak, termasuk pemerintah, produsen, dan masyarakat. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 mewajibkan setiap produsen untuk mengurangi sampah plastik dalam produk mereka melalui masterplan kegiatan berusaha yang lebih jelas.
Meskipun berbagai regulasi telah diterapkan, pelaksanaannya masih belum maksimal. Pengawasan terhadap produsen plastik sekali pakai masih lemah, sehingga banyak perusahaan enggan beralih ke kemasan yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, sistem daur ulang di Indonesia masih belum berkembang secara optimal, dengan tingkat daur ulang plastik yang hanya sekitar 10% dari total produksi sampah plastik. Akibatnya, sebagian besar limbah plastik berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) atau mencemari lingkungan. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan peningkatan sosialisasi mengenai pengelolaan sampah plastik, baik di tingkat industri maupun masyarakat. Edukasi yang berkelanjutan tentang pentingnya memilah sampah, mendukung daur ulang, dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dapat membantu membangun kesadaran kolektif dalam mengatasi permasalahan ini.
Di berbagai daerah, masyarakat dan komunitas lokal semakin aktif berinovasi dalam menangani permasalahan sampah plastik. Salah satu inisiatif yang terus berkembang adalah gerakan bank sampah, yang memungkinkan warga menukarkan limbah plastik dengan insentif ekonomi, seperti uang tunai atau kebutuhan pokok. Program ini tidak hanya berkontribusi pada pengurangan volume sampah plastik, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Untuk meningkatkan efektivitasnya, berbagai kelompok masyarakat (POKMAS), Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS), dan Karang Taruna turut dilibatkan dalam kegiatan edukasi, pengelolaan, serta promosi gaya hidup ramah lingkungan. Dengan keterlibatan aktif berbagai elemen masyarakat, pengelolaan sampah plastik dapat menjadi gerakan bersama yang lebih berkelanjutan dan berdampak luas.
Selain itu, perkembangan teknologi juga berperan dalam mencari solusi jangka panjang. Beberapa perusahaan dan startup di Indonesia telah mengembangkan inovasi pengolahan sampah plastik menjadi produk bernilai tinggi. Ada yang mengubah plastik bekas menjadi bahan bakar alternatif, sementara yang lain memanfaatkannya sebagai bahan campuran untuk aspal jalan raya. Jika inovasi ini didukung dengan investasi dan kebijakan yang memadai, pengelolaan sampah plastik di Indonesia bisa lebih efektif dan berkelanjutan. Ini juga membuka peluang pihak swasta untuk berkolaborasi dalam pengelolaan sampah plastik dengan semua pemerintah daerah selain itu akan berdampak pula dengan bertambahnya lapangan pekerjaan baru yang tersebar di setiap Tempat Pembuangan Sementara Terpadu (TPST) hingga TPA. 
Namun, teknologi dan kebijakan saja tidak cukup. Kesadaran individu tetap menjadi faktor utama dalam mengatasi permasalahan ini. Mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai, membawa tas belanja sendiri, dan memilih produk dengan kemasan yang lebih ramah lingkungan adalah langkah kecil yang dapat memberikan dampak besar. Sayangnya, kesadaran ini belum sepenuhnya tumbuh di semua lapisan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang belum memiliki akses luas terhadap edukasi lingkungan.
Oleh karena itu, sosialisasi mengenai bahaya sampah plastik dan pentingnya pengurangan penggunaannya harus terus dilakukan. Pemerintah, organisasi lingkungan, dan pihak swasta perlu bekerja sama dalam mengedukasi masyarakat melalui berbagai media. Kampanye lingkungan harus digencarkan melalui berbagai platform, mulai dari televisi, media sosial, hingga kegiatan edukasi di sekolah-sekolah dan komunitas lokal. Selain itu, program sosialisasi yang melibatkan tokoh masyarakat dan pemimpin lokal dapat lebih efektif dalam mengubah kebiasaan masyarakat. Sosialisasi juga harus menjangkau toko kelontong dan pedagang kecil, agar mereka turut mendukung upaya pengurangan plastik dengan tidak memberikan kantong plastik secara gratis dan menawarkan alternatif yang lebih ramah lingkungan. Semakin banyak orang yang memahami dampak buruk sampah plastik, semakin besar kemungkinan perubahan perilaku terjadi.
Jika dibandingkan dengan negara lain, kebijakan pengurangan plastik di Indonesia masih tergolong moderat. Uni Eropa, misalnya, telah melarang penggunaan plastik sekali pakai seperti sedotan dan peralatan makan plastik sejak 2021. Sementara itu, Rwanda telah menjadi pelopor dalam kebijakan bebas plastik sejak 2008, dengan hasil yang cukup signifikan. Maka secara menyeluruh kebijakan tentang pembatasan sampah plastik yang dimulai dari perilaku ini perlu dicontoh oleh masyarakat kita. Indonesia bisa belajar dari pendekatan ini untuk menerapkan kebijakan yang lebih tegas dan komprehensif.

Pada akhirnya, kebijakan kantong plastik berbayar hanyalah awal dari perjalanan panjang menuju pengelolaan sampah yang lebih baik. Tantangan utama adalah memastikan kebijakan ini benar-benar berdampak signifikan dalam mengurangi limbah plastik. Tanpa pengawasan ketat dan peningkatan kesadaran Masyarakat terhadap perilaku, maka kebijakan hanya dipandang sebagai  formalitas tanpa perubahan yang cukup dominan.
Meski begitu, harapan masih ada. Jika semakin banyak orang mulai sadar akan bahaya sampah plastik dan mengambil langkah nyata untuk menguranginya, perubahan besar bisa terjadi. Seperti yang dikatakan seorang pelanggan minimarket, “Dulu saya pikir plastik itu hanya benda kecil yang tidak ada pengaruhnya. Sekarang saya sadar, setiap kantong plastik yang saya tolak adalah langkah kecil untuk menyelamatkan lingkungan.” .
Wallahu A’lam Bishawab

Keren, ITS Berhasil Ubah Limbah Plastik Menjadi Bahan Bakar

Surabaya, Berdampak.net – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali mencetak inovasi di bidang energi dan lingkungan. Prof. Dr. Hendro Juwono, Guru Besar ke-212 ITS, berhasil mencampurkan biomassa seperti minyak nyamplung, Crude Palm Oil (CPO), dan Waste Cooking Oil (WCO) dengan limbah plastik untuk menghasilkan biofuel berkualitas tinggi. Melalui metode pirolisis, bahan bakar yang dihasilkan memiliki Research Octane Number (RON) mencapai 98 hingga 102, lebih tinggi dibandingkan bahan bakar yang beredar saat ini.

Penelitian ini tidak hanya menawarkan solusi terhadap pencemaran plastik tetapi juga menghemat biaya produksi energi karena suhu yang diperlukan hanya 300 derajat Celsius, lebih rendah dibandingkan jika hanya menggunakan plastik. Selain berkontribusi pada pengurangan limbah dan ketergantungan pada bahan bakar fosil, riset ini turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) poin 7 dan 12

Hendro, yang merupakan Profesor dari Fakultas Sains dan Analitika Data (FSAD) ITS, menjelaskan bahwa plastik sebagai polimer sintetis sulit terdegradasi di alam. Sementara itu plastik memiliki kesamaan senyawa dengan bahan bakar fosil, seperti minyak bumi dan gas. Harapannya hal ini dapat berkontribusi dalam mengatasi permasalahan lingkungan dan energi. (rh)

Musik dalam Keheningan: Mencari Makna di Tengah Dinamika Zaman

oleh: Dr. Redy Eko Prastyo

(Akademisi  Fakultas Vokasi Universitas  Brawijaya, Penggagas Kampung Cempluk Festival, Penggagas Festival Dawai Nusantara, Praktisi Jejaring Budaya Kampung, Musik Komposer)

Untuk Acara Memperingati Hari Musik Nasional – 9 Maret 2025

Diskusi: “Musik Membangun Bangsa – Otokritik Fenomena Musik”Tempat :Taman Budaya Jawa Timur

Di sebuah ruangan konser yang penuh sesak, seorang pianis duduk dengan tenang di depan grand piano. Jemarinya terangkat seolah siap memainkan sebuah melodi yang megah. Namun, yang terjadi berikutnya justru membuat seisi ruangan terdiam dalam kebingungan. Tidak ada nada yang dimainkan. Tidak ada tuts yang ditekan. Pianis itu tetap diam, membiarkan keheningan mengisi ruang. Para penonton mulai berbisik, beberapa mengernyitkan dahi, sementara yang lain menunggu dengan gelisah. Empat menit tiga puluh tiga detik berlalu, dan sang pianis menutup piano tanpa memainkan satu nada pun.

Itulah “4’33””, sebuah karya revolusioner dari John Cage (1961) yang membuktikan bahwa

keheningan bukanlah ketiadaan suara, melainkan ruang bagi realitas untuk berbicara.

Musik, dalam pemahaman Cage, bukan hanya tentang bunyi yang dimainkan, tetapi juga tentang suara yang muncul di luar kendali manusia: desahan napas, bisikan di sudut ruangan, gemerisik baju, bahkan detak jantung sendiri.

Karya ini memicu banyak perdebatan. Ada yang menganggapnya sebagai ironi, ada yang melihatnya sebagai eksperimen radikal, tetapi bagi sebagian yang lebih peka, 4’33” adalah refleksi dari bagaimana kita mendengarkan dunia. Dalam  “Silence: Lectures and Writings”, Cage (1961) menjelaskan bahwa kita perlu melatih diri untuk tidak hanya mendengar suara yang dimainkan oleh alat musik, tetapi juga bunyi-bunyi yang biasanya kita abaikan. Dengan kata lain, keheningan adalah bagian dari musik itu sendiri.

Di dunia yang semakin riuh ini, mungkin kita perlu sejenak mengambil inspirasi dari Cage. Di tengah derasnya arus industri musik modern yang didominasi oleh algoritma dan angka, kita dihadapkan pada pertanyaan mendasar: untuk apa musik itu ada? Apakah sekadar komoditas yang diperjualbelikan, ataukah ia masih memiliki nilai yang lebih dalam bagi peradaban manusia?

Antara Makna dan Monetisasi: Musik dalam Dunia yang

Berisik

Dulu, musik diciptakan sebagai ekspresi jiwa, sebagai sarana komunikasi yang melampaui kata- kata. Ia lahir dari kebudayaan, dari kisah manusia yang tertuang dalam melodi dan ritme. Namun, di era digital, musik semakin kehilangan sakralitasnya. Ia berubah menjadi produk yang dikemas dengan strategi pemasaran yang agresif, diatur oleh algoritma, dan diukur berdasarkan seberapa viral sebuah lagu bisa menjadi konten di platform media sosial.

Kita menyaksikan bagaimana musik, yang seharusnya menjadi medium refleksi dan estetika, justru semakin tunduk pada tren pasar yang mengedepankan eksploitasi emosi instan. Lirik yang sarat akan erotisme dan eksplisitnya narasi vulgar kini tak lagi sekadar konsumsi terbatas, tetapi justru menjadi arus utama yang bisa dengan mudah diakses oleh siapa saja—termasuk anak-anak yang seharusnya belum terpapar pada konten semacam itu.

Dalam buku “Noise: The Political Economy of Music”, Jacques Attali (1985) menyebutkan bahwa musik telah bertransformasi dari bentuk seni menjadi alat produksi yang dikendalikan oleh sistem kapitalisme industri. Attali (1985) menegaskan bahwa industri rekaman dan digital distribution tidak lagi berorientasi pada estetika atau nilai budaya, melainkan lebih pada daya jual. Semakin kontroversial dan menggugah sensasi sebuah lagu, semakin tinggi potensi monetisasinya.

Fenomena ini semakin diperparah dengan peran teknologi dalam menentukan selera pendengar. Algoritma di platform streaming dan media sosial mengondisikan preferensi kita, membuat kita mendengarkan apa yang sistem ingin kita dengarkan, bukan apa yang benar-benar ingin kita pilih secara sadar. Lagu-lagu viral yang diproduksi dengan formula repetitif mendominasi daftar putar, mengesampingkan karya-karya dengan kedalaman lirik dan kompleksitas komposisi.

Namun, apakah ini semata-mata salah industri? Ataukah kita sebagai pendengar juga turut berperan dalam membentuk lanskap musik yang seperti ini?

Nang   Ning   Nong   Gung:   Sebuah   Filosofi   Musik   yang

Terlupakan

Dalam tradisi musik Nusantara, khususnya gamelan Jawa, terdapat sebuah filosofi yang dikenal dengan “Nang Ning Nong Gung”—sebuah konsep yang mengajarkan keseimbangan antara bunyi dan jeda, antara ekspresi dan refleksi.

•    “Nang” menggambarkan tahap awal, sebuah permulaan yang membutuhkan persiapan dan kesadaran.

•   “Ning” mencerminkan ketenangan dan fokus, sebuah fase di mana manusia belajar untuk

mendengarkan sebelum bertindak.

•   “Nong” melambangkan kreativitas dan ekspresi, simbol kebebasan dalam berkarya.

•    Gung” adalah puncak dari harmoni, simbol kebijaksanaan yang mengakhiri setiap siklus dengan sebuah gong besar.

Seperti yang diungkapkan oleh Sumarsam (1995) dalam “Gamelan: Cultural Interaction and Musical Development in Central Java”, jeda dalam gamelan bukanlah ruang kosong, melainkan bagian dari komposisi yang menciptakan keseimbangan. Hal ini berlaku pula dalam dunia musik secara keseluruhan—tanpa momen refleksi dan makna, musik hanya akan menjadi kebisingan yang terus-menerus memaksa kita untuk mendengar, tetapi tidak benar-benar memahami.

Mendengarkan Keheningan, Menemukan Suara Sejati

Baik dalam filosofi gamelan Jawa maupun dalam 4’33” karya John Cage, keheningan bukanlah ketiadaan, melainkan ruang bagi kesadaran. Ia bukan sekadar jeda, tetapi juga momentum untuk merefleksikan makna di balik bunyi yang kita dengar setiap hari. Dalam dunia yang semakin bising—baik oleh derasnya arus musik digital yang seragam maupun oleh hiruk-pikuk wacana industri yang lebih menitikberatkan pada monetisasi ketimbang makna—keheningan menjadi lebih relevan dari sebelumnya.

Kita seringkali berpikir bahwa semakin keras suatu suara, semakin besar pula dampaknya. Namun, seperti gamelan yang menemukan harmoni dalam jeda, atau seperti 4’33” yang mengajarkan kita untuk mendengar suara yang tersembunyi, musik seharusnya tidak hanya menjadi produk yang dipasarkan tetapi juga medium yang membangun kesadaran sosial.

Dalam momentum Hari Musik Nasional 9 Maret 2025 di Taman Budaya Jawa Timur, kita diajak untuk kembali merenungkan sejauh mana musik yang kita dengarkan saat ini masih membawa nilai dan kesadaran sosial. Apakah ia hanya menjadi konsumsi instan, atau masih menjadi jembatan bagi ekspresi kultural dan refleksi kebangsaan?

Musik yang membangun bangsa bukanlah musik yang sekadar ramai didengar, tetapi musik yang benar-benar didengarkan dengan kesadaran. Kita perlu ruang untuk menemukan kembali suara

sejati—bukan suara yang hanya ditentukan oleh tren pasar, tetapi suara yang lahir dari kejujuran, kebijaksanaan, dan keberanian untuk menjaga nilai yang lebih besar daripada sekadar angka dalam industri.

Karena pada akhirnya, di dalam keheningan, kita tidak kehilangan suara—kita justru menemukannya kembali.

Referensi:

1.   Cage, J. (1961). Silence: Lectures and Writings. Wesleyan University Press.

2.   Dewey, J. (1934). Art as Experience. Minton, Balch & Company.

3.   Frith, S. (1996). Popular Music and Society. Routledge.

4.   Gritten, A., & King, E. (2011). Music and Gesture. Routledge.

5.   Hood, M. (1971). The Evolution of Javanese Gamelan. Ethnomusicology Journal.

6.   Kohut, D., & Levarie, S. (1950). Music as a Means of Communication. The Musical

Quarterly.

7.   Sumarsam. (1995). Gamelan: Cultural Interaction and Musical Development in Central

Java. University of Chicago Press.

8.   Attali, J. (1985). Noise: The Political Economy of Music. University of Minnesota Press.

Mengoptimalkan Wakaf di Indonesia untuk Kemandirian Umat

Ditulis oleh Ainur Rofiq

Berdampak.net – Indonesia memiliki potensi wakaf yang sangat besar, mengingat jumlah penduduk Muslim yang dominan. Wakaf bukan sekadar amal ibadah, tetapi juga instrumen ekonomi yang dapat membantu menciptakan kesejahteraan dan kemandirian umat. Sayangnya, pemanfaatan wakaf di Indonesia masih terbatas, sering kali hanya digunakan untuk pembangunan masjid, madrasah, dan pemakaman. Padahal, jika dikelola dengan strategi yang lebih modern dan profesional, aset wakaf dapat menjadi sumber daya produktif yang mampu menopang berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi berbasis sosial.

Dalam ajaran Islam, wakaf memiliki landasan yang kuat, baik dari Al-Qur’an maupun hadis. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah (2:261): “Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” . Ayat ini menunjukkan bahwa harta yang disedekahkan, termasuk dalam bentuk wakaf, akan terus memberikan manfaat yang berlipat ganda. Selain itu, dalam Surah Ali Imran (3:92), Allah SWT juga menegaskan bahwa seseorang belum mencapai kesempurnaan dalam kebajikan hingga ia bersedia memberikan sebagian harta yang dicintainya. Ini mengisyaratkan bahwa wakaf bukan hanya tentang berbagi, tetapi juga tentang menginvestasikan aset untuk manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Rasulullah SAW juga mencontohkan pentingnya wakaf sebagai amal yang terus mengalir pahalanya. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa’i, dikisahkan bahwa Umar bin Khattab r.a. memperoleh sebidang tanah di Khaibar dan bertanya kepada Rasulullah SAW tentang cara terbaik untuk memanfaatkannya. Rasulullah SAW menjawab: “Jika kamu mau, tahan pokoknya dan sedekahkan manfaatnya”. Dari sinilah konsep dasar wakaf lahir, yaitu menjaga aset tetap utuh sementara hasilnya digunakan untuk kemaslahatan umat. Hal ini juga diperkuat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang menyatakan bahwa amal seseorang akan terputus setelah wafat, kecuali dalam tiga hal: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh.

Dengan potensi wakaf yang begitu besar, sudah seharusnya aset-aset wakaf ini dikelola secara optimal. Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 57.000 hektare tanah wakaf yang telah terdata oleh Kementerian Agama. Namun, sebagian besar aset ini masih belum dimanfaatkan secara maksimal dan sering kali terkendala oleh aspek legalitas serta tata kelola yang belum profesional. Salah satu kendala utama adalah masih banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi, sehingga rentan terhadap sengketa kepemilikan dan sulit dikembangkan untuk kepentingan yang lebih luas.

Dalam konteks ini, peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi sangat penting. Pemerintah melalui ATR/BPN telah menggagas program sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf yang ada. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah wakaf memiliki status yang jelas, sehingga dapat dikelola secara lebih profesional dan tidak mudah disalahgunakan. Dengan adanya sertifikat resmi, aset wakaf dapat dikembangkan untuk berbagai kebutuhan sosial dan ekonomi, seperti pembangunan rumah sakit berbasis wakaf, sekolah, pusat pelatihan keterampilan, hingga proyek-proyek produktif yang dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Sertifikasi tanah wakaf bukan hanya soal administrasi, tetapi juga langkah strategis dalam membangun ekosistem wakaf yang lebih modern dan transparan. Dengan kepastian hukum, lembaga pengelola wakaf atau nazhir dapat lebih leluasa dalam mengembangkan aset yang diamanahkan kepada mereka. Selain itu, kepemilikan yang sah juga membuka peluang untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta dan investor, dalam membangun proyek berbasis wakaf yang lebih inovatif dan berkelanjutan.

Namun, sertifikasi tanah wakaf saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan peningkatan kapasitas pengelolaan wakaf. Banyak lembaga wakaf masih menggunakan pendekatan tradisional yang kurang efektif dalam mengoptimalkan aset yang mereka kelola. Oleh karena itu, perlu ada sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dunia usaha, serta akademisi untuk menciptakan sistem tata kelola wakaf yang lebih profesional. Jika dikelola dengan pendekatan yang lebih strategis, aset wakaf bisa menjadi salah satu pilar penting dalam perekonomian umat, bukan hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi juga sebagai solusi dalam mengatasi berbagai tantangan sosial dan ekonomi.

Peluang pengembangan wakaf semakin terbuka dengan kemajuan teknologi. Digitalisasi dalam pengelolaan wakaf dapat meningkatkan transparansi serta memudahkan masyarakat dalam berpartisipasi. Fintech syariah, platform crowdfunding wakaf, hingga penggunaan teknologi blockchain untuk pencatatan aset dapat menjadi solusi untuk meningkatkan akuntabilitas serta efisiensi dalam pengelolaan wakaf. Dengan sistem yang lebih modern, masyarakat dapat lebih percaya bahwa dana atau aset yang mereka wakafkan benar-benar dikelola dengan baik dan memberikan manfaat sesuai dengan tujuan awalnya.

Pada akhirnya, optimalisasi wakaf di Indonesia memerlukan reformulasi kebijakan di berbagai aspek, mulai dari kebijakan, tata kelola, hingga pemanfaatan teknologi. Sehingga dengan strategi yang tepat, wakaf dapat berkembang menjadi instrumen yang tidak hanya berorientasi pada ibadah, tetapi juga berkontribusi secara signifikan terhadap kesejahteraan sosial dan kemandirian ekonomi umat. Jika dikelola secara profesional dan transparan, wakaf bisa menjadi salah satu solusi utama dalam membangun masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya secara ekonomi.
Wallahu A’lam Bishawab