Dorong Legalitas Aset Ibadah, PKB Probolinggo Gelar Program Sertifikasi Wakaf
Probolinggo, Berdampak.net — Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Probolinggo resmi meluncurkan Program Pendampingan Sertifikasi Wakaf. Inisiatif ini diperkenalkan langsung oleh Ketua DPC, KH Fahmi Abdul Haq Zaini, dalam sebuah pertemuan internal kader yang juga dihadiri sejumlah tokoh keagamaan dan pengurus wakaf di daerah tersebut.
Menurut penjelasan panitia, program ini menargetkan tanah maupun bangunan wakaf milik masjid, musala, pondok pesantren, madrasah, serta lembaga keagamaan lain di seluruh Kabupaten Probolinggo. Tim pendamping—yang terdiri atas kader PKB dengan latar belakang hukum pertanahan—akan membantu proses administrasi, mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran bidang, hingga pendaftaran ke Kantor Pertanahan setempat.
PKB menyatakan, pendampingan tersebut bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai perwakafan sekaligus memastikan aset-aset keagamaan terlindungi dari potensi sengketa atau alih fungsi di kemudian hari. “Sertifikat wakaf adalah tameng hukum agar tanah ibadah tidak mudah digugat atau dialihkan,” kata Fahmi dalam keterangan tertulis.
Selain menyediakan layanan konsultasi gratis, program ini juga akan menggandeng Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Probolinggo untuk percepatan penerbitan sertifikat. Verifikasi lapangan dijadwalkan bergulir mulai Juli 2025 dengan prioritas pada lokasi yang telah lama menunggu legalisasi status wakaf.
PKB berharap skema pendampingan ini menjadi model kolaborasi partai-masyarakat dalam menjaga aset umat serta memperkuat basis keagamaan di Probolinggo. Sosialisasi lanjutan akan digelar di tiap kecamatan guna menjaring masjid dan lembaga lain yang siap mengikuti proses sertifikasi. (fj)