Ekonomi Syariah Indonesia: Saatnya Berani Mengubah Sistem

Oleh: Salman Farisi

Indonesia sering disebut sebagai salah satu pusat perkembangan ekonomi syariah dunia. Berbagai lembaga keuangan syariah tumbuh pesat, industri halal semakin berkembang, dan berbagai program pemerintah mulai memasukkan narasi ekonomi syariah dalam kebijakannya. Namun di balik perkembangan tersebut, ada pertanyaan mendasar yang perlu diajukan: apakah ekonomi syariah Indonesia benar-benar menawarkan sistem ekonomi alternatif, ataukah hanya menjadi instrumen untuk menyesuaikan sistem konvensional agar tampak lebih Islami?

Bagi penulis, tantangan terbesar ekonomi syariah Indonesia saat ini adalah kecenderungannya yang terlalu permisif dan akomodatif terhadap sistem ekonomi konvensional. Banyak diskusi ekonomi syariah berhenti pada persoalan halal dan haram suatu transaksi, sementara kritik terhadap struktur ekonomi yang melahirkan ketidakadilan justru kurang mendapat perhatian.

Padahal, ekonomi Islam lahir bukan sekadar untuk mengubah istilah atau mengganti akad. Ekonomi Islam hadir untuk mewujudkan keadilan, menghapus eksploitasi, melindungi kelompok lemah, dan membangun kesejahteraan bersama. Ketika tujuan besar ini mulai terlupakan, ekonomi syariah berisiko menjadi sekadar pelengkap dari sistem yang telah ada.

Fenomena paylater & pinjaman online dapat dijadikan contoh. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia menghadapi berbagai persoalan akibat maraknya pinjaman online. Banyak keluarga terjebak dalam lingkaran utang, tekanan psikologis, hingga konflik sosial yang muncul akibat praktik penagihan yang tidak manusiawi.

Sayangnya, respons ekonomi syariah sering kali terjebak pada perdebatan apakah bunga tertentu termasuk riba atau tidak, apakah akad tertentu sesuai syariah atau tidak, serta bagaimana menghadirkan versi syariahnya. Diskusi yang lebih mendasar justru jarang muncul: mengapa masyarakat begitu bergantung pada utang konsumtif ? Mengapa sistem ekonomi tidak mampu menyediakan akses permodalan yang sehat dan produktif ? Bagaimana membangun lembaga keuangan yang benar-benar membebaskan masyarakat dari ketergantungan utang ?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mengubah bentuk akad tanpa menyentuh akar persoalan.

Hal yang sama dapat ditemukan dalam berbagai kebijakan ekonomi pemerintah. Sebagian kalangan ekonomi syariah terlihat lebih sibuk mencari legitimasi normatif terhadap suatu program daripada melakukan evaluasi kritis terhadap desain sistemnya. Padahal dalam tradisi Islam, sebuah kebijakan publik tidak cukup dinilai dari niat baiknya saja, tetapi juga dari efektivitasnya, transparansinya, dampaknya terhadap keadilan sosial, dan manfaat riil yang diterima masyarakat.

Dalam konteks inilah madzhab Iqtishaduna menjadi relevan. Tidak hanya mengkritik riba sebagai praktik transaksi, tetapi juga mengkritik struktur ekonomi yang memungkinkan terjadinya eksploitasi dan ketimpangan. Fokus beliau bukan sekadar pada akad, melainkan pada bangunan sistem ekonomi secara keseluruhan.

Pendekatan seperti ini menawarkan pelajaran penting bagi perkembangan ekonomi syariah Indonesia. Kita memerlukan ekonomi syariah yang lebih transformatif, bukan sekadar adaptif. Ekonomi syariah yang berani mengoreksi sistem yang tidak adil, bukan hanya mencari ruang agar sistem tersebut dapat diterima secara fiqh. Ekonomi syariah yang membangun kemandirian masyarakat, bukan hanya menciptakan produk baru dengan label syariah.

Nilai-nilai tersebut sesungguhnya bersifat universal. Prinsip keadilan, perlindungan terhadap kelompok lemah, distribusi kekayaan yang sehat, serta penolakan terhadap eksploitasi juga menjadi nilai yang dihargai oleh berbagai tradisi keagamaan dan kemanusiaan. Karena itu, ekonomi syariah memiliki potensi besar untuk menjadi gerakan moral dan sosial yang melampaui sekat-sekat identitas.

Di tahun 2026, ekonomi syariah Indonesia membutuhkan keberanian intelektual untuk melakukan refleksi. Keberhasilan ekonomi syariah tidak semata-mata diukur dari jumlah lembaga, aset, atau produk yang berlabel syariah, melainkan dari kemampuannya menghadirkan keadilan ekonomi bagi masyarakat luas.

Sudah saatnya ekonomi syariah Indonesia tidak hanya bertanya, “Apakah ini halal ?” tetapi juga bertanya, “Apakah ini adil ?” Sebab keadilan sosial adalah salah satu tujuan utama yang hendak diwujudkan oleh syariah itu sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *