Reforma Agraria Saat kebijakan Menyapa dari Pinggiran
Oleh: Ainur Rofiq
Langit pagi masih kelabu ketika warga yang mayoritas sebagai petani tiba lebih awal di balai desa. Di tangan mereka, beberapa membawa map lusuh berisi dokumen penggarapan lahan. Di wajah mereka tergambar harapan yang nyaris ragu campuran antara lega dan waswas. Hari itu, sosialisasi program Reforma Agraria digelar. Sebuah momen yang bagi sebagian dari mereka, telah dinanti puluhan tahun.
Tanah-tanah yang digarap sejak lama itu, akhirnya mulai memperoleh pengakuan negara. Tahun ini tepatnya 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menetapkan empat desa sebagai lokasi prioritas redistribusi tanah: Ampelgading, Gadungsari, Sukorejo, dan Tlogosari. Totalnya 1.520 bidang dengan luasan ± 1.520 hektar. Tanah yang sebelumnya berada di bawah status tanah negara, kini sedang disiapkan untuk dikembalikan kepada mereka yang hidup dan bekerja di atasnya.
Desa-desa ini tersebar di kawasan selatan dan timur Kabupaten Malang, wilayah yang banyak dihuni oleh petani kecil dan penggarap. Mereka hidup dari kebun tebu, kopi, hingga ladang jagung musiman. Namun sebagian besar selama ini tak memiliki kepastian hukum atas lahan garapan mereka. Dalam situasi itu, tanah menjadi sesuatu yang dekat sekaligus jauh: dikelola setiap hari, tapi tak pernah benar-benar dimiliki.
Dari Sertifikat ke Kehidupan
Reforma Agraria bukan program baru. Namun implementasinya yang kerap terganjal data dan kepentingan, membuatnya menjadi agenda yang terus diupayakan dengan kehati-hatian. Pemerintah pusat, melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, menetapkan percepatan Reforma Agraria sebagai prioritas nasional. Di tingkat daerah, langkah itu diterjemahkan melalui Keputusan Bupati Malang Nomor: 100.3.3.2/262/35.07.013/2025.
Struktur pelaksananya melibatkan banyak pihak. Bupati sebagai Ketua Gugus Tugas, Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua Harian, dan dukungan teknis dari dinas pertanahan, pertanian, hingga koperasi. Program ini memadukan dua pilar utama: Asset Reform berupa penataan dan legalisasi aset tanah melalui sertifikat, serta Access Reform, yakni pendampingan ekonomi bagi penerima manfaat selama tiga tahun setelah redistribusi.
Data menunjukkan, masing-masing desa memperoleh alokasi sebagai berikut: Desa Ampelgading 350 bidang (SK.49/Ka/1964), Gadungsari 350 bidang (SK.50/Ka/1964), Sukorejo 350 bidang (SK.207/DJA/1981), dan Tlogosari 250 bidang (SK.188/DJA/1981). Seluruh proses ini dilakukan secara bertahap, dengan verifikasi subjek dan objek melalui sidang gugus tugas (GTRA).
Namun, keberhasilan Reforma Agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan. Tantangan sesungguhnya dimulai setelah dokumen itu diterima. Bagaimana tanah bisa menjadi sumber penghidupan yang lebih baik? Bagaimana penerima manfaat dapat menghindari tekanan ekonomi yang membuat mereka kembali melepaskan tanahnya?
Pemerintah menyadari hal ini. Oleh karena itu, program redistribusi tanah diikuti oleh penyusunan rencana akses ekonomi. Dinas-dinas teknis akan berkolaborasi program yang dimulai dengan mengembangkan pola pendampingan, pelatihan usaha tani, akses ke modal mikro, serta penguatan kelembagaan ekonomi di tingkat desa.
Lebih dari sekedar Dokumen
Di Tlogosari, ladang-ladang miring di kaki perbukitan perlahan mulai dibenahi. Beberapa keluarga petani kini mulai membentuk kelompok usaha bersama. Mereka akan diajarkan untuk mengolah pupuk organik, menanam komoditas jangka pendek untuk rotasi, dan mulai merintis koperasi simpan pinjam. Semua ini tak mungkin dilakukan sebelumnya, ketika status lahan masih abu-abu.
Sertifikat tanah memberi kepastian. Tapi lebih dari itu, ia memberi rasa memiliki. Sebuah titik balik yang mengubah tanah dari sekadar alat produksi menjadi ruang hidup yang dilindungi.
Dalam beberapa kasus, redistribusi tanah juga berhasil memicu regenerasi. Anak-anak muda yang sebelumnya merantau mulai tertarik pulang untuk ikut mengelola lahan keluarga. Tanah menjadi alasan untuk kembali, dan ruang untuk memulai kehidupan baru.
Reforma Agraria di Kabupaten Malang belum selesai. Ia masih terus berjalan, dibayangi banyak tantangan. Mulai dari konflik batas, tumpang tindih data, hingga lemahnya kelembagaan petani. Namun di tengah jalan panjang itu, langkah-langkah kecil sedang ditempuh.
Menata Ulang Harapan
Tanah tak pernah netral. Ia menyimpan sejarah panjang ketimpangan dan perjuangan. Di banyak desa, tanah menjadi titik mula sekaligus titik ujung dari kehidupan masyarakat. Ketika redistribusi dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan, maka Reforma Agraria dapat menjadi jembatan menuju keadilan sosial.
Bagi sebagian besar petani penerima manfaat, sertifikat tanah bukan sekadar berkas resmi. Ia adalah bukti bahwa negara hadir, mengakui, dan melindungi. Dari situ, harapan baru tumbuh bahwa tanah dapat kembali menjadi milik mereka yang menggantungkan hidup padanya.