Fenomena Sound Horeg, Ini Respon MUI Kota Probolinggo

Probolinggo, Berdampak.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo memandang penting untuk memberikan klarifikasi dan pandangan seputar fenomena penggunaan sound horeg yang akhir-akhir ini marak dibicarakan masyarakat.

Hingga saat ini, belum ada fatwa resmi dari MUI Pusat yang secara khusus mengatur atau menyoal fenomena sound horeg. Dalam kaidah kelembagaan, MUI di tingkat daerah senantiasa mengikuti dan merujuk pada fatwa resmi yang dikeluarkan oleh MUI Pusat. Maka, selama belum ada ketetapan resmi berupa fatwa, MUI Kota Probolinggo belum dapat mengeluarkan pernyataan dalam bentuk fatwa mengenai hal tersebut.

Namun demikian, secara umum, MUI Kota Probolinggo memandang bahwa fenomena penggunaan sound horeg perlu ditinjau dari segi maslahah (kemanfaatan) dan mafsadat (kerusakan atau mudarat). Dalam praktiknya, sound horeg yang digunakan tanpa kendali volume, waktu, dan lokasi, telah menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, ketidaknyamanan pendengaran, bahkan kerusakan bangunan akibat getaran yang dihasilkan, khususnya di lingkungan padat penduduk.

Meskipun kegiatan ini bagi sebagian kalangan berkaitan dengan aspek hiburan atau bahkan ekonomi kreatif, keberadaannya tidak boleh sampai mengorbankan hak masyarakat lainnya untuk hidup tenang, aman, dan nyaman. Oleh karena itu, perlu adanya pendekatan yang proporsional dan solutif, agar usaha masyarakat tetap dapat berjalan, namun tanpa menimbulkan gangguan dan kerusakan.

MUI Kota Probolinggo mendorong agar pihak-pihak berwenang menyusun regulasi yang tegas dan mengikat terkait penggunaan sound system di ruang publik. Ketentuan tersebut dapat berupa izin, batasan volume, waktu penggunaan, dan lokasi yang diperbolehkan, serta disertai sanksi atau denda bagi pelanggaran. Dengan demikian, ketertiban umum tetap terjaga tanpa harus mematikan usaha rakyat.

Hal ini disampaikan oleh Ahmad Hudri, salah satu Ketua Dewan Pimpinan MUI Kota Probolinggo, dalam menanggapi aspirasi dan keresahan masyarakat terkait fenomena tersebut. (fiq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *