Hijrah, Piagam Madinah, dan Moderasi Beragama sebagai Pilar Peradaban Masa Depan

Oleh: Dr. Ahmad Hudri, ST., MAP.
Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah memiliki makna filosofis, bukan semata perpindahan fisik, namun lebih dari itu merupakan transformasi sosial-politik yang menjadi fondasi tatanan sosial masyarakat dalam membangun peradaban.  Hal ini menjadi peristiwa bersejarah tersendiri dalam perjalanan sejarah peradaban Islam. Hijrah menjadi titik tolak terbentuknya masyarakat plural yang hidup dalam bingkai persatuan yang berpijak pada toleransi, hukum, dan kesetaraan. Dari peristiwa hijrah inilah kemudian lahir Piagam Madinah, dokumen kenegaraan pertama dalam sejarah Islam yang menjamin hak hidup bersama antarumat beragama. Nilai-nilai yang tertuang dalam piagam tersebut sangat relevan untuk menjawab tantangan keberagaman dan radikalisme di era modern melalui pendekatan moderasi beragama.
Hijrah sebagai Transformasi Peradaban
Peristiwa Hijrah menegaskan sebagai sebuah transformasi peradaban merupakan penguatan dari orientasi spiritual menuju sosialisme yang berorientasi nilai-nilai keadilan, kedamaian, dan berkemajuan. Dalam perspektif modern, hijrah menjadi penanda perubahan menuju tatanan masyarakat yang inklusif. Islam sebagai agama yang berpijak pada prinsip rahmatan Lil ‘alamiin menjadi ruh terbentuknya masyarakat Madinah yang majemuk. Sehingga bertemunya Islam dan pluralitas masyarakat Madinah melahirkan peradaban baru yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kesetaraan.
Hijrah sebagai transformasi peradaban menegasikan realitas perbedaan dan kemajemukan agar kebersamaan dan kemajuan menjadi pilar penting dalam membangun persatuan dan keadilan masyarakat.
Piagam Madinah sebagai Prototipe Konstitusi Multikultural
Adanya Piagam Madinah merupakan bukti konkret bahwa Nabi Muhammad membangun peradaban dengan semangat inklusivitas. Dalam piagam tersebut, termuat penghormatan terhadap adanya realitas perbedaan suku, bangsa dan agama. Ini merupakan contoh awal dari prinsip kewarganegaraan setara (civic equality) dalam ketatanegaraan yang berkebangsaan. Hal ini menjadi prinsip yang menjadi ide dasar dari sistem demokrasi modern yang menghormati hak asasi dan kebebasan beragama.
Melaui piagam madinah, menjadikannaya sebagai pondasi dalam menyerukan dalam hal ini meletakkan consensus sosial. Berangkat dari hal tersebut, membuat semanat persatuan Dengan hal itu pula mampu memperakrab atau mempersatukan masyarakat yang plural menjadi satu (Harahap, 2022)
Sebagaimana Sukardja (1995) mengungkapkan bahwa di dalam Piagam Madinah terkandung penegasan tentang kebebasan beragama dan model interaksi antar koloni amat diperhatikan. Selain itu juga ada perhatian lebih tentang kewajiban penduduk dalam mempertahankan persatuan, dan membangun sistem tatanan hidup di tengah heterogenitas.
Menurut pandangan Harun Nasution, Piagam Madinah setidaknya mengandung aturan konstitusi pokok dalam mekanisme tatatan kehidupan bersama di Madinah, sebagai entitas yang satu. Dalam hal ini Nabi menjadi pemimpin oleh Muhammad SAW berdasaran kesepakatan contract social. Kemudian melalui contract social ini yang berupa dokumen konstitusi menjadi awal lahirnya negara yang berdaulat.

Moderasi Beragama sebagai Jalan Tengah Peradaban
Dalam konteks Indonesia dan dunia saat ini, moderasi beragama menjadi solusi krusial untuk menghadapi ekstremisme dan intoleransi. Moderasi bukan berarti sinkretisme atau pengaburan ajaran, melainkan pemahaman beragama yang proporsional, adil, dan menghargai perbedaan. Moderasi beragama adalah solusi untuk memperkuat kohesi sosial dan mewujudkan kebersamaan dalam bingkai persatuan. Ini adalah kelanjutan historis dari semangat Piagam Madinah dan makna hijrah sebagai misi membangun peradaban yang berkeadilan dan berkeadaban.
Warisan Islam untuk Peradaban Global
Hijrah, Piagam Madinah, dan moderasi beragama bukan sekadar jejak historis, tetapi warisan etis yang sangat relevan di tengah dunia yang dilanda konflik identitas dan agama. Ketiganya merupakan pilar penting dalam membangun peradaban modern yang berakar pada nilai-nilai ilahiah namun mampu hidup harmonis dalam pluralitas. Menerapkannya secara konsisten akan menjadikan umat Islam tidak hanya menjadi rahmatan lil ‘alamin, tetapi juga pelopor peradaban yang menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo