Oleh:
Ustadz MOHAMAD KHOIRUL ADHIM, S.H.I
Ketua Umum MUI Kecamatan Wonoasih – Kota Probolinggo
Hampir di setiap kali momen pernikahan, ada doa yang sangat populer di masyarakat. Doa ini tentu ditujukan kepada kedua mempelai sebagai bekal mereka dalam membina rumah tangga. Saking populernya doa ini juga memiliki akronim.
Biasanya mereka yang mau mendoakan kedua mempelai akan mengatakan “semoga rumah tangganya senantiasa menjadi rumah tangga yang sakiinah, mawaddah, warrahmah”. Ada juga yang menggunakan redaksi lain yang mirip-mirip. Tapi intinya sama. Akronimnya SAMAWA yang merupakan kependekan dari sakinah, mawaddah, warrahmah.
Ternyata, meskipun banyak digunakan di masyarakat doa itu salah. Istilah Jawanya salah kaprah. Tidak diketahui secara pasti sejak kapan redaksi doa itu digunakan dan siapa yang memulainya. Namun yang pasti, secara redaksional dan substansial kekeliruannya cukup fatal!
Seperti kita ketahui, di dalam redaksi doa tadi terdapat tiga permintaan, yakni sakinah, mawaddah, dan rahmah. Banyak orang yang mengira ketiga-tiganya memang merupakan doa untuk pernikahan. Mereka beranggapan tujuan pernikahan adalah terwujudnya suasana kehidupan rumah tangga yang tenang (sakiinah), saling mencintai (mawaddah), dan saling menyayangi (rahmah).
Sepintas doa ini memang tidak ada masalah. Tampak tidak ada yang salah dengan doa ini. Tapi jika dipahami secara mendalam, ditemukan fakta doa ini tidak selaras dan bahkan menyalahi ayat Al-Qur’an yang menjadi sumber referensinya.
Dalam Q.S. Ar-Ruum/30:21, Allah Swt. menyatakan:
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berpikir”.
Dari ayat ini kita bisa memahami bahwa tujuan pernikahan adalah litaskunuu ilaihaa (agar kamu merasa tenteram kepadanya). Dari frasa inilah kemudian muncul kata sakiinah. Jadi, hanya satu itu tujuan pernikahan, bukan tiga.
Lalu apa kedudukan kata mawaddah dan rahmah dan bagaimana pemahaman maknanya? Kembali mengacu kepada ayat di atas, keduanya merupakan modal atau piranti di dalam mewujudkan cita-cita berumah tangga. Jadi, agar tercipta kehidupan rumah tangga yang tenteram dan harmonis, Allah membekali kedua mempelai dengan rasa mawaddah dan rahmah di antara keduanya. Dari sini tampak jelas perbedaan antara tujuan dengan sarana. Tujuannya sakiinah sarananya mawaddah dan rahmah.
Bagaimana bisa muncul simpulan demikian? Begini penjelasannya. Pertama, kita pahami struktur kalimatnya. Kata kerja (fi’il) yang digunakan dalam ayat tersebut ada dua. Ketika menyebutkan tujuan pernikahan Allah menggunakan kata “khalaqa”. Sedangkan untuk menjelaskan piranti dan modal dalam mewujudkan tujuan pernikahan tersebut, Allah menggunakan kata “ja’ala”. (Uraian lebih jauh mengenai perbedaan kedua kata tersebut in syaa Allah akan dibahas dalam tema berbeda)
Nah, penggunaan dua kata kerja yang berbeda ini menegaskan bahwa keduanya memiliki posisi dan kedudukan berbeda. Seandainya tujuan pernikahan itu ada tiga, tentu tidak perlu menggunakan dua kata kerja melainkan cukup satu disertai pemakaian kata sambung (huruf ‘athaf) diantara ketiganya.
Kedua, secara substansi makna. Dalam beberapa kitab tafsir, diantaranya kitab Mafaatih al-Ghaiib karya al-Imam Fakhruddin ar-Raaziiy juga Anwaar at-Tanziil wa-Asraar at-Ta’wiil karangan al-Imam Abd Allah al-Baidlawiy, makna sakiinah sebagai tujuan pernikahan adalah terwujudnya ketenteraman antara suami-istri. Suasana hubungan yang harmonis ini hanya bisa tercipta tatkala keduanya berasal dari jenis yang sama, artinya sama-sama manusia. Di dalam ayat itu diungkapkan dengan kata min anfusikum.
Sedangkan al-Imam Syihabuddin al-Alusiy dalam tafsirnya Ruuh al-Ma’aaniy menguraikan bahwa saat memahami makna mawaddah dan rahmah, para ahli tafsir memiliki pendapat beragam. Menurut beliau, rasa mawaddah (cinta) dan rahmah (sayang) itu sengaja dianugerahkan oleh Allah melalui gerbang pernikahan. Artinya, dengan adanya ikatan pernikahan akan tumbuh rasa cinta dan sayang meskipun sebelumnya kedua mempelai tidak saling mengenal sama sekali.
Ada juga yang berpandangan bahwa mawaddah (cinta) itu rasa yang ada di dalam hati suami-istri saat mereka masih berada di tahun-tahun awal pernikahan. Keduanya masih sama-sama muda dan menarik secara fisik. Kemudian saat usia pernikahan sudah menginjak belasan atau puluhan tahun dan usia mereka sudah mulai menua dan penampilan fisik sudah tak lagi menarik, maka yang dominan adalah rahmah (sayang), bukan lagi mawaddah.
Al-Imam ar-Raaziy menambahkan pandangan yang lebih ekstrim. Pendapat ini diutarakan oleh al-Imam Hasan, Mujahid, dan ‘Ikrimah. Mereka bertiga menyatakan bahwa yang dimaksud mawaddah adalah ‘hubungan’ suami-istri dan rahmah adalah anak sebagai buah dari hubungan tadi.
Nah, ada yang unik dan menggelitik jika kita mengacu pada tafsir terakhir ini. Akan menimbulkan masalah besar jika doa pernikahan ada tiga. Bisa dibayangkan jika kedua mempelai didoakan agar selalu berhubungan badan dan terus-menerus punya anak.
Meminjam istilah DR. KH. Musta’in Syafi’i, ahli tafsir kontemporer sekaligus pengasuh Pesantren Madrasatul Qur’an Tebuireng Jombang. Saat memberikan nasehat pernikahan beliau menyampaikan guyonan.
Kata beliau, “nek mantene mbok dunga’no mawaddah warrahmah, isok-isok sing lanang ‘ndokterno’.” (Jika pengantinnya anda doakan mawaddah warrahmah, bisa-bisa yg laki (suami) masuk rumah sakit {gara-gara keseringan ‘begituan’}).
Belum lagi jika tiap tahun istrinya melahirkan. Betapa rumitnya rumah tangga dengan banyak anak. Pasti mereka sulit mendapatkan perhatian penuh dari orangtuanya. Dengan begitu, rumah tangga yang sakiinah (tenteram dan harmonis) menjadi sulit terealisasi.
Terlepas dari beragam makna mawaddah dan rahmah, yang jelas keduanya bukanlah tujuan pernikahan. Sehingga berdasarkan pertimbangan redaksional dan substansial itulah doa pernikahan yang selama ini biasa digunakan di masyarakat sudah selayaknya diubah. Bisa dengan mengatakan, “Semoga dikaruniai rumah tangga sakiinah yang dilandasi rasa mawaddah dan rahmah.” Bisa juga cukup dengan “Semoga dikaruniai rumah tangga yang sakiinah”.
Wallaahu a’lam bis-shawaab.