MUI dan Kemenag Kota Probolinggo Jalin Kerja Sama Strategis dalam Pembinaan Umat dan Sertifikasi Halal

Probolinggo, Berdampak.net – Dalam upaya memperkuat pembinaan keagamaan dan pelayanan umat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menandatangani Perjanjian Kerja Sama yang mencakup bidang Sertifikasi Halal, Pembinaan Muallaf, Pembinaan Dai-Daiyah, Pembinaan Masjid/Musholla, serta Pembinaan Majlis Taklim.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung pada Senin, 10 November 2025, di Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo, Jalan Mastrip Nomor 323.

Dari pihak Kemenag hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo, Didik Kurniawan, S.Ag., M.A., didampingi Kasi Bimas Islam, Arifin Budianto, serta sejumlah pejabat dan staf. Sementara dari pihak MUI Kota Probolinggo hadir Ketua Umum, Prof. Dr. KH. Muhammad Sulthon, M.A., bersama Ketua, Dr. H. Ahmad Hudri, ST., MAP., Sekretaris Umum, Drs. Dawam Ihsan, M.Si., dan Sekretaris I, Imanudin Abil Fida, MIRKH.

Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kota Probolinggo, Didik Kurniawan, menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga pemerintah dan MUI sebagai mitra strategis dalam penguatan kehidupan beragama di tengah masyarakat.

“Kementerian Agama memiliki fungsi pembinaan, pelayanan, dan fasilitasi kehidupan beragama. Karena itu, kolaborasi dengan MUI menjadi sangat penting agar pelaksanaan kegiatan keagamaan dapat berjalan selaras dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Didik.

Sementara itu, Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, Prof. Dr. KH. Muhammad Sulthon, M.A., menyampaikan bahwa MUI menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk penguatan peran kelembagaan ulama dalam pembinaan umat.

“MUI menilai kerja sama dengan Kemenag ini sangat positif dan menjadi langkah konkret dalam memperkuat peran ulama sebagai mitra konstruktif pemerintah. Kami ingin terus hadir melindungi, membimbing, dan melayani umat,” tutur Kyai Sulthon.

Kerja sama ini mencakup lima bidang utama yang dianggap strategis dalam penguatan kehidupan beragama di Kota Probolinggo, yaitu:

  1. Sertifikasi Halal – meliputi sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal.
  2. Pembinaan Muallaf – penguatan akidah, ibadah, dan kemandirian sosial ekonomi bagi para muallaf.
  3. Pembinaan Dai-Daiyah – peningkatan kapasitas, kompetensi, dan profesionalisme para dai dan daiyah.
  4. Pembinaan Masjid/Musholla – meliputi manajemen kelembagaan, administrasi, dan pemberdayaan jamaah.
  5. Pembinaan Majlis Taklim – penguatan kelembagaan, kurikulum, dan moderasi beragama di tingkat masyarakat.

Didik Kurniawan menambahkan bahwa perjanjian kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bentuk komitmen nyata untuk menghadirkan pelayanan keagamaan yang berkualitas, berintegritas, dan adaptif terhadap tantangan zaman.

Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi santai seputar isu-isu keumatan dan kemasyarakatan di Kota Probolinggo. Kedua pihak bersepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan sinergi dalam menjalankan program-program keagamaan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Kementerian Agama dan MUI Kota Probolinggo dapat semakin memperkokoh peran agama sebagai sumber inspirasi moral, sosial, dan kemajuan bagi masyarakat Kota Probolinggo.

Potret Revolusi Hijau pada Sektor Pertanian

Oleh: CHOIRUL ANAM FATUR ROHMAN

Negara Indonesia ini mayoritas penduduknya masih bergantung pada sektor pertanian untuk mencukupi kebutuhan hidup terutama di wilayah pedesaan. Hasil pengamatan kondisi peran ekonomi pertanian saat ini yang terus merosot sumbangannya terhadap produk domestic bruto ( PDB ). Perlu kita ketahui sumbangan sektor pertanian pada awal Orde Baru masih sekitar 35-40%, hanya tersisa separuhnya pada awal Reformasi dan kini hanya 13%. Kontribusi sektor pertanian terhadap produk domestic bruto ( PDB ) turun bukan karena kemajuan sektor manufaktur yang sejahtera, melainkan karena sektor pertanian diabaikan dan tak terurus. Sebuah kemunduran pertanian sangatlah nyata dicerminkan ketergantungan kita pada impor pangan dari luar termasuk bahan pangan berupa gandum.
Adapun lahan pertanian mengalami penyusutan akibat pertambahan jumlah penduduk dan alih fungsi lahan. Jumlah petani di sektor tanaman pangan turun hampir 20% dalam kurun waktu 20 Tahun terakhir. Kondisi ini membuat ekonomi petani semakin sulit karena hasil panen mengecil sementara biaya produksi, kebutuhan bibit, pupuk, pestisida dan ongkos buruh tani semakin meningkat. Berbagai permasalahan tersebut seiring dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat lahirlah konsep Revolusi Hijau di Indonesia dikenal sebagai Gerakan Bimas ( Bimbingan Masyarakat ). Konsep ini merupakan progam nasional yang bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan, khususnya komoditi beras. Gerakan Bimas ini memuat konsentrasi 3 komponen pokok yakni penggunaan teknologi, penerapan kebijakan harga sarana dan hasil reproduksi serta adanya dukungan kredit dan infrastruktur. Hasil akhir gerakan ini telah berhasil mengantarkan Indonesia pada swasembada beras.
Kalangan masyarakat tentunya harus mengetahui awal mula Revolusi Hijau ini di negara Indonesia. Penerapan Revolusi Hijau ini terjadi pada masa Orde Baru sekitar tahun 1970 hingga 1980 dengan melakukan investasi besar-besaran terhadap sektor pertanian. Pemerintah Orde Baru kala itu membangun dan mengembangkan program modernisasi pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian Indonesia. Pada tahun 1984 pemerintah Orde Baru mengeluarkan program Panca Usaha Tani yeng terdiri 5 asas utama yaitu pemilihan dan penggunaan bibit unggul, pemupukan secara teratur, irigasi yang baik dan cukup, pemberantasan hama secara intensif, serta Teknik penanaman yang teratur. Pada masa pemerintah Soeharto negara Indonesia berhasil menjadi negara swasembada pangan besar dunia di tahun 1980.
Program Revolusi Hijau ini menerapkan 4 hal penting yang mendasar yaitu sistem irigasi untuk penyedia air, penggunaan pupuk secara optimal, penggunaan pestisida berdasarkan tingkat serangan hama, dan penggunaan bahan tanam berkualitas seperti bibit unggul. Program ini tentu memiliki dampak positif meliputi kesejahteraan sosial petani meningkat, kondisi ekonomi pedesaan menguat, ketahanan pangan nasional meningkat, dan kesadaran masyarakat pedesaan terhadap pentingnya adaptasi penggunaan teknologi modern. Selain itu adapun sisi lain dampak negatif berupa ketergantungan petani terhadap pupuk kimia dan pestisida yang tidak ramah lingkungan, penggunaan alat teknologi modern dalam usaha tani yang belum merata menimbulkan kesenjangan, dan munculnya oknum kapitalisasi dalam sektor pertanian. Setelah mengetahui dampak positif dan negatif masyarakat akhirnya menyadari bahwa keberhasilan di bidang pertanian tidak cukup dengan program Revolusi Hijau saja, tetapi perlu adanya pembangunan pada lingkungan pertanian yang berkelanjutan.
******