Khusyu’ itu Saat Raga Mematung dan Hati Menghadap Ilahi; Berikut Penjelasan Kiai Zuhri Zaini

Probolinggo, Berdampak.net – Sholat bukan sekadar gerakan fisik yang menggugurkan kewajiban. Di balik ruku’ dan sujud, terdapat ruh bernama khusyuk yang menjadi penentu kesempurnaan ibadah. Dalam pengajian terbaru pada Ahad (22/02/26), Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jadid, KH. Moh. Zuhri Zaini, membedah urgensi ketenangan hati dalam shalat.

Kiai Zuhri menegaskan bahwa khusyuknya anggota badan merupakan buah dari ketenangan hati. Tanpa hati yang hadir, mustahil raga bisa tenang. Beliau mengutip standar khusyuk dari para ulama: Jika seseorang masih menyadari siapa yang berada di samping kanan atau kirinya saat sholat, maka ia belum mencapai hakikat khusyuk. Orang yang benar-benar khusyuk tidak akan menyadari lingkungan sekitarnya karena seluruh kesadarannya terserap dalam dialog dengan Allah SWT.

“Meskipun kita belum mencapai tingkatan tersebut, setidaknya kita harus memiliki kesadaran penuh bahwa kita sedang menghadap Sang Pencipta,” pesan Kiai Zuhri.

Dalam penjelasannya, Kiai Zuhri membagikan beberapa fragmen kisah yang menggambarkan betapa dahsyatnya pengaruh khusyuk bagi seorang hamba. Kiai Zuhri menceritakan ada orang sholeh yang begitu diam dan tenang saat sholat, hingga burung-burung hinggap di atas kepalanya karena mengira ia adalah benda mati. Beliau melanjutkan, dikisahkan pula seorang hamba yang tetap bersujud meski masjid tempatnya sholat roboh. Padahal, hiruk-pikuk keruntuhan itu terdengar hingga ke pasar di dekat masjid, namun ia tetap tak bergeming. Selain itu, Kiai Zuhri bercerita tentang Ujian Juraij dan Panggilan Ibu: Beliau menceritakan kisah ahli ibadah terdahulu yang dilema antara sholat dan panggilan ibunya. Karena tidak menjawab panggilan sang ibu, ia terkena doa buruk hingga difitnah menghamili wanita. Kisah ini menjadi pengingat tentang pentingnya fiqih dalam menyeimbangkan ibadah dan bakti.
Kiai Zuhri memberikan perbandingan yang menyentuh tentang kualitas spiritual. Beliau menjelaskan fenomena “Jadzab”, di mana seseorang kehilangan kesadaran akan dunia (seperti seorang kiai yang mengajar tanpa ingat waktu) karena hatinya terpaku hanya pada Allah.

Namun, tingkat tertinggi adalah Nabi Muhammad SAW. Berbeda dengan kita yang mudah terdistraksi, Rasulullah tetap mampu berinteraksi dengan manusia tanpa sedikit pun memutus sambungan hatinya dengan Allah.

Kiai Zuhri mengutip jawaban ulama salaf saat ditanya apakah mereka memikirkan hal lain saat sholat:

“Apakah ada sesuatu yang lebih saya sukai selain sholat? Pada waktu saya menghadap Allah, saya melupakan segalanya.”
Bagi mereka, sholat bukan beban, melainkan tempat “pelarian” yang paling indah dari hiruk-pikuk dunia. (pm)

Kiai Zuhri Zaini Tekankan Pentingnya Menghadirkan Hati

Probolinggo, Berdampak.net – Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jadid, Kiai Zuhri Zaini, memberikan pesan mendalam mengenai hakikat ibadah shalat. Beliau menegaskan bahwa shalat bukan sekadar penggugur kewajiban formal, melainkan sarana mi’raj (naiknya ruh) seorang mukmin untuk menghadap Allah SWT.

Kiai Zuhri menjelaskan perbedaan mendasar antara peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dengan shalat yang dilakukan umatnya. Jika Rasulullah diperjalankan secara fisik dan batin menuju Sidratul Muntaha, maka bagi umatnya, mi’raj dilakukan melalui batin. Uraian ini disampaikan saat mengisi pengajian kitab Nashoihud Diniyah (22/02/26).

“Kita bisa melakukan mi’raj kepada Allah, tapi dengan batin, bukan dengan badan atau fisik,” tutur beliau.

Meski perintah shalat bermula dari 50 waktu hingga menjadi 5 waktu, Kiai Zuhri mengingatkan bahwa nilai pahalanya tetap setara dengan 50 waktu, asalkan dikerjakan dengan kualitas yang benar.

Dalam ceramahnya, beliau mengutip bahwa posisi paling dekat antara seorang hamba dengan Sang Pencipta adalah saat sujud. Namun, ia memberikan catatan kritis: sujud tersebut harus disertai kekhusyukan dan ketundukan total.

“Bukan hanya sujud dengan menempelkan dahi ke bumi. Shalat yang dikerjakan tanpa menghadirkan hati atau asal-asalan tidak akan membawa kebaikan, justru bisa mendatangkan keburukan karena hilangnya adab kepada Allah,” tegas Kiai Zuhri.

Beliau mencontohkan, saat lisan mengucap Allahu Akbar, hati pun harus ikut merasakan kesucian dan keagungan Allah. Shalat yang kering dari rasa ghoflah (kelalaian) inilah yang mampu membawa perubahan positif dalam kehidupan seseorang.

Menanggapi keluhan banyak orang tentang sulitnya fokus, Kiai Zuhri berpesan agar tidak menunggu datangnya rasa khusyuk untuk mulai memperbaiki shalat. Kekhusyukan adalah sebuah proses yang harus dilatih secara konsisten.

“Hati ini sulit dikendalikan kecuali sudah terbiasa. Maka berusahalah dengan sungguh-sungguh, renungkan apa yang dibaca, dan jangan terburu-buru,” pesannya.
Beliau juga menekankan bahwa kualitas ibadah jauh lebih utama daripada sekadar mengejar angka. Hal ini berlaku tidak hanya dalam shalat, tetapi juga dalam membaca Al-Qur’an.

“Shalat itu tidak harus (mengejar) banyak, tapi laksanakan dengan baik. Begitu juga membaca Al-Qur’an, jangan terburu-buru. Meski hanya khatam satu bulan sekali, itu jauh lebih baik jika disertai dengan pemahaman isinya,” pungkas beliau. (pm)

Dosen dan Mahasiswa FH Undiknas Gandeng Desa Pengabdian Ajukan Uji UU Administrasi Pemerintahan ke Mahkamah Konstitusi

Denpasar, Berdampak.net – Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional (FH Undiknas) secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari kontribusi akademik FH Undiknas dalam mendorong kepastian hukum serta penataan norma penyelenggaraan pemerintahan, dan terlibat aktif dalam pembangunan hukum Indonesia.  Permohonan pengujian tersebut telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor Perkara 66/PUU-XXIV/2026dan dicatat pada tanggal 12 Februari 2026. Dengan registrasi tersebut, Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan memeriksa dan mengadili permohonan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Permohonan ini diajukan secara kolektif oleh sivitas akademika Fakultas Hukum Undiknas bersama unsur pemerintahan desa. Para Pemohon terdiri dari unsur dosen, mahasiswa, dan kepala desa. Dari unsur dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, Para Pemohon adalah Dr. Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari, S.H., M.H., CCL, I Putu Edi Rusmana, S.H., M.H., dan Putu Wahyu Widiartana, S.H., M.H. Dari unsur mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, Para Pemohon adalah Putra Lorenzo, Kadek Jessica Aswanda Putri, Ayu Bang Bahari Ken Widyawati, dan I Gusti Ayu Agung Anindya Prameswari Dewi. Sementara dari unsur pemerintahan desa, Pemohon adalah I Nyoman Widhi Adnyana, S.Kom., M.Pd, selaku Kepala Desa Kukuh, Kabupaten Tabanan, Bali. Permohonan ini juga melibatkan secara konkret Desa Kukuh, yang merupakan desa pengabdian Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, sehingga pengujian ini mencerminkan keterkaitan langsung antara kajian akademik dan praktik pemerintahan di lapangan. Seluruh Pemohon didampingi oleh sembilan orang kuasa hukum yang akan bersidang di Mahkamah Konstitusi.

Adapun norma yang diuji berkaitan dengan frasa “kerugian keuangan negara” dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. FH Undiknas menilai bahwa penggunaan frasa tersebut dalam konteks hukum administrasi pemerintahan berpotensi menimbulkan ketidakjelasan konseptual dan berdampak pada praktik penyelenggaraan pemerintahan. Menurut Para Pemohon, ketidakjelasan tersebut dapat mengaburkan batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pejabat pemerintahan, khususnya di tingkat desa yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.

FH Undiknas menyampaikan optimisme bahwa permohonan ini dapat diterima dan dipertimbangkan secara serius oleh Mahkamah Konstitusi. Optimisme tersebut didasarkan pada kedalamandan kematangan argumentasi hukum dan fakta ketidakkonsistenan normatif dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang secara akademik dan sistemik perlu ditegaskan kembali.

Melalui pengujian ini, para pemohon menegaskan tujuan utama permohonan adalah memperjelas dan menegakkan batas yang tegas antara rezim Hukum Administrasi Negara dan hukum pidana, khususnya dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan kerugian negara seperti tindak pidana korupsi. Para pemohon berpandangan bahwa pejabat negara yang bekerja dan tunduk pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan seharusnya tidak berada dalam bayang-bayang jerat pidana semata-mata akibat kesalahan administratif atau kebijakan, sebagaimana yang dalam praktik sering terjadi. Dengan batas yang jelas, mekanisme administrasi dapat berfungsi optimal sebagai instrumen koreksi dan pemulihan, sementara hukum pidana tetap ditempatkan secara proporsional untuk perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur kesalahan pidana. FH Undiknas berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penegasan konstitusional yang memperkuat kepastian hukum, mendorong keberanian pejabat publik dalam mengambil kebijakan yang bertanggung jawab, serta menciptakan iklim penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.