Ketika Makan Bergizi Menelan Pendidikan: Duduk Perkara SPPG dan KDMP, Pendekatan Madzhab Iqtishaduna

.

Oleh: Salman Farisi

“Masalah ekonomi bukanlah masalah produksi, melainkan masalah distribusi yang adil terhadap kekayaan dan sumber daya yang tersedia.” Sayyid Baqir Shadr

Gagasan tersebut merupakan salah satu fondasi pemikiran ekonomi Islam yang dibangun oleh Sayyid Baqir Shadr dalam karya monumentalnya, Iqtishaduna (Ekonomi Kita). Berbeda dengan ekonomi kapitalis yang berangkat dari asumsi kelangkaan sumber daya (scarcity), Sayyid Baqir Shadr meyakini bahwa Allah telah menciptakan bumi dengan sumber daya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia. Persoalannya bukan terletak pada kekurangan sumber daya, melainkan pada ketidakadilan distribusi dan penguasaan ekonomi.

Perspektif ini menjadi relevan untuk membaca berbagai program strategis pemerintahan saat ini, khususnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Di tengah euforia program-program tersebut, publik perlu memiliki pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kebijakan ini telah menghasilkan distribusi sumber daya yang berkeadilan, atau justru menciptakan ketimpangan baru di sektor lain ?

Dari Angka Anggaran Menuju Pertanyaan Keadilan

Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran MBG sebesar Rp335 triliun untuk menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat dan mendukung operasional sekitar 30.000 SPPG di seluruh Indonesia.

Di saat yang sama, total anggaran pendidikan nasional mencapai Rp769,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223 triliun dimasukkan ke dalam fungsi pendidikan untuk mendanai MBG yang menyasar peserta didik.

Secara administratif, pemerintah berargumen bahwa MBG merupakan bagian dari investasi pendidikan karena ditujukan untuk meningkatkan kesehatan, konsentrasi belajar, dan kualitas sumber daya manusia.

Namun dari perspektif Madzhab lqtishaduna, persoalan tidak berhenti pada klasifikasi anggaran. Yang lebih penting adalah apakah distribusi sumber daya tersebut telah menghasilkan keseimbangan kemaslahatan atau justru menggeser prioritas dari sektor lain yang sama strategisnya.

Madzhab Iqtishaduna menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab menjaga keadilan distribusi, bukan sekadar memperbesar belanja publik. Karena itu, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap, melainkan dari kualitas pemerataan manfaat yang dihasilkan.

SPPG dan Distribusi Kesempatan Ekonomi

Tidak ada yang membantah bahwa pemenuhan gizi anak merupakan kebutuhan mendasar. Namun ekonomi Islam tidak hanya melihat siapa yang menerima manfaat akhir, melainkan juga siapa yang memperoleh manfaat ekonomi sepanjang rantai produksi.

Apabila bahan pangan SPPG dipasok oleh petani lokal, peternak lokal, nelayan lokal, koperasi desa, pesantren produktif, dan UMKM sekitar melalui pengelolahan di kantin² masing² sekolah dan Madrasah, maka MBG dapat menjadi instrumen distribusi ekonomi yang sangat kuat. Dana negara tidak hanya menghasilkan makanan bergizi, tetapi juga menciptakan perputaran ekonomi yang tersebar hingga lapisan bawah masyarakat.

Sebaliknya, apabila rantai pasok didominasi kelompok tertentu, perusahaan besar, atau jaringan yang dekat dengan pusat kekuasaan, maka distribusi manfaat menjadi tidak merata. Program yang semula dirancang untuk membantu rakyat justru berpotensi memperkuat konsentrasi ekonomi.

Dalam Iqtishaduna, masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek penerima bantuan, tetapi harus menjadi subjek yang memperoleh akses terhadap sumber-sumber produksi dan distribusi.

KDMP: Peluang atau Sekadar Instrumen Administratif ?

Logika yang sama berlaku pada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Secara teoritis, koperasi merupakan bentuk kelembagaan yang paling dekat dengan semangat ekonomi Islam. Koperasi memungkinkan kepemilikan yang lebih luas, partisipasi yang lebih besar, dan distribusi keuntungan yang lebih merata.

Karena itu, KDMP memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pemberdayaan petani, nelayan, pedagang kecil, serta pelaku UMKM desa.

Namun apakah koperasi tersebut benar-benar menjadi milik masyarakat desa atau sekadar menjadi instrumen administratif yang dikendalikan dari atas melalui oligarki desa ?

Bagi Sayyid Baqir Shadr, kepemilikan kolektif bukanlah tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah terciptanya keadilan sosial. Oleh sebab itu, ukuran keberhasilan KDMP tidak boleh berhenti pada jumlah koperasi yang berdiri, tetapi pada seberapa besar peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat desa yang dihasilkannya.

Ketika Pendidikan Menjadi Taruhan

Di sinilah persoalan yang lebih serius muncul.
Sebagian besar perdebatan mengenai MBG berfokus pada manfaat gizi. Padahal terdapat dimensi lain yang tidak kalah penting, yakni konsekuensi distribusi anggaran terhadap sektor pendidikan itu sendiri.

Data APBN menunjukkan bahwa sekitar Rp223 triliun dari fungsi pendidikan digunakan untuk mendukung MBG.

Pertanyaannya bukan “apakah anak-anak membutuhkan makanan bergizi”. Jawabannya tentu ya.
Pertanyaannya adalah “apakah pembangunan manusia dapat dicapai hanya melalui makanan bergizi tanpa penguatan kualitas pendidikan ?”

Masih banyak guru honorer yang menerima penghasilan jauh di bawah standar hidup layak. Masih banyak sekolah yang menghadapi keterbatasan sarana pembelajaran. Masih banyak tenaga pendidik yang harus bekerja sampingan demi memenuhi kebutuhan keluarga.

Di Madzhab Iqtishaduna justru guru bukan sekadar tenaga kerja. Guru adalah investasi peradaban.
Anak yang sehat membutuhkan makanan bergizi. Namun anak yang cerdas membutuhkan guru yang berkualitas. Dan guru yang berkualitas memerlukan kesejahteraan yang memadai.

Apabila negara mampu menyediakan Rp335 triliun untuk MBG, maka publik juga berhak bertanya sejauh mana perhatian yang sama diberikan kepada peningkatan kesejahteraan guru, kualitas sekolah, dan penguatan ekosistem pendidikan.

Karena pendidikan dan gizi seharusnya bukan dua sektor yang dipertentangkan. Keduanya adalah kebutuhan dasar yang sama-sama menentukan masa depan bangsa.

Dalam ekonomi kapitalis, keberhasilan sering diukur melalui pertumbuhan ekonomi, penyerapan anggaran, atau jumlah penerima manfaat.

Dalam Iqtishaduna, ukuran keberhasilan berbeda.
Keberhasilan diukur dari sejauh mana kekayaan, kesempatan ekonomi, dan akses terhadap sumber daya terdistribusi secara adil di tengah masyarakat.

SPPG akan berhasil apabila memberdayakan petani, nelayan, peternak, dan UMKM lokal.

KDMP akan berhasil apabila menciptakan kemandirian ekonomi desa.

Pendidikan akan berhasil apabila guru memperoleh penghargaan dan kesejahteraan yang layak.

Karena itu, seharusnya bukanlah berapa triliun rupiah yang telah dibelanjakan, melainkan siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari perputaran sumber daya tersebut.

Jika yang memperoleh adalah rakyat banyak, maka program tersebut sejalan dengan semangat Iqtishaduna. Namun jika manfaat terbesar hanya dinikmati oleh segelintir kelompok sementara sektor lain yang sama pentingnya dikorbankan, maka keadilan distribusi yang diperjuangkan Sayyid Baqir Shadr masih jauh dari terwujud.

Anak-anak membutuhkan makanan bergizi untuk tumbuh sehat. Mereka membutuhkan guru yang sejahtera untuk tumbuh cerdas. Dan desa membutuhkan kelembagaan ekonomi yang kuat untuk tumbuh mandiri.

Negara yang berhasil bukanlah negara yang memilih salah satu di antaranya, melainkan negara yang mampu menghadirkan ketiganya secara bersamaan dalam satu sistem distribusi yang berkeadilan.