Menjaga Hukum, Merawat Persatuan
Oleh: Yohanes T. Santoso, S.Th., S.H., M.A., C.MK., C.ME., C.PL., C.PS., C.TM.
(Pemerhati Hukum dan Sosial)
Perusakan rumah ibadah yang terjadi di wilayah Jawa Barat baru-baru ini mencerminkan bukan hanya pelanggaran terhadap hukum pidana, tetapi juga bentuk nyata dari pelanggaran hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan. Tindakan kekerasan terhadap tempat ibadah—apa pun latar belakangnya—selalu menjadi ancaman serius terhadap semangat toleransi dan keberagaman yang telah menjadi fondasi bangsa Indonesia.
Hal yang menjadi sorotan publik bukan hanya tindakan perusakannya, tetapi juga langkah pihak tertentu yang diduga memberikan jaminan penangguhan penahanan bagi para pelaku. Jika benar hal ini dilakukan oleh oknum di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka hal tersebut patut dikritisi secara serius. Sebab, alih-alih menjunjung tinggi prinsip keadilan dan penegakan hukum, tindakan semacam itu justru dapat mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya kelompok yang menjadi korban intoleransi.
Dalam negara hukum, prinsip EQUALITY BEFORE THE LAW atau kesetaraan di hadapan hukum tidak dapat dinegosiasikan. Penangguhan penahanan mungkin dimungkinkan secara hukum, tetapi dalam kasus yang menyangkut ketertiban umum dan kerukunan sosial, pertimbangan tersebut seharusnya dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Ketidaktegasan dalam menindak pelaku kekerasan berbasis agama dapat menciptakan preseden buruk dan membuka ruang terjadinya tindakan serupa di masa depan.
Dari sudut pandang sosial, perlakuan hukum yang dirasakan tidak adil berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan negara. Lebih jauh, ini dapat memperbesar jurang kesenjangan sosial dan memperlemah integrasi nasional. Padahal, semangat Bhinneka Tunggal Ika dan sila ketiga Pancasila—Persatuan Indonesia—menegaskan pentingnya hidup berdampingan secara damai dalam keberagaman.
Pemerintah, melalui aparat penegak hukum, perlu hadir secara tegas dan adil untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap nilai-nilai kebangsaan, seperti intoleransi dan kekerasan berbasis identitas, ditindak dengan semestinya. Proses hukum yang adil dan transparan adalah kunci utama dalam menjaga kohesi sosial dan mencegah konflik horizontal.
Lebih dari sekadar penegakan hukum, edukasi kebangsaan dan nilai-nilai toleransi juga harus diperkuat. Sekolah, keluarga, media, dan institusi keagamaan harus menjadi garda depan dalam membangun pemahaman bahwa keberagaman adalah kekayaan yang harus dijaga, bukan sumber perpecahan.
Indonesia adalah negara yang besar karena perbedaan yang mampu dirangkul dalam persatuan. Untuk itu, negara harus berdiri tegak, melindungi semua golongan, dan menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk hidup damai, aman, dan bebas menjalankan keyakinannya.
*Yohanes T. Santoso, S.Th., S.H., M.A., C.MK., C.ME., C.PL., C.PS., C.TM.
Pimpinan Pos Konsultasi dan Advokasi Hukum JOHN STRONG
Ketua YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) PERGERAKAN KEADILAN DPD BALI
Kabid Advokasi dan Pembelaan Hak BRNR Bali, NTT, NUSRA