Moderasi Beragama sebagai Ikhtiar Merawat Kemerdekaan dalam Ke-Bhinneka-an


Oleh: Dr. H. Ahmad Hudri, ST., MAP.
Ketua FKUB Kota Probolinggo

Kemerdekaan Indonesia tahun 1945 lahir dari kesadaran kolektif bangsa yang majemuk untuk mewujudkan cita-cita bersama. Para pendiri bangsa memahami bahwa keberagaman etnis, bahasa, dan agama adalah realitas historis yang tidak dapat dihapuskan. Oleh karena itu, Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dijadikan fondasi berbangsa dan bernegara, sebagai titik temu antara pluralitas dan nasionalitas (Latif, 2018). Namun, perjalanan merawat kemerdekaan dalam ke-Bhineka-an tidak pernah bebas dari tantangan, baik berupa ancaman radikalisme, intoleransi, maupun fragmentasi sosial-politik.

Dalam konteks inilah, moderasi beragama memperoleh relevansinya. Kementerian Agama Republik Indonesia (2019) mendefinisikan moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang menekankan keseimbangan dalam menghayati dan mengamalkan ajaran agama, sehingga tidak terjebak pada ekstremisme. Secara teoretis, konsep ini selaras dengan gagasan ummatan wasathan dalam tradisi Islam (QS. Al-Baqarah: 143), maupun prinsip humanisme universal dalam tradisi agama lain. Dengan demikian, moderasi beragama tidak dimaksudkan untuk menafikan keyakinan, melainkan meneguhkan agama sebagai sumber nilai kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian (Azra, 2020).

Secara sosiologis, moderasi beragama berfungsi sebagai mekanisme integrasi sosial. Ia mencegah fragmentasi akibat perbedaan identitas dengan cara membuka ruang dialog, memperkuat trust antar-kelompok, serta menumbuhkan solidaritas kebangsaan. Tanpa sikap moderat, keberagaman mudah tergelincir menjadi konflik horizontal yang merusak tatanan sosial (Syamsuddin, 2019). Sejarah mencatat berbagai peristiwa intoleransi di Indonesia seringkali berakar pada sikap eksklusif dan klaim kebenaran tunggal yang ditafsirkan secara sempit.

Di era kontemporer, tantangan moderasi beragama semakin kompleks. Globalisasi dan teknologi digital menghadirkan banjir informasi yang tidak selalu sehat. Hoaks, ujaran kebencian, serta propaganda ideologi transnasional dengan mudah menjangkau masyarakat luas (Hefner, 2019). Di sisi lain, dinamika politik elektoral terkadang memanfaatkan isu agama sebagai instrumen mobilisasi massa, yang berpotensi mengikis kohesi sosial (Burhani, 2021). Jika kondisi ini tidak diimbangi dengan komitmen moderasi, maka semangat ke-Bhineka-an yang menjadi roh kemerdekaan akan terancam.

Oleh karena itu, upaya merawat kemerdekaan harus ditempuh melalui strategi multi-level. Pertama, pada level pendidikan, penting menanamkan literasi keagamaan dan kebangsaan yang mendorong siswa memahami perbedaan sebagai keniscayaan sekaligus potensi. Kedua, pada level keagamaan, para tokoh dan institusi keagamaan harus menekankan dakwah atau pelayanan keagamaan yang inklusif, dialogis, dan menyejukkan. Ketiga, pada level kebijakan publik, pemerintah perlu memastikan regulasi dan praktik sosial-politik yang menjunjung prinsip kesetaraan warga negara tanpa diskriminasi berbasis identitas agama.

Sebagai refleksi, kemerdekaan Indonesia hanya dapat bermakna substantif apabila terjaga melalui ikhtiar kolektif dalam merawat pluralitas. Moderasi beragama adalah instrumen strategis untuk memastikan bahwa perbedaan tidak menjadi sumber disintegrasi, melainkan energi kebangsaan. Dengan menjadikan moderasi beragama sebagai habitus sosial, Indonesia dapat terus berdiri sebagai bangsa yang berdaulat, adil, dan beradab sesuai cita-cita kemerdekaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *