PPP Probolinggo Konsolidasi Total, Bidik Penambahan Kursi di Pemilu

Probolinggo, Berdampak.net – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Probolinggo menunjukkan keseriusannya menatap kontestasi politik nasional mendatang.

Momentum Hari Lahir (Harlah) ke-53 PPP tidak sekadar dijadikan seremoni, tetapi dimanfaatkan sebagai ajang konsolidasi kekuatan dan pendidikan politik kader secara menyeluruh.

Mengusung tema “Membangun Solidaritas Menjemput Kemenangan Pemilu 2029”, rangkaian kegiatan Harlah ini menegaskan arah perjuangan PPP yang fokus pada penguatan struktur, militansi kader, serta strategi pemenangan jangka panjang.

Ketua DPC PPP Kabupaten Probolinggo, Mahdi, menegaskan bahwa Harlah ke-53 menjadi titik awal penguatan barisan menuju Pemilu 2029.

Menurutnya, kemenangan tidak akan lahir dari kerja individual, melainkan dari soliditas dan kesadaran kolektif seluruh elemen partai.

“Target kami jelas, PPP harus solid dari bawah hingga atas. Konsolidasi ini adalah langkah awal untuk memastikan kemenangan pada pemilu mendatang,” tegas Mahdi, Senin 5 Januari 2026.

Mahdi menyampaikan bahwa PPP Kabupaten Probolinggo secara terbuka memasang target penambahan kursi legislatif pada pemilu berikutnya.

Target tersebut dinilai realistis jika kader mampu bekerja langsung di tengah masyarakat dan menjawab kebutuhan konstituen secara konkret.

“Kami tidak ingin hanya bertahan. PPP harus tumbuh dan menambah kursi. Itu hanya bisa dicapai jika kader benar-benar hadir dan bekerja untuk rakyat,” tambahnya.

Sementara itu, Pengurus DPW PPP Jawa Timur, Umil Sulistyoningsih, menekankan pentingnya pendidikan politik sebagai fondasi utama dalam membangun kekuatan partai.

Ia menilai PPP harus kembali menegaskan jati dirinya sebagai partai yang konsisten memperjuangkan nilai keumatan dan kebangsaan.

“PPP tidak boleh sekadar menjadi peserta pemilu. PPP harus menjadi kekuatan ideologis yang mengakar di masyarakat. Pendidikan politik kader adalah kunci agar partai ini kembali berjaya,” ujar Umil.

Umil juga mendorong seluruh struktur PPP di daerah untuk mulai menata langkah sejak dini, memperkuat basis pemilih, dan menghindari politik instan yang tidak berkelanjutan.

Dengan konsolidasi yang kian menguat dan arah politik yang tegas, PPP Kabupaten Probolinggo menegaskan ambisinya, tidak hanya bertahan di panggung politik, tetapi bangkit dan merebut kembali kepercayaan publik pada Pemilu 2029.

Perluk diketahui, dalam perayaan Harlah PPP ini dilakukan di Kantor DPC PPP Kabupaten Probolinggo, jalan Raya Gending.

Selain itu juga di ikuti oleh Fraksi PPP DPRD Kabupaten Probolinggo beserta dengan pengurus dan sayap partai lainnya. (fiq)

Penegasan aturan Penggunaan Dana Desa untuk Anggaran 2026

Berdampak.net – Memasuki tahun anggaran 2026, pemerintah kembali menetapkan batasan yang jelas dalam penggunaan Dana Desa. Penegasan ini ditujukan agar Dana Desa dialokasikan dengan tepat sesuai kebutuhan. Dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, yang menguraikan petunjuk operasional penggunaan Dana Desa untuk tahun 2026, pemerintah pusat berusaha menutup sejumlah celah yang sering kali disalahartikan di tingkat desa. Oleh karena itu, aparatur desa diimbau untuk lebih teliti dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar tidak melanggar peraturan dan menghadapi masalah hukum.

Berikut adalah daftar penggunaan Dana Desa yang dilarang secara tegas untuk tahun 2026:

  1. Honorarium Kepala Desa dan Staf
    Tidak ada penggunaan Dana Desa untuk membayar honorarium kepala desa, staf desa, atau anggota BPD. Tunjangan dan gaji tetap sudah diatur melalui skema pendanaan terpisah.
  2. Perjalanan Dinas ke Luar Daerah
    Dana Desa dilarang digunakan untuk membiayai perjalanan dinas ke luar kabupaten/kota bagi kepala desa, staf desa, atau anggota BPD. Tanggung jawab untuk perjalanan dinas di luar wilayah adalah anggaran selain Dana Desa.
  3. Iuran BPJS untuk Staf Desa
    Pembayaran iuran untuk jaminan kesehatan dan jaminan sosial untuk kepala desa, staf, dan anggota BPD tidak dapat dibebankan ke Dana Desa.
  4. Pembangunan Kantor atau Balai Desa
    Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor atau balai desa. Pengecualian diberikan hanya untuk rehabilitasi ringan atau perbaikan dengan nilai maksimum Rp25 juta.
  5. Bimbingan Teknis untuk Staf Desa
    Pendanaan untuk pelaksanaan bimbingan teknis bagi kepala desa, staf desa, dan anggota BPD dilarang dari Dana Desa. Kegiatan peningkatan kapasitas harus memiliki sumber pendanaan yang terpisah.
  6. Kegiatan Pelatihan untuk Aparatur
    Semua jenis pelatihan, workshop, atau studi banding yang ditujukan untuk aparatur desa, meskipun dengan istilah berbeda, tetap dilarang menggunakan Dana Desa.
  7. Pembayaran Utang dari Tahun Sebelumnya
    Dana Desa tidak dapat digunakan untuk membayar kewajiban atau utang dari kegiatan di tahun sebelumnya. Kewajiban dari kegiatan yang sudah dilaksanakan tidak bisa dibebankan ke Dana Desa tahun berjalan.
  8. Bantuan Hukum Pribadi
    Dana Desa tidak dapat digunakan untuk memberikan bantuan hukum kepada kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, atau warga desa yang menghadapi masalah hukum demi kepentingan pribadi.

Larangan ini ditetapkan untuk menjaga akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa dan memastikan penggunaannya sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan. Pengawasan terhadap Dana Desa juga semakin ketat, di mana setiap penyimpangan bisa menimbulkan konsekuensi administratif dan hukum bagi pihak desa dan semua pihak yang terlibat.

Dengan memahami sepenuhnya larangan-larangan ini, pemerintah desa dapat merencanakan contoh yang baik, memastikan kepatuhan hukum, dan tetap mendukung kepentingan masyarakat desa.

Momen Istimewa HAB ke-80 Kementerian Agama di Kota Probolinggo; Walikota jadi Inspektur Upacara

Kota Probolinggo, Berdampak.net – Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia ke-80 berlangsung khidmat dan penuh makna pada Sabtu, 3 Januari 2026, bertempat di Halaman MAN 2 Kota Probolinggo, Jalan Soekarno–Hatta.
Upacara HAB ke-80 ini terasa istimewa karena Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminudin, Sp.Og.(K)., M.Kes., hadir langsung dan bertindak sebagai Inspektur Upacara. Momentum ini menjadi simbol kuat sinergi antara Kementerian Agama dengan Pemerintah Daerah dalam menjaga harmoni kehidupan beragama sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Upacara diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kota Probolinggo, serta dihadiri oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo, sebagai wujud kebersamaan dan komitmen menjaga kerukunan umat beragama.
Usai pelaksanaan upacara, dalam acara ramah tamah, Kepala Kementerian Agama Kota Probolinggo, Didik Kurniawan, menyampaikan bahwa HAB ke-80 menjadi momentum refleksi dan peneguhan peran strategis Kementerian Agama.
“Momentum HAB ke-80 ini semakin mempertegas peran Kementerian Agama sebagai pengawal keberagaman umat, sekaligus mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui jalur pendidikan,” ungkap Didik.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Wali Kota sebagai inspektur upacara merupakan momen langka dan bersejarah.
“HAB tahun ini terasa sangat istimewa, karena kurang lebih hampir 20 tahun HAB Kementerian Agama dipimpin langsung oleh Wali Kota sebagai inspektur upacara. Dulu pernah terjadi di era almarhum Bapak Nazli Idris,” cerita Didik.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo dr. H. Aminudin, Sp.Og.(K)., M.Kes. menegaskan bahwa kehadirannya merupakan wujud komitmen memperkuat hubungan dan kolaborasi antarinstansi pemerintah.
“Kehadiran saya merupakan bentuk sinergi dengan instansi pemerintah lainnya. Kolaborasi sangat diperlukan dalam proses pembangunan, dan peran Kementerian Agama sangat mendukung pembangunan Kota Probolinggo,” tegas Aminudin.
Peringatan HAB ke-80 Kementerian Agama ini diharapkan semakin memperkokoh komitmen bersama dalam menjaga kerukunan umat beragama, penguatan nilai-nilai moderasi beragama, serta kontribusi nyata Kementerian Agama dalam pembangunan sumber daya manusia dan kemajuan Kota Probolinggo.

KPPD Situbondo Gandeng Puthut EA Perkuat Branding Daerah

Situbondo, Berdampak.net – Komunitas Pemuda Pelopor Demokrasi (KPPD) Situbondo mulai memacu langkah untuk mendorong transformasi sektor pariwisata daerah. Melalui diskusi strategis bertajuk bincang santai di Rosa De 5 pada Kamis (1/1/2025).

KPPD bersama tokoh literasi nasional sekaligus Kepala Suku Mojok, Puthut EA, membedah potensi besar garis pantai Situbondo yang selama ini dinilai belum tergarap secara maksimal.
​Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penggerak, di antaranya Ketua Badan Inovasi dan Percepatan Pembangunan Daerah (BIPPD) Situbondo Marlutfi Yoandinas, Ketua PA GMNI Situbondo Irham Kahfi Yuniansyah, serta Ketua Gerakan Situbondo Membaca (GSM) Imam Sofyan.
​Revitalisasi Memori Pasir Putih.

​Dalam diskusi tersebut, Puthut EA menyoroti Pantai Pasir Putih yang selama puluhan tahun telah menjadi ikon sekaligus “gerbang memori” bagi wisatawan yang melintasi jalur pantura menuju Bali.

Menurutnya, kekuatan collective memory ini adalah aset yang tidak dimiliki semua daerah.

​”Banyak wisatawan singgah di Pasir Putih sebagai bagian dari ritual perjalanan atau sekadar nostalgia. Potensi geografis yang strategis ini harus dikembangkan lebih jauh, misalnya dengan menghadirkan wisata selam (diving) seperti yang sukses dilakukan di Bangsring, Banyuwangi,” ungkap Puthut.

​Penguatan Narasi dan Kolaborasi Pemuda
​Wakil Ketua KPPD Situbondo, Ahmad Zainul Khofi, merespons positif gagasan tersebut. Ia menekankan bahwa pembangunan wisata bahari tidak boleh hanya terpaku pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada kekuatan narasi yang dibangun oleh para pemuda dan pegiat literasi.

​”Pengembangan wisata adalah kerja kolaboratif. Kami dari unsur pemuda siap bergerak memperkuat narasi publik. Potensi indah Situbondo harus diceritakan dengan cara yang menarik agar mampu memikat wisatawan secara lebih luas,” ujar sosok yang akrab disapa Khofi tersebut.

​Komitmen Pemerintah Daerah
​Senada dengan Khofi, Ketua BIPPD Situbondo, Marlutfi Yoandinas, mengonfirmasi bahwa Pemerintah Kabupaten Situbondo tengah memprioritaskan pengembangan wisata bahari pada tahun ini, dengan fokus utama di kawasan Pantai Sijile.
​Marlutfi menegaskan bahwa keterlibatan komunitas seperti Gerakan Situbondo Membaca (GSM) sangat krusial sebagai medium promosi kreatif.

“Pemerintah butuh dukungan pemuda untuk menyuarakan potensi kita. Dengan narasi yang kuat, pengembangan wisata bahari diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat Situbondo,” pungkasnya

Apresiasi Langkah Strategis Prabowo di Sektor Kelautan, Pengamat: Ada Trend Membaik

JAKARTA, Berdampak.net – Pengamat Kelautan, Darwis Ismail menyatakan apresiasi program Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di sektor Kelautan karena menunjukkan trend yang membaik. Hal itu diungkapkannya saat dimintai tanggapannya terhadap perjalanan visi dan kebijakan pemerintah sejak pelantikan Presiden Oktober 2024.

Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) ini menilai kondisi yang membaik itu dapat terlihat dari sejumlah indikator perbaikan sektor Kelautan seperti peningkatan sektor kelautan dan perikanan terhadap PDB nasional.

Selain itu, lanjutnya, nilai ekspor hasil perikanan yang meningkat dan berkelanjutan. Terjadinya penurunan aktivitas penangkapan ikan illegal, naiknya pendapatan rata-rata rumah tangga nelayan. Dan adanya peningkatan luas terumbu karang dan mangrove yang sehat.

“Meski begitu saya menggaris bawahi pernyataan bahwa sektor Kelautan semakin membaik ditangan dingin Presiden Prabowo bisa diartikan sebagai harapan dan optimisme, atau janji politik yang masih perlu dibuktikan dengan hasil nyata selama masa pemerintahannya nanti,” papar Darwis saat dihubungi Jumat (2/1/2026) di Jakarta.

Menurut dia, kebijakan dan program yang efektif, implementasi yang konsisten, serta pengawasan yang ketat akan menjadi kunci untuk benar-benar merealisasikan perbaikan sektor Kelautan Indonesia yang berkelanjutan dan inklusif.

“Masyarakat dan pengamat akan menantikan bukti dan capaian konkret dalam beberapa tahun ke depan,’ ujarnya.

Oleh karena itu, Ketua Ikatan Sarjana Kelautan (ISLA) Universitas Hasanuddin (Unhas) ini mengingatkan semua pihak agar kembali ke laut untuk menggali potensi laut kita yang masih sangat kaya sebagai sumber pangan laut dan sumber daya alam yang belum banyak kita manfaatkan untuk kemakmuran bangsa ini.

Dari laut, tambahnya, pangan protein kita akan mencerdaskan anak-anak kita dan membawa sumber daya manusia (SDM) kita jauh lebih terdepan menghadapi persaingan dengan negara negara lainnya.

“Tahun ini (2026,red) semoga menjadi awal lompatan sektor Kelautan menjadi sektor andalan dengan perhatian yang lebih besar dari pemerintah sehingga sektor Kelautan menjadi sektor andalan ke depannya,” kata Darwis.

Apresiasi yang diberikan Darwis, tak terlepas dari beberapa konteks dan fakta yang dapat membantu menganalisis pernyataan tersebut yang mengacu pada visi dan komitmen yang dicanangkan.

Pertama, poros maritim dunia. Dimana Presiden terpilih Prabowo Subianto telah menyatakan komitmennya untuk melanjutkan dan menguatkan visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Ini adalah cita-cita besar yang dicanangkan sejak pemerintahan sebelumnya.

Kedua, penegakan kedaulatan. Komitmen untuk menjaga kedaulatan dan keamanan di laut, termasuk penanganan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing. Ketiga, pembangunan infrastruktur yang meliputi rencana pengembangan tol laut, pelabuhan, dan industri perikanan untuk meningkatkan konektivitas dan nilai ekonomi dari sektor kelautan.

Dan keempat, kesejahteraan nelayan. Dimana janji untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan tradisional melalui berbagai program bantuan dan pemberdayaan. Banyaknya pembangunan “desa nelayan” menjadi harapan baru.

/ /Tantangan Sektor Kelautan//

Pada bagian lain, Darwis memaparkan bahwa sektor kelautan Indonesia memiliki potensi sangat besar, namun juga menghadapi tantangan kompleks, seperti penangkapan ikan illegal dimana masih maraknya pencurian ikan oleh kapal asing.

Selain itu, degradasi ekosistem berupa kerusakan terumbu karang, mangrove, dan overfishing di beberapa wilayah tanah air. Lalu soal kesejahteraan nelayan, dimana masih banyak nelayan tradisional yang hidup di bawah garis kemiskinan dengan akses terbatas pada teknologi dan pasar.

Selanjutnya, infrastruktur yang tidak merata. Hal ini nampak dari keterbatasan fasilitas cold storage, pelabuhan perikanan, dan transportasi laut yang memadai di berbagai daerah.

“Serta tata kelola dan koordinasi antar kementerian/lembaga dan penegakan hukum di lapangan yang perlu terus diperkuat,” pungkasnya. ***

Mengubah Cara Pandang Sampah sebagai Sumber Energi


Oleh Ainur Rofiq, S.P, M. Ling

Setiap hari, tanpa kita sadari, residu kehidupan terus diproduksi. Dari sisa makanan di dapur, bungkus plastik, ampas minuman, hingga limbah cair rumah tangga, semuanya merupakan konsekuensi ekologis yang melekat pada aktivitas manusia modern. Dalam literatur lingkungan, residu ini dikenal sebagai social metabolism hasil samping dari sistem konsumsi dan produksi yang terus bergerak. Persoalannya bukan pada keberadaan residu itu sendiri, melainkan pada cara mengelolanya yang secara sistemik dan berkelanjutan.
Di Indonesia, rata-rata setiap orang menghasilkan sekitar 0,6–0,7 kilogram sampah per hari. Angka ini tampak kecil pada skala individu, tetapi berubah menjadi tekanan struktural ketika terakumulasi di wilayah padat penduduk. Di Pulau Jawa, Jawa Barat memproduksi sekitar 35.000 ton sampah per hari, sementara Jawa Timur menyusul dengan sekitar 18.000 sampai 20.000 ton per hari, terutama dari kawasan Surabaya Raya, Malang Raya, dan wilayah tapal kuda. Secara nasional, timbulan sampah telah melampaui 100.000 ton per hari, dengan rumah tangga sebagai kontributor utama. Angka tersebut bukanlah statistik tentang teknokratis, melainkan penanda yang cukup kuat bahwa pengelolaan sampah telah mencapai batas daya dukung ekologis dan sosial.
Selama puluhan tahun, kebijakan persampahan Indonesia bertumpu pada logika end of pipe: sampah dikumpulkan, diangkut, lalu ditimbun di tempat pembuangan akhir. Pola ini menjadikan TPA sebagai titik akhir sekaligus titik krisis. Di Jawa, banyak TPA telah berada pada kondisi jenuh. TPA Supit Urang di Kota Malang menerima sekitar 400 ton sampah per hari, sementara TPA Jabon di Sidoarjo menampung sekitar 450 ton per hari. Dengan laju seperti ini, persoalan sampah tidak lagi tentang isu kebersihan, melainkan persoalan tata ruang, kesehatan publik, dan keberlanjutan pembangunan kota sebagaimana tujuan SDGs.
Dalam konteks inilah kebijakan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) memperoleh relevansinya. PLTSa tidak sekadar menawarkan listrik dari limbah, tetapi menggeser posisi sampah dari beban menjadi sumber daya sangat strategis. Kampanye kebijakan waste to energy menunjukkan bahwa sampah kota dapat dipandang sebagai sumber energi terbarukan karena pasokannya mengikuti aktivitas manusia, bukan fluktuasi geopolitik atau pasar global seperti energi fosil. Selama kota hidup, suplai energi dari sampah akan selalu tersedia (Kumar et al., 2024).
Secara teknis, sampah rumah tangga terdiri atas jenis organik dan anorganik yang memiliki nilai kalor. Melalui teknologi konversi termal seperti insinerasi, gasifikasi, atau pemanfaatan gas metana dari TPA energi panas dapat diubah menjadi listrik sekaligus menurunkan volume residu secara signifikan. Studi lintas negara menunjukkan bahwa teknologi waste to energy mampu mengurangi volume sampah hingga lebih dari 70 persen serta berkontribusi nyata terhadap mitigasi emisi gas rumah kaca, khususnya metana yang memiliki potensi pemanasan jauh lebih besar dibanding karbon dioksida (Zhang et al., 2024).
Namun, PLTSa bukan solusi kebijakan yang utama melainkan membutuhkan dukungan dari banyak sektor. Menjadi kebijakan yang efektif jika ditempatkan dalam sistem pengelolaan sampah terpadu dari hulu sampai hilir. Prinsip 3R dan 5R reduce, reuse, recycle, refuse, dan rot tetap menjadi fondasi di tingkat hulu. PLTSa berfungsi mengelola residu yang memang tidak lagi dapat direduksi atau didaur ulang. Dalam kerangka ekonomi sirkular, PLTSa adalah pelengkap yang mengolah sisa, bukan pembenar untuk memperbanyak sampah. Tanpa desain kebijakan yang ketat, orientasi energi justru berisiko menciptakan perverse incentive untuk mempertahankan volume sampah.
Dari sudut pandang kebijakan publik, dorongan pemerintah agar kota-kota mengalokasikan sampah sebagai sumber energi menandai perubahan paradigma penting. Sampah tidak lagi diposisikan sebagai “akhir”, tetapi sebagai “awal” dari siklus nilai baru. TPS dan TPA bertransformasi dari sekadar tempat buang menjadi simpul infrastruktur energi. Pengalaman negara-negara Eropa menunjukkan bahwa pendekatan regional lintas kota dan kabupaten lebih efisien secara ekonomi dan lebih stabil dari sisi pasokan bahan baku energi (Pires et al., 2023).
Dimensi lain yang kerap luput adalah keterkaitan kebijakan sampah dengan kebijakan pangan. Program konsumsi pangan skala besar, dapur kolektif, dan intervensi gizi secara alamiah meningkatkan residu organik. Jika residu ini tidak diintegrasikan ke dalam sistem energi, hal itu akan menambah tekanan pada TPA. Sebaliknya, riset kebijakan lingkungan menunjukkan bahwa sampah organik rumah tangga memiliki kontribusi signifikan terhadap efisiensi konversi energi sekaligus meningkatkan penerimaan publik terhadap PLTSa, karena dipersepsikan lebih “alami” dan berkeadilan ekologis (Pires et al., 2023).
Pilihan atas rencana pendirian PLTSa merupakan ujian keberanian kebijakan. Tanpa standar uji emisi yang ketat, transparansi data, dan partisipasi publik, teknologi ini berisiko menimbulkan resistensi sosial dan krisis kepercayaan. Sejumlah kajian menegaskan bahwa kegagalan PLTSa di berbagai negara bukan disebabkan oleh teknologinya, melainkan oleh lemahnya tata kelola dan komunikasi kebijakan (Kumar et al., 2024). Melakukan tahapan kebijakan manajemen risiko “Risk Manajemen policy” menjadi sangat penting untuk dterapkan supaya program tersebut bisa berjalan dengan baik.
Ke depan, pemanfaatan sampah sebagai sumber energi menuntut perubahan cara pandang yang mendasar. Sampah tidak lagi diperlakukan semata sebagai limbah, melainkan sebagai sumber daya. Perubahan ini memberi dasar rasional bagi kebijakan pengelolaan sampah berbasis nilai guna. Kampanye membuang sampah pada tempatnya menjadi lebih mudah diterima karena bersifat praktis dan bernilai ekonomis.
Maka, keberanian mengubah cara pandang akan menentukan arah kebijakan persampahan kita. Sebab ketika sampah dipahami sebagai sumber energi dan bernilai ekonomi, ini dapat mendorong tindakan disiplin secara kolektif dari hulu hingga hilir yang sekaligus memperkuat transisi menuju energi terbarukan. Namun tanpa perubahan kebijakan yang sungguh-sungguh, teknologi hanya akan menjadi kosmetik dalam Pembangunan. Sampah bukan sekadar cermin kebiasaan kita, melainkan dapat menjadi ukuran keberanian mencari terobosan dalam memilih masa depan dalam bidang ketahanan energi.

*Penulis adalah pemerhati kebijakan publik